Jumat, 24 September 2010

Agus Melenggang Mulus jadi Panglima TNI


LAKSAMANA TNI Agus Suhartono tidak menemui jalan terjal dalam menjalani fit and proper test calon Panglima TNI. Kepala Staf Angkatan Laut itu relatif tidak mendapatkan ujian berarti dari puluhan pertanyaan para anggota Komisi I DPR RI yang ditujukan kepadanya. Direkomendasikannya Agus sebagai Panglima TNI baru ke Paripurna dihasilkan melalui rapat internal Komisi I. Sementara proses fit and proper test dijalani mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00.

Anggota Fraksi Gerindra Ahmad Muzani menyatakan bahwa semua fraksi tanpa kecuali menyetujui Agus untuk menjadi Panglima TNI pengganti Djoko Santoso. "Tinggal pengesahan nanti," kata Muzani usai rapat fit and proper test calon Panglima TNI di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (23/9).

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik menyatakan, persetujuan Agus sebagai Panglima TNI akan diserahkan ke pimpinan. Selanjutnya, hasil rapat Komisi I itu dibawa di paripurna, Senin (27/9) mendatang. Pandangan rapat internal Komisi I akan menjadi pertimbangan seluruh anggota DPR dalam paripurna tersebut. "So far so good," ujar Mahfudz yakin.

Mahfudz menyatakan, persetujuan Panglima TNI baru itu tidak dengan cek kosong. Ada ruang penting yang menjadi tugas Panglima, dimana selalu mendapat warisan masalah dari Panglima sebelumnya. Kasus yang mengemuka diantaranya adalah masalah sengketa lahan dan inventarisasi aset. "Padahal masa jabatannya hanya tiga tahun (melihat usia Agus, red)," kata politisi PKS.

Mahfudz menyatakan, tidak ada persoalan serius yang mengemuka dalam seleksi calon Panglima TNI. Hanya saja, Komisi I meminta agar Panglima TNI baru bisa menuntaskan masalah lama, agar bisa berkonsentrasi dalam reformasi TNI. "Ini harus menjadi komitmen bersama," tandasnya.

Fakta bahwa posisi Agus sebagai calon tunggal Panglima TNI, yang mendapat dukungan kuat dari Sekretariat Gabungan terlihat dalam seleksi tersebut. Hampir semua pertanyaan yang diajukan para anggota Komisi I DPR, bisa dijawab secara diplomatis oleh Agus. Bahkan proses fit and proper test itu juga diselingi canda tawa yang dimulai dari sejumlah anggota Komisi I.

Sejumlah pertanyaan yang mengemuka adalah terkait pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) TNI. Porsi anggaran untuk Kementrian Pertahanan dan TNI lebih dari Rp 40 triliun. Namun, hanya Rp 10 triliun yang dialokasikan untuk pengadaan Alutsista. "Apa yang bisa diharapkan dari anggaran per tahun, apa tidak sebaiknya Multiyears," kata Yahya Sacawiria, anggota Fraksi Partai Demokrat yang juga mantan purnawirawan TNI.

Anggota Fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya menyoroti praktek bisnis TNI yang masih marak terjadi. Yang paling terlihat dalam bisnis lapangan udara yang melibatkan bisnis komersial dan militer. "Banyak yang komersial, berdekatan dgn militer, secara bisnis dikuasai TNI, bagaimana tanggapan Bapak," kata Tantowi.

Pertanyaan lain yang banyak bermunculan adalah terkait isu terorisme. Dalam penyampaian visi dan misi, Agus menyoroti ancaman faktual yang berupa gerakan terorisme. "Bagaimana supaya TNI juga tidak diremehkan oleh teroris, karena Alutsistanya minim," kata anggota Fraksi PKS Sahfan Badri Sampurno. "Teroris ini sudah bersiap untuk menggulingkan negeri, apa tindakan Bapak," kata Tri Tamtomo dari Fraksi PDIP. Pertanyaan terkait pengambilalihan aset TNI juga muncul dari sejumlah anggota DPR.

Dalam paparannya, Agus menyatakan bahwa sasaran pembangunan pertahanan adalah peningkatan kemampuan pertahanan dan penciptaan situasi negara yang kondusif. Untuk mencapai itu, strategi yang dicapai adalah melalui pencapaian kekuatan pokok minimum (Minimum Essential Forces).

Konsep MEF ini, kata Agus dirancang berdasar kemampuan yang TNI harapkan mampu menanggulangi berbagai ancaman. "Konsep ini tidak minimum sama sekali," kata pria kelahiran Blitar, 55 tahun lalu itu.

"Dalam hal struktur organisasi, Agus menilai bahwa TNI harus menjadi lembaga yang efisien. "Untuk mencapai MEF, kita harus lebih ramping," ujarnya. Dia memprogramkan pelaksanaan validasi daftar personel TNI melalui metode Right Sizing. Strategi MEF itu juga perlu diterapkan dalam pengadaan Alutsista. "Karena dengan kemajuan teknologi, Alutsista harus lebih efisien," jelasnya.

Efisiensi yang dimaksud, adalah melalui keterpaduan aspek pengadaan Alutsista. Orientasi Alutsista TNI ke depan harus mencerminkan faktor keleluasaan. Alutsista yang dibutuhkan TNI juga harus mempertimbangkan faktor karakteristik geografi. Konsep MEF itu diharapkan cukup untuk pengamanan kedaulatan yang meliputi sejumlah titik perbatasan. Titik yang perlu diawasi secara khusus diantaranya Selat Malaka, Selat Singapura, Laut Arafura, dan wilayah Kalimantan.

Dengan posisi itu, Agus optimis ke depan porsi anggaran untuk pos Alutsista bisa bertambah. Dia menyatakan, ke depan alokasi belanja pegawai akan tetap. Kenaikan anggaran yang didapat setiap tahun bisa digunakan untuk pemeliharaan dan pengadaan alutsista. "Melalui MEF, pengeluaran belanja pegawai bisa lebih tetap," ujarnya.

Mantan Irjen Dephan itu menyatakan, nantinya TNI akan membangun konsep Integrated Military Surveillance System. Sistem itu akan melakukan patroli keamanan dengan" menggunakan radar utk pengamanan laut dan udara. "TNI AU akan kembangkan pesawat tanpa awak utk pengawasan daerah rawan," janjinya. Agus menegaskan, masalah terorisme adalah ancaman yang bersifat faktual. "Kami saat ini memiliki pasukan khusus untuk penindakann" ujarnya. Namun, penggunaannya tidak bisa sembarangan, karena tergantung keputusan politik dari DPR.

Di tingkat selanjutnya, Agus menyatakan Kemhan saat ini tengah mengaggas unit khusus penanggulangan terorisme. Unit ini nantinya melibatkan TNI, Kepolisian, dan Badan Intelijen Negara dalam kerjanya. "Kepolisian nanti akan bertindak seperti FBI, TNI sebagai special forcenya, dan BIN selayaknya CIA di Amerika Serikat," jelasnya.

Terkait isu perbatasan, Agus mengusulkan dibentuknya suatu unit Cost Guard, sebagai pengganti kapal patroli Kementrian Kelautan dan Perikanan. Cost Guard itu nantinya sebagai agensi yang menangani semua problem kelautan. "Dengan kewenangan TNI yang lebih luas, kapal Cost Guard itu bisa digunakan untuk berbagai keahlian," ulasnya.

Agus mengakui, pengambilalihan bisnis TNI masih perlu disempurnakan. Terkait bisnis di penerbangan komersial, Agus menyatakan bahwa proses itu selama ini bekerjasama dengan Kementrian Perhubungan.

Proses fit and proper test calon panglima TNI dinilai tidak memiliki persiapan berarti. Pengamat Militer Pro Patria Hari Prihantono menyatakan, paparan yang disampaikan oleh Agus sebagai calon Panglima hanya bersifat normatif. Anggota DPR juga dinilai kurang dalam menggali sisi lain Agus di luar paparan visi dan misinya. "Seluruh pertanyaan disampaikan hanya berdasarkan paparan, dan kewajiban untuk bertanya," kata Hari di gedung parlemen, Jakarta, kemarin.

Menurut Hari, seharusnya ada fokus yang disampaikan oleh Agus. Dalam kapasitasnya sebagai KSAL, dirinya seharusnya menyampaikan renstra yang lebih spesifik. Apalagi, isu perbatasan selama ini menjadi masalah klasik hubungan Indonesia dengan negara tetangga. "Apa yg dia tawarkan. Strategi apa yang dilakukan untuk menutupi titik rawan. Berdasarkan itu apa resntra dia. Itu tidak muncul sama sekali," kata Hari.

Jalannya proses seleksi juga berlangsung membosankan. Hari menilai, seharusnya dalam sesi pandangan fraksi saja, proses fit and proper test bisa mendapatkan kesimpulan. Namun, proses itu akhirnya diperpanjang melalui sesi pendalaman, dengan materi yang tidak jauh berbeda. "Tidak ada jaminan bahwa publik akan mendapatkan safety dari Panglima TNI baru," sorotnya.

DPR Cek Kekayaan Calon Panglima TNI ke KPK

LIMA orang anggota Komisi I DPR RI mendatangi Gedung KPK. Mereka ingin mengetahui secara langsung harta kekayaan yang dimiliki oleh calon Panglima TNI, Laksamana Agus Suhartono.

"Sesuai jadwal, hari ini pengecekan administrasi, termasuk di dalamnya harta kekayaan milik Panglima TNI yang akan datang. Hari ini kami minta laporannya ke KPK," terang anggota Dewan, Tubagus Hasanuddin di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2010).

Selain Tubagus, anggota DPR yang hadir antara lain adalah Hayono Isman, Elvita dan Susaningtyas.

Tubagus menjelaskan, ada dua tim yang bertugas mendatangi dua instansi untuk meminta klarifikasi administrasi. Yang pertama pergi ke KPK, sedangkan yang lainnya meluncur ke Komnas HAM.

"Untuk mengecek apakah calon yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran HAM atau tidak," lanjut Tubagus.

Berdasarkan data LHKPN tertanggal 1 Juli 2009, total kekayaan Agus mencapai Rp 3,4 miliar. Jumlah itu terdiri dari harta tidak bergerak meliputi rumah dan tanah senilai Rp 1,5 miliar, harta bergerak meliputi empat mobil dan dua motor sebesar Rp 679 juta. Harta begerak lainnya berupa logam mulia dan hibah sebesar Rp 174 juta, serta giro dan setara kas sebesar Rp 1 miliar.

Jumlah harta kekayaan tersebut, dua kali lipat lebih besar dibanding LHKPN sebelumnya, tertanggal 10 November 2006 yang nilainya hanya Rp 1,7 miliar.

Kamis, 23 September 2010

MK: Jaksa Agung Tidak Sah


KONTROVERSI legalitas jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji berakhir sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Rabu 22 September.

MK menyatakan bahwa jabatan Hendarman tidak sah dan karena itu semua kebijakan yang dia lakukan sejak putusan uji materi diketuk kemarin, tidak lagi mempunyai kekuatan hukum.
Ini berarti, sejak kemarin Hendarman sudah tak lagi menjabat Jaksa Agung. Posisinya harus diganti

jaksa agung yang baru atau dia diangkat lagi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Keppres pengangkatan. Jika tidak, maka semua kebijakan, keputusan, dan tindakan hukum Hendarman sebagai jaksa agung tidak sah.

"Jadi sudah jelas, seluruh tindakan Hendarman sebelum 14.35 WIB tadi (kemarin, red) itu masih legal. Tapi begitu 14.35 putusan diketuk, itu dia sudah tidak boleh meneruskan lagi," kata Ketua MK Mahfud MD saat ditemui di ruangannya usai sidang.

Di dalam sidang, MK menyatakan bahwa pasal 22 ayat 1 huruf d Undang-Undang nomor 16/2004 tentang Kejaksaan konstitusional secara bersyarat (conditionally constitutional). Yakni, pasal tersebut berkekuatan hukum sepanjang dimaknai: masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan.

Artinya, jabatan Hendarman mestinya sudah berakhir sejak Kabinet Indonesia Bersatu edisi pertama bubar pada 20 Oktober 2009 sesuai Keppres nomor 83/P tahun 2009 tentang pemberhentian kabinet periode 2004-2009 dan pengangkatan kabinet periode 2009-2014.

Nah, persoalan legalitas itu muncul karena Hendarman tidak diangkat lagi sebagai Jaksa Agung di periode kedua kepemimpinan SBY. Dengan putusan konstitusional bersyarat tersebut, ada atau tidak ada Keppres pemberhentian, masa jabatan Hendarman secara otomatis mundur seiring dengan berakhirnya periode Presiden.

Namun, MK juga menyatakan bahwa putusan tersebut berlaku sejak putusan itu diketuk (prospektif). Tidak berlaku surut. Artinya, tindakan hukum yang dilakukan Hendarman sejak seharusnya mundur pada 20 Oktober 2009 lalu sampai kemarin, tetap sah. Sebab, MK menganggap saat itu Undang-Undang Kejaksaan memang tidak mengatur secara tegas berakhirnya masa jabatan jaksa agung.

"Ini didasarkan pada fakta hukum bahwa Undang-Undang sendiri tidak mengaturnya secara tegas, tidak memberi kepastian hukum yang imperatif kepada Presiden. Sehingga, pilihan kebijakan Presiden tentang hal tersebut tidak dapat dinilai bertentangan dengan UU," kata hakim konstitusi Maria Farida Indrati saat pengucapan putusan di MK kemarin.

Ini berarti, semua kebijakan dan tindakan hukum Hendarman masih sah hingga putusan MK diketuk kemarin. Termasuk proses penyidikan dan pencekalan yang dilakukan terhadap Yusril dalam kasus biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di mana dia dikenakan cekal dan ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.

MK juga menyatakan menolak permohonan putusan provisi alias putusan sela terhadap kasus Yusril. Sebab, MK hanya menguji norma abstrak, tidak mengadili kasus konkret seperti penyidikan atau pencegahan dalam kasus pidana. Penolakan putusan provisi sudah dinyatakan MK dalam sidang sebelumnya dengan alasan yang sama.

Sembilan hakim MK tak kompak dalam putusannya kemarin tersebut. Dissenting opinion alias pendapat berbeda diajukan hakim konstitusi Achmad Sodiki dan Harjono.

Achmad Sodiki menyatakan menolak permohonan Yusril. Alasannya, sekalipun Hendarman tidak diangkat lagi, namun Presiden yang berkuasa adalah orang yang sama. "Meski masa jabatannya tidak diatur secara ketat dalam UU, tidak akan ada jaksa agung yang menolak diberhentikan Presiden," katanya.

Sedangkan hakim Harjono menafsirkan bahwa jaksa agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jabatan tersebut adalah penunjukan langsung dan jaksa agung adalah pembantu Presiden. Karena itu, masa jabatan jaksa agung berlaku selama dia diangkat dan usai ketika diberhentikan.

Reaksi Yusril

Menanggapi putusan tersebut, Yusril yang juga hadir dalam sidang mengatakan menghargai putusan MK. Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia itu, putusan MK membuktikan bahwa Presiden SBY telah melakukan kesalahan.

"Keputusan ini juga membuktikan bahwa negara ini dipimpin oleh orang-orang yang tidak cakap. Ini pelajaran bagi kita semua. Ini pelajaran bagi Presiden yang mengangkat jaksa agung," katanya.

Yusril mengaku puas terhadap putusan MK ini. Meski begitu, ia mengelak jika putusan ini dikaitkan dengan kepentingan pribadinya. "Bagaimana saya senang. Saya sedih, karena putusan ini membuktikan bahwa Presiden telah melakukan kesalahan," ujarnya.

Lantas, apakah Yusril akan mulai meladeni pemeriksaan tim penyidik kasus Sisminbakum? Yusril mengaku akan konsisten dengan pernyataannya untuk menuruti penyidik jika MK melegalkan jabatan Hendarman.

"Soal pemeriksaan kasus, itu soal lain. Itu terlalu kecil. Perkara legalitas jaksa agung ini jauh lebih penting dari persoalan itu. Ini persoalan bangsa dan negara," tegasnya.

Pemerintah Bergeming

Terpisah, pemerintah sepertinya tak menggubris putusan MK terkait keabsahan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung. "Jaksa Agung masih Hendarman Supandji sampai ada keputusan pemberhentian dari presiden," tegas Mensesneg Sudi Silalahi kepada wartawan, kemarin.

Sudi beralasan, tidak ada satu pun diktum dari putusan MK yang mengatakan jabatan jaksa agung tidak sah. "UU-nya mengatakan bahwa yang mengangkat dan memberhentikan jaksa agung itu adalah presiden, dan UU itu sah. Kedua, dalam keputusan MK, tidak ada memberhentikan jaksa agung mulai kapan pun itu," urainya. Sudi menegaskan, jaksa agung hanya bisa diberhentikan melalui Keppres.

Terkait dengan rencana pergantian jaksa agung, lanjut Sudi, presiden tidak akan mempercepat. "Bukan mempercepat. Perencanaannya memang sudah mendekati. Dan presiden pun sudah berulangkali menyampaikan, bahwa jaksa agung, panglima TNI, dan Kapolri, dalam waktu dekat akan diganti," kata Sudi.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana juga ngotot bahwa jabatan Jaksa Agung tetap milik Hendarman. "Putusan MK tidak menyatakan ada jaksa agung yang ilegal, jaksa agung legal, sah," kata Denny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Denny mengatakan, putusan MK justru memperjelas masa jabatan jaksa agung dan persoalan yang dimunculkan terkait legalitas Hendarman. "Dalam putusannya, MK dengan sangat terang benderang dalam bahasa yang sangat jelas mengatakan tidak ada persoalan legalitas jaksa agung," kata Denny yang terlihat menenteng salinan putusan MK.

Bukankah jabatan jaksa agung turut berakhir setelah masa jabatan presiden berakhir? "Presiden berakhir kapan? 2014, kan. Jaksa agung dikatakan sah, tidak dikatakan tidak sah. Sekarang pun sah. Sekarang presiden berakhir 2014," kata Denny, ngotot.

Keteledoran Istana

Di bagian lain, putusan MK yang mengabulkan permohonan Yusril dinilai sebagai bentuk keteledoran pihak Istana. Hal itu merupakan pukulan telak bagi para pembantu Presiden. "Ini keteledoran fatal dari pihak Istana yang tidak paham hukum tata negara," kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di gedung parlemen.

Dia menegaskan, semua pihak harus menghormati dan menaati putusan MK ini. Termasuk Presiden sekalipun. "Jangan sampai Presiden tidak mengindahkan keputusan yang telah dibuat MK," ujarnya mengingatkan.

Rekan Bambang di Komisi III, Nudirman Munir menambahkan, dengan keputusan MK tersebut, maka pemilihan Jaksa Agung baru menjadi sangat penting. "Hendarman Supandji sudah harus diganti sesegera mungkin karena akan terjadi kekosongan pimpinan kejaksaan," ujarnya.

Ia menyebutkan, keputusan MK yang menyatakan bahwa secara hukum Jaksa Agung tidak sah, membawa dampak terhadap penegakan hukum di Indonesia dan efek psikologis terhadap kejaksaan. Keputusan MK membuang jauh-jauh konvensi ketatanegaraan, yakni Jaksa Agung tidak terganti sebelum ada pengganti.

"Saya anggap ini sebagai hal luar biasa. Saya katakan ini adalah kebiasaan ketatanegaraan dan selama ini kita terima. Nah, MK menyatakan tidak sah," kata Nudirman.

Hendarman Tunggu Presiden

Bagaimana respon Hendarman Supandji terkait putusan MK yang menyatakan jabatannya sebagai jaksa agung tidak sah sejak kemarin siang? Ditemui saat hendak meninggalkan kantornya petang kemarin, Hendarman tampak tenang. Sambil melempar senyum, dia menyapa wartawan yang sudah sejak sore menunggu di depan pintu gedung utama Kejaksaan Agung.

"Saya menunggu petunjuk bapak Presiden," jawab Hendarman saat ditanya tanggapannya tentang putusan MK. Eksekusi putusan MK, kata dia, akan dilakukan oleh pemerintah, di mana pimpinannya adalah presiden.

Menurut Hendarman, pengangkatan dan pemberhentian jaksa agung dilakukan oleh presiden. "Kalau saya pribadi, saya siap sebagai prajurit di mana pun juga," tegasnya.

Menurut mantan JAM Pidsus itu, pernyataan bahwa dia sudah bukan jaksa agung sejak pukul 14.35 WIB kemarin merupakan keterangan dari Ketua MK Mahfud MD. Hendarman menyatakan akan melihat pertimbangan-petimbangan yang tercantum dalam putusan MK setebal 143 halaman itu.

Proses penyidikan perkara, kata Hendarman, dipastikan tetap berjalan. Misalnya terkait kasus korupsi biaya akses Sisminbakum yang menyeret Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka. "Penyidikan jalan terus, tidak ada kaitannya. Itu urusannya penyidik, kewenangannya diatur KUHAP," papar jaksa kelahiran 6 Januari 1947, di Klaten, Jawa Tengah, itu.

Hendarman menyatakan dirinya akan tetap pergi ke Kejakgung hari ini. "Ngantor sih ngantor, tapi buku-buku sudah nggak ada. Kantor sudah kosong," ungkapnya lantas tersenyum.

Meski begitu, untuk sementara Hendarman tidak akan mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis. Termasuk saat ditanya akan tentang kemungkinan melakukan penahanan terhadap Yusril yang berstatus tersangka. Begitu juga dengan kebijakan struktural lainnya.

"Saya tunggu dulu deh petunjuk bapak Presiden," elak mantan ketua Timtastipikor. "Ini muka saya masih senyum to? Nggak tegang kan," canda Hendarman lantas masuk ke mobil dinasnya.

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto