Kamis, 21 Februari 2008

Bersihar Lubis Divonis Satu Bulan

JAKARTA (Berita Nasional) : Kolumnis Bersihar Lubis divonis hukuman satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan tanpa harus menjalani masa tahanan. "Jika vonis tidak memuaskan terdakwa melalui kuasa hukum dapat mengajukan banding" ujar Suwidya, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok hari ini.

Pembacaan vonis dilakukan secara bergantian oleh anggota majelis hakim, yakni Budi Prasetyo SH, Ronald SH dan diakhiri oleh Suwidya. Dalam vonis itu Bersihar disebut melanggar pasal 207 KUHP tentang penghinaan institusi Kejaksaan Agung melalui artikelnya berjudul "Kisah Interogator yang Dungu" yang dimuat oleh Koran TEMPO edisi Sabtu,17 maret 2007.

Menurut Suwidya, vonis itu dijatuhkan karena Bersihar menulis opini dan bukan berita. opini bukanlah berita yang menjadi tanggung jawab redaksi, namun sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. "Undang-undang pers yang sifatnya lex spesialis tidak dapat digunakan dalam kasus Bersihar" ujar Suwidya dalam persidangan itu.

Seusai vonis dibacakan, Abu Said Pelu, anggota tim kuasa Hukum terdakwa yang tergabung dalam Tim Pembela Kebebasan Berpendapat (PKB) menyatakan vonis itu merobek-robek rasa keadilan masyarakat dan mengancam kebebasan pers yang menjadi sendi demokrasi. "Kami mengajukan banding" ujar Hendrayana, anggota kuasa hukum lainnya.

Sidang itu diwarnai aksi demo oleh puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi (PWI-R) Jakarta dan didukung oleh Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Depok. Mereka menuntut agar kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 45 pasal 28 tidak diancam oleh KUHP.

Pemimpin Redaksi Majalah Berita Mingguan TEMPO Toriq Hadad yang hadir di PN Depok melebur bersama para demonstran. Dalam orasinya dia menyerukan, "Jangan sampai vonis hakim melanggar konstitusi."

Diwarnai Demo Wartawan

Depok - Sejam sebelum pembacaan vonis, puluhan wartawan demo meminta kolomnis Bersihar Lubis dibebaskan. 'Mega' dan 'JK' tidak ketinggalan ikut memberikan dukungan.

Sekitar 30 wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Reformasi, Kelompok Kerja Wartawan Depok menggelar unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boulevard Kota Kembang, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/2/2008) pukul 10.00 WIB.

Para wartawan meminta PN Depok memvonis bebas Bersihar. Mereka membawa spanduk besar bertuliskan "Bebaskan Bersihar Lubis. Tolak kriminalisasi pers" dan poster-poster antara lain bertuliskan "Jangan bungkam kebebasan beropini", "Jangan adili kebebasan berpendapat", dan "Tulisan balas tulisan."

Aksi diisi orasi dari masing-masing perwakilan wartawan. "PN Depok jangan sampai tercatat sebagai salah satu pengadilan yang mengkriminalisasi wartawan," kata salah seorang orator.
Bersihar yang mengenakan jaket hitam dan celana hitam ini tampak bergabung dan berdiri di antara para wartawan. Tampak juga Megakarti dan Jarwo Kwat alias 'JK' -- pejabat Republik Mimpi -- pun ikut hadir.

Megakarti mengenakan blus hitam, celana panjang hitam dan rompi merah. Sedangkan 'JK' mengenakan kemeja putih bermotif kotak-kotak.

Pada pukul 11.00 WIB, Bersihar pun mendengarkan pembacaan vonis dan aksi wartawan pun berhenti.

Bersihar merupakan kolomnis yang membuat kuping Kejagung merah dengan tulisannya berjudul "Kisah Interogator yang Dungu" di koran Tempo edisi 17 Maret 2007. Bersihardituntut 8 bulan penjara oleh JPU. (tempointeraktif/detik.com)

Cuaca Buruk Akibatkan Kerugian Nelayan Lampung

BANDAR LAMPUNG (Berita Nasional): Cuaca buruk yang melanda perairan Lampung sepekan terakhir membuat ribuan nelayan tidak melaut. Kondisi ini berpotensi menghilangkan Rp50-an miliar pendapatan nelayan per hari.
Dalam catatan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, potensi kehilangan pendapatan nelayan di Lampung rata-rata Rp50-an miliar per hari jika mereka tidak melaut. Hitung-hitungan ini didapat dari hasil tangkapan nelayan per hari rata-rata 367,94 ton dengan harga rata-rata Rp20 ribu per kilogram.

Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Untung Sugiatno, kemarin (19-2), produksi tangkapan laut nelayan di Lampung 134,5 ribu ton per tahun. Ini termasuk tangkapan bagan. Sedangkan hasil tangkapan perairan umum nonlaut 11,3 ribu ton per tahun.
Dinas Kelautan tidak bisa memastikan penurunan produksi sepekan terakhir karena laporan hasil tangkapan dari seluruh pelabuhan perikanan belum masuk.

Ribuan nelayan di Lempasing dan Ujung Bom, Telukbetung, menghentikan aktivitas sejak sepekan lalu karena cuaca buruk. Ratusan kapal nelayan sandar di kedua tempat pendaratan ikan itu.

Wardani (30), nelayan kapal Jati Ayu, saat ditemui di TPI Lempasing, mengatakan ombak besar dan angin kencang terjadi 200-an mil dari bibir pantai Teluk Lampung. Perubahan gelombang dan angin kencang itu biasanya terjadi sewaktu akan turun hujan.

Biasanya itu terjadi di laut lepas Labuhan Maringgai, Selat Sunda, sekitar Kalianda sampai Merak, dan sekitar Laut Tabuan sampai Laut Krui, Lampung Barat.

"Untungnya, nelayan Lempasing dan sekitar Teluk Lampung bisa membaca perubahan kondisi laut dan cuaca. Jadinya kami bisa memperkirakan kapal waktu melaut dan kapan masa-masa tidak aman," kata nakhoda kapal nelayan, Zainal Abidin (50).

Menurut Zainal, kalaupun nelayan tetap melaut, itu sudah diperhitungkan bahaya atau apesnya. "Tinggal yang dipikirkan untung ruginya," ujar nelayan yang memiliki anak buah 15 orang ini.
Hasil tangkapan kini berkurang karena kapal tidak bisa menjangkau laut lepas. "Biasanya kami yang punya kapal besar seperti ini melaut hingga beberapa hari. Hasil tangkapan bisa enam sampai delapan ton sekali bongkar. Tetapi, sekarang enggak bisa," kata Zainal.

Ombak dan gelombang tinggi juga membuat jadwal kedatangan kapal di Pelabuhan Panjang terlambat satu hingga dua hari. Manajer Pelayanan dan Jasa PT Pelindo Cabang Panjang, Abdul Muis, mengatakan kebanyakan kapal memilih berlindung di sekitar Pulau Karimun Jawa.

"Kalau kapal besar tidak pengaruh karena masih berani mengarungi laut dengan ketinggian ombak empat hingga lima meter. Artinya, arus ekspor impor dengan kapal besar tidak berpengaruh," kata Muis.(lampungpost)

Jumat, 01 Februari 2008

PLN Tanjungkarang Rugi 12,1%

BANDAR LAMPUNG (Berita Nasional): Selama 2007, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Tanjungkarang mengalami kerugian energi listrik 12,1 persen atau setara dengan Rp120 miliar.

Di sisi lain, kerugian yang berhasil ditekan melalui penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) baru 3,4 juta kwh atau senilai Rp1,9 miliar.

Asisten Manajer Teknis PLN Cabang Tanjung Karang, Saleh Siswanto, mengemukakan hal tersebut usai menjadi pembicara dalam Forum Dialog Konsumen Listrik-PLN Wilayah Lampung yang digelar Pussbik Lampung di Hotel Marcopolo, Rabu (30-1).

Dia mengatakan angka kerugian tahun 2007 naik 10,2--11 persen dibandingkan tahun 2006."Kenaikan angka susut listrik ini dikarenakan persoalan teknis yang memang tidak bisa dihindari dari pusat pembangkit untuk kemudian dialirkan kepada masyarakat.

Adapun susut idealnya di seluruh Indonesia bila diratakan hanya berkisar 9--10 persen saja," kata Saleh.Sedangkan kerugian yang berhasil ditekan selama 2006 sebanyak 3,5 juta kwh atau sebesar Rp2,2 miliar.

"Untuk itu, pada tahun 2008 ini, P2TL Cabang Tanjungkarang menargetkan menyelamatkan energi listrik sebesar 5 juta kwh atau bila diuangkan sebesar Rp2,7--Rp3 miliar.

"Saleh mengakui keberhasilan pemenuhan target tersebut sangat bergantung pada kedisiplinan petugas PLN serta partisipasi masyarakat.

"Selama ini memang untuk P2TL mengalami kesulitan karena dari 295 ribu pelanggan PLN Cabang Tanjungkarang, petugas P2TL hanya berjumlah 12--15 personel," ujarnya.

Pada 2008 ini, pihaknya menjalin kerja sama dengan pihak ketiga guna merekrut pekerja outsourching. "Tentunya kami juga mengedepankan kompetensinya pada bidang kelistikan.

Selain itu, tenaga yang terekrut itu mesti memiliki kemampuan komunikasi yang baik karena bisa jadi konsumen yang didatangi tidak melakukan pelanggaan. Sehingga memang dibutuhkan kemampuan pendekatan persuasif dari petugas.

"Selain itu, PLN Cabang Tanjungkarang akan melakukan rehabilitasi sirkuit sebanyak 20 persen dari total 2500 kilometer sirkuit yang dimiliki selama tahun 2008 ini.

"Karena itu kami meminta kepada masyarakat juga memperhatikan petugas P2TL yang melakukan pengecekan untuk diketahui surat tugas dan tanda pengenalnya. Sehingga pihak PLN bisa menindak petugas yang nakal atau melanggar aturan," tambah Saleh lagi.(sumber: Lampung Post)

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto