Jumat, 07 Desember 2007

Lampung Menyumbang Produksi Pangan Nasional

BANDAR LAMPUNG (Berita Nasional): Pencapaian target Provinsi Lampung menjadi lumbung pangan nasional hampir nyata. Terbukti produksi bidang pertanian daerah ini memberi kontribusi sangat besar dalam total produksi nasional. Terutama produk komoditas pangan seperti tapioka terbesar nasional, jagung terbesar di luar Pulau Jawa.

Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. mengatakan hal itu menyikapi peringatan XXVII Hari Pangan Sedunia (HPS) tahun 2007 tingkat nasional yang digelar di Lampung. Menurut Gubernur, sangat wajar jika Lampung dipercaya menggelar acara yang puncaknya dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Rabu (5-12).

"Dari tahun ke tahun kinerja pembangunan bidang pertanian di Lampung meningkat signifikan. Sejak tahun 1990 Lampung ditetapkan menjadi Bumi Agrobisnis dan tiga tahun kemudian Lampung ditetapkan menjadi salah satu lumbung pangan nasional," kata Sjachroedin di kantornya, Kamis (7-12).

Bahkan, menurut Sjachroedin, Lampung telah mengalami swasembada beras dengan produksi rata-rata 2,3 juta ton per tahun atau surplus 300 ribu ton dari kebutuhan daerah. Pada produk kopi robusta, Lampung menyokong 85% ekspor nasional dan produk gula nasional sekitar 35% berasal dari Lampung.

Untuk peternakan, Lampung dapat memasok 190 ribu ekor sapi ke Jabotabek, Banten, dan Sumatera Selatan. "Belum lagi kontribusi dalam ekspor udang nasional," katanya.

Selain itu, kondisi asupan pangan Provinsi Lampung telah memenuhi 72,8% dari standar pola pangan harapan (PPH). Walaupun begitu, komposisi terbesar berasal dari kelompok padi-padian 25%, sayur dan buah 30%, pangan hewani 9,8% dan gula 2,5%.

Namun, dilihat dari tingkat konsumsi per kapita per tahun, tujuh dari 12 kebutuhan konsumsi telah menyamai angka nasional, yaitu jenis pangan beras, ikan segar, daging segar, telur, sayuran, buah, minyak dan lemak. "Kondisi ini akan terus ditingkatkan hingga terpenuhi angka kebutuhan pangan yang cukup dan proporsional," katanya.

Dari peringatan HPS itu juga tercetus beberapa gerakan menuju ketersediaan keseimbangan pangan terus dilakukan, yaitu pemberian bantuan pengembangan ikan lele di Kota Metro senilai Rp1 miliar. Juga aksi pemeriksaan kesehatan ternak dan inseminasi buatan (IB) di Jati Agung, Lampung Selatan. "Selain juga telah digelar Seminar dan Lokakarya Ketahanan Pangan," kata Sjachroedin.(*)

KHL Dipertahankan Rp771 Ribu

BANDAR LAMPUNG (Berita Nasional): Dewan Pengupahan Bandar Lampung tetap mempertahankan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat sebesar Rp771 ribu meskipun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan. Apalagi, angka itu sudah mengalami penurunan dari penetapan sebelumnya sebesar Rp775 ribu.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung Dhomiril Hakim Yohansyah mengatakan penetapan angka KHL Kota sebesar Rp775 ribu sudah merupakan kesepakatan Dewan Pengupahan. Ternyata, dalam penetapan itu, ada keberaatan dari Apindo provinsi yang menyatakan angka KHL sangat tinggi.

"Memang sempat terjadi perdebatan soal penetapan KHL sebesar Rp775 ribu. Tapi, kami di Dewan Pengupahan Kota akan bertahan di angka Rp771 ribu. Karena, setelah kami melakukan penghitungan ulang, penurunan KHL hanya mampu kami tekan sebesar Rp771 ribu," kata Dhomiril kepada Lampung Post, Kamis (6-12).

Meskipun angka KHL telah diturunkan, Dhomiril menambahkan masih ada keberatan dari Apindo. "Mungkin kami akan melakukan voting untuk menetapkan angka KHL sebesar Rp771 ribu. Kami akan segera membuat laporan ke Wali Kota untuk selanjutnya kami akan bahas KHL untuk penetapan upah minimum kota (UMK)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung itu.

Pembahasan penetapan UMK, menurut Dhomiril, dimulai hari Senin (10-12). Pihaknya akan tetap memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh agar UMK tahun 2008 sama dengan penetapan KHL. "Kalau lebih dari itu memang tidak mungkin. Tapi, kalaupun UMK harus lebih kecil dari KHL, kami akan upayakan tidak akan jauh dari angka tersebut," kata dia.

Ketua DPRD Bandar Lampung Azwar Yakub akan meminta Komisi D ikut memperhatikan dan menggiring pembahasan UMK tahun 2008 agar sama atau mendekati KHL. "Kami harus memperjuangkan nasib pekerja/buruh lebih sejahtera. Kami juga akan meminta Disnaker terus mem-back-up agar UMK tahun 2008 sama dengan KHL," kata Azwar di ruang kerjanya, kemarin.

Jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan angka KHL sebesar Rp771 ribu, kata Azwar, dia hanya menyarankan agar semua dapat duduk satu meja untuk mencari solusi terbaik.

"Tapi, saya juga meminta agar semua pihak dapat melihat kondisi ekonomi saat ini, terutama dengan adanya kenaikan harga BBM. Sehingga, kalau UMK Bandar Lampung rendah, akan membuat buruh/pekerja semakin menderita," kata dia.

Wakil Ketua Apindo Kota Bandar Lampung Izhar Laili mengatakan sampai kapan pun memang tidak akan ketemu untuk mencari titik tengah dari keinginan pengusaha dan pekerja. Sebenarnya, kata Izhar, yang dipersoalkan bukanlah besaran penetapan KHL untuk menetapkan UMK.

Yang terpenting adalah bagaimana UMK atau UMP dapat memiliki kekuatan hukum dalam praktek di lapangan. Sebab, sampai saat ini, sekalipun sudah ditetapkan UMK tahun 2006 sebesar Rp560.500, banyak pekerja yang mendapatkan upah jauh di bawah UMK.

Izhar hanya berharap Apindo dan pekerja yang duduk di dalam Dewan Pengupahan untuk sama-sama elastis dalam mencari angka KHL untuk selanjutnya ditetapkan sebagai UMK. Artinya, pengusaha jangan bertahan dengan angka pegangannya yang membuat pekerja tidak sejahtera, dan pekerja pun harus melihat kondisi keuangan perusahaan yang ada saat ini.

"Karena, yang saya lihat, keberatan biasanya terjadi di perusahaan-perusahaan besar. Sedangkan perusahaan kecil yang juga memiliki tenaga kerja yang banyak tidak terdengar komentarnya," kata mantan anggota Dewan Pengupahan Kota ini.(*)

Kasus Tanah di Way Kanan, Aset Negara akan Dikembalikan

BANDAR LAMPUNG (Berita Nasional): Tiga lembaga negara menyatakan mendukung dan siap memperjuangkan pengembalian aset negara berupa tanah seluas 4.650 hektare yang kini dikuasai PT Bumi Madu Mandiri (PT BMM) berdasar pada surat izin lokasi yang diberikan Bupati Way Kanan.

Hal itu disampaikan Ketua Laskar Pembaruan Masyarakat Lampung (LPML) Ismail Zulkarnain di Bandar Lampung, Kamis (6-12).

Ismail mengatakan LPML telah menemui tiga lembaga negara yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Mabes Polri di Jakarta, pekan lalu.

Menurut Ismail, persoalan tanah 4.650 hektare itu menyangkut rencana nasional pengadaan gula murah yang dicanangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan tanggung jawabnya dipegang PTPN VII.

Di Kejaksaan Agung, LPML bertemu dengan pejabat Inspektorat Jaksa Pengawas, Salamoen dan Damar Sehombing. "Kejakasaan Agung sangat mendukung upaya pengembalian aset-aset negara. Kalau di Lampung, tanah yang dikuasai PT BMM berdasar pada surat izin lokasi yang diberikan Bupati Tamanuri itu adalah aset negara. Sebab itu, Kejaksaan Agung akan mengawasi langsung penanganan Kejaksaan Tinggi Lampung terhadap pemberian izin lokasi atas tanah negara yang dikelola PTPN VII," kata dia.

Sementara itu, di Kantor BPN Pusat, jajaran LPML diterima Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Bambang Eko. Jajaran LPML juga diterima Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Sugiri, yang dahulu pernah menjabat kapolda Lampung.

Menurut Ismail, Bambang Eko mengatakan BPN menolak mengukur tanah seluas 4.650 hektare itu saat diminta kuasa hukum PT BMM. "Kuasa hukum PT BMM berkali-kali meminta pengukuran. Tetapi, BPN menolak karena tanah itu aset negara," kata Ismail.

Sedangkan di Mabes Polri, Ismail mengatakan LPML melaporkan adanya pengalihan hak atas tanah negara kepada swasta yang dilakukan pejabat negara (Bupati Way Kanan).

LPML meminta Mabes Polri membentuk tim penyidik atas persoalan itu. "Kami akan terus memantau persoalan ini karena ini sudah masuk kasus hukum. Tetapi, kalau kasus hukum ini tidak berjalan atau mandek, kami akan bergerak mengembalikan aset negara kepada negara dan tidak kepada swasta," kata Ismail.

Tanah seluas 4.650 hektare itu dikuasai PTPN VII berdasar pada Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/265/Bappeda/HK/1980 tanggal 26 November 1980 dan dukungan Menteri Kehutanan dan Bupati Lampung Utara saat itu.

Sementara itu, Bupati Way Kanan memberikan izin lokasi kepada PT BMM dalam Surat Nomor 141/B.103/01/WK/HK/2006 tanggal 13 September 2006. Sedangkan Wakil Bupati Way Kanan dalam Surat Nomor 100/931/01-WK/2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang Penyelesaian atas Areal 4.650 Hektare menyatakan izin lokasi PT BMM itu otomatis (asas hukum) tidak memberlakukan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/265/Bappeda/HK/1980 tanggal 26 November 1980.(*)

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto