Senin, 06 Juli 2009

3.678 Tamatan SMP Terancam Tidak Sekolah


SEBANYAK 3.678 siswa lulusan SMP Bandar Lampung terancam tidak bisa melanjutkan ke SMA. Pasalnya, daya tampung SMA negeri dan swasta sangat terbatas.

Pengumuman penerimaan siswa baru (PSB) hari ini meloloskan 3.371 siswa yang tersebar di 17 SMA negeri. Sebelumnya dua sekolah rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) yakni SMAN 2 dan SMAN 9 menerima 576 siswa.

Data yang dihimpun Lampung Post dari Dinas Pendidikan dan Perpustakaan Bandar Lampung, tahun ini jumlah lulusan SMP 14 ribu orang, sementara daya tampung SMA negeri 3.947 kursi dan daya tampung SMA swasta 6.378 siswa.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bandar Lampung Sobirin mengatakan penentuan daya tampung sekolah ditentukan melalui beberapa pertimbangan. Pertama, berdasar jumlah lulusan UN SMP. Kedua, disesuaikan kemampuan sarana penunjang yang dimiliki sekolah negeri dan swasta, jumlah kelas, dan jumlah guru yang dimiliki setiap sekolah. "Kami berharap pembagian ini dapat menyerap siswa lulusan SMP tahun ini walaupun tidak secara keseluruhan," kata dia, Minggu (5-7).

Mengenai dua sekolah RSBI tadi, kata Sobirin, menerima 576 orang atau 288 orang setiap sekolahnya. "Khusus untuk RSBI sudah menerima siswa baru bulan Mei lalu."

Menurut Sobirin, dengan dibukanya kedua sekolah tersebut menjadi RSBI juga mengurangi jatah kursi siswa. "Kelas RSBI itu mengurangi daya tampung dari 40 siswa/kelas menjadi 32 siswa/kelas."

Tambah Kelas

Mengenai kursi kosong atau siswa yang tidak mendaftar ulang, Kepala Dinas Pendidikan dan Perpustakaan Bandar Lampung Idrus Effendi mengatakan kursi kosong itu akan dibiarkan kosong. "Sekolah diminta mengosongkan kursi jika ada siswa yang tidak daftar ulang," kata Idrus di Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.

Hal senada juga dikatakan Sobirin, "Tidak akan ada pengisian susulan setelah daftar ulang," kata dia. Namun, menurut dia, pada semester kedua, kursi kosong tersebut dapat diisi melalui kebijakan masing-masing sekolah. Yaitu, melalui jalur pindah sekolah atau seleksi yang diatur oleh masing-masing sekolah.

Mengenai banyaknya lulusan siswa SMP yang terancam tidak melanjutkan sekolah, anggota Dewan Pendidikan Lampung Zamahsyari Sahli mengatakan jika data itu benar, pemerintah dan Dinas Pendidikan harus mengambil langkah-langkah. "Jangan sampai ribuan generasi di Bandar Lampung justru tidak bisa mengenyam pendidikan," kata mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung ini, tadi semalam.

Solusi untuk mengatasi itu, kata dia, bisa saja dilakukan dengan penambahan kelas di setiap sekolah menengah atas. "Penambahan kelas bisa dijadikan solusi," kata dia.

Namun, Zamahsyari juga mengingatkan bisa saja lulusan SMP itu meneruskan sekolah di tempat lain, baik di daerah kabupaten dan kota atau pindah sekolah ke SMA atau SMK di luar Lampung, seperti Jakarta, Yogyakarta, Bandung, dan daerah lainnya. "Atau ada juga yang masuk ke dunia kerja karena keterbatasan ekonomi dan tuntutan kebutuhan hidup lainnya."

Jumat, 03 Juli 2009

Jaksa Seret Pimpro Jadi Terdakwa

JAKSA Kejati Lampung menyeret Lukmansyah sebagai terdakwa dugaan korupsi bantuan sosial rumah tangga miskin di Lampung Tengah dan Lampung Selatan. Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (2-7).

Dalam proyek di Lampung Tengah dan Lampung Selatan yang didanai APBN 2005 itu diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp388,5 juta itu, terdakwa Lukmasyah, sebagai pimpinan proyek (pimpro) didakwa Jaksa Bangkit Sormin, A. Kohar, Dumoli, dan Sandi, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Pada sidang sebelumnya, jaksa yang sama juga mendakwa Toni Soepardi (PPK dari Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Lampung dan Darusman (direktur CV Partner Utama), dengan pasal yang sama.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Tani Ginting, dibantu Sri Widiastuti dan Ristati, pimpro proyek senilai Rp580 juta dari anggaran APBN 2005 itu mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan terdakwa Lukmansyah bersama Toni Soepardi dan Darusman, pada Januari--Desember 2005, di kantor Dinas Kesejahteraan Sosial Lampung, di Jalan Basuki Rahmat No. 72 Bandar Lampung, dan di Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, serta di Desa Sidomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Menurut jaksa, pada tahun anggaran 2005, di Dinas Kesejahteraan Sosial Lampung terdapat kegiatan pembinaan dan pemberian bantuan sosial berupa pengadaan bahan bangunan rumah untuk 80 kepala keluarga miskin di Kelurahan Kotaalam, Lampung Utara, dan keluarga miskin di Desa Sidomulyo, Lampung Tengah.

Bantuan itu bersumber dari APBN berdadasarkan DIPA No.054.027-01-1/7/2005, 1 Januari 2005. Terdakwa Lukmansyah ditunjuk sebagai pimpro dari CV PU. Sesuai perjanjian kontrak No:465/308/B.III/XI/2005, tanggal 1 November 2005 untuk Lampung Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp290.193.000. Dan perjanjian kontrak No. 465/3090/B.III/XI/2005 tanggal 1 November 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp290.193.000 untuk Lampung Tengah.

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto