Tampilkan postingan dengan label mafia pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mafia pajak. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 September 2010

Divonis 5 Tahun, Arafat Minta Dua Atasannya Diusut

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/9), menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus mafia pajak Gayus HP Tambunan, Kompol Arafat Enanie. Vonis terhadap Arafat satu tahun lebih berat dari tuntutan jaksa.

Selain memastikan menempuh upaya hukum banding, Arafat meminta agar keterlibatan dua atasannya, Brigjen Edmon Ilyas dan Kombes Pambudi Pamungkas, diusut tuntas. Ketua majelis hakim, Haswandi, saat membacakan amar putusan menyatakan, vonis lima tahun penjara terhadap Arafat masih ditambah denda Rp 150 juta.

Hakim menilai Arafat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Arafat dituding menerima suap berupa sepeda motor Harley Davidson senilai Rp 410 juta dari Alif Kuncoro supaya adiknya, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka dalam kasus Gayus Tambunan.

Selain itu, Arafat yang bertugas sejak 13 tahun lalu itu didakwa menerima suap sejumlah uang dari Gayus Tambunan dengan nilai bervariasi.

Majelis hakim juga menyebutkan, dua atasan Arafat, yakni Edmon ilyas dan Pambudi Pamungkas, ikut menerima suap dari Gayus dan kuasa hukumnya Haposan Hutagalung. Keduanya menerima masing-masing 50 ribu dolar AS.

Di akhir persidangan, Arafat meminta kepada majelis hakim agar dugaan keterlibatan kedua atasannya, Kombes Pambudi Pamungkas dan Brigjen Edmon Ilyas, diusut tuntas. Dia beralasan, itu adalah konsekuensi putusan majelis hakim mengingat vonis majelis hakim juga menyebutkan keterlibatan Pambudi dan Edmon. "Yang Mulia juga menyebut ada pihak lain yang ikut terlibat," kata Arafat menanggapi vonis.

Arafat menilai vonis lima tahun terlalu berat karena hanya dirinya yang dihukum. Arafat juga menunjuk saksi-saksi yang dihadirkan menyebutkan bahwa ada keterlibatan jaksa Cirus Sinaga dan jaksa Fadil Regan. "Tetapi kok selalu saya yang dibebani," kata Arafat.

Salah seorang kuasa hukum Arafat menimpali: "Alif Kuncoro saja yang memberi Harley Davidson hanya dihukum 1,5 tahun penjara. Lah ini (vonis Arafat) 5 tahun."

Di sidang terpisah, penyuap Arafat, Alif Kuncoro, divonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyuapan. Selain pidana satu tahun enam bulan, majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati mengenakan denda Rp 50 juta jika tidak dibayar dapat dikenakan pidana dua bulan penjara.

"Berdasarkan fakta, diadakan pertemuan antara terdakwa dan Kompol Arafat. Selanjutnya terdakwa menerima motor di kediaman Arafat. Kompol Arafat adalah PNS, anggota Polri," kata Mien.

Selanjutnya, kata hakim, terdakwa memberikan motor agar adiknya tidak dijadikan tersangka.

"Maka seluruh unsur dakwaan yang terdapat dalam Pasal 13 UU Tipikor telah terpenuhi pada diri terdakwa," kata Mien saat membacakan amar putusan.

Vonis terhadap Alif lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 2,5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider enam bulan penjara.

Atas vonis tersebut, baik jaksa maupun tim pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Siapa tahu kan jaksa akan banding," kata Danny Surya, kuasa hukum Alif.

Meski demikian, Danny mengakui, pihaknya menilai vonis majelis hakim sudah cukup tepat bagi kliennya, Alif Kuncoro, yang merupakan pemilik Casablanca Motor tersebut.

Upaya Pengerdilan

Sementara itu, Adnan Buyung Nasution menilai ada upaya mengerdilkan perkara kliennya, Gayus Tambunan. Sebab, jaksa tidak bisa menjelaskan asal-muasal uang Gayus sebesar Rp 28 miliar.

Saat membacakan keberatan (eksepsi), Buyung menilai, dakwaan yang dikenakan kepada Gayus aneh karena jaksa hanya menjerat Gayus dengan kasus lain, yaitu terkait dengan keberatan PT Surya Alam Tunggal senilai Rp 570 juta.

Sementara itu, asal-muasal uang senilai Rp 28 miliar sama sekali tidak disebut jaksa dalam dakwaan.

"Penyidik hanya mencoba-coba mencari kesalahan terdakwa dengan mengalihkan kasus besar Rp 28 miliar dengan kasus kecil keberatan pajak PT SAT Rp 570 juta. Apa uang itu turun dari langit?" ujar Buyung.

Buyung bahkan menilai, kliennya merupakan orang yang berjasa dalam membuka skandal megakorupsi yang diduga melibatkan institusi perpajakan, kepolisian, dan kejaksaan.

Dalam eksepsinya, tim pengacara Gayus menjelaskan bagan terkait aliran uang Gayus Tambunan. Namun, penjelasan pengacara tersebut sempat mengundang keberatan dari tim jaksa.

"Itu adalah hak dari penasihat hukum untuk ajukan keberatan. Kami berikan kesempatan sepenuhnya untuk menggunakan haknya," sanggah hakim Albertina Ho.

Indra menjelaskan, dari pihak ketiga terdakwa kurang lebih Rp 28 miliar didapat dari tiga sumber. Di sela penjelasan ini, jaksa lagi-lagi keberatan. Namun hakim kembali menyanggah keberatan jaksa.

PADA bagan kedua, tim kuasa hukum Gayus menjelaskan aliran dana kepada penegak hukum pada kasus Gayus yang pertama disidik oleh kepolisian dengan total 890 ribu dolar AS. Selain itu, ada pula aliran dana 1 juta dolar AS untuk diberikan kepada jaksa dan hakim.

Mantan kuasa hukum Gayus, Haposan Hutagalung, dalam sidang perdana kemarin didakwa pasal berlapis tentang turut serta melakukan penyuapan terhadap aparat penegak hukum.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Sumartono, Haposan dinilai berperan menyiasati seolah-olah rekening milik Gayus senilai Rp 28 miliar yang diblokir itu bukan berasal dari uang yang diterima wajib pajak atau konsultan pajak.

"Melainkan hasil bisnis pengadaan tanah di Jakarta Utara antara Gayus dan Andy Kosasih," tutur Sumartono di hadapan majelis hakim yang dipimpin H Taksin.

Jumat, 17 September 2010

Kasus Mafia Pajak Gayus Dituntut Dua Tahun

AKP Sri Sumartini dituntut dua tahun penjara dalam sidang kasus mafia pajak Gayus Tambunan, Kamis (16/9). Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harjo juga mengajukan tuntutan terhadap terdakwa denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti menerima uang senilai 7.000 dolar AS dalam bentuk 70 lembar uang dolar AS dengan nominal 100 sehubungan telah dibukanya rekening Gayus. “Menyatakan bahwa terdakwa Sri Sumartini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan kedua dan dijerat hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” katanya saat membacakan tuntutan

JPU Harjo mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, kata JPU, Sri Sumartini selaku penegak hukum tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan, perilaku terdakwa yang sopan selama mengikuti persidangan dan terdakwa sebelumnya belum pernah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menanggapi tuntutan ini, Sumartini keberatan dan membantah tuduhan tersebut.

”Tuntutan itu tidak ada fakta dan tidak ada alat buktinya. Itu kan hanya omongan, apa omongan dapat dijadikan alat bukti. Sejauh ini mana ada saksi yang bicara saya menerima uang itu,” ujarnya seusai sidang.
Pengacara Sri Sumartini, Bambang Hartono juga keberatan. Ia menilai, JPU masih berpegang pada berita acara pemeriksaan (BAP) awal yang dibuat kepolisian.

”Uang 70 lembar dengan nominal 100 dolar AS yang diberikan oleh Arafat itu kan uang Arafat sendiri. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan pembukaan blokir rekening Gayus. Tapi di BAP berbeda dan BAP itupun sudah dicabut oleh Arafat,” ujarnya
Dikatakan, dalam persidangan juga tidak ada keterangan saksi yang menyebutkan bahwa Sri Sumartini telah menerima uang seperti yang dituduhkan oleh JPU.

”Menurut saya Sri Sumartini harus bebas, kalau suap itu harus ada uangnya dan harus ada pengakuan dari saksi. Dalam pemeriksaan Sri Sumartini tidak ada satupun pertanyaan mengenai uang,” katanya

Sementara itu, pihak Polri masih menunggu perintah pengadilan untuk melanjutkan proses hukum terkait fakta-fakta atau keterangan yang terungkap dalam persidangan kasus Gayus, termasuk peningkatan status jaksa peneliti kasus Gayus, Cirus Sinaga.

”Polisi akan bekerja setelah ada perintah Jaksa atau perintah hakim yang berdasarkan keputusan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Iskandar Hasan. Ia menegaskan, putusan pengadilan merupakan alat bukti atau bukti surat. ”Alat bukti itu bisa kami tindaklanjuti kalau atas dasar perintah hakim atau jaksa,” tambahnya.

Iskandar mengungkapkan, pemeriksaan dua Jaksa, Cirus Sinaga dan Poltak Manulang sebagai saksi kasus mafia hukum perkara Gayus dinyatakan sudah selesai.

”Ya itu sudah selesai, itu sudah dikoordinasikan antara penyidik dengan jaksa penuntutnya,’’tandasnya.

Mantan Direktur II Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Raja Erizman dalam kesaksian di sidang dengan terdakwa Syahril Djohan mengaku melakukan pembukaan blokir rekening Gayus sebesar Rp 25 miliar merupakan atas petunjuk dari Cirus Sinaga.

Postingan Lama Beranda

Foto-Foto