Senin, 22 September 2008

Batik Oh Batik

Satu-demi-satu budaya dan karya seni warisan leluhur kita dicaplok bangsa asing. Sementara itu kita dan pemerintah kita tidak bisa berbuat apa-apa, kecuali memendam rasa dongkong. Simak saja tulisan di bawah ini yang saya ambil postingan salah satu anggota milis motivasi-islam@yahoogroups.com.

Minggu lalu, saya jalan-jalan ke Pasar Johar (Semarang). Rencananya, aku hendak membeli batik untuk ibuku di kampung halaman. Ketika tiba di sana aku terkejut sekali. Yang kujumpai malah batik "made in China".

Masuknya batik buatan Cina yang membanjiri Jakarta bukanlah berita baru. Tetapi kenyataan masuknya batik Cina ke sentra penjualan batik lokal baru saya ketahui saat itu. Air mata saya menetes hari itu. Jika batik Cina sudah sampai ke Pasar Johor, lalu bagaimana dengan pasar-pasar lain. Bagaimana dengan nasib pengrajin kecil?

"Produk tekstil Cina ini berusaha meniru budaya tradisional asli Indonesia," kata Ketua Paguyuban Pencinta Batik Indonesia Bokor Kencono, Diah Wijaya Dewi. Dampak membanjirnya batik asal China ini sudah dirasakan pengusaha batik yang biasa memasukkan produknya ke pasar tradisional. "Salah satu pengusaha batik cap asal Pekalongan sudah ditolak produknya untuk masuk ke Pasar Johar karena para pedagang sudah memasok batik asal China ini," ujar wanita yang kerap dipanggil Dewi Tunjung ini.

Suhartini, penjual batik di Pasar Johar mengakui, mendatangkan batik Cina sejak Febuari dan langsung menyetop penjualan batik asal Pekalongan dan Solo. "Soalnya bahannya lebih bagus, lebih murah, lebih laku dan ketika dicuci tidak luntur" katanya.

Potret di atas adalah salah satu gambaran permasalahan perlindungan budaya di tanah air. Cerita ini menambah daftar budaya indonesia yang diklaim oleh negara lain, seperti Batik Adidas, Sambal Balido, Tempe, Lakon Ilagaligo, Ukiran Jepara, Kopi Toraja, Kopi Aceh, Reog Ponorogo, Lagu Rasa Sayang Sayange, Kerajinan Perak Bali dan lain sebagainya. Saya sadar bahwa diam tidak akan memberikan penyelesaian. Kita harus bangkit dan melakukan sesuatu.

Kemarin saya mendengar tentang upaya perjuangan yang dilakukan IACI . Saya tertarik dengan ide gerakan tersebut. Beberapa kali saya melakukan korespondensi via email ke IACI. Saya merekomendasikan kepada teman-teman untuk mendukung perjuangan tersebut. Secara garis besar, ada tiga bentuk partisipasi yang dapat kita lakukan.

Pertama, mendukung upaya perlindungan budaya Indonesia secara hukum. Kepada rekan-rekan setanah air yang memiliki kepedulian (baik bantuian ide, tenaga maupun donasi) di bagian ini, harap menggubungi IACI di email: <office@budaya- indonesia. org>

Kedua, mendukung proses pendataan kekayaan budaya Indonesia. Perlindungan hukum tanpa data yang baik tidak akan bekerja secara optimal. Jadi, jika temen-temen memiliki koleksi gambar, lagu atau video tentang budaya Indonesia, mohon upload ke situs PERPUSTAKAAN DIGITAL BUDAYA INDONESIA, dengan alamat . Jika Anda memiliki kesulitan untuk mengupload data, silahkan menggubungi IACI di email: <office@budaya- indonesia. org>

Ketiga, melakukan kampanye secara online. Saya memohon bantuan rekan-rekan untuk mendukung perjuangan ini di dunia maya. Misalnya dengan menyebarkan pesan ini ke email ke teman, mailing-list, situs, atau blog, yang Anda miliki. Mari kita selamatkan budaya Indonesia mulai dari komputer kita sendiri.

- Ayu Nata Pradnyawati

Selasa, 12 Agustus 2008

Penyidikan Kasus Pupuk Dituntaskan

POLDA Lampung bertekad menuntaskan proses penyidikan dugaan kasus penyimpangan 700 ton pupuk Pusri bersubsidi yang ditemukan di Gudang PT Bunga Mayang. Selasa (11-8), Direktur PT Dirgantara, Sukarman, kembali diperiksa Sat III/Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrim.

Sementara Direktur PT Tulus Jaya, Selamet, warga Jakarta, yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan merek PT Kujang, juga dijadwalkan akan diperiksa lagi Kamis (14-8).

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Fatmawati, melalui Kasat III/Tipikor AKBP Lukas A. Abriari, mengatakan tersangka Sukarman diperiksa lagi untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

"Pemeriksaan lanjutan dan melengkapi petunjuk jaksa," kata Lukas, didampingi Kanit IV Sat III Kompol Boy Heriyanto.

Sukarman datang memenuhi panggilan penyidik Senin (11-8), sekitar pukul 11.00. Sukarman didampingi satu orang kepercayaan dan langsung menuju ruang Sat IV. "Ya hanya dimintai keterangan saja," kata Sukarman singkat.

Sementara pemeriksaan terhadap Slamet yang sempat ditahan dan mendapat izin penangguhan penahanan dengan jaminan dan wajib lapor, akan dilaksanakan Kamis (14-8).

Selamet ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sangkaan melakukan pemalsuan merek pupuk milik PT Kujang. Sementara terkait isi pupuk adalah jenis urea.

Hasil pemeriksaan laboratorium menyebutkan kemasan merek pupuk bertuliskan PT Kujang itu dipalsukan. Dan isi dalam karung adalah pupuk urea. Hasil laboratorium menyebutkan kemasan itu palsu.

Dalam kasus tersebut, Satuan Tipikor telah memeriksa saksi di antaranya saksi dari Kelompok Tani, saksi dari PTPN VII, pihak PT Dergantara, dan pihak PT Mega Eltra.

Sebanyak 700 ton pupuk ditemukan di gudang PTP VII Bunga Mayang, Lampung Utara, Desember 2007. Pada proses penemuan pupuk tersebut tidak ditemukan cap atau tulisan bersubsidi pada karung-karung pupuk tersebut.

Secara kasatmata dilihat tidak ada tulisan pupuk bersubsidi. Dan tidak ada masalah. Namun, polisi terus melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan Sat Reskrim menyatakan transaksi pupuk tersebut terjadi antara kelompok tani dan PT Dirgantara adalah pupuk nonsubsidi.

Ketua Forum Masyarakat Lampung (FMTL) Hari Kohar meminta pihak kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan dilakukan secara transparan. Sehingga masyarakat mengetahui sampai di mana proses hukum tersebut dan siapa yang terlibat. Pasalnya, itu sudah menjadi komitmen Polri dalam proses menegakkan hukum.

Hal senada diungkapkan mahasiswa Fakultas Hukum Program Pascasarjana Unila Oki Wahab. Dia mengatakan dengan terungkapnya sindikat penyelewengan pupuk, yang dilakukan aparat Polda Lampung itu merupakan prestasi yang menjawab proses terjadinya kelangkaan pupuk di kalangan petani.

"Sebanyak 70% masyarakat Lampung itu menggantungkan hidup kepada lahan pertanian. Sementara kualitas tanaman harus ditopang dengan pupuk. Bagaimana akan meningkatkan kualiatas tanaman jika pupuk saja dipermainkan, untuk keuntungan pribadi," kata Oki.

Oki berharap penegak hukum tidak terlena dan justru terlibat dengan sindikat permainan bisnis yang menggiurkan tersebut karena akan berdampak pada pola bermain di antara pasal-pasal dan aturan hukum. Sehingga muncul pola bagaimana terhindar dari jeratan hukum itu sendiri.

Koruptor Divonis 2007 Tidak Dapat Remisi

PELAKU tindak pidana korupsi yang divonis pada 2007 dipastikan tidak mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2008.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (11-8), pemberlakuan itu berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2006.

PP itu mengatur bahwa jenis pelaku terpidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotik dan psikotropika, pelanggaran HAM berat dan ancaman keamanan negara, serta kejahatan transnasional lain baru bisa mendapatkan remisi setelah menjalani masa sepertiga hukuman.

"Jadi, remisi akan diberikan kepada semua narapidana yang berhak, kecuali koruptor yang dihukum pada 2007 sampai sekarang," ujarnya.

Menurut Andi, karena PP itu baru berlaku pada akhir 2006, hanya berlaku untuk para narapidana yang divonis sepanjang 2007. "Kalau yang sebelumnya sudah telanjur dapat, ya itu karena berlaku ketentuan lama," ujarnya.

Andi menyebutkan pada Hari Kemerdekaan sekitar 100 orang dari 140 ribu narapidana di Indonesia akan mendapat remisi. Untuk terpidana kasus kejahatan biasa, remisi bisa diberikan kepada mereka yang telah menjalani enam bulan masa pidana. "Kecuali kategori yang diatur dalam PP tadi, harus sudah menjalani masa sepertiga hukuman."

Ia menambahkan hampir setahun terakhir tidak ada pelaku terorisme dihukum pengadilan sehingga hanya koruptor yang divonis pada 2007 tidak mendapatkan remisi.

Tidak Usah Diributkan

Andi Matalatta juga menyatakan masyarakat tidak perlu meributkan wacana perlu tidaknya pemakaian seragam untuk terdakwa tindak pidana korupsi selama proses pengadilan.

"Yang penting, menurut saya, tegakkan hukum tanpa pilih kasih. Itu jauh lebih baik daripada meributkan soal seragam atau tidak berseragam," tutur Andi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Efek jera dari pemakaian seragam khusus, lanjut dia, harus diperhitungkan secara komprehensif. "Yang penting, semua orang yang ada kaitan dengan kasus korupsi diproses tanpa pilih kasih," tegasnya.

Menkum-HAM mengatakan keputusan perlunya pemakaian seragam untuk terdakwa kasus korupsi sepenuhnya kewenangan pihak yang menahan, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan atau kepolisian. Pada prinsipnya, kata dia, semua orang hadir di persidangan harus tertib berpakaian.

Sementara itu, setelah Kejakgung menolak pemakaian baju khusus koruptor, Polri bahkan mendukungnya. "Saya kira itu terserah KPK. Kami sependapat saja," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut dia, Polri mendukung langkah KPK lantaran telah menerapkan baju khusus untuk tahanan. "Kalau di polisi, warnanya masing-masing disesuaikan di polres, polda. Di belakang kan ada tulisan tahanan," ujarnya.

KPK berwacana untuk mewajibkan terdakwa kasus tindak pidana korupsi memakai seragam khusus dan diborgol selama proses persidangan. Menurut KPK, wacana itu untuk memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto