Rabu, 10 Desember 2008

Sindikat Pupuk Libatkan Pejabat

SINDIKAT penyelewengan pupuk bersubsidi di Lampung diduga melibatkan pejabat BUMN dan aparat keamanan. Pola kerja kelompok pembobol subsidi negara itu amat sistematis hingga mirip mafia.
Penyelewengan pupuk bersubsidi dilakukan dalam tiga bentuk, yakni mengganti kemasan bersubdisi menjadi nonsubsidi (repacking), mengoplos pupuk bersubsidi dengan bahan lain, serta penyimpangan selama proses distribusi dari pabrik ke petani.
Sumber Lampung Post yang menolak disebutkan identitasnya mengungkapkan keuntungan dari penyelewengan pupuk bisa berlipat kali dari keuntungan normal. Ia mencontohkan harga urea bersubsidi Rp1.200 dijual ke industri seharga Rp6.800.
Pupuk tersebut tidak hanya dijual kepada perusahaan di Lampung, juga hingga luar daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Riau, dan Sumatera Selatan. Menurut dia, beberapa tempat sering dijadikan penyimpanan pupuk dan dikendalikan pemilik lokasi tersebut. Namun, tempat-tempat itu dan pemilik lokasi tidak tersentuh aparat keamanan. Indikasi lain menyebutkan bisnis mereka di-backing aparat serta pejabat BUMN produsen pupuk.
Lokasi Penyimpanan
Ia menyebut sebuah tempat di kawasan Gotong Royong (Bandar Lampung) dan Bandarjaya (Lampung Tengah) yang sudah berlangsung lama dan berjalan mulus. Terdapat beberapa nama, di antaranya Nv dan Id. Bahkan, sumber itu menyebutkan di lokasi tersebut kini diproduksi pupuk palsu dengan berkedok CV. Beberapa waktu lalu, penyimpangan pupuk asal Lamteng itu sempat tiga kali ditangkap Poltabes Bandar Lampung, tapi pelakunya hanya dimasukkan daftar pencarian orang (DPO). Lokasi penyimpanan pupuk juga dikendalikan di Tegineneng, Tanjungbintang, Natar, lima tempat di daerah Candimas, dua tempat di Batu Puru, satu di Bumi Waras, dan dua di Sukarame. Para pemain pupuk juga melibatkan pengusaha keturunan yang pandai berbahasa Jawa. Aksi mereka cukup aman karena di-backing oknum aparat.
Mantan "pemain pupuk" di Lampung itu mengungkapkan modus lain dilakukan dengan repacking. "Bisnis ini tidak akan berjalan lancar jika tidak dilindungi aparat. Banyak perwira menengah yang terlibat, tetapi jangan ditulis, nanti saya ditangkap," kata dia.
Dia menguraikan tugas tingkat polsek, terutama yang kantornya di pinggir jalur lintas adalah mengamankan perjalanan. Dan untuk tingkat Polda mengamankan jika ada yang tertangkap. "Buktinya yang ditangkap Poltabes itu. Hingga sekarang tidak jelas status hukumnya. Pupuknya ke mana, tersangka ke mana, dan kasusnya ke mana," kata dia.
Polda Tindak Tegas
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Fatmawati mengatakan akan menyampaikan indikasi-indikasi tersebut kepada pimpinan Polda Lampung. "Jika benar ada oknum anggota Polri yang terlibat. Pasti akan ditindak tegas. Kebijakan Kapolri adalah membersihkan institusi Polri dari pungli atau backing-backing. Kami akan selidiki," kata Fatmawati.
Secara terpisah, Kapolres Lampung Selatan AKBP Lukas Arry Dwiko Utomo mengatakan untuk mengungkap tuntas penyelewengan pupuk, pihaknya membentuk tim khusus dipimpin Kasatreskrim AKP Andi Takdir Matanete, melibatkan kasat Intelkam, kanit P3D, unsur Reskrim, dan semua polsek. "Yang akan kami ungkap bukan hanya yang 15 ton, melainkan masih banyak lagi," ujar Kapolres usai rapat dengan DPRD Pesawaran, kemarin.
Polres juga akan mendata semua depot pupuk dan menyelidiki penyalurannya sehingga nantinya diketahui dari mana dan ke mana pupuk subsidi itu dijual.
Dalam penyelidikan, Polres berkoordinasi dengan Denpom II/3 Lampung untuk memintai keterangan oknum TNI yang diduga terlibat. "Kami akan mintai keterangan selaku saksi karena oknum itu merupakan kunci dari mana mendapatkan pupuk tersebut," kata Kapolres.
Sementara itu, Komandan Korem 043/Gatam Kolonel Inf. Nugroho W. mendukung upaya Polri mengungkap kasus penyimpangan pupuk bersubsidi. "Saat petani kesulitan pupuk, ternyata banyak yang memanfaatkannya untuk meraup keuntungan," kata Nugroho, didampingi Kapenrem Kapten Deden Safruddin, usai menginterogasi anggotanya di Korem 043/Gatam yang diduga terlibat bisnis jual beli pupuk bersubsidi.
Danrem menegaskan dari hasil pemeriksaan sementara ternyata oknum anggota itu membeli pupuk dari kelompok tani di kecamatan. Satu karung dibeli dengan harga Rp90 ribu dan dijual kepada pembeli lain seharga Rp100 ribu. "Dan ternyata ada sindikat besar lain. Banyak orang-orang terlibat di sana. Kami sudah memiliki data-data itu. Jadi, tidak layak dia (kopral, red) disebut otak pelaku," kata Nugroho yang baru dua hari menjabat danrem 043/Gatam.(sumber: Lampung Post)

Rabu, 26 November 2008

Pemprov Lampung Pangkas Anggaran Satker hingga 50%

GUNA memenuhi 20% anggaran pendidikan dalam APBD 2009, Pemprov Lampung memangkas anggaran satuan kerja (satker) di dinas lain 30%--50%. Demikian pula Pemkot Bandar Lampung yang memangkas anggaran setiap satker 30%.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Lampung Adeham mengatakan kenaikan anggaran pendidikan menyebabkan pemangkasan anggaran satker antara 30 dan 50 persen.

"Mau tidak mau kenaikan anggaran pendidikan harus dilaksanakan. Untuk memenuhi 20 persen, terpaksa anggaran satker lain dipangkas antara 30 dan 50 persen," kata Adeham, kemarin (25-11).

Jika tahun lalu anggaran untuk pendidikan dalam APBD Pemprov Lampung Rp42 miliar, kini dengan adanya keputusan Mahkamah Konsitusi yang mewajibkan alokasi untuk pendidikan mencapai 20%, anggaran pendidikan di APBD 2009 sedikitnya mencapai Rp324 miliar.

Di Bandar Lampung, Pemerintah Kota juga memangkas anggaran masing-masing satker 30 persen dari tahun 2008 agar bisa memenuhi kenaikan anggaran pendidikan dan gaji guru.

Menurut Kepala bagian Keuangan Pemkot Bandar Lampung, Madani, kebijakan ini diambil untuk memenuhi anggaran pendidikan 20% sesuai dengan undang-undang.

"Semua satker mengalami pemangkasan anggaran. Rata-rata 30 persen dari tahun ini. Kebijakan ini terpaksa kami lakukan untuk memenuhi anggaran pendidikan 20 persen dan kenaikan gaji PNS, khususnya guru." kata Madani, kemarin.

Menurut Madani, dalam RAPBD 2009, Pemkot mengalokasikan belanja daerah Rp774,905 miliar. Belanja daerah terbesar ada di sektor pendidikan Rp349,5 miliar atau 45,1 persen. Belanja untuk sektor pendidikan tersebut habis untuk gaji PNS dan gaji tenaga pendidikan yang mencapai Rp294,607 miliar. Sisanya belanja tidak langsung (Rp3,381 miliar), belanja langsung (Rp51,5 miliar), hibah untuk fungsi pendidikan (Rp1,596 miliar), bantuan sosial (Rp1,785 miliar).

Sebaliknya belanja infrastruktur di Kota Bandar Lampung tahun 2009 dipastikan merosot tajam. Jika tahun 2008 alokasi belanja langsung untuk infrastruktur mencapai Rp100 miliar di APBD murni dan sekitar Rp20 miliar di APBD perubahan, dalam RAPBD 2009 Pemkot hanya mengalokasikan Rp73 miliar.

Politik Uang Meningkat

POLITIK uang (money politics) pada Pemilu 2009 diprediksikan meningkat pesat dibanding Pemilu 2004. Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bambang Susantio, di gedung DPR, Selasa (25-11), mengatakan peningkatan politik uang itu disebabkan krisis finansial yang melanda Indonesia.

"Masyarakat nantinya tidak akan realistis memilih pemimpin. Siapa pun yang membayar itu yang akan dipilih," kata Bambang. Menurut Bambang, ancaman krisis itu harus segera diantisipasi. Jika tidak, masyarakat hanya akan memilih calon yang memberi uang banyak dibanding calon yang "miskin".

Bambang juga mengatakan akibat krisis finansial, maka Pemilu 2009 tidak semeriah Pemilu 2004. "Apabila dunia usaha kita hancur, Pemilu 2009 nanti tidak sesemarak 2004. Ini ancaman bagi pelaku politik," ujar Bambang.

Bambang meragukan bantuan pengusaha pada Pemilu 2009 tidak akan sebesar Pemilu 2004 karena banyak partai-partai yang mulai kekurangan donatur. "Komitmen pengusaha runtuh seketika setelah bursa runtuh. Saya khawatir, order-order malah pindah ke China karena di sana lebih murah," imbuhnya.

Bambang memprediksi pada 6 bulan ke depan akan ada gelombang PHK yang besar yang jumlahnya mencapai 200 ribu orang. Sehingga, kondisi seperti ini akan rawan terjadi politik uang.

"Kami harapkan para pelaku politik juga care dengan para pelaku ekonomi. Kami juga meminta pelaku politik mendesak pemerintah untuk menurunkan harga BBM. Turun Rp500 itu kurang signifikan," jelas Bambang.

Jumat, 21 November 2008

Anggaran Minim, Standar Pendidikan Tak Terpenuhi

PENGAMAT ekonomi perencanaan pembangunan, Asrian Hendi Caya, menyesalkan menurunnya alokasi anggaran belanja kegiatan sektor pendidikan di Kota Bandar Lampung. Dengan anggaran yang minim, Asrian pesimistis standar minimal pelayanan di sektor pendidikan bisa terpenuhi.

"Dalam sistem anggaran berbasis kinerja, yang menjadi tolok ukur adalah pemenuhan standar minimum pelayanan. Apakah dengan dana sekian, standar pelayanan itu bisa terpenuhi atau tidak. Dengan menurunnya anggaran untuk belanja kegiatan di sektor pendidikan, saya pesimistis standar pelayanan minimal itu bisa terpenuhi," kata Asrian, Kamis (20-11).

Untuk memajukan sektor pendidikan, Asrian berharap pemkot dan pemkab di Lampung bisa mengalokasikan anggaran pendidikan di atas 20 persen. Hal ini harus dilakukan karena kenaikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD sudah habis untuk membiayai kenaikan gaji guru.

"Tanpa adanya keputusan Mahkamah Konstitusi pun setiap tahun alokasi anggaran pendidikan di tingkat kabupaten/kota di atas 20 persen karena mereka menanggung gaji guru. Karena itu, sudah selayaknya anggarannya ditingkatkan lagi, lebih dari 20 persen," kata Asrian.

Seperti diberitakan sebelumnya, belanja untuk kegiatan pendidikan di Kota Bandar Lampung pada APBD 2009 menurun dibandingkan tahun 2008. Jika tahun ini alokasi belanja langsung mencapai Rp53 miliar, tahun depan belanja langsung untuk sektor pendidikan berkurang menjadi Rp51 miliar.

Dalam hearing dengan Komisi D DPRD Bandar Lampung, Rabu (19-11) lalu, Dinas Pendidikan menyatakan alokasi belanja langsung tahun 2009 sebagian besar berasal dari dana alokasi khusus (DAK), yaitu sekitar Rp29 miliar dan sisanya Rp23 miliar berasal dari APBD murni.

Jika dibandingkan, alokasi APBD murni untuk belanja kegiatan pendidikan 2008 memang jauh lebih besar, yaitu sekitar Rp36 miliar. Sementara DAK di tahun 2008 hanya Rp17 miliar. Dengan demikian, terlihat jelas penurunan belanja kegiatan untuk sektor pendidikan di tahun 2009.

Senin, 17 November 2008

Lawan Suap CPNSD

BERBAGAI elemen masyarakat menggalang kekuatan untuk melawan praktek suap (gratifikasi) dalam seleksi calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) Lampung 2008. Mereka juga akan membentuk posko pengaduan CPNSD.

Pengajar Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung Syarif Makhya mengatakan pemerintah harus segera mengeluarkan instruksi tentang larangan dan sanksi keras kepada para pegawai yang terlibat gratifikasi proses tes CPNSD.

Selain itu kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota harus turun ke lapangan untuk melihat langsung proses tes CPNSD itu.

"Harus ada instruksi. Gubernur, bupati dan wali kota harus memberikan larangan keras dan sanksi kepada pegawai yang melakukan penyimpangan wewenang itu. Sampai sekarang belum ada, apa lagi mau turun langsung," kata Syarif Makhya, semalam.

Dia menyatakan pemerintah juga harus transparan agar publik dapat melihat langsung proses tes CPNSD tersebut. Selain itu, perlunya akses bagi semua elemen masyarakat untuk melakukan kontrol. "Ini harus dikontrol sehingga prosesnya benar-benar terhindar dari segala bentuk gratifikasi."

Hal senada juga disampaikan Gino Vanollie dari Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI). Menurut dia, Pemprov dan kabupaten/kota di Lampung harus dapat membuktikan rekrutmen CPNSD Lampung 2008 objektif, dapat dipercaya, dan transparan. Pembuktiannya dengan memberi akses yang luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan setiap tahap. "Sebab, masyarakat punya standar yang bagus pada penerimaan tahun 2002--2003 saat rekrutmen melibatkan perguruan tinggi lokal yang terpercaya," kata dia.

Justru yang menjadi pertanyaan jika harus menafikan potensi lokal dengan menyerahkan proses seleksi ke pihak luar yang tidak jelas komitmennya kepada daerah.

Kejanggalan Penyelengara

Pendapat senada dikatakan Direktur Eksekutif Pusat Studi Strategi dan Kebijakan (Pussbik) Aryanto. Menurut dia, ada beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan penerimaan CPNSD Lampung 2008 sehingga hal itu mengindikasi adanya kecurangan yang bakal dipraktekkan. "Salah satunya adalah panitia menafikan potensi perguruan tinggi lokal untuk ikut terlibat proses seleksi. Padahal sudah terbukti tahun 2003, proses rekrutmen dinilai baik saat bekerja sama dengan Unila---Universitas Lampung," kata Aryanto, Minggu (16-11).

Anehnya, panitia justru memilih Universitas Indonesia (UI) untuk mengadakan kerja sama yang tidak jelas komitmennya untuk membangun Lampung. Apalagi, kata Aryanto, Unila tidak kalah kredibelnya dengan UI karena dalam penerimaan mahasiswa pun alat yang digunakan tidak berbeda cara. "Unila jelas mempunyai tanggung jawab moral untuk menentukan pilihan aparatur dengan sumber daya manusia yang terbaik untuk Lampung," kata dia.

Ketua Partai Pembebasan Rakyat Nasional (Papernas) Lampung Rachmat Husen pun mengatakan pemda jangan mudah mengeluarkan pernyataan yang bisa melegakan masyarakat. Pernyataan itu harus disertai bukti-bukti dengan menekan peluang kecurangan di setiap tahap.

Posko Bersama

Untuk mewujudkan pengawasan di setiap tahap seleksi itu, Pussbik berencana bergabung beberapa organisasi dan lembaga swadaya mayarakat (LSM) untuk membentuk posko pengaduan CPNSD. Salah satunya, kata Aryanto, pihaknya telah mendiskusikan dengan Komite Anti-Korupsi (KoAK) Lampung dan elemen lain. "Lagi pula beberapa jaringan NGO--non government organization di Jakarta siap mendukung."

Aryanto menambahkan sejauh ini belum ada pembicaraan tentang teknis program posko tersebut. Namun, pihaknya bersama beberapa LSM juga pernah bersatu membuka posko pengaduan masyarakat untuk penerimaan CPNSD. Dan hasilnya banyak sekali terbuka kecurangan yang dilakukan oknum pejabat dan aparat pemerintah.

Gino juga menyatakan siap bergabung dengan para aktivis di LSM lain membentuk posko pengaduan seleksi CPNSD. Karena pelaksanaan rekrutmen CPNSD adalah kepentingan publik untuk mewujudkan good governance and clean government. "Harapannya penyelenggara negara dapat menyerap aspirasi masyarakat, untuk kemudian disikapi."

Sebelumnya, Lampung Post Minggu (16-11), memberitakan Koordinator KoAK Lampung Ahmad Yulden Erwin tahun ini kembali membuka posko pengaduan untuk mengadvokasi korban kecurangan ataupun pelapor yang punya bukti kuat. "Akan kami advokasi habis-habisan dibantu juga teman-teman koalisi NGO se-Indonesia," ujar dia.

Sebab, kata Erwin, untuk menghapus praktek kecurangan itu, mesti ada komitmen antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat. Pemerintah hendaknya tegas tidak boleh ada gratifikasi dalam seleksi CPNSD. "Komitmen pemerintah pun harus dari pemerintah pusatnya dahulu karena memang ujung-ujungnya uang itu sampai ke pusat juga."

Terkait pengamanan proses tes CPNSD, Kapoltabes Bandar Lampung Kombes Pol. Syauqie Achmad menegaskan pada prinsipnya, Poltabes siap mengamankan proses pelaksanaan tes CPNSD tersebut. "Sudah menjadi tugas polisi melakukan pengamanan. Tidak hanya terkait pelaksanaan, tetapi juga penegakan hukum terhadap indikasi pelanggaran hukun."

Menurut dia, kini pihaknya masih menunggu permintaan panitia pelaksana dan melakukan koordinasi terkait lokasi-lokasi yang akan dijadikan tempat tes.(sumber: Lampung Post)

Selasa, 11 November 2008

43 Rumah di Suoh Hilang Tersapu Banjir

SEDIKIT 43 rumah hilang, 45 rusak berat, dan ratusan rumah rusak ringan akibat banjir bandang yang melanda tiga desa (pekon) di Kecamatan Suoh, Lampung Barat, Rabu (5-11).

Berdasar pada data di Pemkab Lambar, di Pekon Sumber Agung tercatat 11 rumah hilang, 11 rusak berat, 204 rumah rusak ringan, 4 sepeda motor hilang, 2 jembatan rusak berat, 7 gorong-gorong jebol, kebun tertimbun 11 ha, sawah siap panen yang rusak 24 ha, turbin atau kincir hilang dan rusak 25 unit.

Di Pekon Tugu Ratu, 32 unit rumah hilang, 40 rumah rusak berat, 79 rumah rusak ringan, kendaraan bermotor hilang 5 unit, dan sawah terendam 300 ha.

Sementara itu, di Pekon Banding Agung, 4 unit rumah rusak berat, 7 unit rusak ringan, 27 unit hilang, jembatan rusak berat dan putus 7 unit, dan gorong-gorong putus 5 unit.

Penanganan pascabanjir di kecamatan itu, khususnya untuk membuka akses jalan yang tertimbun material longsoran, terkendala karena sulitnya memasukkan alat berat ke lokasi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Barat, Mulyadi Irsan, mengatakan alat berat jenis ekskavator tidak bisa mencapai lokasi karena tertahan banjir di Pekon Gunung Doh, Kecamatan Wonosobo.

"Sampai sekarang, penanganan banjir dan tanah lumpur di Kecamatan Suoh dilakukan secara manual oleh petugas PU dengan masyarakat sehingga agak lambat," kata dia.

Tanggamus

Sementara itu, alat berat yang dijanjikan dari Pemprov Lampung belum juga tiba untuk membuka akses tiga kecamatan yang terisolasi akibat longsor di Kabupaten Tanggamus, yaitu Kecamatan Limau, Cukuh Balak, dan Kelumbayan.

"Masyarakat masih menantikan alat berat karena masih banyak material longsoran yang belum bisa disingkirkan," kata Camat Limau, Sabaruddin, saat dihubungi tadi malam.

Tetapi, menurut dia, sudah ada kendaraan roda empat yang bisa masuk karena warga dan aparat terus bergotong royong membersihkan jalan dengan peralatan seadanya.

Banjir bandang disertai tanah longsor di sepanjang Way Semangka, yang terjadi Rabu (5-11), masih menyebabkan sekitar 225 keluarga di Pekon Talang Asahan, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, terisolasi.

Dari arah Pekon Srikuncoro hingga Pekon Sidomulyo, setidaknya ada dua jalan yang ambrol sepanjang 20 meter lebih, satu jembatan Way Talang Maja di Dusun Talang Maja, Pekon Sidomulyo, putus. Sementara itu, sekitar 3,5 kilometer jalan desa menuju Pekon Talang Asahan tertimbun longsoran.

Tiap titik tertutup longsoran tanah, kayu, dan bongkahan batu besar sejauh antara 50 dan 100 meter. Longsoran juga menutupi irigasi sepanjang 3,5 kilometer.

Hampir sepanjang jalan menuju perkampungan desa tertutup longsoran. Begitu juga saat memasuki Dusun III, sekitar 100 meter jalan tergerus air sungai. Warga hanya membuat jembatan dari bilah kayu melewati sisi irigasi yang sangat becek.

Ahsan, Kepala Pekon Talang Asahan, saat mendampingi Lampung Post memantau situasi desa, Senin (10-11), mengatakan tidak ada satu pun korban jiwa dalam bencana alam paling buruk pascabanjir tahun 1986 ini.

Namun, kerugian materi sangat besar. Dua rumah di desa itu tidak berbekas tertimbun tanah longsor. Belasan lain di Dusun II (Dusun Warung Nangka) juga terancam.

Di seberang Way Semangka yang merupakan tetangga Desa Talang Asahan, tepatnya di Dusun Ilahan, Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, tiga rumah hanyut tidak berbekas, yaitu rumah Sumari (37), Bilung (35), dan Mukhlis (55). Akses ke dusun ini pun terputus akibat seling rakit penyeberangan putus oleh air bah.

Hingga Senin (10-11), warga Dusun Ilahan tidak bisa keluar perkampungan. Demikian juga warga dari luar tidak bisa masuk desa di pinggir Way Semangka ini.

Warga pun kesulitan mencari kebutuhan sehari-hari seperti beras, lauk-pauk, dan minyak tanah. Beberapa warga nekat keluar desa dengan mendaki bukit dan melewati jalan setapak yang tertimbun longsoran menuju Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung.

Mereka rela bergelantungan berpegangan semak-semak untuk bisa keluar desa guna membeli kebutuhan sehari-hari. Mereka harus berjalan kaki sejauh 12 km ke Pasar Kuncoro.(sumber: Lampung Post)

Rabu, 05 November 2008

Petani Kopi Makin Terpuruk

SETELAH harga kopi anjlok akibat terimbas krisis global. Petani kopi makin terpuruk akibat sejumlah pedagang pengumpul tidak mampu membayar produk mereka seiring kekisruhan yang terjadi di Bank Tripanca.

Selain itu, pedagang pengumpul untuk sementara menghentikan pembelian kopi karena ketiadaan dana sambil menunggu kejelasan pengembalian dana mereka yang masih tertahan.

Edi, salah seorang pedagang pengumpul kopi di Talang Padang, mengaku ia dan pedagang lain kini kesulitan membayar kopi dan lada milik petani yang telah mereka ambil lebih dahulu. Bahkan, ia terpaksa harus kucing-kucingan karena tidak tahan ditagih para pedagang rekanannya.

Seperti diketahui, hampir seluruh pedagang pengumpul kopi melakukan transaksi perbankan dengan Bank Tripanca yang juga menangani bisnis hasil bumi. Akibatnya ratusan ton kopi dan lada milik petani ikut tertahan di gudang-gudang milik Sugiharto Wiharjo alias Alay ini. Kondisi ini mengakibatkan banyak tunggakan para pedagang kepada petani yang tak terbayar.

Sementara itu, kuasa hukum/pengacara PT Tripanca Group, Albert Tiensa, Selasa (4-11), mengatakan berdasar pada faksimile yang dia terima, Komisaris Tripanca Group Sugiarto Wiharjo (Alay) menolak isi gudang 100% menjadi milik Bank Mega dan Deutsche Bank. Pasalnya dalam perjanjian pembiayaan resi gudang (warehouse receipt financing) hanya 70% yang dibayar bank.

"Walau ketentuannya 70%, kalau bisa kami hanya sanggup membayar 30%--50% ke bank," kata Albert Tiensa, tanpa bersedia menjelaskan nilai nominal yang dibayar kedua bank tersebut.

Isi faksimile yang dikirim Alay, menurut Albert, hanya membahas penyelesaian masalah utang kepada penyuplai kopi, kakao, lada, dan cengkih. Sedangkan masalah PT BPR Tripanca Setiadana (Bank Tripanca) tidak dibahas sama sekali. Mengenai rapat umum pemegang saham (RUPS) belum dapat dilaksanakan karena pemegang saham pengendali, yakni Alay, tidak dapat hadir.

Informasi yang dihimpun Lampung Post, Bank Mega tidak mau ikut rugi akibat turunnya harga kopi saat pembiayaan, yakni Rp20 ribu/kg menjadi Rp15 ribu/kg. Akibat penurunan harga 25% itu, bank meminta Alay menanggungnya. Jika tidak, seluruh isi gudang akan menjadi milik bank.

Mengenai hal ini, Albert mengatakan penurunan harga kopi bukan keinginan Alay. "Krisis ini termasuk force majeure (keadaan memaksa) dan diatur dalam perjanjian. Soal harga turun, mestinya jangan dibebankan ke debitur. Bank jangan bertindak sepihak dan mementingkan diri sendiri. Kalau pengusaha lagi sulit, ya, bantu dong. Katanya bank mitra masyarakat. Kalau perlu suntik dana," kata Albert.

Untuk membicarakan masalah ini, rencananya Tripanca bertemu Bank Mega dan Deutsche Bank, hari ini (5-11). "Kami akan bertemu besok (hari ini, red). Pada prinsipnya kami keberatakan kalau 100% disita," kata Albert. Terhadap masalah ini, Branch Manager Bank Mega Lampung, Dedy Solihin, tidak dapat dikonfirmasi. Pesan singkat yang dikirim sebanyak dua kali tidak dibalas.

Faksimile yang dikirim Alay, menurut Albert, juga menyinggung penyelesaian pembayaran kepada penyuplai. "Kami akan mencari solusi terbaik berdasarkan prinsip win-win solution. Memang tidak dijanjikan akan dibayar lunas, tapi bergantung pada kemampuan atas penjualan aset yang sedang kami audit. Masalah utang-piutang akan dicarikan solusi bersama," kata Albert.(sumber: Lampung Post)

Anggaran Pendidikan 20% Membingungkan

MENYIKAPI pelaksanaan alokasi 20% untuk sektor Pendidikan dalam APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009 mendatang, Dinas Pendidikan Lampung Tengah menggelar Rapat Kerja dengan stakeholder bertajuk Evaluasi Program 2008 dan Sinkronisasi Program, di Local Education Centre (LEC) Gunung Madu Plantations, 29 Oktober 2008.

Dalam acara ini, Dinas Pendidikan Lampung Tengah menghadirkan tiga pembicara yakni Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Ridwan Sory Ma’oen Ali, Ketua Komisi D DPRD Lamteng Diana Triastuti, S.Si., Jhonson Napitupulu dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dua pembicara lain adalah dari Badan Pengelola Keuangan Daerah dan dari Bappeda Lampung Tengah.

Bupati Lampung Tengah Mudiyanto Thoyyib ketika membuka Raker tersebut mengatakan, Raker ini dimaksudkan untuk mengetahui komitmen masing-masing stakeholder pendidikan dalam menyikapi alokasi dana 20 persen untuk pendidikan di APBD 2009 mendatang.

"Melalui Raker ini diharapkan ada masukan yang penting agar dana pendidikan yang akan dialokasikan dalam APBD mendatang benar-benar tepat sasaran," katanya.

Menurut Mudiyanto Thoyyib, bicara masalah pendidikan tidak akan ada habis-habisnya, karena masalah dunia pendidikan yang sangat kompleks, selalu mengikuti perkembangan jaman. Ada filosofi seorang negarawan Mesir yang mengatakan “didiklah anak-anakmu pada jamannya, jangan kau didik anak-anakmu pada jamanmu”.

Itu mengisyaratkan bahwa pendidikan ada perubahan, dan setiap perubahan selalu perbaikan. Bahkan ada sebuah hadis Nabi yang mengatakan bahwa “Jika engkau menghendaki kebahagiaan dunia maka dengan ilmu, jika engkau menghendaki kebahagiaan akhirat maka dengan ilmu”.

“Sejalan dengan tujuan negara kita mewujudkan masyarakat yang sejahtera, modalnya adalah kecerdasan”, tegas Bupati Lampung Tengah Mudiyanto Thoyyib.

Pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan orangtua. Masyarakat sesuai UU Sisdiknas adalah kelompok warganegara diluar pemerintah yang mempunyai perhatian dalam dunia pendidikan.

Isu yang saat ini sedang hangat adalah tentang anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD. Selama tiga tahun terakhir ini anggaran pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah telah ada peningkatan dari 6% tahun 2006, kemudian 11,5% tahun 2007 dan 12,5% tahun 2008.

Mengenai anggaran 20% tersebut, menurut Mudiyanto Thoyyib, yang masih membingungkan adalah cara menghitungnya, apakah termasuk gaji guru atau tidak? Kalau 20% dari total APBD, bisa-bisa banyak jalan yang tidak bisa direhab atau banyak Dinas yang mogok karena tidak ada kegiatan.

Kita harus tahu persis berapa tambahan DAU untuk Kabupaten Lampung Tengah, dan menghitungnya harus benar-benar teliti. Apalagi saat ini kenaikan gaji 20% dan tunjangan 10% belum dibayar, kata Bupati.

Porsi anggaran pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, tambahnya, adalah yang paling tinggi dari 8 kabupaten di Provinsi Lampung.

“Saya mohon dalam waktu dekat ini Kepala Bappeda, Kepala Pendapatan Keuangan Daerah dan Dinas Pendidikan serta Komisi D untuk merumuskan porsi anggaran yang sebenarnya menurut edaran Mendagri,” kata Bupati.

Kesiapan Keuangan

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Lampung Tengah Herman menyampaikan materi tentan kesiapan Pemda Lampung Tengah untuk mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20% tahun 2009.

Menrut dia, untuk melaksanakan amanat UU tentang alokasi anggaran 20% untuk pendidikan, kita harus tahu dulu keseimbangan keuangan daerah. Kalau tidak ada keseimbangan, sulit untuk dilaksanakan.

Tatkala dana pendidikan dinaikkan sementara sumber pendapatannya tidak dinaikkan APBD Kab. Lampung Tengah diseting dalam satu surplus. PAD Rp21 M, dana bagi hasil pajak total Rp77 M, DAU Rp669 M, DAK Rp55 M, dana bagi hasil PKB/BBNKB provinsi Rp24 M, dana infrastruktur Rp29 M. Total pendapatan Kabupaten Lampung Tengah Rp877 M, belanja Rp840 M.

Tatkala ini dinaikkan 20%, Lampung Tengah yang bermasalah. Lampung Tengah ini jumlah gurunya 9941 dengan total gajinya Rp346 M. Rp346 M untuk membelanjai guru saja. PNS-nya untuk gaji Rp13 M. Total semuanya Rp360 M.

Di dalam melaksanakan belanja langsung Dinas Pendidikan kita alokasikan Rp45 M. Total selurunya untuk belanja pendidikan lampung tengah Rp405 M dari total APBD Rp840 M. Hampir 50%.

Seluruh yang namanya urat nadi di Kabupaten Lampung Tengah ini disuplai melalui Dana Alokasi Umum yang jumlahnya Rp669 M. Dana DAU ini untuk membiayai belanja langsung dan tidak langsung.

Permasalahan sekarang, jumlah pegawai di Lampung Tengah ini hampir 15.000 orang, yang 10.000 di Dinas Pendidikan, sisanya tersebar di instansi lainnya. Kita menaikkan gaji 20% tadi memerlukan dana hampir Rp6 M/bulan. Dengan keadaan seperti ini APBD Lampung Tengah mengalami minus.

DAU naik menjadi Rp690 M, tunjangan tenaga pendidikan Rp23 M, tunjangan beras Rp13 M. total . untuk belanja yang sudah dihitung sudah hampir mencapai Rp684 M. hanya tersisa Rp6 M untuk membangun infrastruktur Lampung Tengah.

“Bagaimana kita bisa pintar dengan kondisi keuangan seperti ini? Kita cerdas, kita pintar, tapi kita kena penyakit kuning,” kata Herman.

Ini tidak bisa dibayangkan. Sekarang ini kalau kenaikan DAU tidak signifikan, maka tidak mungkin Kabupaten Lampung Tengah ini bisa membangun infrastruktut, karena habis dana DAU ini untuk belanja pegawai.

Tugas Berat

Kepala Dinas Pendidikan Ridwan Sory Ma’oen Ali dalam kesempatan itu mengakui, pihaknya mendapat tugas yang cukup berat bila saja dana pendidikan sebesar 20% tersebut terealisasikan.

Masalahnya, kata Ridwan Sory, selain dihadapkan dengan kurangnya sumber daya aparatur (SDM) yang belum memadai, juga adanya ketentuan otorisasi keuangan yang semakin ketat.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah masih belum adanya sikap dan budaya masyarakat yang mengarah pada educational oriented. Dijelaskannya, untuk SDM tenaga pendidik di Lampung Tengah ini sebagian besar belum memiliki gelar sarjana seperti yang diharapkan, sehingga mau tidak mau berimbas pada profesionalisme guru.

Sedang dari aspek pendanaan, alur administrasinya sangat ketat seperti tertuang dalam Peraturan Mendagri nomor 13 tahun 2006. Misalnya saja, sistim penunjukan langsung untuk sebuah proyek yang sifatnya mendesak tidak diperbolehkan lagi.

"Sementara persepsi masyarakat terhadap pendidikan tertuju pada hasil, bukan proses pendidikan itu sendiri. Sehingga orientasi masyarakat pada pendidikan masih lemah," kata Ridwan Sory.

Usaha untuk memperbaiki kelemahan ini, menurut Ridwan Sory terus diupayakan. Seperti penambahan wawasan melalui kompetensi guru, memperkuat staf administrasi di kantor Dinas dan Cabang Dinas Kecamatan serta langkah sosialisasi lainnya kepada masyarakat serta perbaikan sarana secara bertahap.

Sementara Anggota Komisi D DPRD Diana Triastuti mengatakan bahwa lembaganya sepakat dan berkomitmen mengalokasi dana pendidikan sebesar 20% dari APBD. "Pokoknya kami menjamin alokasi dana tersebut dalam APBD mendatang benar-benar terealisasi," katanya. (amd)

Selasa, 04 November 2008

Rehabilitasi SDN 2 Gunung Terang Bermasalah

KOMISI D DPRD Bandar Lampung akan menindaklanjuti dugaan kasus DAK (dana alokasi khusus) rehabilitasi SDN 2 Gunung Terang, Tanjungkarang Barat. Komite sekolah tersebut dipanggil untuk dimintai penjelasan tentang masalah itu.

"Saya akan berkoordinasi dengan anggota komisi. Dalam waktu dekat kami akan memanggil ketua komite sekolah tersebut," kata Ketua komisi D DPRD Bandar Lampung, Heri Mulyadi, Senin (3-11).

Pihaknya meminta keterangan kepala sekolah. Setelah mengumpulkan data lapangan, pihaknya akan memanggil kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung untuk menjelaskan kasus tersebut.

"Kalau fakta di lapangan ditemukan indikasi yang kuat, akan mejadi masukan bagi kami untuk mengambil tindakan tegas," kata dia.

Menurut dia, pelanggaran prosedur ini bisa bermuara ke hukum kalau ditemukan penyimpangan dan kerugian negara yang berindikasi korupsi.

Pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan Dinas Pendidikan agar hati-hati dalam mengelola DAK. Harus mengikuti prosedur yang ada, yaitu sesuai dengan Permendiknas Nomor 10 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis DAK Pendidikan.

Sebab, kasus serupa ini bukan yang pertama kali terjadi, tahun 2006 pernah terjadi kasus yang sama, bahkan beberapa kasus naik ke kejaksaan.

Kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung, Idrus Effendi, sulit ditemui di kantornya. Ketika dihubungi melalui telepon berkali-kali, Idrus tidak mau mengangkat telepon. Bahkan, ketika dikirim SMS, tidak ada jawaban.

Ketua Harian Dewan Pendidikan Bandar Lampung, Yudirman, mengatakan kasus rehabilitasi SDN 2 Gunung Terang juga dialami 11 SDN lain. Berdasar pada pengaduan 11 komite sekolah, rehabilitasi sekolah melanggar Permendiknas Nomor 10 Tahun 2008 tentang Juknis DAK Pendidikan.

Dalam Permendiknas itu dijelaskan komite sekolah bertanggung jawab dalam pelaksanaan DAK, artinya kepala sekolah bersama dengan komite sekolah mengelola DAK secara transparan.

Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 juga menjelaskan pengadaan barang dan jasa secara swakelola.

Swakelola itu bertujuan melibatkan masyarakat secara aktif sehingga membantu perekonomian bawah dan menimbulkan tanggung jawab dalam masyarakat.

"Komisi D DPRD dan Dinas Pendidikan harus mencari solusi tentang pelanggaran prosedur ini," kata dia.

Sekretaris Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI), Gino Vanollie, mengatakan kalau ada oknum Dinas Pendidikan yang terlibat pengelolaan DAK ini, kepala sekolah harus berani melaporkan ke pihak yang berwenang. Jangan sampai kepala sekolah menjadi korban atas pelanggaran itu.

Dia juga meminta kepala Dinas Pendidikan menindak tegas oknum yang terlibat rehabilitasi sekolah itu. "Kepala sekolah jangan main-main mengelola DAK. Tahun lalu seorang kepala MTs dipenjara karena melanggar prosedur DAK. Jangan sampai kepala sekolah menjadi korban lagi," kata Gino.(sumber: Lampung Post)

Selasa, 28 Oktober 2008

Kejagung Periksa Pejabat Depkumham

KEJAKSAAN AGUNG (Kejagung) memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Syamsuddin Manan Sinaga dan mantan Dirjen AHU Depkum HAM Zulkarnaen Yunus terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 400 miliar.

Pemeriksaan keduanya, Senin (27/10) ini, dilakukan setelah Kejaksaan menetapkan status tersangka untuk keduanya. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Andi Mattalatta menunggu surat Kejaksaan soal status hukum para pejabatnya, untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap mereka.

”Saya menunggu yang tertulis (pemberitahuan-red), baru dari berita koran saya tahunya,” kata Andi Mattalatta usai mengikuti jalan santai dalam rangka peringatan Hari Dharma Karyadhika di Dephukham, Minggu (26/10).
Dengan dikenakan status tersangka terhadap Zulkarnaen Yunus, berarti sudah dua kali yang bersangkutan berhadapan dengan proses hukum. Sebelumnya Zulkarnaen diadili dalam kasus korupsi pengadaan alat sidik jari (AFIS).

Sementara itu, Andi Mattalatta mengaku belum tahu detail soal sangkaan kasus korupsi yang dikenakan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap pejabat dan mantan pejabat di departemennya.

Pihaknya masih menunggu pemberitahuan secara tertulis Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) sebelum melakukan langkah terhadap para pejabat yang diduga terlibat.

Salah satu langkah yang mungkin akan diambilnya adalah menonaktifkan pejabat yang dikenakan status tersangka.Kasus ini berihwal dari pengelolaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, yang dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.

Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya itu untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum, dan sebagainya.

Sayangnya, penyidik menengarai, biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh pejabat Dephukham.(sumber: Sinar Harapan)

Senin, 22 September 2008

Batik Oh Batik

Satu-demi-satu budaya dan karya seni warisan leluhur kita dicaplok bangsa asing. Sementara itu kita dan pemerintah kita tidak bisa berbuat apa-apa, kecuali memendam rasa dongkong. Simak saja tulisan di bawah ini yang saya ambil postingan salah satu anggota milis motivasi-islam@yahoogroups.com.

Minggu lalu, saya jalan-jalan ke Pasar Johar (Semarang). Rencananya, aku hendak membeli batik untuk ibuku di kampung halaman. Ketika tiba di sana aku terkejut sekali. Yang kujumpai malah batik "made in China".

Masuknya batik buatan Cina yang membanjiri Jakarta bukanlah berita baru. Tetapi kenyataan masuknya batik Cina ke sentra penjualan batik lokal baru saya ketahui saat itu. Air mata saya menetes hari itu. Jika batik Cina sudah sampai ke Pasar Johor, lalu bagaimana dengan pasar-pasar lain. Bagaimana dengan nasib pengrajin kecil?

"Produk tekstil Cina ini berusaha meniru budaya tradisional asli Indonesia," kata Ketua Paguyuban Pencinta Batik Indonesia Bokor Kencono, Diah Wijaya Dewi. Dampak membanjirnya batik asal China ini sudah dirasakan pengusaha batik yang biasa memasukkan produknya ke pasar tradisional. "Salah satu pengusaha batik cap asal Pekalongan sudah ditolak produknya untuk masuk ke Pasar Johar karena para pedagang sudah memasok batik asal China ini," ujar wanita yang kerap dipanggil Dewi Tunjung ini.

Suhartini, penjual batik di Pasar Johar mengakui, mendatangkan batik Cina sejak Febuari dan langsung menyetop penjualan batik asal Pekalongan dan Solo. "Soalnya bahannya lebih bagus, lebih murah, lebih laku dan ketika dicuci tidak luntur" katanya.

Potret di atas adalah salah satu gambaran permasalahan perlindungan budaya di tanah air. Cerita ini menambah daftar budaya indonesia yang diklaim oleh negara lain, seperti Batik Adidas, Sambal Balido, Tempe, Lakon Ilagaligo, Ukiran Jepara, Kopi Toraja, Kopi Aceh, Reog Ponorogo, Lagu Rasa Sayang Sayange, Kerajinan Perak Bali dan lain sebagainya. Saya sadar bahwa diam tidak akan memberikan penyelesaian. Kita harus bangkit dan melakukan sesuatu.

Kemarin saya mendengar tentang upaya perjuangan yang dilakukan IACI . Saya tertarik dengan ide gerakan tersebut. Beberapa kali saya melakukan korespondensi via email ke IACI. Saya merekomendasikan kepada teman-teman untuk mendukung perjuangan tersebut. Secara garis besar, ada tiga bentuk partisipasi yang dapat kita lakukan.

Pertama, mendukung upaya perlindungan budaya Indonesia secara hukum. Kepada rekan-rekan setanah air yang memiliki kepedulian (baik bantuian ide, tenaga maupun donasi) di bagian ini, harap menggubungi IACI di email: <office@budaya- indonesia. org>

Kedua, mendukung proses pendataan kekayaan budaya Indonesia. Perlindungan hukum tanpa data yang baik tidak akan bekerja secara optimal. Jadi, jika temen-temen memiliki koleksi gambar, lagu atau video tentang budaya Indonesia, mohon upload ke situs PERPUSTAKAAN DIGITAL BUDAYA INDONESIA, dengan alamat . Jika Anda memiliki kesulitan untuk mengupload data, silahkan menggubungi IACI di email: <office@budaya- indonesia. org>

Ketiga, melakukan kampanye secara online. Saya memohon bantuan rekan-rekan untuk mendukung perjuangan ini di dunia maya. Misalnya dengan menyebarkan pesan ini ke email ke teman, mailing-list, situs, atau blog, yang Anda miliki. Mari kita selamatkan budaya Indonesia mulai dari komputer kita sendiri.

- Ayu Nata Pradnyawati

Selasa, 12 Agustus 2008

Penyidikan Kasus Pupuk Dituntaskan

POLDA Lampung bertekad menuntaskan proses penyidikan dugaan kasus penyimpangan 700 ton pupuk Pusri bersubsidi yang ditemukan di Gudang PT Bunga Mayang. Selasa (11-8), Direktur PT Dirgantara, Sukarman, kembali diperiksa Sat III/Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrim.

Sementara Direktur PT Tulus Jaya, Selamet, warga Jakarta, yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan merek PT Kujang, juga dijadwalkan akan diperiksa lagi Kamis (14-8).

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Fatmawati, melalui Kasat III/Tipikor AKBP Lukas A. Abriari, mengatakan tersangka Sukarman diperiksa lagi untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

"Pemeriksaan lanjutan dan melengkapi petunjuk jaksa," kata Lukas, didampingi Kanit IV Sat III Kompol Boy Heriyanto.

Sukarman datang memenuhi panggilan penyidik Senin (11-8), sekitar pukul 11.00. Sukarman didampingi satu orang kepercayaan dan langsung menuju ruang Sat IV. "Ya hanya dimintai keterangan saja," kata Sukarman singkat.

Sementara pemeriksaan terhadap Slamet yang sempat ditahan dan mendapat izin penangguhan penahanan dengan jaminan dan wajib lapor, akan dilaksanakan Kamis (14-8).

Selamet ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sangkaan melakukan pemalsuan merek pupuk milik PT Kujang. Sementara terkait isi pupuk adalah jenis urea.

Hasil pemeriksaan laboratorium menyebutkan kemasan merek pupuk bertuliskan PT Kujang itu dipalsukan. Dan isi dalam karung adalah pupuk urea. Hasil laboratorium menyebutkan kemasan itu palsu.

Dalam kasus tersebut, Satuan Tipikor telah memeriksa saksi di antaranya saksi dari Kelompok Tani, saksi dari PTPN VII, pihak PT Dergantara, dan pihak PT Mega Eltra.

Sebanyak 700 ton pupuk ditemukan di gudang PTP VII Bunga Mayang, Lampung Utara, Desember 2007. Pada proses penemuan pupuk tersebut tidak ditemukan cap atau tulisan bersubsidi pada karung-karung pupuk tersebut.

Secara kasatmata dilihat tidak ada tulisan pupuk bersubsidi. Dan tidak ada masalah. Namun, polisi terus melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan Sat Reskrim menyatakan transaksi pupuk tersebut terjadi antara kelompok tani dan PT Dirgantara adalah pupuk nonsubsidi.

Ketua Forum Masyarakat Lampung (FMTL) Hari Kohar meminta pihak kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan dilakukan secara transparan. Sehingga masyarakat mengetahui sampai di mana proses hukum tersebut dan siapa yang terlibat. Pasalnya, itu sudah menjadi komitmen Polri dalam proses menegakkan hukum.

Hal senada diungkapkan mahasiswa Fakultas Hukum Program Pascasarjana Unila Oki Wahab. Dia mengatakan dengan terungkapnya sindikat penyelewengan pupuk, yang dilakukan aparat Polda Lampung itu merupakan prestasi yang menjawab proses terjadinya kelangkaan pupuk di kalangan petani.

"Sebanyak 70% masyarakat Lampung itu menggantungkan hidup kepada lahan pertanian. Sementara kualitas tanaman harus ditopang dengan pupuk. Bagaimana akan meningkatkan kualiatas tanaman jika pupuk saja dipermainkan, untuk keuntungan pribadi," kata Oki.

Oki berharap penegak hukum tidak terlena dan justru terlibat dengan sindikat permainan bisnis yang menggiurkan tersebut karena akan berdampak pada pola bermain di antara pasal-pasal dan aturan hukum. Sehingga muncul pola bagaimana terhindar dari jeratan hukum itu sendiri.

Koruptor Divonis 2007 Tidak Dapat Remisi

PELAKU tindak pidana korupsi yang divonis pada 2007 dipastikan tidak mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2008.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (11-8), pemberlakuan itu berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2006.

PP itu mengatur bahwa jenis pelaku terpidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotik dan psikotropika, pelanggaran HAM berat dan ancaman keamanan negara, serta kejahatan transnasional lain baru bisa mendapatkan remisi setelah menjalani masa sepertiga hukuman.

"Jadi, remisi akan diberikan kepada semua narapidana yang berhak, kecuali koruptor yang dihukum pada 2007 sampai sekarang," ujarnya.

Menurut Andi, karena PP itu baru berlaku pada akhir 2006, hanya berlaku untuk para narapidana yang divonis sepanjang 2007. "Kalau yang sebelumnya sudah telanjur dapat, ya itu karena berlaku ketentuan lama," ujarnya.

Andi menyebutkan pada Hari Kemerdekaan sekitar 100 orang dari 140 ribu narapidana di Indonesia akan mendapat remisi. Untuk terpidana kasus kejahatan biasa, remisi bisa diberikan kepada mereka yang telah menjalani enam bulan masa pidana. "Kecuali kategori yang diatur dalam PP tadi, harus sudah menjalani masa sepertiga hukuman."

Ia menambahkan hampir setahun terakhir tidak ada pelaku terorisme dihukum pengadilan sehingga hanya koruptor yang divonis pada 2007 tidak mendapatkan remisi.

Tidak Usah Diributkan

Andi Matalatta juga menyatakan masyarakat tidak perlu meributkan wacana perlu tidaknya pemakaian seragam untuk terdakwa tindak pidana korupsi selama proses pengadilan.

"Yang penting, menurut saya, tegakkan hukum tanpa pilih kasih. Itu jauh lebih baik daripada meributkan soal seragam atau tidak berseragam," tutur Andi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Efek jera dari pemakaian seragam khusus, lanjut dia, harus diperhitungkan secara komprehensif. "Yang penting, semua orang yang ada kaitan dengan kasus korupsi diproses tanpa pilih kasih," tegasnya.

Menkum-HAM mengatakan keputusan perlunya pemakaian seragam untuk terdakwa kasus korupsi sepenuhnya kewenangan pihak yang menahan, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan atau kepolisian. Pada prinsipnya, kata dia, semua orang hadir di persidangan harus tertib berpakaian.

Sementara itu, setelah Kejakgung menolak pemakaian baju khusus koruptor, Polri bahkan mendukungnya. "Saya kira itu terserah KPK. Kami sependapat saja," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut dia, Polri mendukung langkah KPK lantaran telah menerapkan baju khusus untuk tahanan. "Kalau di polisi, warnanya masing-masing disesuaikan di polres, polda. Di belakang kan ada tulisan tahanan," ujarnya.

KPK berwacana untuk mewajibkan terdakwa kasus tindak pidana korupsi memakai seragam khusus dan diborgol selama proses persidangan. Menurut KPK, wacana itu untuk memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Senin, 11 Agustus 2008

Hakim Agung Diduga Disuap


KEPUTUSAN kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan denda kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung karena menggunakan lahan di Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, diduga hasil suap.

Menurut dokumen yang diperoleh Lampung Post, keputusan perkara nomor 3431/Pdt/2002 atas sengketa tanah bekas Kantor Wali Kota Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu pada awalnya tidak memberikan sanksi walau kasus itu dimenangi Yayasan Sawerigading.

Putusan awal yang dikeluarkan Majelis Hakim yang diketuai Achmad Syamsuddin, beranggotakan Usman Karim dan Kadir Mappong, pada 17 Februari 2003 hanya mengharuskan Pemprov DKI dan Kejakgung mengosongkan lahan seluas 13.765 m®MDSU¯2 di Jalan Letjen S. Parman yang telah mereka tempati.

Namun pada sore harinya, kuasa Yayasan Sawerigading Sudharma meminta Hakim Agung Usman Karim menambahkan sanksi pada putusan tersebut. Sanksi itu berupa denda Rp40 miliar untuk Pemprov DKI dan Rp9 miliar untuk Kejakgung yang harus dibayarkan kepada Sudharma.

Kini, Kejakgung telah membayar ganti rugi. Dana Rp9 miliar itu dicairkan 21 November 2007. Di sisi lain, Pemprov masih melakukan perlawanan hukum. Hal itu diungkapkan Datika, mantan kuasa hukum Sudharma, dalam surat pernyataan yang ditulis tangan dan bermeterai.

Dalam surat yang dikeluarkan 28 Maret 2003 itu juga disebutkan Sudharma menyuap hakim agung Rp500 juta untuk mengubah putusan itu. Penyerahan uang itu dilakukan bertahap oleh Sudharma, yang ditemani Datika, kepada Usman Karim di ruangan hakim agung tersebut.

Ketika dimintai konfirmasi, Sudharma membantah semua isi surat pernyataan Datika yang menyatakan telah menyuap hakim agung. Dia mengaku setelah putusan itu dikeluarkan MA, banyak pihak yang tidak senang dan berupaya menzaliminya.

Di tempat terpisah, mantan Hakim Agung Usman Karim membantah menerima suap Sawerigading atas keputusannya. "Tidak ada suap. Saya sudah pensiun sejak Agustus 2006. Saya sudah tidak lagi mengikuti perkembangan kasus itu," kata dia yang kini menetap di Perumahan Tirtonirmolo, Bantul, D.I. Yogyakarta. Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Djoko Ramadhan menyatakan masih tetap bertekad mempertahankan serta merebut kembali aset-aset milik DKI yang berpindah tangan ke pihak lain dan terancam hilang. "Lahan dan gedung kantor wali kota lama harus tetap dirawat. Jangan seperti sarang hantu meskipun di situ tinggal empat instansi Pemkot," ujarnya saat bekerja bakti di gedung kantor wali kota lama.

Seragam Koruptor Didukung Banyak Pihak

SETELAH berbagai pihak mendukung pemakaian seragam khusus bagi koruptor, tidak ketinggalan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat NurwWahid juga mendukung pemakaian seragam khusus atau baju bagi pihak-pihak yang terjerat kasus korupsi.

"Saya mendukung penggunaan baju koruptor bagi yang tersangkut masalah korupsi," kata Hidayat ketika menghadiri penutupan pendidikan kepemimpinan Nasional 300 Mahasiswa dari tujuh Universitas di Balai Sidang, Universitas Indonesia, Depok, Minggu (10-8) siang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang membahas pemakaian seragam khusus atau baju bagi pihak yang terjerat kasus korupsi. Gagasan pemakaian seragam khusus itu untuk menimbulkan efek jera sehingga upaya pemberantasan korupsi bisa maksimal.

Hidayat mengatakan untuk penegakan hukum memang perlu terobosan yang bisa membuat efek jera bagi para pelakunya sehingga mereka tidak mengulangi perbuatan atau bagi orang berpikir berkali-kali ketika akan melakukan korupsi.

Hukuman Mati

Selama ini para pelaku koruptor, kata dia, memang biasanya memakai pakaian yang perlente dan ini memang perlu diubah. Selain pengenaan baju koruptor, Hidayat juga menyetujui penerapan hukuman mati bagi koruptor yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah yang sangat besar, sehingga merugikan keuangan negara.

"Hukum harus ditegakkan kepada siapapun, siapa saja yang terbukti merugikan negara dengan jumlah yang sangat besar, hukuman mati bisa dilaksanakan," tegasnya,

Hidayat lebih lanjut mengatakan telah meminta langsung Kapolri dan Jaksa Agung menerapkan hukuman yang terberat bagi para koruptor. "Ini untuk menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia ke depannya."

Ia mengatakan pelaksanaan hukuman mati tersebut diterapkan agar menimbulkan efek jera bagi koruptor maupun calon koruptor itu sendiri. "Ini akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa di negara kita hukum dapat ditegakkan dan masih ada perlindungan bagi rakyat," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, menyatakan memakaikan pakaian seragam khusus kepada para koruptor memang perlu dilakukan dan ini tidak melanggar HAM.

"Gagasan awal mengenai ini sebetulnya datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi terjadi pro dan kontra karena ada yang mengatakan bisa melanggar hak-hak asasi manusia (HAM)," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Namun, bagi Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR ini, pakaian seragam khusus bagi para tersangka kasus korupsi amat bagus. "Terdakwa korupsi memang perlu diberlakukan seperti itu dan ini sekali lagi tidak melanggar HAM."

Ia lalu menunjuk hakim juga memakai seragam, sebagai ciri dia sedang bertugas memeriksa perkara pada sidang pengadilan. "Dan itu bukan merupakan sesuatu yang aneh kan," tanyanya.

Keliling Indonesia

Lain halnya pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nikolaus Pira Bunga. Dia menyarankan para koruptor diarak keliling Indonesia.

"Gagasan mengenakan koruptor pakaian seragam juga baik, tetapi lebih baik kalau koruptor dibawa dan diperkenalkan keliling Indonesia dan disambut seperti para juara event tertentu," kata Nikolaus Pira Bunga yang juga pembantu dekan Fakultas Hukum Undana Kupang di Kupang, kemarin.

Pira Bunga mengatakan dengan memperkenalkan para koruptor secara sendiri atau bergerombolan keliling Indonesia, efek jeranya akan lebih kuat. Misalnya, koruptor di Jakarta dibawa ke daerah dan sebaliknya koruptor di daerah dibawa ke Jakarta untuk diperkenalkan kepada masyarakat luas sehingga warga bisa melihat langsung tampang koruptor tersebut.

Langkah ini akan memberi efek jera sosial lebih kuat ketimbang hanya mengenakan pakaian seragam koruptor dan hanya dilihat sekelompok kecil orang melalui layar televisi, kata Pira Bunga.

Dia menjelaskan praktek memberi hukuman terhadap pencuri dalam masyarakat saat ini dengan menyuruh pencuri secara perorangan atau berombongan memegang atau menjinjing atau memikul dan disuruh memanggil dan berteriak untuk masyarakat dengan kata dan bahasa, "lihat saya atau kami mencuri, jangan meniru atau jangan meniru kami", justru lebih efektif.

Rabu, 06 Agustus 2008

Tunggakan Utang BBM TNI Rp4,7 Triliun



MENTERI Pertahanan Juwono Sudarsono mengakui TNI masih berutang bahan bakar minyak Rp4,7 triliun. Pertamina pun telah mengirimkan surat kepada TNI yang berisi pertimbangan penghentian pasokan BBM bila utang tersebut tidak segera dilunasi.

"Iya, saya sudah terima surat itu. Saya sudah menindaklanjuti dengan berbicara dengan Menteri Keuangan dan Presiden," kata Juwono usai memberi sambutan dalam Seminar Perumusan Kebijakan Pengelolaan Terpadu Wilayah Perbatasan di Jakarta, Selasa (5-8).

Menurut Juwono, pihaknya telah mempersiapkan program penggunaan bahan bakar berbasis volume pemakaian, bukan berdasar pada anggaran tahunan seperti yang selama ini terjadi. Pasalnya, penggunaan berdasar pada anggaran tidak meliputi kegiatan-kegiatan yang bersifat insidental.

"Padahal dua sampai tiga tahun terakhir, banyak musibah alam maupun manusia. Belum lagi, Indonesia membantu Myanmar dan China ketika terjadi badai dan gempa bumi. Itu satu pesawat Hercules, sekali terbang pulang dan pergi membutuhkan 20 ton bahan bakar," ujarnya.

Selama ini, anggaran bahan bakar TNI berasal dari anggaran operasional kegiatan rutin dan kontingensi. Menurut Juwono, anggaran tahunan sejak tahun 2000 sebesar Rp1,4 triliun. Akan tetapi, sambungnya, akibat kenaikan harga minyak antara Januari dan Juni 2008, terjadi kenaikan sehingga anggaran tersebut telah habis terpakai. "Harga bahan bakar naik, tapi anggaran kami tidak. Sehingga anggaran bahan bakar untuk TNI sudah habis untuk tahun ini. Belum lagi kami juga berutang Rp400 miliar dari tahun sebelumnya. Total utang dari tahun 2000 mencapai Rp4,7 triliun," ungkapnya.

Meskipun demikian, Juwono memastikan TNI segera melunasi utang tersebut. Menurut dia, kini pihaknya sedang membuat pagu penggunaan anggaran berdasar pada volume pemakaian bahan bakar. "Departemen Keuangan akan menganalisis usulan pagu. Dan berjanji membantu mencicil pelunasan utang tersebut," tandas dia.

Selasa, 05 Agustus 2008

Diduga Gelapkan Uang, 2 Pejabat PLN Ditahan Mabes Polri

MANAJER Komunikasi, Hukum dan Administrasi PLN Jaya, Embut Subiyanto, dan satu pejabat PLN bernama Ijum ditahan Bareskrim Mabes Polri sejak akhir Juli 2008 lalu. Penahanan itu terkait dugaan penggelapan uang dan money laundering di PLN.

"Mereka menggelapkan uang PLN sebesar 5 milyar," ujar Direktur Ekonomi Khusus Markas Besar Kepolisian Brigjen Pol Edmond Ilyas kepada detikcom, selasa (5/8/2008).

Edmond mengatakan, satu tersangka lagi belum ditahan, karena sedang menjalankan ibadah Umroh di tanah suci Mekkah.

Menurutnya, mereka melakukan kerjasama untuk menggelapkan uang PLN dengan cara dikirim ke rekening masing-masing. "Untuk menghilangkan jejak mereka langsung mentransfer uang perusahaan ke rekeningnya," jelasnya.

Lebih lanjut Edmon mengatakan, polisi menjerat ketiga pejabat PLN tersebut dengan UU Money Laundering dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang.

Dari aksi tersebut, Embut diduga memperoleh bagian sebesar Rp 3,3 miliar, Ijum sebesar Rp 1,2 miliar dan pejabat yang belum diketahui namanya itu sebesar Rp 500 juta.(detik.com)

Senin, 04 Agustus 2008

20 Mantan Pejabat Pemprov Mengadu ke Mendagri


SEBANYAK 20 mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang di-nonjob-kan Gubernur Syamsurya Ryacudu mengajukan keberatan kepada Mendagri Mardiyanto.

"Mutasi yang dilakukan Gubernur melanggar peraturan. Selain itu, surat keputusannya cacat hukum," kata kuasa hukum 20 mantan pejabat Pemprov Lampung, Susi Tur Andayani dalam e-mail-nya kepada Lampung Post, Minggu (3-8).

Kantor Advokat/Konsultasi Hukum Susi Tur Andayani dan Rekan itu menyampaikan surat keberatan kliennya kepada Mendagri, Jumat (1-8), sedangkan untuk Gubernur Lampung dijadwalkan hari ini (4-8).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2008, lanjut Susi, Syamsurya sebagai gubernur pengganti tidak boleh memutasi PNS, kecuali atas izin tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu diatur Pasal 132 Ayat (1) dalam PP No. 49/2008 tanggal 4 Juli 2008.

Mutasi yang dilakukan Gubernur setelah PP No. 49/2008 diterbitkan sudah tiga kali. Mutasi pertama digelar pada 7 Juli, kedua pada 17 Juli, dan mutasi terakhir pada 1 Agustus, Jumat pekan lalu.

Selain itu, kata Susi lagi, dalam surat keputusan (SK) mutasi yang diteken Gubernur Syamsurya--dianggap cacat hukum karena dalam konsideransnya memuat pertimbangan hukum yang salah, yakni PP No. 13/2000. "PP tersebut mengatur Perubahan atas PP No. 58/1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tidak mempunyai relevansi hukum dalam bidang kepegawaian."

Gugatan ke PTUN

Berdasar pada alasan-alasan tersebut, kata Susi, 20 PNS yang nonjob tadi mengajukan keberatan terhadap Gubernur Lampung sebagai pembuat keputusan dan banding administrasi kepada Mendagri sebagai atasan pembuat keputusan. "Pekan depan, kami akan mengajukan gugatan kepada PTUN Bandar Lampung."

Sementara itu, Gubernur Syamsurya yang dihubungi tadi malam, telepon selulernya tidak aktif. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Irham Jafar Lan Putra yang dihubungi melalui telepon, tadi malam, terkait 20 anak buahnya yang mengadu ke Mendagri, enggan berkomentar.

Irham yang juga ketua Baperjakat mempersilakan para mantan pejabat melaporkan hal tersebut ke Depdagri. "Silakan saja. Saya tidak ada komentar. Karena mereka sudah lapor. Lalu apa yang saya komentari lagi," kata Irham yang mengaku sedang berada di Jakarta.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Lampung Gufron Azis Fuadi menilai keberatan 20 pejabat yang di-nonjob-kan merupakan langkah yang baik.

Meskipun demikian, mutasi yang telah dilakukan Gubernur itu, kata Gufron, tidak berpengaruh terhadap DPRD jika hasilnya menunjukkan kinerja yang baik. "Dari dulu gubernur memang suka me-rolling. Sjachroedin dulu berkali-kali melakukannya. Kali ini Syamsurya. Itu memang haknya gubernur," kata dia yang dihubungi tadi malam.

DPRD, kata dia, bisa menilai dan mempertanyakan hasil mutasi itu dari kinerja pegawai yang di-rolling. "DPRD belum memanggil gubernur atau satker yang bertanggung jawab atas rolling ini. Sejak dulu DPRD belum pernah hearing terkait mutasi karena memang haknya gubernur."

Masih menurut kuasa hukum, Susi, PNS yang telah telanjur diberhentikan harus segera dipulihkan martabat dan kedudukannya seperti semula. Alasan lain mengapa SK tersebut harus dicabut karena pembebasan tugas dari jabatan merupakan sanksi hukuman disiplin berat berdasar pada Pasal 6 Ayat (4) huruf b PP No. 30/1980.(lampung post)

3.000 Dolar AS untuk Pornografi Setiap Detik

AWARI (Asosiasi Warung Internet Indonesia) mengungkapkan, di dunia sebanyak 3.075,64 dolar AS dibelanjakan untuk pornografi setiap detiknya.

"Statistik industri pornografi pada 2006, setiap detiknya 3.075,64 dolar AS dibelanjakan untuk pornografi," kata Ketua AWARI, Irwin Day, dalam jumpa pers tentang internet sehat bagi anak-anak di Kantor Depkominfo, di Jakarta, Jumat.

Mengutip data sebuah situs internet reviewer, Irwin mengatakan, pendapatan industri pornografi global pada 2006 sebanyak 97,06 Miliar dolar AS, dengan empat besar negara peraih pendapatan terbanyak yaitu China sebanyak 27,40 Miliar dolar AS, Korea Selatan sebanyak 25,73 Miliar dolar AS, Jepang sebanyak 19,98 Miliar dolar AS dan Amerika sebanyak 13,33 Miliar dolar AS.

Dia mengatakan, sebanyak 28.258 pengguna internet melihat konten pornografi dan sebanyak 372 pengguna internet mengetikan kata kunci berkaitan dengan pornografi.

Irwin mengakui dirinya belum mendapatkan data yang terkait dengan industri pornografi.

Mengutip data dari Alexa, Irwin mengatakan, 7 dari 100 top site Indonesia adalah situs porno dan 15 dari 100 top site dapat ditumpangi konten porno.

Untuk memblokir akses situs pornografi, katanya, ada tiga teknik
Penyaringan yang dapat dilakukan yaitu penyaringan di PC, penyaringan di proxy/cache server dan penyaringan dengan menggunakan DNS (Domain Name System).

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Urusan Hak Sipil dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Sri Pardina Pudiastuti mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan instansi pemerintah lainnya melakukan berbagai upaya untuk memblokir situs-situs pornografi yang sangat berbahaya bagi pertumbuhan dan perkembangan psikologi anak.

"Anak-anak Indonesia sejak dini perlu mendapatkan bimbingan dan informasi yang memadai tentang dampak positif dan negatif dari penggunaan internet," kata Sri Pardina.

Sedangkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mewujudkan internet yang sehat bagi anak antara lain mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, mengadakan kampanye penggunaan internet sehat bagi anak.

Dia mengatakan, pihaknya juga berusaha dengan pihak lain untuk mendorong dan mengembangkan dibuatnya situs-situs untuk anak-anak.

Sedangkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Masnah Sari,
mendorong adanya kerjasama secara terpadu antara pemerintah, orang tua,
keluarga, dunia pendidikan, masyarakat dan dunia usaha untuk meminimalisir dampak negatif internet pada anak-anak.

"KPAI menghimbau orang tua dan keluarga untuk mendampingi anak ataupun
anggota keluarganya yang berusia anak dalam menggunakan internet,"
katanya.(*)

Jumat, 01 Agustus 2008

KPK akan Periksa Lagi Paskah dan Kaban

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti kesaksian awal Hamka Yandhu soal aliran dana Bank Indonesia ke DPR, termasuk memeriksa kembali Paskah Suzetta dan M.S. Kaban.

"Bisa saja kami memanggilnya lagi," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin, di Semarang, Kamis (31-7), tanpa memerinci rencana pemanggilan tersebut. M. Jasin mengatakan pemeriksaan itu bisa saja dilakukan setelah ada kesaksian Hamka Yandhu.

Kesaksian Hamka menyebutkan Menteri Kehutanan M.S. Kaban turut menerima dana revisi Undang-Undang Bank Indonesia Rp300 juta. Namun, Kaban yang sebelumnya pernah menjabat anggota Komisi IX DPR selama lima tahun ini telah memberikan klarifikasi ketika diundang KPK beberapa waktu lalu. Ia membantah dana tersebut dan ia siap dikonfrontasikan dengan Hamka.

Hal sama juga dilakukan Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta yang membantah dengan tegas pernyataan tersangka dugaan penyelewengan dana BI pada 2003, Hamka Yandhu yang menyatakan semua anggota Komisi IX periode 1999--2004 menerima aliran dana tersebut, termasuk dia yang dikatakan menerima Rp1 miliar. Jasin mengatakan kesaksian Hamka merupakan bukti awal dan diperlukan bukti tambahan. "Itu bukti awal di pengadilan. Kita akan mencari bukti-bukti lain," kata dia.

Disinggung ada bantahan bahwa sejumlah anggota Dewan tidak menerima aliran dana BI tersebut, M. Jasin mengatakan bantahan itu boleh saja dilakukan seperti kasus Arthalita dan Urip Tri Gunawan yang sampai sekarang keduanya juga membantah. "Kami yang perlu adalah bukti. Orang yang diduga korupsi selalu tidak mengaku," kata dia. Oleh sebab itu, tambah dia, yang akan dilakukan KPK adalah melengkapi bukti-bukti.

Siap Dikonfrontasi

Menteri Kehutanan M.S. Kaban menyatakan siap dikonfrontasikan dengan Hamka Yandhu terkait tuduhan dia turut menerima aliran dana Bank Indonesia. "Saya siap dikonfrontasi kalau memang diperlukan. Yang jelas saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata dia di Jakarta, kemarin.

Kaban kembali menegaskan pernyataan Hamka bahwa dia turut menerima dana revisi Undang-Undang Bank Indonesia Rp300 juta sama sekali tidak benar. "Saya tidak pernah menerima dana seperti yang dikatakan Hamka. Apa yang dikatakan Hamka tidak benar," kata Kaban yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang tersebut. Menurut Kaban, ia juga telah memberikan klarifikasi ketika diundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Kaban mengatakan memang menjadi anggota Komisi IX DPR selama lima tahun dan punya hubungan dekat dengan Hamka. Namun, lanjut Kaban, ia sama sekali tidak tahu menahu soal dana revisi UU BI itu. "Saya juga bukan anggota Panja (Panitia Kerja) revisi UU BI."

Ditanya apakah ia akan menuntut Hamka terkait tuduhan itu, Kaban menyatakan tidak akan melakukan hal itu. "Setelah melihat tampilan Hamka di sidang Tipikor, saya iba. Saya memaafkan dia, mungkin dia panik, yang penting saya tidak menerima (dana BI)."

Di lain pihak, Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati proses hukum terkait kesaksian mantan komisi anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu bahwa Paskah Suzetta dan M.S. Kaban menerima aliran dana Bank Indonesia.

"Bapak Presiden kalau menyangkut soal hukum kan sudah jelas tidak akan mencampuri sama sekali hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Jadi biarkanlah hukum itu berjalan dengan asas-asas yang ada didalamnya," kata Hatta. Ia menambahkan hingga kini Presiden tidak membicarakan secara khusus tentang masalah itu dengannya.

Kamis, 31 Juli 2008

Dua Pejabat Adu Jotos



DUA pejabat Pemkab Tulangbawang, Lampung, terlibat adu jotos di ruang kerja Sekkab setempat, Selasa (29-7), sekitar pukul 09.30.

Dua pejabat yang terlibat adu jotos tersebut Kabag TU Badan Keuangan Daerah Penli Yusli dan Kasubbag Proda II Bagian Ekonomi Kadarsyah. Akibat adu jotos tersebut, Penli dan Kadarsyah mengalami memar di wajah.

Sementara itu, penyebab terjadinya keributan tersebut dari informasi yang dihimpun, diawali adanya rapat kerja BUMD yang tertutup dan rahasia di ruang kerja Sekkab yang dihadiri Sekkab Fakhrudin, Direktur Utama BUMD Arifin Badri. Kemudian, Direktur Keuangan BUMD Miswar dan Kadarsyah.

Rapat tersebut membahas modal BUMD yang dipinjam tiga pejabat di lingkup Pemkab Tulangawang, yakni Kadarsyah, Kepala Dinas Perhubungan Gunawan Rais, dan Miswar masing-masing senilai Rp300 juta.

Di dalam pembahasan, tiba-tiba datang Penli yang mengaku mewakili Kepala Badan Keuangan Daerah Sapawi untuk mengikuti rapat tersebut. Tapi kedatangan Penli dipertanyakan Kadarsyah. Karena pertanyaan itu, Penli tersinggung juga dan mengeluarkan perkataan yang menyinggung Kadarsyah. Akhirnya keduanya terlibat adu jotos.

Untungnya Sekkab dan beberapa pejabat lain yang ada di ruangan tersebut cepat melerai keduanya. Kadarsyah dibawa keluar ruangan dan langsung pergi menuju mobil dan langsung pergi ke Bandar Lampung. Sementara Penli saat dihubungi juga sedang bergegas menuju ke Bandar Lampung. "Saya sedang di mobil ini, mau ke Bandar Lampung," ujarnya.

Ia mengaku terjadi keributan antara dirinya dan Kadarsyah yang notabene sebelumnya adalah bawahannya di Bagian Ekonomi Sekretariat Pemkab Tulangbawang. "Cuma ribut kecil dan sudah selesai," ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Kadarsyah mengaku terjadinya keributan tersebut. Ia mengungkapkan mereka bergulat di ruang Sekkab. "Jadi tidak benar jika ada informasi yang mengatakan saya memukul duluan, yang jelas kami berantem," kata dia.

Karena jarak dirinya dan Penli terselang dua kursi. "Jadi mana mungkin saya tiba-tiba bisa memukul dia. Karena gimana juga dia mantan bos saya," ungkapnya.

Selain itu ia juga mengaku sudah minta maaf. Dan akan datang secara pribadi menemui Penli untuk meminta maaf kembali. Ia juga mengungkapkan dirinya juga mengalami luka pelipis. "Luka ini karena kena tendang," ujarnya.

Sementara itu Kabag Humas A. Suharyo mengatakan dia mendengar kejadian tersebut, tapi tidak berada di lokasi kejadian. "Karena saya sedang mendampingi Edi Saputra, anggota DPRD di Radio Pemda Tulangbawang," kata Suharyo.(*)

Sabtu, 26 Juli 2008

Hadang SBY, Puluhan Mahasiswa Yogya Ditangkap

SEKITAR 20-an mahasiswa Yogyakarta ditangkap aparat Poltabes Yogyakarta. Para mahasiswa itu berusaha menghadang kedatangan rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menuju Istana Negara, Gedung Agung Yogyakarta.

Aksi para mahasiswa dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) dilakukan di utara Gedung Agung. Para mahasiswa mulai berdatangan sekitar pukul 14.15 WIB, Sabtu (26/7/2008), dengan berjalan kaki dan menggunakan sepeda motor.

Saat massa mulai menggelar orasi, menjelang kedatangan rombongan Presiden SBY,
puluhan aparat Poltabes langsung menangkap peserta aksi. Sempat terjadi aksi saling dorong antara para mahasiswa dan polisi.

Massa akhirnya ditangkap dan langsung dibawa menuju Mapoltabes Yogyakarta yang berjarak 400-an meter. Beberapa poster dan bendera peserta aksi ada yang diamankan petugas.

Di Mapoltabes Yogyakarta di Jl Reksobayan, Ngupasan para peserta aksi langsung didata dan dimintai keterangan. Tidak lama kemudian sekitar pukul 14.50 WIB, rombongan Presiden SBY masuk ke Gedung Agung tanpa hambatan.

Rencananya Presiden SBY bersama Ny Ani Yudhoyono, Menteri Pariwisata Jero Wacik, menteri pariwisata Asean dan sejumlah duta besar Asean akan menghadiri acara The 2008 Trial of Civilization Performing Arts di pelataran Candi Borobudur, pukul 19.00 WIB.(sumber: Detiknews)

Jumat, 25 Juli 2008

Adik Gubernur Diperiksa KPK Terkait Proyek APBN


CHAERI Wardhana, Direktur Utama PT Bali Pasific Pragama yang juga adik Gubernur Banten Atut Chosiyah dikabarkan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini terkait dengan pekerjaaan pembangunan sejumlah ruas jalan nasional yang ada di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2007.
Kamis tiga minggu lalu, Bisnis sempat memergoki rombongan pejabat eselon dua Pemprov Banten yang diduga tengah menemani tim pemeriksa dari KPK yang melakukan cek fisik atas pembangunan jalan nasional di wilayah selatan Kabupaten Lebak yang dikerjakan oleh PT Bali Pasific Pragama.
Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Pemprov Banten M. Shaleh membenarkan bahwa tim dari KPK telah memeriksa seluruh ruas jalan nasional yang pembangunannya dikerjakan oleh PT Bali Pasifik Pragama. “Dari mana Anda tahu? Tapi saya tidak mau berkomentar, sebab saya tidak berwenang untuk menjawabnya,” kata Shaleh saat dikonfirmasi Bisnis, kemarin.
Mantan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (Satker NVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Banten Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen PU, Retno Prawati, juga terlihat kaget saat Bisnis menanyakan kebenaran tim KPK memeriksa kualitas jalan nasional yang dibangun oleh PT Bali Pasific Pragama.
“Kok tahu? Ya. KPK meminta kami menemani ke lapangan. KPK juga sempat melontarkan sejumlah pertanyaan kepada kami yang katanya untuk melangkapi berkas penyelidikan,” kata Retno yang kini ditarik Pemprov Banten dan menduduki jabatan Kepala Bidang Bina Marga DBMTR.
Menurut Retno, di antara ruas jalan nasional yang realisasi pembangunannya pada TA 2007 tengah diselidiki oleh KPK adalah ruas jalan Serdang-Bojonegara, Cibaliung-Cikeusik-Muara Binuangeun, dan Simpang-Bayah-Cibareno (batas Sukabumi).

Kontraktor pelaksana ruas-ruas jalan itu adalah PT Bali Pasific Pragama dengan nilai total lebih dari Rp30 miliar. Saat dihubungi berulang-ulang melalui telepon selulernya, Chaeri Wardhana tidak menjawabnya. Padahal ponselnya aktif. Sementara Kepala Satker NVT pengganti Retno, Handri, mengaku tidak tahu menahu soal pemeriksaan KPK. (sumber: Bisnis Indonesia)

Kamis, 24 Juli 2008

Tiga Media Diduga Catut Nama Dewan Pers untuk Cari Dana

TIGA media massa nasional, yakni Majalah Ombudsman, Sorot dan Agro Indonesia diduga mencatut nama Dewan Pers untuk mengutip dana dengan dalih penyelenggraan diskusi bertema "Kepedulian Sosial Pers dan Penegakan Hukum" yang dilaksankan di Hotel Abadi Jambi, Selasa (22/7).
Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, yang hadir sebagai pembicara dalam diskusi itu, di Jambi, Selasa, mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu bahwa tiga media itu sepertinya sudah memalsukan kopsurat Dewan Pers untuk mencari keuntungan.
"Dewan Pers setiap melakukan sosialisai punya dana sendiri, mulai dari sewa tempat, transportasi peserta dan pembicara serta lainnya, namun kini diundang untuk membahas lingkungan dan Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi," katanya.
Menyinggung telah dilakukan pencatutan dan pencemaran nama baik Dewan Pers tersebut, Leo Batubara merasa terjebak, dan minta tiga media itu untuk meluruskan permasalahan yang terjadi.
Kini, menurut dia, tiga media tersebut telah membuat surat pernyataan dan minta maaf pada semua instansi baik pemerintah maupun swasta atas kesalahan yang diperbuatnya.
"Dewan Pers tidak akan membawa masalah itu ke jalur hukum, karena tidak berwenang, namun bila ada instansi atau perusahaan yang merasa dirugikan silahkan melaporkan pada aparat penegak hukum," katanya.
Dalam keterangan secara terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jambi, Mursyid Sonsang, mengatakan bahwa pihaknya akan mengirim surat kepada Dewan Pers supaya menindaklanjuti tindakan media itu ke jalur hukum.
"Tindakan yang dilakukan media itu dengan mencatut nama Dewan Pers untuk menghimpun dana bagi keuntungan pribadi atau kelompok, telah merusak citra pers, untuk itu perlu diusut hingga ke pengadilan," katanya menambahkan. (*)

Penyekapan Wartawan, AJI Batam Minta Penyidik Gunakan UU Pers

ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam minta penyidik kepolisian menggunakan Undang-Undang Pers dalam mengusut penyekapan terhadap wartawan Metro TV Agus Fathur Rachman (Bagas).
Selain itu, Pjs Ketua AJI Batam Agoes Soemarwah, Selasa, mengatakan akan memonitor perkembangan proses hukum atas kasus 10 centeng yang Rabu pekan lalu menyekap Bagas di gudang elpiji Bumi Gas,Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepri.
Ketua AJI menyampaikan surat pembelaan organisasinya untuk Bagas kepada Kapolresta Tanjungpinang AKBP Yusri Yunus yang diterima Wakapolresta Tanjungpinang Kompol Ricky Purnama.
AJI berharap polisi bersikap profesional dalam menindaklanjuti proses hukum atas permasalahan tersebut.Penyekapan terjadi setelah Bagas dan Hengki, pembantu koresponden RCTI merekam kegiatan yang berhubungan dengan kenaikan gas elpiji.
"Kami tidak dikasih keluar gudang sebelum menghapus hasil rekaman. Kami pun heran, karena sebelumnya karyawan menyambut kami dengan baik," kata Bagas yang baru dua bulan bertugas di Tanjungpinang.
Bagas dan Henki, rekan seprofesinya, dilepaskan setelah sejumlah wartawan mendatangi gudang Bumi Gas tersebut."Itu cerita yang sebenarnya. Kami punya hasil rekamannya," kata Soemarwah yang mengulas kembali peristiwa mencekam di gudang itu.
Dalam pertemuan antara beberapa pengurus AJI dengan Wakapolresta Tanjungpinang Ricky Purnama sempat terjadi perdebatan terhadap undang-undang yang akan digunakan untuk pelaku penyanderaan/penyekapan.
AJI minta aparat kepolisian menggunakan UU nomor 40/1999 tentang Pers.
"Itu undang-undang khusus yang patut dihargai bersama. Apalagi kondisi Bagas dan Hengki sedang meliput," katanya.
Sementara Ricky berpendapat karena UU Pers tidak mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman, maka kemungkinan penyidik menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kami pasti bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Kasus ini dalam proses penyidikan," katanya.Beberapa karyawan Bumi Gas telah diperiksa sebagai saksi di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
"Silakan rekan-rekan pers memonitor perkembangan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.(*)

Rabu, 23 Juli 2008

Pungli, Dua Oknum Dishub Ditangkap


DUA pegawai Lalu lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung ditangkap polisi di jalan lintas Sumatera (jalinsum), Srengsem, Panjang, Selasa (22-7), sekitar pukul 10.00. Keduanya disangka melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus operasi.


Keduanya, Istamar (45), PNS, warga Jalan Purnawirawan, Gang Swadaya, Gunung Terang, Tanjungkarang Barat, dan Antoni Wijaya (28), PHL, warga Perumnas Kemiling, Gang Buncis, Kemiling. Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp7.000.


Kedua oknum berseragam biru itu melakukan pungli dengan menghentikan mobil pikap dan truk-truk yang melintas di jalinsum Srengsem, tepat di depan PT Netsle Indonesia. Para sopir truk kemudian diminta memberikan sejumlah uang.


Kedua oknum itu diamankan petugas Polsekta Panjang setelah seorang korban bernama Tumiran Saragih (27), pengemudi truk, warga Jalan Purba Simalangun, Sumatera Utara, melaporkan adanya pungutan liar di jalinsum.


Kasatreskrim Poltabes Kompol Namora L.U. Simanjuntak, didampingi Kasatlantas Poltabes Kompol Andi Aziz, mengatakan berdasar pada laporan tersebut, polisi segera datang ke lokasi.
Saat itu didapati kedua oknum petugas itu menghentikan beberapa truk yang melintas dan meminta sejumlah uang. Lalu keduanya diamankan dan dibawa ke Polsekta Panjang. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Poltaebs Bandar Lampung.


"Para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 421 KUHP tentang Pejabat atau Pegawai yang Melakukan Kegiatan Bukan atas Kewenangannya. Dan PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan di Jalan. Melakukan pemeriksaan di jalan raya itu kewenangan Polri, dalam hal ini Polantas," kata Namora.


Keduanya kemudian diperiksa di Satreskrim Poltabes Bandar Lampung. Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka tidak ditahan dan diperbolehkan pulang dengan jaminan.
"Ancaman hukuman dalam pasal itu di bawah 5 tahun, jadi tidak dilakukan penahanan. Namun, proses hukum kasus ini terus berjalan," kata Namora.


Kompol Andi Azis menambahkan petugas Dinas Perhubungan tidak punya wewenang memeriksa kendaraan di jalan raya. Sesuai dengan aturan yang ada, petugas Dinas Perhubungan boleh memeriksa jika didampingi petugas kepolisian.


Dalam pemeriksaan itu petugas Dinas Perhubungan hanya memeriksa yang berkaitan tentang uji kelayakan kendaraan. "Pemeriksaan kelengkapan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) itu kewenangan kepolisian." kata Andi Azis.


Kasatlantas Poltabes mengimbau oknum-oknum instansi lain untuk tidak melakukan kegiatan operasi di jalan raya yang bukan menjadi kewenangannya.


"Kami berharap tidak ada lagi yang melakukan operasi-operasi di jalan raya. Selain bukan kewenanganya, hal itu juga meresahkan dan merugikan masyarakat." kata Kasatlantas.

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto