Kamis, 16 September 2010

Tim Pengawas Kasus Century Prioritaskan Uji Silang


Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhacap Kasus Bank Century akan memprioritaskan uji silang kasus Bank Century terhadap tiga lembaga hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri dan Kejaksan Agung.

Koordinator Tim Kecil, Mahfudz Sidik, Senin (13/9), mengatakan, Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap Kasus Bank Century akan menggelar rapat internal untuk mengagendakan jadwal rapat konsultasi dengan tiga lembaga penegak hukum tersebut.

"Kami baru mulai bekerja pada Selasa besok (14/9) dan belum menentukan jadwal rapat internal. Kemungkinan, rapat internal itu akan dilakukan Senin mendatang (20/9)," kata Mahfudz Sidik.

Mahfudz menjelaskan, jika rapat internal diselenggarakan Senin (20/9), maka Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap Kasus Bank Century akan menjadwalkan sepekan kemudian yakni Senin (27/9).

Menurut dia, Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap Kasus Bank Century akan memprioritaskan uji silang kasus bank Century karena hal itu sudah diagendakan DPR pada Agustus lalu, tapi belum terlaksana.

Semula, Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap Kasus Bank Century menjadwalkan rapat konsultasi untuk mendengarkan laporan perkembangan dari pimpinan ketiga lembaga penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung.

"Rapat konsultasi batal karena anggota DPR saat itu sedang reses, tapi laporan perkembangan terhadap tindak lanjut kasus Bank Century sampai sampai saat ini belum diserahkan ke DPR," katanya.

Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap Kasus Bank Century juga akan melakukan uji silang kasus Bank Century degan pimpinan ketiga lembaga penegak hukum tersebut pada 25 Agustus 2010, tapi juga tertunda.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan, uji silang menjadi salah satu prioritas untuk melihat bukti-bukti pada kasus Bank Century yang menjadi sudut pandang DPR dan yang menjadi sudut pandang tiga lembaga penegak hukum tersebut.

Melalui uji silang ini, kata dia, bisa dilihat persamaan dan perbedaan sudut pandang terhadap kasus Bank Century, tapi bukan mengintervensi tindak lanjut kasus Bank Century.

Menurut dia, Panitia Angket DPR kasus Bank Century yang bekerja selama tiga bulan sejak 4 Desember 2009 hingga 4 Maret 2010, menemukan sejumlah dugaan tindak pidana perbankan dan korupsi pada pemberian dana talangan ke Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.

"Hasil rekomendasi dan lampirannya juga sudah diserahkan kepada pimpinan tiga lembaga penegak hukum," katanya.

Namun pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata dia, beberapa kali menyatakan belum menemukan bukti-bukti kuat dugaan tindak pidana korupsi, sedangkan kepolisian dan kejaksaan juga belum ada perkembangan.(sumber: http://www.republika.co.id)

Jumat, 11 Juni 2010

Kejagung Ajukan PK Kasus Bibit-Chandra


Kejaksaan Agung akhirnya mengambil sikap. Mereka akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memenangkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo. "Langkah ini sudah sesuai dengan koridor hukum," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, seusai menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Presiden Jakarta, Kamis (10/6)


Menurut Hendarman, langkah PK Atas putusan PT DKI Jakarta adalah yang paling tepat. Sebab, jika depoonering atau menyampingkan perkara demi kepentingan umum yang diambil, maka tak hanya kasus Bibit Rianto-Chandra Hamzah yang dikesampingkan. Perkara dugaan suap dengan terdakwa Anggodo Widjojo juga bisa berhenti.

Hendarman menambahkan, dengan putusan ini berarti Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan Kejaksaan Agung terkait kasus hukum Bibit-Chandra menjadi tidak sah. Dengan begitu, Bibit-Chandra bisa dipenjara lagi dan kasusnya dapat disidangkan kembali di pengadilan.(sumber: Liputan6)

Jumat, 23 April 2010

Berbagai Benda Klenik Ditemukan Di Kantor KPK

Bagi Anda yang tidak mempercayai hal-hal mistis atau hal gaib, maka kejadian ini pastinya tidak masuk di akal. Namun demikian, percaya atau tidak bahwa beberapa waktu lalu, sebuah penemuan benda-benda yang diduga "berbau"klenik ditemukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tindak tanduk lembaga pemberantasan korupsi ini dalam memburu para koruptor memang banyak mengundang sorotan, selain mendapat "acungan jempol" dalam menguak kasus korupsi, keberadaan lembaga ini juga pastinya tidak luput dari tekanan-tekanan dalam menjalankan tugasnya dari para pihak yang tidak nyaman akan keberadaan KPK.

Selain tekanan sosial maupun politik, ternyata teror psikologis yang bersifat mistis pun diduga juga menghampiri orang-orang di lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

Hal ini terbukti dengan ditemukannya berbagai benda-benda klenik di sekitar dan di dalam gedung KPK di Kuningan, Jakarta.

Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK, Johan Budi, benda-benda yang diduga berhubungan dengan hal gaib tersebut beberapakali ditemukan di gedung KPK.

"Tim Pamdal (Pengamanan Dalam) yang melakukan pengecekan KPK setiap harinya, tadi pagi menemukan hal mencurigakan, saat dibuka isinya berupa sebuah gundukan tanah dan rajah (lembaran kertas/kain bertulisan mantera) di gedung KPK," ucapnya.

Johan menambahkan bahwa penemuan barang tersebut sudah sering ditemukan di lokasi berbeda di gedung KPK.

Selain kedua benda tersebut, Johan juga menambahkan bahwa benda lain seperti taburan garam, kulit kayu bertulisan arab maupun benda-benda yang berbau wangi kembang juga sudah sering ditemukan.

Percaya atau tidak, namun memang keberadaan lembaga pemberantasan korupsi ini pastinya banyak mengundang "rasa tidak nyaman" para pelaku tindak pidana korupsi di negeri ini.kabarinews.com

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto