Rabu, 04 November 2009

“Amicus Curiae: Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia”

Kasus Prita Mulyasari yang saat ini diperiksa di PN Tangerang atas dakwaan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP telah menarik perhatian dari masyarakat Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah kasus penghinaan di Indonesia, seorang tersangka dapat ditahan oleh pihak Kejaksaan. Tidak hanya itu, kasus ini adalah ujian bagi keseriusan Negara Republik Indonesia untuk menghormati kewajiban – kewajiban Internasionalnya dalam melindungi kemerdekaan berpendapat pasca diratifikasinya Kovenan Internasional Hak – hak Sipil dan Politik melalui UU No 12 Tahun 2005.

Dalam konteks ini Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyerahkan Amicus Curiae dalam kasus Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia kepada Majelis Hakim PN Tangerang yang memeriksa Perkara dengan No 1269/PID.B/2009/PN.TNG yaitu Hakim Arthur Hangewa, SH, Perdana Ginting, SH, dan Viktor Pakpahan, SH, MH, Msi.

“Amicus Curiae”, merupakan istilah Latin yang mungkin jarang terdengar di pengadilan Indonesia. Amicus curiae merupakan konsep hukum yang berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembang dan dipraktikkan dalam tradisi common law, yang mengizinkan pengadilan untuk mengundang pihak ketiga untuk menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar. Amicus curiae yang dalam bahasa Inggris disebut “friend of the court", diartikan “someone who is not a party to the litigation, but who believes that the court's decision may affect its interest”. Secara bebas, amicus curiae diterjemahkan sebagai 'Sahabat Pengadilan', dimana, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Dengan demikian, amicus curiae disampaikan oleh seseorang yang tertarik dalam mempengaruhi hasil dari aksi, tetapi bukan merupakan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa; seorang penasihat kepada pengadilan pada beberapa masalah hukum yang bukan merupakan pihak untuk kasus yang biasanya seseorang yang ingin mempengaruhi hasil perkara yang melibatkan masyarakat luas.

Untuk Indonesia, amicus curiae belum banyak dikenal dan digunakan, baik oleh akademisi maupun praktisi. Sampai saat ini, baru dua amicus curiae yang diajukan di Pengadilan Indonesia, amicus curiae yang diajukan kelompok penggiat kemerdekaan pers yang mengajukan amicus curiae kepada Mahkamah Agung terkait dengan peninjauan kembali kasus majalah Time versus Soeharto dan amicus curiae dalam kasus “Upi Asmaradana” di Pengadilan Negeri Makasar, dimana amicus curiae diajukan sebagai tambahan informasi buat majelis hakim yang memeriksa perkara. Walaupun amicus curiae belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia, namun dengan berpegangan pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, sebagai dasar hukum pengajuan amicus curiae, maka tidak berlebihan apabila mekanisme ini dapat digunakan sebagai salah satu strategi yang dapat digunakan untuk mengklarifikasi prinsip-prinsip hukum dan konstitusi, terutama kasus-kasus yang melibatkan berbagai UU atau pasal yang kontroversial.

Melalui Amicus Curiae ini, ELSAM, ICJR, IMDLN, PBHI, dan YLBHI ingin berpartisipasi dalam proses peradilan pada kasus Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia, dalam rangka memberikan pandangan kepada Majelis Hakim tentang bagaimana Tindak Pidana Penghinaan dapat dikategorikan sebagai pasal karet yang mampu menjerat siapapun tanpa memperhatikan konteks suatu pernyataan dalam sebuah negara demokratis dan juga ketidaksesuaiannya delik tersebut dengan ketentuan – ketentuan hak asasi manusia yang telah diakui dan diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia.

Untuk itu, ELSAM, ICJR, IMDLN, PBHI, dan YLBHI memberikan rekomendasi kepada Majelis Hakim PN Tangerang yang memeriksa perkara dengan No 1269/PID.B/2009/PN.TNG antara Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia sebagai berikut :

Bahwa kebebasan berekspresi adalah kebebasan dasar penting bagi martabat individu untuk berpartisipasi, pertanggungjawaban, dan demokrasi. Kemerdekaan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menompang jalan dan bekerjanya demokrasi karena demokrasi tidak berjalan tanpa adanya kebebasan menyatakan pendapat, sikap, dan berekspresi.

Bahwa Indonesia telah menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam Konstitusinya yaitu Pasal 28 F UUD 1945 dan dalam berbagai Undang-Undang diantaranya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No 12 Tahun 2005. Oleh karenanya, hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan salah satu hak dasar terkuat dalam sistem hukum nasional karena jelas dilindungi oleh Konstitusi dan sejumlah instrumen hukum lainnya. pelanggaran atas hak-hak tersebut bukan saja melanggar hukum tetapi juga melanggar hak-hak konstitusional warga negara.

Bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik pada tahun 2005 sehingga berdasarkan pasal 2 Kovenan tersebut Indonesia harus:

berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.

apabila belum diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau kebijakan lainnya yang ada, setiap Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sesuai dengan proses konstitusinya dan dengan ketentuan - ketentuan dalam Kovenan ini, untuk menetapkan ketentuan perundang-undangan atau kebijakan lain yang diperlukan untuk memberlakukan hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini.

menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam Kovenan ini dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi.

Bahwa berdasarkan Pasal 2 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Indonesia berkewajiban untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini (termasuk hak atas kebebasan berekspresida dan berpendapat) bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya. Artinya, Indonesia seharusnya melakukan perubahan terhadap segala undang-undang dan peraturan yang bertentangan dengan pasal hak-hak yang dijamin dalam Kovenan.

Bahwa hukum Indonesia yang terkait dengan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat diantaranya Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 WvS dan Pasal 311 WvS adalah ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia dan lebih khusus lagi bertentangan dengan jaminan hak sebagaimanya dinyatakan dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 WvS dan Pasal 311 WvS adalah ketentuan yang tidak sejalan dengan maksud Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik termasuk pengaturan soal pembatasan yang diperbolehkannya. Penggunaan pasal-pasal tersebut merupakan ancaman nyata terhadap jaminan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Bahwa penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 WvS dan Pasal 311 WvS untuk mendakwa Sdr. Prita Mulyasari adalah dakwaan yang tidak tepat karena pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Bahwa meskipun Pengadilan akan menerima Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 WvS dan Pasal 311 WvS sebagai suatu norma yang berlaku/eksis, Pengadilan haruslah menerapkannya secara hati-hati dan melihat jaminan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Konstitusi, UU Hak Asasi Manusia dan UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Bahwa dalam hal Pengadilan menyatakan Sdr. Prita Mulyasari dinyatakan tidak bersalah maka Pengadilan harus memberikan pemulihan atas Sdr. Prita karena telah terlanggar hak-haknya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yaitu menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam Kovenan ini dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi.

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto