Tampilkan postingan dengan label diberhentikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label diberhentikan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 September 2007

Irawady Diberhentikan Sementara

JAKARTA (Berita Nasional) : Komisi Yudisial memutuskan memberhentikan sementara keanggotaa Irawady di KY. Keputusan tersebut diambil usai digelar rapat pleno KY yang berlangsung selama hampir empat jam di kantor KY, Jalan Abdul Muis Jakarta Pusat, Kamis (27/9).
Keputusan tersebut berdasarkan pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22/2004 tentang KY. Di sana disebutkan, apabila terhadap seorang anggota KY ada perintah penangkapan dengan penahanan, anggota KY tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.
‘’Ini sesuai juga dengan komitmen moral anggota KY yang telah diucapkan pada awal tugas,’’ ujar Ketua Busyro Muqoddas dalam keterangan pers usai rapat pleno. Pemberhentian sementara tersebut, lanjut dia, akan diusulkan kepada Presiden untuk mendapatkan pengesahan.
Rencananya, surat tersebut akan dikirimkan ke Presiden hari ini.Semua Komisioner KY, kecuali Irawady, hadir dalam keterangan pers tersebut. Mereka adalah Thahir Saimima, Zainal Arifin, Soekotjo Soeparto, Mustafa Abdullah, dan Chatamarrasjid. Hadir pula Sekjen KY Muzayyin Mahbub. Tidak hanya wartawan, namun, puluhan staf KY juga antusias menunggu penjelasan tentang kasus Irawady.
Busyro menjelaskan, hingga kemarin, pihaknya tidak pernah menunjuk pengacara untuk mendampingi Irawady. Selain itu, tidak ada satu pun anggota KY yang dihubungi oleh Irawady terkait uang yang diterimanya.
‘’Berita yang menyebutkan bahwa uang yang diterima Saudara Irawady akan dibagi-bagikan kepada anggota KY juga tidak benar,’’ tegas pria kelahiran Jogjakarta itu, sembari menyebutkan hal itu bertentangan dengan hasil rapat pleno KY tanggal 28 Agustus.
Terkait dengan surat tugas yang sering disebut-sebut Irawady, Busyro mengatakan, surat tersebut tidak ada hubungannya dengan proses pengadaan tanah. Surat tugas yang dimaksud adalah surat bernomor 37/GAS/P.KY/IX/2007 yang dikeluarkan pada 12 September.
Dalam surat tersebut, Irawady mendapat tugas sebagai koordinator untuk memberikan supervisi kepada Sekretaris Jenderal KY dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban di lingkungan Sekjen KY, yang meliputi tertib administrasi, anggaran, peralatan, perkantoran, disiplin kerja, dan kepegawaian.
Selain itu, berdasarkan pleno KY tanggal 28 Agutus, proses pembelian tanah menjadi tanggung jawab kesekjenan. ‘’Komisioner tidak diperkenankan terlibat di dalamnya,’’ tegasnya. Mantan Dekan Fakultas Hukum UII tersebut juga mengatakan, akan melakukan pemeriksaan internal terhadap tim pengadaan tanah yang diketuai oleh Kabag Perencanaan KY Priyono.
Selain itu, terhadap proses yang dilakukan KPK, KY berjanji akan bersikap kooperatif. Bahkan untuk kepentingan penyidikan, ruang kerja Irawady ditutup dan dikunci, untuk memastikan tidak ada yang berubah.
Sementara itu, kabar bahwa Irawady telah mengontak seorang professor di KY terkait uang yang diterimanya, langsung dibantah oleh Mustafa Abdullah. Dia yang bergelar professor mengatakan tidak pernah dihubungi oleh Irawady. ‘’Sama sekali tidak pernah. Bahkan saya kaget kenapa dia bicara begitu,’’ katanya dengan nada tinggi.
Pada bagian lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) sepenuhnya menyerahkan pengusutan Irawady yang mantan jaksa, kepada KPK. Kejaksaan hanya mengharapkan, proses penyidikan Irawady dilaksanakan dengan mengadepankan asas praduga tak bersalah.
‘’Biarkan KPK yang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Itu memang kewenangan KPK,’’ kata Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian saat ditemui di Gedung Kejagung. Menurut Thomson, penangkapan Irawady tidak akan mempengaruhi citra kejaksaan. Sebab, masuknya Irawady sebagai anggota Komisi Yudisial telah melalui proses seleksi ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tim seleksi tentunya mempertimbangkan kemampuan intelektual dan integritas Irawady semasa menjadi kandidat komisioner. ‘’Saya kira kejaksaan tidak berwenang mengomentari perilaku yang bersangkutan. Apalagi statusnya selaku mantan jaksa yang harus bertanggung jawab secara pribadi, bukan institusi lagi,’’ jelas Thomson.
Ditanya, apakah mengetahui latar belakang Irawady semasa berkarir di kejaksaan, Thomson menjawab, tidak. ‘’Ini kalau jaman-jaman dulu. Tentunya pimpinan sekarang nggak ada yang tahu,’’ kata Thomson. Dia juga tidak tahu jabatan terakhir yang disandang Irawady.(*)

Postingan Lama Beranda

Foto-Foto