Selasa, 22 Juli 2008

70% Hutan Lindung di Lamsel Telah Rusak


KERUSAKAN hutan lindung di wilayah Kabupaten Lampung Selatan saat ini mencapai 70 persen. Penyebabnya, masyarakat yang berada di hutan lindung menjadikan tempat tersebut sebagai usaha tanaman semusim.


Menurut Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Selatan Asnil Noer, luas wilayah hutan lindung di wilayah tersebut 26.413,16 ha. Namun, lantaran Kabupaten Pesawaran pecah menjadi kabupaten sendiri, saat ini luas wilayah hutan lindung di Lampung Selatan mencapai 13..886,7 ha. Sedangkan hutan produksi dengan luas 44.301,9 ha.


"Dengan luas wilayah tersebut, saat ini kerusakan hutan lindung di wilayah Lampung Selatan mencapai 70 persen. Hal ini, dilihat dari sudut pendang kehutanan," kata dia.


Asnil Noer mengatakan untuk kerusakan hutan lindung yang terparah berada Kecamatan Merbau Mataram dan Kecamatan Ketibung. Kerusakan hutan lindung tersebut diakibatkan masyarakat masuk secara illegal dan menempati hutan lindung tersebut, kemudian mereka merambah hutan lindung dan digantikan dengan tanaman semusim.


"Kerusakan hutan lindung di wilayah ini disebabkan karena masyarakat yang menempati wilayah tersebut merambah hutan. Sehingga, hutan lindung semakin rusak akibat pepohonan yang ada di hutan lindung ditebangi dan diganti dengan tanaman semusim seperti membuka lahan persawahan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarga mereka," urainya.


Menurut dia, untuk mencegah terjadinya perambahan hutan yang semakin meluas, pihaknya kini telah melakukan rehabilitasi terhadap hutan lindung agar kondisi hutan lindung bisa kembali seperti semula.


Namun, untuk mengembalikan keaslian hutan lindung seperti semula tidaklah mudah. Bahkan membutuhkan waktu yang cukup lama. Kehutanan harus berusaha keras untuk mengembalikan hutan lindung di wilayah tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada para penebang pohon secara ilegal.


"Sampai saat ini tidak ada lagi penebang pohon di hutan lindung secara ilegal. Jika ada masyarakat yang masih melakukan perambahan hutan lindung, kami akan memberikan sanksi dan hukuman sesuai Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," kata Asnil Noer.


Menurut dia, untuk mengembalikan kerusakan hutan lindung di wilayah Lampung Selatan yang mengalami kerusakan mencapai 70 persen tersebut, Dinas Kehutanan saat ini berusaha mencanangkan program 'kecil menanam dewasa memanen' kepada masyarakat di daerah tersebut.


Pepohonan yang ditanam di hutan lindung seperti karet, durian, dan sebagainya. Hal ini dilakukan agar masyarakat senang menanam pohon, baik di luar hutan maupun di dalam hutan. Sehingga hasilnya nanti bisa dimanfaatkan masyarakat tersebut.

Kajari Usut Kasus Uang Lelah


KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotaagung Agus Istiqlal memastikan kasus korupsi uang lelah rapat yang melibatkan 45 anggota DPRD Tanggamus, Provinsi Lampung, tetap menjadi prioritas dan akan diteruskan.


Namun, karena penanganan kasus ini memiliki dampak yang cukup besar, pihak kejaksaan harus hati-hati agar tidak salah melangkah. Dan, kejaksaan butuh waktu untuk mendalami penanganan kasus tersebut. Namun, dipastikan tidak ada satu pun kasus hukum yang dihentikan.


Agus Istiqlal, didampingi Kasi Pidsus Andi D.J. Konggoasa, di ruang kerjanya, Senin (21-7), mengatakan tindakan yang diambil pihak kejaksaan tidak main-main terhadap semua kasus hukum yang ditangani. Menurut dia, pihaknya tetap akan memperlakukan setiap orang sama kedudukannya dalam hukum.


Terkait dengan kasus yang ditangani lainnya, menurut Agus Istiqlal, tetap dilanjutkan, misalnya, kasus bantuan ternak. Bahkan, kata dia, dalam kasus ini, dari pendalaman telah menemukan titik terang. Yaitu adanya keterlibatan berbagai pihak di luar dinas, seperti keterlibatan LSM. Namun, karena keterbatasan sumber dana dan sumber daya manusia, kasus-kasus yang ada masih sangat lambat untuk ditangani.


"Kami membutuhkan waktu yang lebih panjang. Persoalannya, Kejaksaan Negeri Kotaagung sangat minim sumber daya. Akibatnya, tidak sebandingnya antara jumlah kasus dan tenaga jaksa dalam menangani perkara. Demikian juga dengan anggaran yang tersedia. Untuk menyelidiki kasus keluar daerah tidak ada dananya," kata Agus Istiqlal.


Untuk kasus Bank Syariah Tanggamus, kasusnya memang dihentikan karena seluruh uang yang didepositokan keluar daerah telah kembali pada tanggal 16 Juli 2008, dengan bukti-bukti yang ada. Bahkan, uang tersebut mengalami keuntungan. Sehingga, persoalan ini ditutup karena tidak adanya unsur yang dapat membawanya menjadi persoalan hukum; hanya terjadi kesalahan prosedur.


Sementara itu, terkait janji Kajari yang memberi batas waktu 22 Juli, untuk menangkap mantan ketua DPRD Tanggamus Muas Munziri yang ditolak Kasasinya oleh Mahkamah Agung, Agus kembali meminta itikad baik dari mantan pejabat Tanggamus itu untuk menyerahkan diri sebelum dibentuk tim untuk memburunya.(diambil dari berita Lampung Post)

Disnak Potong 50% Dana Penggemukan Sapi


DINAS Pertanian dan Peternakan Lampung Utara, Provinsi Lampung, dituding memotong 50% dana penggemukan sapi tahun anggaran (TA) 2007 dari total anggaran Rp2,8 miliar.


Dana itu seharusnya diberikan kepada 51 kelompok peternak sapi dengan perincian tiap kelompok menerima Rp56,3 juta. Namun, kenyataannya per kelompok hanya memperoleh dana bantuan Rp28,1 juta atau dikurangi 50% dari keharusan.


Akibat pemotongan bantuan tersebut, para kelompok peternak mengaku program penggemukan sapi yang mereka kelola terancam gagal. Ke-51 kelompok penggemukan sapi tersebut terpusat di empat kecamatan; Kecamatan Abung Selatan sebanyak 10 kelompok, Kecamatan Abung Semuli (17 kelompok), Kecamatan Abung Surakarta (16 kelompok), dan Kecamatan Blambangan Pagar delapan kelompok.


Sementara itu, Kasubdin Pertenakan di Dinas Pertanian dan Pertenakan Kotabumi Lampung Utara Parman (50) ketika dikonfirmasi membenarkan pemotongan tersebut. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut. "Silakan saja tanya langsung kepada kepala dinas. Saya hanya menjalankan perintah dan tugas yang diberikan pimpinan. Maaf Mas, tolong tanya langsung kepada dinas," ujar Parman.


Di tempat terpisah, Sugianto (45), Ketua Kelompok Ternak Sapi Sumber Gizi Desa Semuli Jaya, Kecamatan Abung Semuli, Minggu (20-7), membenarkan kelompoknya memperoleh dana bantuan program penggemukan sapi Rp56,3 juta pada 2007.


Tetapi, dana yang sesungguhnya ia diterima hanya Rp28,3 juta. "Bagaimana saya bisa menjalankan program tersebut kalau dana yang seharusnya kami terima dipotong," ujar Sugianto.


Menurut dia, jika saja dana yang diterima kelompoknya utuh, peternak di Desa Semuli Jaya seharusnya dapat memelihara dan menggemukkan 10 ekor sapi. "Karena adanya pemotongan, sapi yang bisa kami beli hanya empat ekor," kata Sugianto.


Dia juga mengakui saat hendak menerima dana bantuan, ia dan seluruh ketua kelompok ternak sapi lebih dahulu dikumpulkan di kantor Dinas Pertanian dan Pertenakan. Setiap kelompok disuruh membuat surat pernyataan bahwa dana bantuan tersebut tidak bisa dicairkan secara keseluruhan. Akhirnya, ia terpaksa mengambil dana bantuan tersebut.


Ironisnya, akibat pemotongan dana bantuan program penggemukan sapi tersebut, salah satu kelompok terpaksa menggunakan dana tersebut pembelian kambing.


"Saya terpaksa membeli kambing karena dana yang ada tidak cukup untuk dibelikan sapi," ujar Poniman, Ketua Kelompok Prasasti Prayogi yang ada di Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan.


Ironisnya lagi, sejumlah kelompok lain juga mengaku terpaksa meminjam sapi milik warga. Peminjaman ini dimaksud menjaga-jaga jika ada petugas memeriksa. Hal ini dilakukan semata untuk mengelabui petugas yang ingin melihat kondisi riil sapi yang digemukkan itu.


Berbeda dengan Kelompok Sidomurni, Sidomukti, Manunggal dan Sidomuncul. Ketiga kelompok ternak penggemukan ini justru diduga tidak memiliki seekor pun sapi.


Salah seorang anggota Kelompok Sidomukti yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan anggota tidak mengetahui alasan kelompoknya tidak membeli sapi. "Tapi yang saya dengar, pemotongan dana pernah juga dilakukan Musroni (45), Ketua Kelompok sendiri," ungkap sumber itu.(sumber: Lampung Post)

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto