Jumat, 17 September 2010

Kasus Mafia Pajak Gayus Dituntut Dua Tahun

AKP Sri Sumartini dituntut dua tahun penjara dalam sidang kasus mafia pajak Gayus Tambunan, Kamis (16/9). Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harjo juga mengajukan tuntutan terhadap terdakwa denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti menerima uang senilai 7.000 dolar AS dalam bentuk 70 lembar uang dolar AS dengan nominal 100 sehubungan telah dibukanya rekening Gayus. “Menyatakan bahwa terdakwa Sri Sumartini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan kedua dan dijerat hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” katanya saat membacakan tuntutan

JPU Harjo mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, kata JPU, Sri Sumartini selaku penegak hukum tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan, perilaku terdakwa yang sopan selama mengikuti persidangan dan terdakwa sebelumnya belum pernah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menanggapi tuntutan ini, Sumartini keberatan dan membantah tuduhan tersebut.

”Tuntutan itu tidak ada fakta dan tidak ada alat buktinya. Itu kan hanya omongan, apa omongan dapat dijadikan alat bukti. Sejauh ini mana ada saksi yang bicara saya menerima uang itu,” ujarnya seusai sidang.
Pengacara Sri Sumartini, Bambang Hartono juga keberatan. Ia menilai, JPU masih berpegang pada berita acara pemeriksaan (BAP) awal yang dibuat kepolisian.

”Uang 70 lembar dengan nominal 100 dolar AS yang diberikan oleh Arafat itu kan uang Arafat sendiri. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan pembukaan blokir rekening Gayus. Tapi di BAP berbeda dan BAP itupun sudah dicabut oleh Arafat,” ujarnya
Dikatakan, dalam persidangan juga tidak ada keterangan saksi yang menyebutkan bahwa Sri Sumartini telah menerima uang seperti yang dituduhkan oleh JPU.

”Menurut saya Sri Sumartini harus bebas, kalau suap itu harus ada uangnya dan harus ada pengakuan dari saksi. Dalam pemeriksaan Sri Sumartini tidak ada satupun pertanyaan mengenai uang,” katanya

Sementara itu, pihak Polri masih menunggu perintah pengadilan untuk melanjutkan proses hukum terkait fakta-fakta atau keterangan yang terungkap dalam persidangan kasus Gayus, termasuk peningkatan status jaksa peneliti kasus Gayus, Cirus Sinaga.

”Polisi akan bekerja setelah ada perintah Jaksa atau perintah hakim yang berdasarkan keputusan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Iskandar Hasan. Ia menegaskan, putusan pengadilan merupakan alat bukti atau bukti surat. ”Alat bukti itu bisa kami tindaklanjuti kalau atas dasar perintah hakim atau jaksa,” tambahnya.

Iskandar mengungkapkan, pemeriksaan dua Jaksa, Cirus Sinaga dan Poltak Manulang sebagai saksi kasus mafia hukum perkara Gayus dinyatakan sudah selesai.

”Ya itu sudah selesai, itu sudah dikoordinasikan antara penyidik dengan jaksa penuntutnya,’’tandasnya.

Mantan Direktur II Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Raja Erizman dalam kesaksian di sidang dengan terdakwa Syahril Djohan mengaku melakukan pembukaan blokir rekening Gayus sebesar Rp 25 miliar merupakan atas petunjuk dari Cirus Sinaga.

0 komentar:

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Foto-Foto