Jumat, 24 September 2010

DPR Cek Kekayaan Calon Panglima TNI ke KPK

LIMA orang anggota Komisi I DPR RI mendatangi Gedung KPK. Mereka ingin mengetahui secara langsung harta kekayaan yang dimiliki oleh calon Panglima TNI, Laksamana Agus Suhartono.

"Sesuai jadwal, hari ini pengecekan administrasi, termasuk di dalamnya harta kekayaan milik Panglima TNI yang akan datang. Hari ini kami minta laporannya ke KPK," terang anggota Dewan, Tubagus Hasanuddin di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2010).

Selain Tubagus, anggota DPR yang hadir antara lain adalah Hayono Isman, Elvita dan Susaningtyas.

Tubagus menjelaskan, ada dua tim yang bertugas mendatangi dua instansi untuk meminta klarifikasi administrasi. Yang pertama pergi ke KPK, sedangkan yang lainnya meluncur ke Komnas HAM.

"Untuk mengecek apakah calon yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran HAM atau tidak," lanjut Tubagus.

Berdasarkan data LHKPN tertanggal 1 Juli 2009, total kekayaan Agus mencapai Rp 3,4 miliar. Jumlah itu terdiri dari harta tidak bergerak meliputi rumah dan tanah senilai Rp 1,5 miliar, harta bergerak meliputi empat mobil dan dua motor sebesar Rp 679 juta. Harta begerak lainnya berupa logam mulia dan hibah sebesar Rp 174 juta, serta giro dan setara kas sebesar Rp 1 miliar.

Jumlah harta kekayaan tersebut, dua kali lipat lebih besar dibanding LHKPN sebelumnya, tertanggal 10 November 2006 yang nilainya hanya Rp 1,7 miliar.

Kamis, 23 September 2010

MK: Jaksa Agung Tidak Sah


KONTROVERSI legalitas jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji berakhir sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Rabu 22 September.

MK menyatakan bahwa jabatan Hendarman tidak sah dan karena itu semua kebijakan yang dia lakukan sejak putusan uji materi diketuk kemarin, tidak lagi mempunyai kekuatan hukum.
Ini berarti, sejak kemarin Hendarman sudah tak lagi menjabat Jaksa Agung. Posisinya harus diganti

jaksa agung yang baru atau dia diangkat lagi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Keppres pengangkatan. Jika tidak, maka semua kebijakan, keputusan, dan tindakan hukum Hendarman sebagai jaksa agung tidak sah.

"Jadi sudah jelas, seluruh tindakan Hendarman sebelum 14.35 WIB tadi (kemarin, red) itu masih legal. Tapi begitu 14.35 putusan diketuk, itu dia sudah tidak boleh meneruskan lagi," kata Ketua MK Mahfud MD saat ditemui di ruangannya usai sidang.

Di dalam sidang, MK menyatakan bahwa pasal 22 ayat 1 huruf d Undang-Undang nomor 16/2004 tentang Kejaksaan konstitusional secara bersyarat (conditionally constitutional). Yakni, pasal tersebut berkekuatan hukum sepanjang dimaknai: masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan.

Artinya, jabatan Hendarman mestinya sudah berakhir sejak Kabinet Indonesia Bersatu edisi pertama bubar pada 20 Oktober 2009 sesuai Keppres nomor 83/P tahun 2009 tentang pemberhentian kabinet periode 2004-2009 dan pengangkatan kabinet periode 2009-2014.

Nah, persoalan legalitas itu muncul karena Hendarman tidak diangkat lagi sebagai Jaksa Agung di periode kedua kepemimpinan SBY. Dengan putusan konstitusional bersyarat tersebut, ada atau tidak ada Keppres pemberhentian, masa jabatan Hendarman secara otomatis mundur seiring dengan berakhirnya periode Presiden.

Namun, MK juga menyatakan bahwa putusan tersebut berlaku sejak putusan itu diketuk (prospektif). Tidak berlaku surut. Artinya, tindakan hukum yang dilakukan Hendarman sejak seharusnya mundur pada 20 Oktober 2009 lalu sampai kemarin, tetap sah. Sebab, MK menganggap saat itu Undang-Undang Kejaksaan memang tidak mengatur secara tegas berakhirnya masa jabatan jaksa agung.

"Ini didasarkan pada fakta hukum bahwa Undang-Undang sendiri tidak mengaturnya secara tegas, tidak memberi kepastian hukum yang imperatif kepada Presiden. Sehingga, pilihan kebijakan Presiden tentang hal tersebut tidak dapat dinilai bertentangan dengan UU," kata hakim konstitusi Maria Farida Indrati saat pengucapan putusan di MK kemarin.

Ini berarti, semua kebijakan dan tindakan hukum Hendarman masih sah hingga putusan MK diketuk kemarin. Termasuk proses penyidikan dan pencekalan yang dilakukan terhadap Yusril dalam kasus biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di mana dia dikenakan cekal dan ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.

MK juga menyatakan menolak permohonan putusan provisi alias putusan sela terhadap kasus Yusril. Sebab, MK hanya menguji norma abstrak, tidak mengadili kasus konkret seperti penyidikan atau pencegahan dalam kasus pidana. Penolakan putusan provisi sudah dinyatakan MK dalam sidang sebelumnya dengan alasan yang sama.

Sembilan hakim MK tak kompak dalam putusannya kemarin tersebut. Dissenting opinion alias pendapat berbeda diajukan hakim konstitusi Achmad Sodiki dan Harjono.

Achmad Sodiki menyatakan menolak permohonan Yusril. Alasannya, sekalipun Hendarman tidak diangkat lagi, namun Presiden yang berkuasa adalah orang yang sama. "Meski masa jabatannya tidak diatur secara ketat dalam UU, tidak akan ada jaksa agung yang menolak diberhentikan Presiden," katanya.

Sedangkan hakim Harjono menafsirkan bahwa jaksa agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jabatan tersebut adalah penunjukan langsung dan jaksa agung adalah pembantu Presiden. Karena itu, masa jabatan jaksa agung berlaku selama dia diangkat dan usai ketika diberhentikan.

Reaksi Yusril

Menanggapi putusan tersebut, Yusril yang juga hadir dalam sidang mengatakan menghargai putusan MK. Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia itu, putusan MK membuktikan bahwa Presiden SBY telah melakukan kesalahan.

"Keputusan ini juga membuktikan bahwa negara ini dipimpin oleh orang-orang yang tidak cakap. Ini pelajaran bagi kita semua. Ini pelajaran bagi Presiden yang mengangkat jaksa agung," katanya.

Yusril mengaku puas terhadap putusan MK ini. Meski begitu, ia mengelak jika putusan ini dikaitkan dengan kepentingan pribadinya. "Bagaimana saya senang. Saya sedih, karena putusan ini membuktikan bahwa Presiden telah melakukan kesalahan," ujarnya.

Lantas, apakah Yusril akan mulai meladeni pemeriksaan tim penyidik kasus Sisminbakum? Yusril mengaku akan konsisten dengan pernyataannya untuk menuruti penyidik jika MK melegalkan jabatan Hendarman.

"Soal pemeriksaan kasus, itu soal lain. Itu terlalu kecil. Perkara legalitas jaksa agung ini jauh lebih penting dari persoalan itu. Ini persoalan bangsa dan negara," tegasnya.

Pemerintah Bergeming

Terpisah, pemerintah sepertinya tak menggubris putusan MK terkait keabsahan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung. "Jaksa Agung masih Hendarman Supandji sampai ada keputusan pemberhentian dari presiden," tegas Mensesneg Sudi Silalahi kepada wartawan, kemarin.

Sudi beralasan, tidak ada satu pun diktum dari putusan MK yang mengatakan jabatan jaksa agung tidak sah. "UU-nya mengatakan bahwa yang mengangkat dan memberhentikan jaksa agung itu adalah presiden, dan UU itu sah. Kedua, dalam keputusan MK, tidak ada memberhentikan jaksa agung mulai kapan pun itu," urainya. Sudi menegaskan, jaksa agung hanya bisa diberhentikan melalui Keppres.

Terkait dengan rencana pergantian jaksa agung, lanjut Sudi, presiden tidak akan mempercepat. "Bukan mempercepat. Perencanaannya memang sudah mendekati. Dan presiden pun sudah berulangkali menyampaikan, bahwa jaksa agung, panglima TNI, dan Kapolri, dalam waktu dekat akan diganti," kata Sudi.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana juga ngotot bahwa jabatan Jaksa Agung tetap milik Hendarman. "Putusan MK tidak menyatakan ada jaksa agung yang ilegal, jaksa agung legal, sah," kata Denny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Denny mengatakan, putusan MK justru memperjelas masa jabatan jaksa agung dan persoalan yang dimunculkan terkait legalitas Hendarman. "Dalam putusannya, MK dengan sangat terang benderang dalam bahasa yang sangat jelas mengatakan tidak ada persoalan legalitas jaksa agung," kata Denny yang terlihat menenteng salinan putusan MK.

Bukankah jabatan jaksa agung turut berakhir setelah masa jabatan presiden berakhir? "Presiden berakhir kapan? 2014, kan. Jaksa agung dikatakan sah, tidak dikatakan tidak sah. Sekarang pun sah. Sekarang presiden berakhir 2014," kata Denny, ngotot.

Keteledoran Istana

Di bagian lain, putusan MK yang mengabulkan permohonan Yusril dinilai sebagai bentuk keteledoran pihak Istana. Hal itu merupakan pukulan telak bagi para pembantu Presiden. "Ini keteledoran fatal dari pihak Istana yang tidak paham hukum tata negara," kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di gedung parlemen.

Dia menegaskan, semua pihak harus menghormati dan menaati putusan MK ini. Termasuk Presiden sekalipun. "Jangan sampai Presiden tidak mengindahkan keputusan yang telah dibuat MK," ujarnya mengingatkan.

Rekan Bambang di Komisi III, Nudirman Munir menambahkan, dengan keputusan MK tersebut, maka pemilihan Jaksa Agung baru menjadi sangat penting. "Hendarman Supandji sudah harus diganti sesegera mungkin karena akan terjadi kekosongan pimpinan kejaksaan," ujarnya.

Ia menyebutkan, keputusan MK yang menyatakan bahwa secara hukum Jaksa Agung tidak sah, membawa dampak terhadap penegakan hukum di Indonesia dan efek psikologis terhadap kejaksaan. Keputusan MK membuang jauh-jauh konvensi ketatanegaraan, yakni Jaksa Agung tidak terganti sebelum ada pengganti.

"Saya anggap ini sebagai hal luar biasa. Saya katakan ini adalah kebiasaan ketatanegaraan dan selama ini kita terima. Nah, MK menyatakan tidak sah," kata Nudirman.

Hendarman Tunggu Presiden

Bagaimana respon Hendarman Supandji terkait putusan MK yang menyatakan jabatannya sebagai jaksa agung tidak sah sejak kemarin siang? Ditemui saat hendak meninggalkan kantornya petang kemarin, Hendarman tampak tenang. Sambil melempar senyum, dia menyapa wartawan yang sudah sejak sore menunggu di depan pintu gedung utama Kejaksaan Agung.

"Saya menunggu petunjuk bapak Presiden," jawab Hendarman saat ditanya tanggapannya tentang putusan MK. Eksekusi putusan MK, kata dia, akan dilakukan oleh pemerintah, di mana pimpinannya adalah presiden.

Menurut Hendarman, pengangkatan dan pemberhentian jaksa agung dilakukan oleh presiden. "Kalau saya pribadi, saya siap sebagai prajurit di mana pun juga," tegasnya.

Menurut mantan JAM Pidsus itu, pernyataan bahwa dia sudah bukan jaksa agung sejak pukul 14.35 WIB kemarin merupakan keterangan dari Ketua MK Mahfud MD. Hendarman menyatakan akan melihat pertimbangan-petimbangan yang tercantum dalam putusan MK setebal 143 halaman itu.

Proses penyidikan perkara, kata Hendarman, dipastikan tetap berjalan. Misalnya terkait kasus korupsi biaya akses Sisminbakum yang menyeret Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka. "Penyidikan jalan terus, tidak ada kaitannya. Itu urusannya penyidik, kewenangannya diatur KUHAP," papar jaksa kelahiran 6 Januari 1947, di Klaten, Jawa Tengah, itu.

Hendarman menyatakan dirinya akan tetap pergi ke Kejakgung hari ini. "Ngantor sih ngantor, tapi buku-buku sudah nggak ada. Kantor sudah kosong," ungkapnya lantas tersenyum.

Meski begitu, untuk sementara Hendarman tidak akan mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis. Termasuk saat ditanya akan tentang kemungkinan melakukan penahanan terhadap Yusril yang berstatus tersangka. Begitu juga dengan kebijakan struktural lainnya.

"Saya tunggu dulu deh petunjuk bapak Presiden," elak mantan ketua Timtastipikor. "Ini muka saya masih senyum to? Nggak tegang kan," canda Hendarman lantas masuk ke mobil dinasnya.

Rabu, 22 September 2010

Divonis 5 Tahun, Arafat Minta Dua Atasannya Diusut

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/9), menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus mafia pajak Gayus HP Tambunan, Kompol Arafat Enanie. Vonis terhadap Arafat satu tahun lebih berat dari tuntutan jaksa.

Selain memastikan menempuh upaya hukum banding, Arafat meminta agar keterlibatan dua atasannya, Brigjen Edmon Ilyas dan Kombes Pambudi Pamungkas, diusut tuntas. Ketua majelis hakim, Haswandi, saat membacakan amar putusan menyatakan, vonis lima tahun penjara terhadap Arafat masih ditambah denda Rp 150 juta.

Hakim menilai Arafat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Arafat dituding menerima suap berupa sepeda motor Harley Davidson senilai Rp 410 juta dari Alif Kuncoro supaya adiknya, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka dalam kasus Gayus Tambunan.

Selain itu, Arafat yang bertugas sejak 13 tahun lalu itu didakwa menerima suap sejumlah uang dari Gayus Tambunan dengan nilai bervariasi.

Majelis hakim juga menyebutkan, dua atasan Arafat, yakni Edmon ilyas dan Pambudi Pamungkas, ikut menerima suap dari Gayus dan kuasa hukumnya Haposan Hutagalung. Keduanya menerima masing-masing 50 ribu dolar AS.

Di akhir persidangan, Arafat meminta kepada majelis hakim agar dugaan keterlibatan kedua atasannya, Kombes Pambudi Pamungkas dan Brigjen Edmon Ilyas, diusut tuntas. Dia beralasan, itu adalah konsekuensi putusan majelis hakim mengingat vonis majelis hakim juga menyebutkan keterlibatan Pambudi dan Edmon. "Yang Mulia juga menyebut ada pihak lain yang ikut terlibat," kata Arafat menanggapi vonis.

Arafat menilai vonis lima tahun terlalu berat karena hanya dirinya yang dihukum. Arafat juga menunjuk saksi-saksi yang dihadirkan menyebutkan bahwa ada keterlibatan jaksa Cirus Sinaga dan jaksa Fadil Regan. "Tetapi kok selalu saya yang dibebani," kata Arafat.

Salah seorang kuasa hukum Arafat menimpali: "Alif Kuncoro saja yang memberi Harley Davidson hanya dihukum 1,5 tahun penjara. Lah ini (vonis Arafat) 5 tahun."

Di sidang terpisah, penyuap Arafat, Alif Kuncoro, divonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyuapan. Selain pidana satu tahun enam bulan, majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati mengenakan denda Rp 50 juta jika tidak dibayar dapat dikenakan pidana dua bulan penjara.

"Berdasarkan fakta, diadakan pertemuan antara terdakwa dan Kompol Arafat. Selanjutnya terdakwa menerima motor di kediaman Arafat. Kompol Arafat adalah PNS, anggota Polri," kata Mien.

Selanjutnya, kata hakim, terdakwa memberikan motor agar adiknya tidak dijadikan tersangka.

"Maka seluruh unsur dakwaan yang terdapat dalam Pasal 13 UU Tipikor telah terpenuhi pada diri terdakwa," kata Mien saat membacakan amar putusan.

Vonis terhadap Alif lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 2,5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider enam bulan penjara.

Atas vonis tersebut, baik jaksa maupun tim pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Siapa tahu kan jaksa akan banding," kata Danny Surya, kuasa hukum Alif.

Meski demikian, Danny mengakui, pihaknya menilai vonis majelis hakim sudah cukup tepat bagi kliennya, Alif Kuncoro, yang merupakan pemilik Casablanca Motor tersebut.

Upaya Pengerdilan

Sementara itu, Adnan Buyung Nasution menilai ada upaya mengerdilkan perkara kliennya, Gayus Tambunan. Sebab, jaksa tidak bisa menjelaskan asal-muasal uang Gayus sebesar Rp 28 miliar.

Saat membacakan keberatan (eksepsi), Buyung menilai, dakwaan yang dikenakan kepada Gayus aneh karena jaksa hanya menjerat Gayus dengan kasus lain, yaitu terkait dengan keberatan PT Surya Alam Tunggal senilai Rp 570 juta.

Sementara itu, asal-muasal uang senilai Rp 28 miliar sama sekali tidak disebut jaksa dalam dakwaan.

"Penyidik hanya mencoba-coba mencari kesalahan terdakwa dengan mengalihkan kasus besar Rp 28 miliar dengan kasus kecil keberatan pajak PT SAT Rp 570 juta. Apa uang itu turun dari langit?" ujar Buyung.

Buyung bahkan menilai, kliennya merupakan orang yang berjasa dalam membuka skandal megakorupsi yang diduga melibatkan institusi perpajakan, kepolisian, dan kejaksaan.

Dalam eksepsinya, tim pengacara Gayus menjelaskan bagan terkait aliran uang Gayus Tambunan. Namun, penjelasan pengacara tersebut sempat mengundang keberatan dari tim jaksa.

"Itu adalah hak dari penasihat hukum untuk ajukan keberatan. Kami berikan kesempatan sepenuhnya untuk menggunakan haknya," sanggah hakim Albertina Ho.

Indra menjelaskan, dari pihak ketiga terdakwa kurang lebih Rp 28 miliar didapat dari tiga sumber. Di sela penjelasan ini, jaksa lagi-lagi keberatan. Namun hakim kembali menyanggah keberatan jaksa.

PADA bagan kedua, tim kuasa hukum Gayus menjelaskan aliran dana kepada penegak hukum pada kasus Gayus yang pertama disidik oleh kepolisian dengan total 890 ribu dolar AS. Selain itu, ada pula aliran dana 1 juta dolar AS untuk diberikan kepada jaksa dan hakim.

Mantan kuasa hukum Gayus, Haposan Hutagalung, dalam sidang perdana kemarin didakwa pasal berlapis tentang turut serta melakukan penyuapan terhadap aparat penegak hukum.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Sumartono, Haposan dinilai berperan menyiasati seolah-olah rekening milik Gayus senilai Rp 28 miliar yang diblokir itu bukan berasal dari uang yang diterima wajib pajak atau konsultan pajak.

"Melainkan hasil bisnis pengadaan tanah di Jakarta Utara antara Gayus dan Andy Kosasih," tutur Sumartono di hadapan majelis hakim yang dipimpin H Taksin.

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto