Tampilkan postingan dengan label masalah tanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label masalah tanah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Maret 2008

Masalah Tanah, 11 Kepala Kampung Dipanggil

GUNUNGSUGIH (Berita Nasional) : Komisi A DPRD Lampung Tengah akan memanggil 11 kepala kampung dari tiga kecamatan yang sebagian wilayahnya merupakan tanah eks PT Pago.
Ketua Komisi A DPRD Lampunt Tengah Abdullah Riduan mengatakan pemanggilan dilakukan untuk memvalidasi data warga yang memohon kepemilikan tanah tersebut ke pemerintah.
"Kami akan memanggil 11 kepala kampung untuk memvalidasi jumlah kepala keluarga dan data pemohon. Kami juga sudah melayangkan surat ke BPN Lamteng untuk meminta peta tanah eks PT Pago," ujar dia.
Abdullah mengingatkan status tanah eks PT Pago berbeda dengan BPPT, di mana lahan BPPT sebagian akan dijadikan kawasan pendidikan terpadu. "Jadi, masyarakat jangan salah memahaminya."
Pekan lalu, Komisi A DPRD Lampung Tengah sudah menelusuri status tanah eks PT Pago yang kini menimbulkan masalah. Pasalnya, ratusan warga yang juga pemohon lahan eks PT Pago itu menolak pemberian tali asih dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Mereka lebih memilih menggarap tanah tersebut ketimbang menerima uang tali asih yang ditawarkan Pemkab Lampung Tengah Rp3 juta per hektare.
Tanah Depnakertrans
Sementara itu, hasil penelusuran anggota DPRD Lampung Tengah ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Deptrans) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, status tanah eks PT Pago adalah milik Depnakertrans.
Anggota Komisi A DPRD Lampung Tengah S.M. Herlambang menjelaskan tanah tersebut semula dikuasai PT Intrada, salah satu perusahan dari Jepang.
Pada 1980-an, jelas Herlambang, lahan tersebut dinasionalisasikan dan Departemen Transmigrasi menggandeng PT Tris Delta Agrindo untuk mengurus HPL lahan tersebut untuk para transmigran.
Kesepakatan kerja sama Departeman Transmigrasi dengan PT TDA berakhir pada 2018, tapi pada 2004 hubungan kerja sama itu ternyata telah putus.
Saat kerja sama berlangsung PT TDA mempunyai hak guna bangunan (HGB) di lahan tersebut sekitar 1.000 hektare, sedangkan BPPT mempunyai HPL seluas 2.000-an hektare.
Baduk (45), salah seorang satu pemohon, mengatakan luas lahan eks PT Pago itu 5.066,72 hektare awalnya digarap PT Intrada untuk tanam singkong kemudian lahan tersebut dikuasai PT Pago dengan sistem sewa selama 25 tahun."Habis masa sewa lahan tersebut kembali ke masyarakat, tapi tiba-tiba lahan itu sudah pindah tangan ke PT TDA tanpa kami ketahui," ujar Baduk saat dihubungi via telepon, kemarin.(*)

Postingan Lama Beranda

Foto-Foto