Tampilkan postingan dengan label kasus gayus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kasus gayus. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 November 2010

Polri Periksa Eks Karutan Brimob

Komisaris Polisi Iwan Siswanto, mantan Kepala Rutan Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, pagi ini akan menjalani pemeriksaan. Tersangka kasus pelesirnya mafia pajak Gayus Tambunan itu akan diperiksa sebagai saksi.

"Kali ini merupakan pemeriksaan kedua sebagai saksi. Rencananya akan diperiksa sekitar pukul 11.00 WIB," kata pengacara Iwan, Berlin Pandiangan, dalam keterangan kepada VIVAnews.com, Kamis 17 November 2010.

Menurut Berlin, kliennya akan diperiksa sebagai saksi dari delapan anak buahnya yang sudah menjadi tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pemeriksaan yang dijalani Iwan ada dua bagian, yakni oleh Bareskrim dan Provos. "Kalau sebagai tersangka sudah tiga kali diperiksa," jelas Berlin.

Berlin kembali menegaskan bahwa istri dari kliennya memang sakit keras. Itu merupakan salah satu alasan Iwan menerima dana Rp368 juta dari mantan pegawai pajak Golongan IIIA itu.

"Istrinya itu dari luar kelihatannya sehat. Tapi menderita penyakit dalam. Salah operasi saat usus buntu, sudah empat kali operasi. Maka itu mencoba ke pengobatan alternatif," kata Berlin.

Dalam kasus pelesir ini, Gayus juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Gayus sendiri sudah mengaku berada di Bali, dan menonton kompetisi tenis internasional.

Senin, 20 September 2010

Apa Saja yang Janggal dalam Kasus Gayus?

Perkara pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Halomoan Tambunan terus bergulir pascapengungkapan adanya dugaan praktik makelar kasus yang dilontarkan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji.
Awalnya, kepolisian dan kejaksaan menegaskan, penanganan perkara Gayus di institusi masing-masing berjalan sesuai dengan prosedur. Namun, kemudian, kedua institusi lewat pimpinannya masing-masing meralat dan menyatakan ada indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh jajarannya.
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan bahwa ia melihat ada sistem hukum yang berjalan tidak sesuai dengan prosedur. Hal sama dikatakan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri. Apa saja kejanggalan dalam perkara Gayus?
Kejanggalan terjadi saat tidak dilanjutkan perkara tersangka Roberto Santonius, konsultan pajak yang mengirimkan uang Rp 25 juta ke rekening Gayus untuk mengurus pajak kliennya. Awalnya, penyidik menangani perkara Roberto dan Gayus bersamaan. Namun, hanya perkara Gayus yang dilimpahkan ke kejaksaan.
Kejanggalan lain, penyidik tidak menahan Gayus setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, pencucian uang, dan penggelapan terkait uang Rp 395 juta yang ada di rekening dia. Gayus tidak ditahan hingga proses pengadilan selesai.
Kejanggalan selanjutnya, kejaksaan menghilangkan perkara korupsi yang dijerat oleh penyidik kepada Gayus dan hanya melimpahkan perkara penggelapan dan pencucian uang. Menurut jaksa, hasil gelar perkara hanya dua pasal itu yang dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Hakim lalu memutuskan vonis bebas terhadap Gayus.
Hal yang paling disorot publik adalah tidak diusutnya asal-usul uang Rp 24,6 miliar yang ada di rekening Gayus. Menurut Susno, diduga penyidik serta jaksa menikmati uang itu setelah pemblokiran dibuka. Kapolri telah memerintahkan untuk mengusut uang yang diakui milik Andi Kosasi itu.
Selain itu, awalnya, penyidik menyatakan hanya ada tiga transaksi mencurigakan di rekening Gayus, berjumlah Rp 395 juta. Namun, menurut PPATK, ada banyak transaksi mencurigakan di rekening Gayus yang telah dilaporkan kepada penyidik. Setelah dikonfirmasi pernyataan PPATK itu, polisi menyatakan ada 19 transaksi mencurigakan yang masih disidik.

Postingan Lama Beranda

Foto-Foto