Selasa, 13 April 2010

Susno Ditangkap Polri, Komisi III Pasang Badan

Komisi III DPR meminta mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji untuk terus mengungkap markus di Kepolisian. Komisi akan memberikan perlindungan politik menyusul penangkapan Susno di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.

"Kita minta Pak Susno tidak takut dan terus mengungkap markus di Kepolisian. Kita lembaga politik sudah berkomitmen memberikan perlindungan politik pada Susno Duadji," tegas Ketua Komisi III DPR Benny K sebelum rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/4/2010).

Benny mempertanyakan apakah penangkapan Susno yang hendak terbang ke Singapura untuk berobat itu merupakan bagian dari upaya pembungkaman Susno atau tidak.

"Apakah penangkapan ini bagian dari upaya pembungkamanan Susno yang sedang mengungkap markus di Kepolisian?" tanya politisi PD ini.

Untuk memperjelas itu, lanjut Benny, Komisi III DPR akan memanggil Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri. Komisi III akan meminta penjelasan Kapolri atas penangkapan Susno.

"Kami akan meminta penjelasan Kapolri tentang penangkapan Susno. Dalam rapat kerja dengan Kapolri minggu depan," tandasnya.

Susno ditangkap oleh Polri di Bandara Soekarno-Hatta dalam perjalanan untuk medical check up ke Singapura. Setelah diperiksa selama 5 jam di Mabes Polri, Susno lalu diizinkan pulang ke rumahnya.

DPR Minta Kapolri Klarifikasi Terbuka Alasan Penangkapan Susno

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyayangkan penangkapan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji oleh Polri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Benny meminta Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menjelaskan alasan penangkapan Susno itu secara terbuka.

"Kami meminta Kepolisian memberikan keterangan terbuka kepada publik terkait penangkapan itu supaya tidak menimbulkan kesan merupakan upaya pembungkaman Susno dalam mengungkapkan mafia kasus di tubuh Polri," ujar Benny sebelum rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/4/2010).

Menurut Benny, Polri seharusnya tidak gegabah menangkap Susno ketika hendak berobat ke Singapura. Apalagi Susno sedang menjadi pusat perhatian. Penangkapan itu akan membuat citra Polri makin merosot tajam.

"Kami melihat penangkapan itu menunjukkan bahwa Kepolisian terkesan panik terhadap langkah-langkah yang dilakukan Susno Duadji mengungkapkan markus di Kepolisian," tegas politisi PD itu.

Benny kembali menegaskan, Komisi III DPR akan melindungi Susno Duadji. "Kami berkepentingan untuk melindungi Susno Duadji supaya dia tetap punya keberanian mengungkap mafia kasus di tubuh Kepolisian," tutupnya.

Senin, 05 April 2010

Susno: Info Polri Menyesatkan

Seusai mengajukan permohonan perlindungan ke Komisi III DPR, mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji mengklarifikasi sejumlah pernyataan yang datang dari Mabes Polri terkait pengusutan dugaan mafia kasus pajak.

Salah satunya, informasi yang menyebutkan bahwa salah satu penyidik yang ditetapkan sebagai tersangka, Komisaris A, merupakan "orang Susno" dan anak kesayangannya.

"Info itu sangat menyesatkan. Tidak ada satu biji pun orang Susno. Ini yang saya persalahkan. Dia berlindung di balik saya karena katanya sama-sama pernah di PPATK. Katanya anak kesayangan saya. Dia itu (Komisaris A) dikembalikan lebih awal ke Polri. Sudahlah, jangan bohongi orang," kata Susno di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/3/2010).

Susno kembali menegaskan, ia tak berhubungan langsung dengan perkara pajak yang diduga melibatkan sejumlah jenderal di Mabes Polri itu. Secara sistematika kerja, menurut dia, setiap perkara dilaporkan kepada kepala unit atau direktur. Hanya perkara yang bermasalah yang dilaporkan ke Kabareskrim. "Kecuali perkara yang ada masalah. Sebagai Kabareskrim, saya baru tahu ada masalah dalam perkara kalau dilapori oleh wasdik (pengawas penyidik)," ungkapnya.

Wasdik, menurut Susno, merupakan pihak yang menghadiri gelar perkara. Setelah itu, semua laporan perkara bermuara di tangan direktur. Termasuk kewenangan penahanan, menurut dia, merupakan otonom penyidik yang kemudian diusulkan kepada kepala unit dan direktur. "Soal penahanan tidak pernah ke kepala bagian. Dua jenjang tanggung jawabnya adalah kanit dan direktur," katanya.

Pernyataan Susno itu menjawab pertanyaan mengapa selaku Kabareskrim, ia saat itu tidak memerintahkan penahanan terhadap Gayus Tambunan. Mengenai pembukaan blokir rekening, dikatakan Susno, tak sulit untuk menemukan siapa yang harus bertanggung jawab. "Lihat saja yang tanda tangan siapa," ujarnya singkat.(sumber:kompas.com)

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto