Senin, 05 Januari 2009

Yayasan TNI Tidak Disentuh

INSTITUSI TNI ternyata tidak termasuk dalam 99 instansi dan lembaga pemerintah yang akan diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal penggunaan dana yayasan. Pasalnya, pengawasan terhadap TNI dan yayasannya tidak masuk dalam ranah tugas KPK.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar di Jakarta, kemarin. "Kami tidak menangani soal TNI. Baik lembaga itu sendiri maupun yayasannya. Itu sudah ada di UU," kata dia.

Haryono menjelaskan dalam UU No. 20 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga negara ini memang tidak diamanatkan untuk menangani TNI. KPK baru bisa menangani atau masuk ke TNI jika berkaitan dengan koleksitas dan hal itu masih menunggu UU Peradilan Militer. Sedangkan, lanjut Haryono, sampai sekarang keberadaan UU tersebut belum sepenuhnya jelas. "Daripada tidak jelas, lebih baik kami tidak menangani dulu," ujarnya.

Selain itu, TNI dan bisnis yang dinaunginya, menurut Haryono, sudah berada di bawah kebijakan Timnas Pengalihan Aktivitas Bisnis (TPAB) TNI yang dipimpin oleh mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas.

Tim tersebut bertugas melakukan penilaian meliputi inventarisasi, identifikasi, dan pengelompokan terhadap seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola TNI baik secara langsung maupun tak langsung, merumuskan langkah kebijakan dalam rangka pengalihan bisnis TNI. Dan ketiga, memberikan rekomendasi langkah-langkah kebijakan kepada Presiden dalam rangka pengalihan aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola TNI baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pemerintah.

"Tim itulah yang bertugas dan memiliki wewenang untuk mengatur, bukan KPK," pungkasnya.

Akan tetapi, menurut Erry Riyana, KPK seharusnya bisa memasukkan yayasan di lingkungan Departemen Pertahanan termasuk TNI ke dalam daftar yang jadi sasaran pemeriksaan. Alasannya, TPAB yang dipimpinnya bertugas bukan untuk mengawasi, melainkan menginventarisasi, menilai, dan membuat rekomendasi cara pengambilalihannya oleh pemerintah.

"Jadi, hemat saya, KPK bisa memasukkan yayasan di lingkungan Dephan termasuk TNI ke dalam daftar sasaran pemeriksaan," kata dia.

Terkait UU yang mengatakan TNI bukan ruang lingkup KPK, Erry menjelaskan yayasan di lingkungan TNI bukan bagian organik dari institusi. Artinya, yayasan tersebut berdiri sendiri.

"TNI sebagai institusi dan individualnya memang iya (tak dapat diawasi). Tapi yayasan kan bukan bagian organik dari institusi dan sebagian besar pengurusnya pensiunan. Memang bisa debatable, tinggal soal niat saja apakah mau ditertibkan atau tidak," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari 99 instansi pemerintah yang disurati KPK, baru 50 instansi yang membalas. Dari 50 instansi yang memberikan jawaban itu, hanya 14 instansi yang menyatakan memiliki yayasan. "Dari surat balasan yang kita terima, dari 14 yang mengakui tersebut, ada yang bilang punya satu yayasan, punya tiga yayasan, bahkan ada yang sebelas. Itu Departemen Pertanian yang sebelas. Nah, itu mengelolanya gimana," kata Haryono.

Namun, Menteri Pertanian Anton Apriantono menegaskan departemen yang dipimpinnya saat ini tidak lagi memiliki kaitan dengan sebelas yayasan yang ditemukan KPK. Yayasan-yayasan tersebut merupakan bentukan pemerintahan masa lalu. "Setahu saya sudah tidak ada kaitan dengan Deptan yayasan-yayasan tersebut. Itu produk masa lalu," tegas Anton.

Kejakgung Tentukan Nasib Jaksa Sudomo

JAKSA Sudomo dinyatakan bersalah berat terkait kasus penyuapan Rp700 juta untuk pembebasan bandar judi Dony dkk. Minggu depan Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan menentukan hukuman yang pantas untuk jaksa tersebut.

"Ya, kita masih meminta kepolisian untuk terus melakukan penyelidikan internal," kata Jaksa Darmono saat dikonfirmasi mengenai kasus serah terima uang yang diduga suap untuk melepaskan Dony dkk. dari jerat hukum itu 15 Desember lalu. Ia meminta inspektur jaksa tindak pidana umum untuk melakukan pengawasan terhadap hal ini.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) ini juga menjelaskan hasil penyelidikan dari Kejati DKI mereka telaah, pelajari, dan evaluasi. "Hasil yang nanti didapat itulah untuk usulan atau rumusan hukuman apa yang pantas diberikan Kejaksaan Agung untuk Jaksa Sudomo. Yang pasti kami akan melaporkannya minggu depan ke Kejakgung," ungkapnya.

Sementara itu, Mabes Polri juga akan memeriksa secara internal terhadap anggotanya. "Kalau informasi (suap) itu benar, pasti akan ditindak tegas si penerimanya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Abu Bakar Nataprawira.

Menurut Abu Bakar, Polri pasti akan menindak bentuk tindakan anggotanya yang melindungi pelaku tindak pidana atau yang menyalahi hukum. "Kalau bukti menunjukkan kebenaran itu, polisi yang menutupi kasus bandar judi lolos dari jerat hukum pasti akan ditindak," tegas Abu Bakar.

Seperti diberitakan Lampung Post, bandar judi Dony Harianto Njo serta dua rekannya, Suparlan Liosman dan Hengky Simbolon, diduga memberikan uang Rp700 juta agar dia dilepaskan dari tahanan. Uang itu, menurut informasi, buat jaksa dan polisi dengan perincian Rp500 juta buat jaksa dan Rp200 juta buat polisi.

Uang diberikan Dony saat polisi menyerahkan berkas perkaranya ke kejaksaan. Uang itu diberikan di parkiran kantor kejaksaan tinggi. Setelah penyerahan, tersangka pun dibebaskan oleh jaksa.

Menurut informasi, Dony dibawa dari Polda Metro Jaya bersama dua rekannya sesama bandar judi, dengan pengawalan AK Hm dan seorang PNS berinisial Sg. "Bagaimana bisa satu polisi mengawal tiga tersangka. Itu menyalahi prosedur tetap pengawalan," kata polisi yang memberikan informasi itu.

Anehnya lagi, pengantaran tersangka bandar judi dilakukan dengan menggunakan dua mobil Kijang kapsul, milik tersangka Doni dan saudara dari Doni.(sumber: Lampung Post)

Rabu, 10 Desember 2008

Sindikat Pupuk Libatkan Pejabat

SINDIKAT penyelewengan pupuk bersubsidi di Lampung diduga melibatkan pejabat BUMN dan aparat keamanan. Pola kerja kelompok pembobol subsidi negara itu amat sistematis hingga mirip mafia.
Penyelewengan pupuk bersubsidi dilakukan dalam tiga bentuk, yakni mengganti kemasan bersubdisi menjadi nonsubsidi (repacking), mengoplos pupuk bersubsidi dengan bahan lain, serta penyimpangan selama proses distribusi dari pabrik ke petani.
Sumber Lampung Post yang menolak disebutkan identitasnya mengungkapkan keuntungan dari penyelewengan pupuk bisa berlipat kali dari keuntungan normal. Ia mencontohkan harga urea bersubsidi Rp1.200 dijual ke industri seharga Rp6.800.
Pupuk tersebut tidak hanya dijual kepada perusahaan di Lampung, juga hingga luar daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Riau, dan Sumatera Selatan. Menurut dia, beberapa tempat sering dijadikan penyimpanan pupuk dan dikendalikan pemilik lokasi tersebut. Namun, tempat-tempat itu dan pemilik lokasi tidak tersentuh aparat keamanan. Indikasi lain menyebutkan bisnis mereka di-backing aparat serta pejabat BUMN produsen pupuk.
Lokasi Penyimpanan
Ia menyebut sebuah tempat di kawasan Gotong Royong (Bandar Lampung) dan Bandarjaya (Lampung Tengah) yang sudah berlangsung lama dan berjalan mulus. Terdapat beberapa nama, di antaranya Nv dan Id. Bahkan, sumber itu menyebutkan di lokasi tersebut kini diproduksi pupuk palsu dengan berkedok CV. Beberapa waktu lalu, penyimpangan pupuk asal Lamteng itu sempat tiga kali ditangkap Poltabes Bandar Lampung, tapi pelakunya hanya dimasukkan daftar pencarian orang (DPO). Lokasi penyimpanan pupuk juga dikendalikan di Tegineneng, Tanjungbintang, Natar, lima tempat di daerah Candimas, dua tempat di Batu Puru, satu di Bumi Waras, dan dua di Sukarame. Para pemain pupuk juga melibatkan pengusaha keturunan yang pandai berbahasa Jawa. Aksi mereka cukup aman karena di-backing oknum aparat.
Mantan "pemain pupuk" di Lampung itu mengungkapkan modus lain dilakukan dengan repacking. "Bisnis ini tidak akan berjalan lancar jika tidak dilindungi aparat. Banyak perwira menengah yang terlibat, tetapi jangan ditulis, nanti saya ditangkap," kata dia.
Dia menguraikan tugas tingkat polsek, terutama yang kantornya di pinggir jalur lintas adalah mengamankan perjalanan. Dan untuk tingkat Polda mengamankan jika ada yang tertangkap. "Buktinya yang ditangkap Poltabes itu. Hingga sekarang tidak jelas status hukumnya. Pupuknya ke mana, tersangka ke mana, dan kasusnya ke mana," kata dia.
Polda Tindak Tegas
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Fatmawati mengatakan akan menyampaikan indikasi-indikasi tersebut kepada pimpinan Polda Lampung. "Jika benar ada oknum anggota Polri yang terlibat. Pasti akan ditindak tegas. Kebijakan Kapolri adalah membersihkan institusi Polri dari pungli atau backing-backing. Kami akan selidiki," kata Fatmawati.
Secara terpisah, Kapolres Lampung Selatan AKBP Lukas Arry Dwiko Utomo mengatakan untuk mengungkap tuntas penyelewengan pupuk, pihaknya membentuk tim khusus dipimpin Kasatreskrim AKP Andi Takdir Matanete, melibatkan kasat Intelkam, kanit P3D, unsur Reskrim, dan semua polsek. "Yang akan kami ungkap bukan hanya yang 15 ton, melainkan masih banyak lagi," ujar Kapolres usai rapat dengan DPRD Pesawaran, kemarin.
Polres juga akan mendata semua depot pupuk dan menyelidiki penyalurannya sehingga nantinya diketahui dari mana dan ke mana pupuk subsidi itu dijual.
Dalam penyelidikan, Polres berkoordinasi dengan Denpom II/3 Lampung untuk memintai keterangan oknum TNI yang diduga terlibat. "Kami akan mintai keterangan selaku saksi karena oknum itu merupakan kunci dari mana mendapatkan pupuk tersebut," kata Kapolres.
Sementara itu, Komandan Korem 043/Gatam Kolonel Inf. Nugroho W. mendukung upaya Polri mengungkap kasus penyimpangan pupuk bersubsidi. "Saat petani kesulitan pupuk, ternyata banyak yang memanfaatkannya untuk meraup keuntungan," kata Nugroho, didampingi Kapenrem Kapten Deden Safruddin, usai menginterogasi anggotanya di Korem 043/Gatam yang diduga terlibat bisnis jual beli pupuk bersubsidi.
Danrem menegaskan dari hasil pemeriksaan sementara ternyata oknum anggota itu membeli pupuk dari kelompok tani di kecamatan. Satu karung dibeli dengan harga Rp90 ribu dan dijual kepada pembeli lain seharga Rp100 ribu. "Dan ternyata ada sindikat besar lain. Banyak orang-orang terlibat di sana. Kami sudah memiliki data-data itu. Jadi, tidak layak dia (kopral, red) disebut otak pelaku," kata Nugroho yang baru dua hari menjabat danrem 043/Gatam.(sumber: Lampung Post)

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto