Tampilkan postingan dengan label pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pers. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Februari 2010

Giatkan Advokasi Wartawan Korban Kriminalisasi Pers

Advokasi untuk Imbang Tua Siregar, korban kriminalisasi pers oleh Dahnial Kabag Umum Pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara akan terus dilakukan hingga pelaku utama ditahan.

Demikian salah satu hasil Rekomendasi Kongres ke V PWI Reformasi, di Jakarta, Sabtu malam (23/1). Kongres dilaksanakan dari 22-24 Januari 2010.

Hussen Gani, Ketua Umum PWI Reformasi terpilih mengatakan, pihaknya akan memberi perlindungan kepada wartawan karena profesi tersebut penuh risiko. Organisasi ini harus mampu menjadi payung perlindungan bagi anggotanya.

"Kejadian premanisme yang menimpa Imbang Tua jangan terulang kepada wartawan. Kami akan terus dampingi beliau, bukan hanya pelaku premanismenya tapi otaknya," tegas Hussen.

Menurut mantan wartawan MetroTV ini, prilaku premanisme dan kriminalisme kepada wartawan samadengan pengkerdilan logika berpikir masyarakat. Bila kriminalisasi terhadap wartawan terus dilakukan yang rugi adalah seluruh bangsa

"Untuk itu berbagai cara akan kami lakukan agar kasus Imbang Tua dapat diungkap tuntas," ujarnya.

Ditempat sama, Imbang Tua Siregar (50) mengatakan, dirinya disiram air keras (H2SO4) setelah menulis berita dugaan korupsi yang dilakukan Walikota Tanjung Balai Dr. Sutrisno Hadi, Spog. pada kegiatan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke 31 tahun 2008. Akibat siraman air keras tersebut, wajah Imbang Tua mengalami cacat permanen.

Hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai tentang dugaan korupsi kegiatan MTQ ke 31 "Walikota Tanjung Balai sudah dijadikan tersangka, namun hingga kini belum pernah diperiksa karena belum turunnya izin dari Presiden SBY," imbuhnya. Imbang yang pernah tampil diacara Kick Andi MetroTV ini berharap, Presiden SBY segera mengeluarkan izin pemeriksaan untuk Walikota Tanjung Balai. Kejaksaan Agung juga harus membuka kembali kasus korupsi pada MTQ ke 31. Meminta kepada Kapolri untuk segera menurunkan tim mengelar perkara secara terbuka untuk umum agar dapat mengungkap kasus secara faktual, patut, dan relevan.

"Pelaku penyiraman sudah tertangkap,tapi otak pelakunya belum. Padahal kasus ini sudah sangat transparan siapa otak/dalangnya," lirih Imbang. (**) sumber: press realease PWI Reformasi

Kamis, 24 Juli 2008

Tiga Media Diduga Catut Nama Dewan Pers untuk Cari Dana

TIGA media massa nasional, yakni Majalah Ombudsman, Sorot dan Agro Indonesia diduga mencatut nama Dewan Pers untuk mengutip dana dengan dalih penyelenggraan diskusi bertema "Kepedulian Sosial Pers dan Penegakan Hukum" yang dilaksankan di Hotel Abadi Jambi, Selasa (22/7).
Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, yang hadir sebagai pembicara dalam diskusi itu, di Jambi, Selasa, mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu bahwa tiga media itu sepertinya sudah memalsukan kopsurat Dewan Pers untuk mencari keuntungan.
"Dewan Pers setiap melakukan sosialisai punya dana sendiri, mulai dari sewa tempat, transportasi peserta dan pembicara serta lainnya, namun kini diundang untuk membahas lingkungan dan Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi," katanya.
Menyinggung telah dilakukan pencatutan dan pencemaran nama baik Dewan Pers tersebut, Leo Batubara merasa terjebak, dan minta tiga media itu untuk meluruskan permasalahan yang terjadi.
Kini, menurut dia, tiga media tersebut telah membuat surat pernyataan dan minta maaf pada semua instansi baik pemerintah maupun swasta atas kesalahan yang diperbuatnya.
"Dewan Pers tidak akan membawa masalah itu ke jalur hukum, karena tidak berwenang, namun bila ada instansi atau perusahaan yang merasa dirugikan silahkan melaporkan pada aparat penegak hukum," katanya.
Dalam keterangan secara terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jambi, Mursyid Sonsang, mengatakan bahwa pihaknya akan mengirim surat kepada Dewan Pers supaya menindaklanjuti tindakan media itu ke jalur hukum.
"Tindakan yang dilakukan media itu dengan mencatut nama Dewan Pers untuk menghimpun dana bagi keuntungan pribadi atau kelompok, telah merusak citra pers, untuk itu perlu diusut hingga ke pengadilan," katanya menambahkan. (*)

Penyekapan Wartawan, AJI Batam Minta Penyidik Gunakan UU Pers

ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam minta penyidik kepolisian menggunakan Undang-Undang Pers dalam mengusut penyekapan terhadap wartawan Metro TV Agus Fathur Rachman (Bagas).
Selain itu, Pjs Ketua AJI Batam Agoes Soemarwah, Selasa, mengatakan akan memonitor perkembangan proses hukum atas kasus 10 centeng yang Rabu pekan lalu menyekap Bagas di gudang elpiji Bumi Gas,Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepri.
Ketua AJI menyampaikan surat pembelaan organisasinya untuk Bagas kepada Kapolresta Tanjungpinang AKBP Yusri Yunus yang diterima Wakapolresta Tanjungpinang Kompol Ricky Purnama.
AJI berharap polisi bersikap profesional dalam menindaklanjuti proses hukum atas permasalahan tersebut.Penyekapan terjadi setelah Bagas dan Hengki, pembantu koresponden RCTI merekam kegiatan yang berhubungan dengan kenaikan gas elpiji.
"Kami tidak dikasih keluar gudang sebelum menghapus hasil rekaman. Kami pun heran, karena sebelumnya karyawan menyambut kami dengan baik," kata Bagas yang baru dua bulan bertugas di Tanjungpinang.
Bagas dan Henki, rekan seprofesinya, dilepaskan setelah sejumlah wartawan mendatangi gudang Bumi Gas tersebut."Itu cerita yang sebenarnya. Kami punya hasil rekamannya," kata Soemarwah yang mengulas kembali peristiwa mencekam di gudang itu.
Dalam pertemuan antara beberapa pengurus AJI dengan Wakapolresta Tanjungpinang Ricky Purnama sempat terjadi perdebatan terhadap undang-undang yang akan digunakan untuk pelaku penyanderaan/penyekapan.
AJI minta aparat kepolisian menggunakan UU nomor 40/1999 tentang Pers.
"Itu undang-undang khusus yang patut dihargai bersama. Apalagi kondisi Bagas dan Hengki sedang meliput," katanya.
Sementara Ricky berpendapat karena UU Pers tidak mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman, maka kemungkinan penyidik menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kami pasti bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Kasus ini dalam proses penyidikan," katanya.Beberapa karyawan Bumi Gas telah diperiksa sebagai saksi di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
"Silakan rekan-rekan pers memonitor perkembangan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.(*)

Postingan Lama Beranda

Foto-Foto