Senin, 03 Maret 2008

Ulat Serang Kakao di Tanggamus

KOTAAGUNG (Berita Nasional): Hama ulat penggerek batang meresahkan ratusan petani kakao di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tanggamus. Selain menurunkan produktivitas, hama ini juga bisa menyebabkan kematian tanaman.


Serangan hama ini telah menyebar luas, terutama di Kabupaten Tanggamus bagian barat seperti di Kecamatan Kotaagung, Kotaagung Timur, Kotaagung Barat, Wonosobo, Semaka, Bandar Negeri Semoung, dan Pematangsawa.

Pemantauan di sejumlah kebun kakao di Kecamatan Kotaagung Barat, Minggu (2-3), hama ulat pengerat batang itu umumnya menyerang tanaman kakao dewasa dan produktif.

Hama ulat ini mengerat batang kakao dan melubangi batang hingga tembus ke sisi lain, serta memakan bagian dalam tanaman. Satu pohon kakao biasanya diserang lebih dari tiga ekor ulat berwarna putih seukuran jari telunjuk manusia itu.

Bila batang yang sudah diserang ulat ini tidak segera ditanggulangi, lama-kelamaan bagian dalam tanaman kakao ini akan menjadi terowongan tempat berkembang biaknya hama ini. Seiring dengan itu, produksi buah menjadi turun drastis. Dan lambat laun batang mengering, disertai daun menjadi kuning dan berguguran.

"Pada awalnya saya heran, kenapa produksi buah cokelat (kakao, red) saya turun tajam. Bukan itu saja, daun menjadi kuning dan berguguran. Setelah saya periksa, ternyata batang-batang cokelat itu banyak lubang yang tembus dari satu sisi ke sisi lain. Ternyata penyebabnya ulat putih sebesar telunjuk," kata Yanto, petani kakao di Kecamatan Kotaagung Timur, Minggu (2-3).
Menurut Yanto, berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan para petani, di antaranya dengan menyumbat lubang-lubang yang diduga menjadi tempat bersarangnya hawa ulat tersebut.
Kemudian, menyemprotkan insektisida ke dalam lubang, sampai dengan cara konvensional, yaitu menyiapkan kawat tajam untuk menusuk ulat yang ada dalam batang.
"Tetapi, usaha cara-cara tersebut hasilnya kurang memuaskan. Selain menyita waktu dan tenaga, hasilnya juga tidak maksimal," kata Rahmat, petani kakao di Dusun Lamuran, Pekon Teratas, Kecamatan Kotaagung.

Para petani kakao berharap Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanggamus segera mengambil langkah cepat guna mencegah penyebaran serangan hama ulat pengerat batang kakao ini.

"Pengetahuan kami akan penyakit ini sangat terbatas. Untuk itu kami berharap Dinas Perkebunan segera turun tangan memberikan penyuluhan agar kerugian kami tidak makin parah," tambah Mardiono, petani kakao di Kecamatan Wonosobo.

Pencatatan Meteran Jadi Masalah

BANDAR LAMPUNG (Berita Nasional): Pencatatan meteran listrik menjadi titik krusial penerapan tarif insentif dan disinsentif. Kesalahan dan kelalaian pembacaaan berakibat fatal dan memengaruhi rekening listrik.

Kesalahan pencatatan meter, ujar Deputi Manajer Komunikasi PLN Wilayah Lampung G. Wisnu Yulianto, besar kemungkinan terjadi karena masih menggunakan pihak ketiga. Sebagian besar pencatatan meter di Lampung juga masih manual.

"Baru di Bandar Lampung, sebagian Metro, dan Kotabumi yang memakai pencatatan elektronik dengan portable data entry (PDE)," kata Wisnu, Minggu (2 Maret 2008).

Berdasar pada data PLN, lebih 90 persen pelanggan listrik golongan rumah tangga berpotensi terkena disinsentif atau tambahan biaya rekening akibat kebijakan tarif yang berlaku sejak Maret ini. Dari total pelanggan rumah tangga 34,104 juta, sebanyak 30,922 juta atau 90,67 persen di antaranya mengonsumsi listrik di atas batas terendah. Pelanggan tersebut terkena disinsentif, yakni 80 persen rata-rata pemakaian listrik nasional.

Hanya 3,182 juta pelanggan rumah tangga atau 9,33 persen yang kemungkinan mendapat insentif berupa pengurangan biaya rekening.

Pemakaian listrik rata-rata nasional pada 2007 sesuai dengan data PLN adalah R1 450 VA sebesar 75 kwh, R1 900 VA 115 kwh, R1 1.300 VA 201 kwh, R1 2.200 VA 358 kwh, R2 650 kwh, dan R3 1.767 kwh.

Kebijakan tarif yang baru diterapkan PLN ini diimbangi dengan kampanye hemat listrik. PLN berencana membagikan lampu hemat energi (LHE) kepada pelanggan. PLN menunjuk PT Pos Indonesia untuk menyalurkan lampu tersebut.
PLN membagikan LHE gratis sebanyak 51 juta unit mulai Maret ini. Pada tahap awal diberikan satu juta unit LHE pada pekan ketiga bulan ini.

"Kami masih menunggu teknis pelaksanaan dari pusat. Info yang kami terima, pelanggan harus menyerahkan lampu tidak hemat energi untuk diganti LHE. Lampu itu dihancurkan," kata Wisnu.

PLN menargetkan pembagian LHE selesai akhir Oktober tahun ini. Berdasar pada perkiraan Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo), lampu hemat energi untuk Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, dan Batam sebanyak 2,97 juta.

Kamis, 21 Februari 2008

Bersihar Lubis Divonis Satu Bulan

JAKARTA (Berita Nasional) : Kolumnis Bersihar Lubis divonis hukuman satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan tanpa harus menjalani masa tahanan. "Jika vonis tidak memuaskan terdakwa melalui kuasa hukum dapat mengajukan banding" ujar Suwidya, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok hari ini.

Pembacaan vonis dilakukan secara bergantian oleh anggota majelis hakim, yakni Budi Prasetyo SH, Ronald SH dan diakhiri oleh Suwidya. Dalam vonis itu Bersihar disebut melanggar pasal 207 KUHP tentang penghinaan institusi Kejaksaan Agung melalui artikelnya berjudul "Kisah Interogator yang Dungu" yang dimuat oleh Koran TEMPO edisi Sabtu,17 maret 2007.

Menurut Suwidya, vonis itu dijatuhkan karena Bersihar menulis opini dan bukan berita. opini bukanlah berita yang menjadi tanggung jawab redaksi, namun sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. "Undang-undang pers yang sifatnya lex spesialis tidak dapat digunakan dalam kasus Bersihar" ujar Suwidya dalam persidangan itu.

Seusai vonis dibacakan, Abu Said Pelu, anggota tim kuasa Hukum terdakwa yang tergabung dalam Tim Pembela Kebebasan Berpendapat (PKB) menyatakan vonis itu merobek-robek rasa keadilan masyarakat dan mengancam kebebasan pers yang menjadi sendi demokrasi. "Kami mengajukan banding" ujar Hendrayana, anggota kuasa hukum lainnya.

Sidang itu diwarnai aksi demo oleh puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi (PWI-R) Jakarta dan didukung oleh Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Depok. Mereka menuntut agar kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 45 pasal 28 tidak diancam oleh KUHP.

Pemimpin Redaksi Majalah Berita Mingguan TEMPO Toriq Hadad yang hadir di PN Depok melebur bersama para demonstran. Dalam orasinya dia menyerukan, "Jangan sampai vonis hakim melanggar konstitusi."

Diwarnai Demo Wartawan

Depok - Sejam sebelum pembacaan vonis, puluhan wartawan demo meminta kolomnis Bersihar Lubis dibebaskan. 'Mega' dan 'JK' tidak ketinggalan ikut memberikan dukungan.

Sekitar 30 wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Reformasi, Kelompok Kerja Wartawan Depok menggelar unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boulevard Kota Kembang, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/2/2008) pukul 10.00 WIB.

Para wartawan meminta PN Depok memvonis bebas Bersihar. Mereka membawa spanduk besar bertuliskan "Bebaskan Bersihar Lubis. Tolak kriminalisasi pers" dan poster-poster antara lain bertuliskan "Jangan bungkam kebebasan beropini", "Jangan adili kebebasan berpendapat", dan "Tulisan balas tulisan."

Aksi diisi orasi dari masing-masing perwakilan wartawan. "PN Depok jangan sampai tercatat sebagai salah satu pengadilan yang mengkriminalisasi wartawan," kata salah seorang orator.
Bersihar yang mengenakan jaket hitam dan celana hitam ini tampak bergabung dan berdiri di antara para wartawan. Tampak juga Megakarti dan Jarwo Kwat alias 'JK' -- pejabat Republik Mimpi -- pun ikut hadir.

Megakarti mengenakan blus hitam, celana panjang hitam dan rompi merah. Sedangkan 'JK' mengenakan kemeja putih bermotif kotak-kotak.

Pada pukul 11.00 WIB, Bersihar pun mendengarkan pembacaan vonis dan aksi wartawan pun berhenti.

Bersihar merupakan kolomnis yang membuat kuping Kejagung merah dengan tulisannya berjudul "Kisah Interogator yang Dungu" di koran Tempo edisi 17 Maret 2007. Bersihardituntut 8 bulan penjara oleh JPU. (tempointeraktif/detik.com)

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto