Selasa, 04 November 2008

Rehabilitasi SDN 2 Gunung Terang Bermasalah

KOMISI D DPRD Bandar Lampung akan menindaklanjuti dugaan kasus DAK (dana alokasi khusus) rehabilitasi SDN 2 Gunung Terang, Tanjungkarang Barat. Komite sekolah tersebut dipanggil untuk dimintai penjelasan tentang masalah itu.

"Saya akan berkoordinasi dengan anggota komisi. Dalam waktu dekat kami akan memanggil ketua komite sekolah tersebut," kata Ketua komisi D DPRD Bandar Lampung, Heri Mulyadi, Senin (3-11).

Pihaknya meminta keterangan kepala sekolah. Setelah mengumpulkan data lapangan, pihaknya akan memanggil kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung untuk menjelaskan kasus tersebut.

"Kalau fakta di lapangan ditemukan indikasi yang kuat, akan mejadi masukan bagi kami untuk mengambil tindakan tegas," kata dia.

Menurut dia, pelanggaran prosedur ini bisa bermuara ke hukum kalau ditemukan penyimpangan dan kerugian negara yang berindikasi korupsi.

Pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan Dinas Pendidikan agar hati-hati dalam mengelola DAK. Harus mengikuti prosedur yang ada, yaitu sesuai dengan Permendiknas Nomor 10 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis DAK Pendidikan.

Sebab, kasus serupa ini bukan yang pertama kali terjadi, tahun 2006 pernah terjadi kasus yang sama, bahkan beberapa kasus naik ke kejaksaan.

Kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung, Idrus Effendi, sulit ditemui di kantornya. Ketika dihubungi melalui telepon berkali-kali, Idrus tidak mau mengangkat telepon. Bahkan, ketika dikirim SMS, tidak ada jawaban.

Ketua Harian Dewan Pendidikan Bandar Lampung, Yudirman, mengatakan kasus rehabilitasi SDN 2 Gunung Terang juga dialami 11 SDN lain. Berdasar pada pengaduan 11 komite sekolah, rehabilitasi sekolah melanggar Permendiknas Nomor 10 Tahun 2008 tentang Juknis DAK Pendidikan.

Dalam Permendiknas itu dijelaskan komite sekolah bertanggung jawab dalam pelaksanaan DAK, artinya kepala sekolah bersama dengan komite sekolah mengelola DAK secara transparan.

Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 juga menjelaskan pengadaan barang dan jasa secara swakelola.

Swakelola itu bertujuan melibatkan masyarakat secara aktif sehingga membantu perekonomian bawah dan menimbulkan tanggung jawab dalam masyarakat.

"Komisi D DPRD dan Dinas Pendidikan harus mencari solusi tentang pelanggaran prosedur ini," kata dia.

Sekretaris Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI), Gino Vanollie, mengatakan kalau ada oknum Dinas Pendidikan yang terlibat pengelolaan DAK ini, kepala sekolah harus berani melaporkan ke pihak yang berwenang. Jangan sampai kepala sekolah menjadi korban atas pelanggaran itu.

Dia juga meminta kepala Dinas Pendidikan menindak tegas oknum yang terlibat rehabilitasi sekolah itu. "Kepala sekolah jangan main-main mengelola DAK. Tahun lalu seorang kepala MTs dipenjara karena melanggar prosedur DAK. Jangan sampai kepala sekolah menjadi korban lagi," kata Gino.(sumber: Lampung Post)

Selasa, 28 Oktober 2008

Kejagung Periksa Pejabat Depkumham

KEJAKSAAN AGUNG (Kejagung) memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Syamsuddin Manan Sinaga dan mantan Dirjen AHU Depkum HAM Zulkarnaen Yunus terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 400 miliar.

Pemeriksaan keduanya, Senin (27/10) ini, dilakukan setelah Kejaksaan menetapkan status tersangka untuk keduanya. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Andi Mattalatta menunggu surat Kejaksaan soal status hukum para pejabatnya, untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap mereka.

”Saya menunggu yang tertulis (pemberitahuan-red), baru dari berita koran saya tahunya,” kata Andi Mattalatta usai mengikuti jalan santai dalam rangka peringatan Hari Dharma Karyadhika di Dephukham, Minggu (26/10).
Dengan dikenakan status tersangka terhadap Zulkarnaen Yunus, berarti sudah dua kali yang bersangkutan berhadapan dengan proses hukum. Sebelumnya Zulkarnaen diadili dalam kasus korupsi pengadaan alat sidik jari (AFIS).

Sementara itu, Andi Mattalatta mengaku belum tahu detail soal sangkaan kasus korupsi yang dikenakan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap pejabat dan mantan pejabat di departemennya.

Pihaknya masih menunggu pemberitahuan secara tertulis Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) sebelum melakukan langkah terhadap para pejabat yang diduga terlibat.

Salah satu langkah yang mungkin akan diambilnya adalah menonaktifkan pejabat yang dikenakan status tersangka.Kasus ini berihwal dari pengelolaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, yang dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.

Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya itu untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum, dan sebagainya.

Sayangnya, penyidik menengarai, biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh pejabat Dephukham.(sumber: Sinar Harapan)

Senin, 22 September 2008

Batik Oh Batik

Satu-demi-satu budaya dan karya seni warisan leluhur kita dicaplok bangsa asing. Sementara itu kita dan pemerintah kita tidak bisa berbuat apa-apa, kecuali memendam rasa dongkong. Simak saja tulisan di bawah ini yang saya ambil postingan salah satu anggota milis motivasi-islam@yahoogroups.com.

Minggu lalu, saya jalan-jalan ke Pasar Johar (Semarang). Rencananya, aku hendak membeli batik untuk ibuku di kampung halaman. Ketika tiba di sana aku terkejut sekali. Yang kujumpai malah batik "made in China".

Masuknya batik buatan Cina yang membanjiri Jakarta bukanlah berita baru. Tetapi kenyataan masuknya batik Cina ke sentra penjualan batik lokal baru saya ketahui saat itu. Air mata saya menetes hari itu. Jika batik Cina sudah sampai ke Pasar Johor, lalu bagaimana dengan pasar-pasar lain. Bagaimana dengan nasib pengrajin kecil?

"Produk tekstil Cina ini berusaha meniru budaya tradisional asli Indonesia," kata Ketua Paguyuban Pencinta Batik Indonesia Bokor Kencono, Diah Wijaya Dewi. Dampak membanjirnya batik asal China ini sudah dirasakan pengusaha batik yang biasa memasukkan produknya ke pasar tradisional. "Salah satu pengusaha batik cap asal Pekalongan sudah ditolak produknya untuk masuk ke Pasar Johar karena para pedagang sudah memasok batik asal China ini," ujar wanita yang kerap dipanggil Dewi Tunjung ini.

Suhartini, penjual batik di Pasar Johar mengakui, mendatangkan batik Cina sejak Febuari dan langsung menyetop penjualan batik asal Pekalongan dan Solo. "Soalnya bahannya lebih bagus, lebih murah, lebih laku dan ketika dicuci tidak luntur" katanya.

Potret di atas adalah salah satu gambaran permasalahan perlindungan budaya di tanah air. Cerita ini menambah daftar budaya indonesia yang diklaim oleh negara lain, seperti Batik Adidas, Sambal Balido, Tempe, Lakon Ilagaligo, Ukiran Jepara, Kopi Toraja, Kopi Aceh, Reog Ponorogo, Lagu Rasa Sayang Sayange, Kerajinan Perak Bali dan lain sebagainya. Saya sadar bahwa diam tidak akan memberikan penyelesaian. Kita harus bangkit dan melakukan sesuatu.

Kemarin saya mendengar tentang upaya perjuangan yang dilakukan IACI . Saya tertarik dengan ide gerakan tersebut. Beberapa kali saya melakukan korespondensi via email ke IACI. Saya merekomendasikan kepada teman-teman untuk mendukung perjuangan tersebut. Secara garis besar, ada tiga bentuk partisipasi yang dapat kita lakukan.

Pertama, mendukung upaya perlindungan budaya Indonesia secara hukum. Kepada rekan-rekan setanah air yang memiliki kepedulian (baik bantuian ide, tenaga maupun donasi) di bagian ini, harap menggubungi IACI di email: <office@budaya- indonesia. org>

Kedua, mendukung proses pendataan kekayaan budaya Indonesia. Perlindungan hukum tanpa data yang baik tidak akan bekerja secara optimal. Jadi, jika temen-temen memiliki koleksi gambar, lagu atau video tentang budaya Indonesia, mohon upload ke situs PERPUSTAKAAN DIGITAL BUDAYA INDONESIA, dengan alamat . Jika Anda memiliki kesulitan untuk mengupload data, silahkan menggubungi IACI di email: <office@budaya- indonesia. org>

Ketiga, melakukan kampanye secara online. Saya memohon bantuan rekan-rekan untuk mendukung perjuangan ini di dunia maya. Misalnya dengan menyebarkan pesan ini ke email ke teman, mailing-list, situs, atau blog, yang Anda miliki. Mari kita selamatkan budaya Indonesia mulai dari komputer kita sendiri.

- Ayu Nata Pradnyawati

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto