SEBANYAK 20 mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang di-nonjob-kan Gubernur Syamsurya Ryacudu mengajukan keberatan kepada Mendagri Mardiyanto.
"Mutasi yang dilakukan Gubernur melanggar peraturan. Selain itu, surat keputusannya cacat hukum," kata kuasa hukum 20 mantan pejabat Pemprov Lampung, Susi Tur Andayani dalam e-mail-nya kepada Lampung Post, Minggu (3-8).
Kantor Advokat/Konsultasi Hukum Susi Tur Andayani dan Rekan itu menyampaikan surat keberatan kliennya kepada Mendagri, Jumat (1-8), sedangkan untuk Gubernur Lampung dijadwalkan hari ini (4-8).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2008, lanjut Susi, Syamsurya sebagai gubernur pengganti tidak boleh memutasi PNS, kecuali atas izin tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu diatur Pasal 132 Ayat (1) dalam PP No. 49/2008 tanggal 4 Juli 2008.
Mutasi yang dilakukan Gubernur setelah PP No. 49/2008 diterbitkan sudah tiga kali. Mutasi pertama digelar pada 7 Juli, kedua pada 17 Juli, dan mutasi terakhir pada 1 Agustus, Jumat pekan lalu.
Selain itu, kata Susi lagi, dalam surat keputusan (SK) mutasi yang diteken Gubernur Syamsurya--dianggap cacat hukum karena dalam konsideransnya memuat pertimbangan hukum yang salah, yakni PP No. 13/2000. "PP tersebut mengatur Perubahan atas PP No. 58/1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tidak mempunyai relevansi hukum dalam bidang kepegawaian."
Gugatan ke PTUN
Berdasar pada alasan-alasan tersebut, kata Susi, 20 PNS yang nonjob tadi mengajukan keberatan terhadap Gubernur Lampung sebagai pembuat keputusan dan banding administrasi kepada Mendagri sebagai atasan pembuat keputusan. "Pekan depan, kami akan mengajukan gugatan kepada PTUN Bandar Lampung."
Sementara itu, Gubernur Syamsurya yang dihubungi tadi malam, telepon selulernya tidak aktif. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Irham Jafar Lan Putra yang dihubungi melalui telepon, tadi malam, terkait 20 anak buahnya yang mengadu ke Mendagri, enggan berkomentar.
Irham yang juga ketua Baperjakat mempersilakan para mantan pejabat melaporkan hal tersebut ke Depdagri. "Silakan saja. Saya tidak ada komentar. Karena mereka sudah lapor. Lalu apa yang saya komentari lagi," kata Irham yang mengaku sedang berada di Jakarta.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Lampung Gufron Azis Fuadi menilai keberatan 20 pejabat yang di-nonjob-kan merupakan langkah yang baik.
Meskipun demikian, mutasi yang telah dilakukan Gubernur itu, kata Gufron, tidak berpengaruh terhadap DPRD jika hasilnya menunjukkan kinerja yang baik. "Dari dulu gubernur memang suka me-rolling. Sjachroedin dulu berkali-kali melakukannya. Kali ini Syamsurya. Itu memang haknya gubernur," kata dia yang dihubungi tadi malam.
DPRD, kata dia, bisa menilai dan mempertanyakan hasil mutasi itu dari kinerja pegawai yang di-rolling. "DPRD belum memanggil gubernur atau satker yang bertanggung jawab atas rolling ini. Sejak dulu DPRD belum pernah hearing terkait mutasi karena memang haknya gubernur."
Masih menurut kuasa hukum, Susi, PNS yang telah telanjur diberhentikan harus segera dipulihkan martabat dan kedudukannya seperti semula. Alasan lain mengapa SK tersebut harus dicabut karena pembebasan tugas dari jabatan merupakan sanksi hukuman disiplin berat berdasar pada Pasal 6 Ayat (4) huruf b PP No. 30/1980.(lampung post)