Bersihar Lubis Divonis Satu Bulan
Pembacaan vonis dilakukan secara bergantian oleh anggota majelis hakim, yakni Budi Prasetyo SH, Ronald SH dan diakhiri oleh Suwidya. Dalam vonis itu Bersihar disebut melanggar pasal 207 KUHP tentang penghinaan institusi Kejaksaan Agung melalui artikelnya berjudul "Kisah Interogator yang Dungu" yang dimuat oleh Koran TEMPO edisi Sabtu,17 maret 2007.
Menurut Suwidya, vonis itu dijatuhkan karena Bersihar menulis opini dan bukan berita. opini bukanlah berita yang menjadi tanggung jawab redaksi, namun sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. "Undang-undang pers yang sifatnya lex spesialis tidak dapat digunakan dalam kasus Bersihar" ujar Suwidya dalam persidangan itu.
Seusai vonis dibacakan, Abu Said Pelu, anggota tim kuasa Hukum terdakwa yang tergabung dalam Tim Pembela Kebebasan Berpendapat (PKB) menyatakan vonis itu merobek-robek rasa keadilan masyarakat dan mengancam kebebasan pers yang menjadi sendi demokrasi. "Kami mengajukan banding" ujar Hendrayana, anggota kuasa hukum lainnya.
Sidang itu diwarnai aksi demo oleh puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi (PWI-R) Jakarta dan didukung oleh Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Depok. Mereka menuntut agar kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 45 pasal 28 tidak diancam oleh KUHP.
Pemimpin Redaksi Majalah Berita Mingguan TEMPO Toriq Hadad yang hadir di PN Depok melebur bersama para demonstran. Dalam orasinya dia menyerukan, "Jangan sampai vonis hakim melanggar konstitusi."
Diwarnai Demo Wartawan
Depok - Sejam sebelum pembacaan vonis, puluhan wartawan demo meminta kolomnis Bersihar Lubis dibebaskan. 'Mega' dan 'JK' tidak ketinggalan ikut memberikan dukungan.
Sekitar 30 wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Reformasi, Kelompok Kerja Wartawan Depok menggelar unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boulevard Kota Kembang, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/2/2008) pukul 10.00 WIB.
Para wartawan meminta PN Depok memvonis bebas Bersihar. Mereka membawa spanduk besar bertuliskan "Bebaskan Bersihar Lubis. Tolak kriminalisasi pers" dan poster-poster antara lain bertuliskan "Jangan bungkam kebebasan beropini", "Jangan adili kebebasan berpendapat", dan "Tulisan balas tulisan."
Aksi diisi orasi dari masing-masing perwakilan wartawan. "PN Depok jangan sampai tercatat sebagai salah satu pengadilan yang mengkriminalisasi wartawan," kata salah seorang orator.
Bersihar yang mengenakan jaket hitam dan celana hitam ini tampak bergabung dan berdiri di antara para wartawan. Tampak juga Megakarti dan Jarwo Kwat alias 'JK' -- pejabat Republik Mimpi -- pun ikut hadir.
Megakarti mengenakan blus hitam, celana panjang hitam dan rompi merah. Sedangkan 'JK' mengenakan kemeja putih bermotif kotak-kotak.
Pada pukul 11.00 WIB, Bersihar pun mendengarkan pembacaan vonis dan aksi wartawan pun berhenti.
Bersihar merupakan kolomnis yang membuat kuping Kejagung merah dengan tulisannya berjudul "Kisah Interogator yang Dungu" di koran Tempo edisi 17 Maret 2007. Bersihardituntut 8 bulan penjara oleh JPU. (tempointeraktif/detik.com)