Senin, 05 Januari 2009

Yayasan TNI Tidak Disentuh

INSTITUSI TNI ternyata tidak termasuk dalam 99 instansi dan lembaga pemerintah yang akan diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal penggunaan dana yayasan. Pasalnya, pengawasan terhadap TNI dan yayasannya tidak masuk dalam ranah tugas KPK.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar di Jakarta, kemarin. "Kami tidak menangani soal TNI. Baik lembaga itu sendiri maupun yayasannya. Itu sudah ada di UU," kata dia.

Haryono menjelaskan dalam UU No. 20 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga negara ini memang tidak diamanatkan untuk menangani TNI. KPK baru bisa menangani atau masuk ke TNI jika berkaitan dengan koleksitas dan hal itu masih menunggu UU Peradilan Militer. Sedangkan, lanjut Haryono, sampai sekarang keberadaan UU tersebut belum sepenuhnya jelas. "Daripada tidak jelas, lebih baik kami tidak menangani dulu," ujarnya.

Selain itu, TNI dan bisnis yang dinaunginya, menurut Haryono, sudah berada di bawah kebijakan Timnas Pengalihan Aktivitas Bisnis (TPAB) TNI yang dipimpin oleh mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas.

Tim tersebut bertugas melakukan penilaian meliputi inventarisasi, identifikasi, dan pengelompokan terhadap seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola TNI baik secara langsung maupun tak langsung, merumuskan langkah kebijakan dalam rangka pengalihan bisnis TNI. Dan ketiga, memberikan rekomendasi langkah-langkah kebijakan kepada Presiden dalam rangka pengalihan aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola TNI baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pemerintah.

"Tim itulah yang bertugas dan memiliki wewenang untuk mengatur, bukan KPK," pungkasnya.

Akan tetapi, menurut Erry Riyana, KPK seharusnya bisa memasukkan yayasan di lingkungan Departemen Pertahanan termasuk TNI ke dalam daftar yang jadi sasaran pemeriksaan. Alasannya, TPAB yang dipimpinnya bertugas bukan untuk mengawasi, melainkan menginventarisasi, menilai, dan membuat rekomendasi cara pengambilalihannya oleh pemerintah.

"Jadi, hemat saya, KPK bisa memasukkan yayasan di lingkungan Dephan termasuk TNI ke dalam daftar sasaran pemeriksaan," kata dia.

Terkait UU yang mengatakan TNI bukan ruang lingkup KPK, Erry menjelaskan yayasan di lingkungan TNI bukan bagian organik dari institusi. Artinya, yayasan tersebut berdiri sendiri.

"TNI sebagai institusi dan individualnya memang iya (tak dapat diawasi). Tapi yayasan kan bukan bagian organik dari institusi dan sebagian besar pengurusnya pensiunan. Memang bisa debatable, tinggal soal niat saja apakah mau ditertibkan atau tidak," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari 99 instansi pemerintah yang disurati KPK, baru 50 instansi yang membalas. Dari 50 instansi yang memberikan jawaban itu, hanya 14 instansi yang menyatakan memiliki yayasan. "Dari surat balasan yang kita terima, dari 14 yang mengakui tersebut, ada yang bilang punya satu yayasan, punya tiga yayasan, bahkan ada yang sebelas. Itu Departemen Pertanian yang sebelas. Nah, itu mengelolanya gimana," kata Haryono.

Namun, Menteri Pertanian Anton Apriantono menegaskan departemen yang dipimpinnya saat ini tidak lagi memiliki kaitan dengan sebelas yayasan yang ditemukan KPK. Yayasan-yayasan tersebut merupakan bentukan pemerintahan masa lalu. "Setahu saya sudah tidak ada kaitan dengan Deptan yayasan-yayasan tersebut. Itu produk masa lalu," tegas Anton.

Kejakgung Tentukan Nasib Jaksa Sudomo

JAKSA Sudomo dinyatakan bersalah berat terkait kasus penyuapan Rp700 juta untuk pembebasan bandar judi Dony dkk. Minggu depan Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan menentukan hukuman yang pantas untuk jaksa tersebut.

"Ya, kita masih meminta kepolisian untuk terus melakukan penyelidikan internal," kata Jaksa Darmono saat dikonfirmasi mengenai kasus serah terima uang yang diduga suap untuk melepaskan Dony dkk. dari jerat hukum itu 15 Desember lalu. Ia meminta inspektur jaksa tindak pidana umum untuk melakukan pengawasan terhadap hal ini.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) ini juga menjelaskan hasil penyelidikan dari Kejati DKI mereka telaah, pelajari, dan evaluasi. "Hasil yang nanti didapat itulah untuk usulan atau rumusan hukuman apa yang pantas diberikan Kejaksaan Agung untuk Jaksa Sudomo. Yang pasti kami akan melaporkannya minggu depan ke Kejakgung," ungkapnya.

Sementara itu, Mabes Polri juga akan memeriksa secara internal terhadap anggotanya. "Kalau informasi (suap) itu benar, pasti akan ditindak tegas si penerimanya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Abu Bakar Nataprawira.

Menurut Abu Bakar, Polri pasti akan menindak bentuk tindakan anggotanya yang melindungi pelaku tindak pidana atau yang menyalahi hukum. "Kalau bukti menunjukkan kebenaran itu, polisi yang menutupi kasus bandar judi lolos dari jerat hukum pasti akan ditindak," tegas Abu Bakar.

Seperti diberitakan Lampung Post, bandar judi Dony Harianto Njo serta dua rekannya, Suparlan Liosman dan Hengky Simbolon, diduga memberikan uang Rp700 juta agar dia dilepaskan dari tahanan. Uang itu, menurut informasi, buat jaksa dan polisi dengan perincian Rp500 juta buat jaksa dan Rp200 juta buat polisi.

Uang diberikan Dony saat polisi menyerahkan berkas perkaranya ke kejaksaan. Uang itu diberikan di parkiran kantor kejaksaan tinggi. Setelah penyerahan, tersangka pun dibebaskan oleh jaksa.

Menurut informasi, Dony dibawa dari Polda Metro Jaya bersama dua rekannya sesama bandar judi, dengan pengawalan AK Hm dan seorang PNS berinisial Sg. "Bagaimana bisa satu polisi mengawal tiga tersangka. Itu menyalahi prosedur tetap pengawalan," kata polisi yang memberikan informasi itu.

Anehnya lagi, pengantaran tersangka bandar judi dilakukan dengan menggunakan dua mobil Kijang kapsul, milik tersangka Doni dan saudara dari Doni.(sumber: Lampung Post)

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto