Rabu, 23 Juli 2008

Pungli, Dua Oknum Dishub Ditangkap


DUA pegawai Lalu lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung ditangkap polisi di jalan lintas Sumatera (jalinsum), Srengsem, Panjang, Selasa (22-7), sekitar pukul 10.00. Keduanya disangka melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus operasi.


Keduanya, Istamar (45), PNS, warga Jalan Purnawirawan, Gang Swadaya, Gunung Terang, Tanjungkarang Barat, dan Antoni Wijaya (28), PHL, warga Perumnas Kemiling, Gang Buncis, Kemiling. Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp7.000.


Kedua oknum berseragam biru itu melakukan pungli dengan menghentikan mobil pikap dan truk-truk yang melintas di jalinsum Srengsem, tepat di depan PT Netsle Indonesia. Para sopir truk kemudian diminta memberikan sejumlah uang.


Kedua oknum itu diamankan petugas Polsekta Panjang setelah seorang korban bernama Tumiran Saragih (27), pengemudi truk, warga Jalan Purba Simalangun, Sumatera Utara, melaporkan adanya pungutan liar di jalinsum.


Kasatreskrim Poltabes Kompol Namora L.U. Simanjuntak, didampingi Kasatlantas Poltabes Kompol Andi Aziz, mengatakan berdasar pada laporan tersebut, polisi segera datang ke lokasi.
Saat itu didapati kedua oknum petugas itu menghentikan beberapa truk yang melintas dan meminta sejumlah uang. Lalu keduanya diamankan dan dibawa ke Polsekta Panjang. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Poltaebs Bandar Lampung.


"Para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 421 KUHP tentang Pejabat atau Pegawai yang Melakukan Kegiatan Bukan atas Kewenangannya. Dan PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan di Jalan. Melakukan pemeriksaan di jalan raya itu kewenangan Polri, dalam hal ini Polantas," kata Namora.


Keduanya kemudian diperiksa di Satreskrim Poltabes Bandar Lampung. Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka tidak ditahan dan diperbolehkan pulang dengan jaminan.
"Ancaman hukuman dalam pasal itu di bawah 5 tahun, jadi tidak dilakukan penahanan. Namun, proses hukum kasus ini terus berjalan," kata Namora.


Kompol Andi Azis menambahkan petugas Dinas Perhubungan tidak punya wewenang memeriksa kendaraan di jalan raya. Sesuai dengan aturan yang ada, petugas Dinas Perhubungan boleh memeriksa jika didampingi petugas kepolisian.


Dalam pemeriksaan itu petugas Dinas Perhubungan hanya memeriksa yang berkaitan tentang uji kelayakan kendaraan. "Pemeriksaan kelengkapan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) itu kewenangan kepolisian." kata Andi Azis.


Kasatlantas Poltabes mengimbau oknum-oknum instansi lain untuk tidak melakukan kegiatan operasi di jalan raya yang bukan menjadi kewenangannya.


"Kami berharap tidak ada lagi yang melakukan operasi-operasi di jalan raya. Selain bukan kewenanganya, hal itu juga meresahkan dan merugikan masyarakat." kata Kasatlantas.

Selasa, 22 Juli 2008

70% Hutan Lindung di Lamsel Telah Rusak


KERUSAKAN hutan lindung di wilayah Kabupaten Lampung Selatan saat ini mencapai 70 persen. Penyebabnya, masyarakat yang berada di hutan lindung menjadikan tempat tersebut sebagai usaha tanaman semusim.


Menurut Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Selatan Asnil Noer, luas wilayah hutan lindung di wilayah tersebut 26.413,16 ha. Namun, lantaran Kabupaten Pesawaran pecah menjadi kabupaten sendiri, saat ini luas wilayah hutan lindung di Lampung Selatan mencapai 13..886,7 ha. Sedangkan hutan produksi dengan luas 44.301,9 ha.


"Dengan luas wilayah tersebut, saat ini kerusakan hutan lindung di wilayah Lampung Selatan mencapai 70 persen. Hal ini, dilihat dari sudut pendang kehutanan," kata dia.


Asnil Noer mengatakan untuk kerusakan hutan lindung yang terparah berada Kecamatan Merbau Mataram dan Kecamatan Ketibung. Kerusakan hutan lindung tersebut diakibatkan masyarakat masuk secara illegal dan menempati hutan lindung tersebut, kemudian mereka merambah hutan lindung dan digantikan dengan tanaman semusim.


"Kerusakan hutan lindung di wilayah ini disebabkan karena masyarakat yang menempati wilayah tersebut merambah hutan. Sehingga, hutan lindung semakin rusak akibat pepohonan yang ada di hutan lindung ditebangi dan diganti dengan tanaman semusim seperti membuka lahan persawahan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarga mereka," urainya.


Menurut dia, untuk mencegah terjadinya perambahan hutan yang semakin meluas, pihaknya kini telah melakukan rehabilitasi terhadap hutan lindung agar kondisi hutan lindung bisa kembali seperti semula.


Namun, untuk mengembalikan keaslian hutan lindung seperti semula tidaklah mudah. Bahkan membutuhkan waktu yang cukup lama. Kehutanan harus berusaha keras untuk mengembalikan hutan lindung di wilayah tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada para penebang pohon secara ilegal.


"Sampai saat ini tidak ada lagi penebang pohon di hutan lindung secara ilegal. Jika ada masyarakat yang masih melakukan perambahan hutan lindung, kami akan memberikan sanksi dan hukuman sesuai Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," kata Asnil Noer.


Menurut dia, untuk mengembalikan kerusakan hutan lindung di wilayah Lampung Selatan yang mengalami kerusakan mencapai 70 persen tersebut, Dinas Kehutanan saat ini berusaha mencanangkan program 'kecil menanam dewasa memanen' kepada masyarakat di daerah tersebut.


Pepohonan yang ditanam di hutan lindung seperti karet, durian, dan sebagainya. Hal ini dilakukan agar masyarakat senang menanam pohon, baik di luar hutan maupun di dalam hutan. Sehingga hasilnya nanti bisa dimanfaatkan masyarakat tersebut.

Kajari Usut Kasus Uang Lelah


KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotaagung Agus Istiqlal memastikan kasus korupsi uang lelah rapat yang melibatkan 45 anggota DPRD Tanggamus, Provinsi Lampung, tetap menjadi prioritas dan akan diteruskan.


Namun, karena penanganan kasus ini memiliki dampak yang cukup besar, pihak kejaksaan harus hati-hati agar tidak salah melangkah. Dan, kejaksaan butuh waktu untuk mendalami penanganan kasus tersebut. Namun, dipastikan tidak ada satu pun kasus hukum yang dihentikan.


Agus Istiqlal, didampingi Kasi Pidsus Andi D.J. Konggoasa, di ruang kerjanya, Senin (21-7), mengatakan tindakan yang diambil pihak kejaksaan tidak main-main terhadap semua kasus hukum yang ditangani. Menurut dia, pihaknya tetap akan memperlakukan setiap orang sama kedudukannya dalam hukum.


Terkait dengan kasus yang ditangani lainnya, menurut Agus Istiqlal, tetap dilanjutkan, misalnya, kasus bantuan ternak. Bahkan, kata dia, dalam kasus ini, dari pendalaman telah menemukan titik terang. Yaitu adanya keterlibatan berbagai pihak di luar dinas, seperti keterlibatan LSM. Namun, karena keterbatasan sumber dana dan sumber daya manusia, kasus-kasus yang ada masih sangat lambat untuk ditangani.


"Kami membutuhkan waktu yang lebih panjang. Persoalannya, Kejaksaan Negeri Kotaagung sangat minim sumber daya. Akibatnya, tidak sebandingnya antara jumlah kasus dan tenaga jaksa dalam menangani perkara. Demikian juga dengan anggaran yang tersedia. Untuk menyelidiki kasus keluar daerah tidak ada dananya," kata Agus Istiqlal.


Untuk kasus Bank Syariah Tanggamus, kasusnya memang dihentikan karena seluruh uang yang didepositokan keluar daerah telah kembali pada tanggal 16 Juli 2008, dengan bukti-bukti yang ada. Bahkan, uang tersebut mengalami keuntungan. Sehingga, persoalan ini ditutup karena tidak adanya unsur yang dapat membawanya menjadi persoalan hukum; hanya terjadi kesalahan prosedur.


Sementara itu, terkait janji Kajari yang memberi batas waktu 22 Juli, untuk menangkap mantan ketua DPRD Tanggamus Muas Munziri yang ditolak Kasasinya oleh Mahkamah Agung, Agus kembali meminta itikad baik dari mantan pejabat Tanggamus itu untuk menyerahkan diri sebelum dibentuk tim untuk memburunya.(diambil dari berita Lampung Post)

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto