Selasa, 12 Agustus 2008

Penyidikan Kasus Pupuk Dituntaskan

POLDA Lampung bertekad menuntaskan proses penyidikan dugaan kasus penyimpangan 700 ton pupuk Pusri bersubsidi yang ditemukan di Gudang PT Bunga Mayang. Selasa (11-8), Direktur PT Dirgantara, Sukarman, kembali diperiksa Sat III/Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrim.

Sementara Direktur PT Tulus Jaya, Selamet, warga Jakarta, yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan merek PT Kujang, juga dijadwalkan akan diperiksa lagi Kamis (14-8).

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Fatmawati, melalui Kasat III/Tipikor AKBP Lukas A. Abriari, mengatakan tersangka Sukarman diperiksa lagi untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

"Pemeriksaan lanjutan dan melengkapi petunjuk jaksa," kata Lukas, didampingi Kanit IV Sat III Kompol Boy Heriyanto.

Sukarman datang memenuhi panggilan penyidik Senin (11-8), sekitar pukul 11.00. Sukarman didampingi satu orang kepercayaan dan langsung menuju ruang Sat IV. "Ya hanya dimintai keterangan saja," kata Sukarman singkat.

Sementara pemeriksaan terhadap Slamet yang sempat ditahan dan mendapat izin penangguhan penahanan dengan jaminan dan wajib lapor, akan dilaksanakan Kamis (14-8).

Selamet ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sangkaan melakukan pemalsuan merek pupuk milik PT Kujang. Sementara terkait isi pupuk adalah jenis urea.

Hasil pemeriksaan laboratorium menyebutkan kemasan merek pupuk bertuliskan PT Kujang itu dipalsukan. Dan isi dalam karung adalah pupuk urea. Hasil laboratorium menyebutkan kemasan itu palsu.

Dalam kasus tersebut, Satuan Tipikor telah memeriksa saksi di antaranya saksi dari Kelompok Tani, saksi dari PTPN VII, pihak PT Dergantara, dan pihak PT Mega Eltra.

Sebanyak 700 ton pupuk ditemukan di gudang PTP VII Bunga Mayang, Lampung Utara, Desember 2007. Pada proses penemuan pupuk tersebut tidak ditemukan cap atau tulisan bersubsidi pada karung-karung pupuk tersebut.

Secara kasatmata dilihat tidak ada tulisan pupuk bersubsidi. Dan tidak ada masalah. Namun, polisi terus melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan Sat Reskrim menyatakan transaksi pupuk tersebut terjadi antara kelompok tani dan PT Dirgantara adalah pupuk nonsubsidi.

Ketua Forum Masyarakat Lampung (FMTL) Hari Kohar meminta pihak kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan dilakukan secara transparan. Sehingga masyarakat mengetahui sampai di mana proses hukum tersebut dan siapa yang terlibat. Pasalnya, itu sudah menjadi komitmen Polri dalam proses menegakkan hukum.

Hal senada diungkapkan mahasiswa Fakultas Hukum Program Pascasarjana Unila Oki Wahab. Dia mengatakan dengan terungkapnya sindikat penyelewengan pupuk, yang dilakukan aparat Polda Lampung itu merupakan prestasi yang menjawab proses terjadinya kelangkaan pupuk di kalangan petani.

"Sebanyak 70% masyarakat Lampung itu menggantungkan hidup kepada lahan pertanian. Sementara kualitas tanaman harus ditopang dengan pupuk. Bagaimana akan meningkatkan kualiatas tanaman jika pupuk saja dipermainkan, untuk keuntungan pribadi," kata Oki.

Oki berharap penegak hukum tidak terlena dan justru terlibat dengan sindikat permainan bisnis yang menggiurkan tersebut karena akan berdampak pada pola bermain di antara pasal-pasal dan aturan hukum. Sehingga muncul pola bagaimana terhindar dari jeratan hukum itu sendiri.

Koruptor Divonis 2007 Tidak Dapat Remisi

PELAKU tindak pidana korupsi yang divonis pada 2007 dipastikan tidak mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2008.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (11-8), pemberlakuan itu berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2006.

PP itu mengatur bahwa jenis pelaku terpidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotik dan psikotropika, pelanggaran HAM berat dan ancaman keamanan negara, serta kejahatan transnasional lain baru bisa mendapatkan remisi setelah menjalani masa sepertiga hukuman.

"Jadi, remisi akan diberikan kepada semua narapidana yang berhak, kecuali koruptor yang dihukum pada 2007 sampai sekarang," ujarnya.

Menurut Andi, karena PP itu baru berlaku pada akhir 2006, hanya berlaku untuk para narapidana yang divonis sepanjang 2007. "Kalau yang sebelumnya sudah telanjur dapat, ya itu karena berlaku ketentuan lama," ujarnya.

Andi menyebutkan pada Hari Kemerdekaan sekitar 100 orang dari 140 ribu narapidana di Indonesia akan mendapat remisi. Untuk terpidana kasus kejahatan biasa, remisi bisa diberikan kepada mereka yang telah menjalani enam bulan masa pidana. "Kecuali kategori yang diatur dalam PP tadi, harus sudah menjalani masa sepertiga hukuman."

Ia menambahkan hampir setahun terakhir tidak ada pelaku terorisme dihukum pengadilan sehingga hanya koruptor yang divonis pada 2007 tidak mendapatkan remisi.

Tidak Usah Diributkan

Andi Matalatta juga menyatakan masyarakat tidak perlu meributkan wacana perlu tidaknya pemakaian seragam untuk terdakwa tindak pidana korupsi selama proses pengadilan.

"Yang penting, menurut saya, tegakkan hukum tanpa pilih kasih. Itu jauh lebih baik daripada meributkan soal seragam atau tidak berseragam," tutur Andi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Efek jera dari pemakaian seragam khusus, lanjut dia, harus diperhitungkan secara komprehensif. "Yang penting, semua orang yang ada kaitan dengan kasus korupsi diproses tanpa pilih kasih," tegasnya.

Menkum-HAM mengatakan keputusan perlunya pemakaian seragam untuk terdakwa kasus korupsi sepenuhnya kewenangan pihak yang menahan, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan atau kepolisian. Pada prinsipnya, kata dia, semua orang hadir di persidangan harus tertib berpakaian.

Sementara itu, setelah Kejakgung menolak pemakaian baju khusus koruptor, Polri bahkan mendukungnya. "Saya kira itu terserah KPK. Kami sependapat saja," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut dia, Polri mendukung langkah KPK lantaran telah menerapkan baju khusus untuk tahanan. "Kalau di polisi, warnanya masing-masing disesuaikan di polres, polda. Di belakang kan ada tulisan tahanan," ujarnya.

KPK berwacana untuk mewajibkan terdakwa kasus tindak pidana korupsi memakai seragam khusus dan diborgol selama proses persidangan. Menurut KPK, wacana itu untuk memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Senin, 11 Agustus 2008

Hakim Agung Diduga Disuap


KEPUTUSAN kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan denda kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung karena menggunakan lahan di Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, diduga hasil suap.

Menurut dokumen yang diperoleh Lampung Post, keputusan perkara nomor 3431/Pdt/2002 atas sengketa tanah bekas Kantor Wali Kota Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu pada awalnya tidak memberikan sanksi walau kasus itu dimenangi Yayasan Sawerigading.

Putusan awal yang dikeluarkan Majelis Hakim yang diketuai Achmad Syamsuddin, beranggotakan Usman Karim dan Kadir Mappong, pada 17 Februari 2003 hanya mengharuskan Pemprov DKI dan Kejakgung mengosongkan lahan seluas 13.765 m®MDSU¯2 di Jalan Letjen S. Parman yang telah mereka tempati.

Namun pada sore harinya, kuasa Yayasan Sawerigading Sudharma meminta Hakim Agung Usman Karim menambahkan sanksi pada putusan tersebut. Sanksi itu berupa denda Rp40 miliar untuk Pemprov DKI dan Rp9 miliar untuk Kejakgung yang harus dibayarkan kepada Sudharma.

Kini, Kejakgung telah membayar ganti rugi. Dana Rp9 miliar itu dicairkan 21 November 2007. Di sisi lain, Pemprov masih melakukan perlawanan hukum. Hal itu diungkapkan Datika, mantan kuasa hukum Sudharma, dalam surat pernyataan yang ditulis tangan dan bermeterai.

Dalam surat yang dikeluarkan 28 Maret 2003 itu juga disebutkan Sudharma menyuap hakim agung Rp500 juta untuk mengubah putusan itu. Penyerahan uang itu dilakukan bertahap oleh Sudharma, yang ditemani Datika, kepada Usman Karim di ruangan hakim agung tersebut.

Ketika dimintai konfirmasi, Sudharma membantah semua isi surat pernyataan Datika yang menyatakan telah menyuap hakim agung. Dia mengaku setelah putusan itu dikeluarkan MA, banyak pihak yang tidak senang dan berupaya menzaliminya.

Di tempat terpisah, mantan Hakim Agung Usman Karim membantah menerima suap Sawerigading atas keputusannya. "Tidak ada suap. Saya sudah pensiun sejak Agustus 2006. Saya sudah tidak lagi mengikuti perkembangan kasus itu," kata dia yang kini menetap di Perumahan Tirtonirmolo, Bantul, D.I. Yogyakarta. Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Djoko Ramadhan menyatakan masih tetap bertekad mempertahankan serta merebut kembali aset-aset milik DKI yang berpindah tangan ke pihak lain dan terancam hilang. "Lahan dan gedung kantor wali kota lama harus tetap dirawat. Jangan seperti sarang hantu meskipun di situ tinggal empat instansi Pemkot," ujarnya saat bekerja bakti di gedung kantor wali kota lama.

Seragam Koruptor Didukung Banyak Pihak

SETELAH berbagai pihak mendukung pemakaian seragam khusus bagi koruptor, tidak ketinggalan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat NurwWahid juga mendukung pemakaian seragam khusus atau baju bagi pihak-pihak yang terjerat kasus korupsi.

"Saya mendukung penggunaan baju koruptor bagi yang tersangkut masalah korupsi," kata Hidayat ketika menghadiri penutupan pendidikan kepemimpinan Nasional 300 Mahasiswa dari tujuh Universitas di Balai Sidang, Universitas Indonesia, Depok, Minggu (10-8) siang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang membahas pemakaian seragam khusus atau baju bagi pihak yang terjerat kasus korupsi. Gagasan pemakaian seragam khusus itu untuk menimbulkan efek jera sehingga upaya pemberantasan korupsi bisa maksimal.

Hidayat mengatakan untuk penegakan hukum memang perlu terobosan yang bisa membuat efek jera bagi para pelakunya sehingga mereka tidak mengulangi perbuatan atau bagi orang berpikir berkali-kali ketika akan melakukan korupsi.

Hukuman Mati

Selama ini para pelaku koruptor, kata dia, memang biasanya memakai pakaian yang perlente dan ini memang perlu diubah. Selain pengenaan baju koruptor, Hidayat juga menyetujui penerapan hukuman mati bagi koruptor yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah yang sangat besar, sehingga merugikan keuangan negara.

"Hukum harus ditegakkan kepada siapapun, siapa saja yang terbukti merugikan negara dengan jumlah yang sangat besar, hukuman mati bisa dilaksanakan," tegasnya,

Hidayat lebih lanjut mengatakan telah meminta langsung Kapolri dan Jaksa Agung menerapkan hukuman yang terberat bagi para koruptor. "Ini untuk menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia ke depannya."

Ia mengatakan pelaksanaan hukuman mati tersebut diterapkan agar menimbulkan efek jera bagi koruptor maupun calon koruptor itu sendiri. "Ini akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa di negara kita hukum dapat ditegakkan dan masih ada perlindungan bagi rakyat," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, menyatakan memakaikan pakaian seragam khusus kepada para koruptor memang perlu dilakukan dan ini tidak melanggar HAM.

"Gagasan awal mengenai ini sebetulnya datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi terjadi pro dan kontra karena ada yang mengatakan bisa melanggar hak-hak asasi manusia (HAM)," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Namun, bagi Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR ini, pakaian seragam khusus bagi para tersangka kasus korupsi amat bagus. "Terdakwa korupsi memang perlu diberlakukan seperti itu dan ini sekali lagi tidak melanggar HAM."

Ia lalu menunjuk hakim juga memakai seragam, sebagai ciri dia sedang bertugas memeriksa perkara pada sidang pengadilan. "Dan itu bukan merupakan sesuatu yang aneh kan," tanyanya.

Keliling Indonesia

Lain halnya pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nikolaus Pira Bunga. Dia menyarankan para koruptor diarak keliling Indonesia.

"Gagasan mengenakan koruptor pakaian seragam juga baik, tetapi lebih baik kalau koruptor dibawa dan diperkenalkan keliling Indonesia dan disambut seperti para juara event tertentu," kata Nikolaus Pira Bunga yang juga pembantu dekan Fakultas Hukum Undana Kupang di Kupang, kemarin.

Pira Bunga mengatakan dengan memperkenalkan para koruptor secara sendiri atau bergerombolan keliling Indonesia, efek jeranya akan lebih kuat. Misalnya, koruptor di Jakarta dibawa ke daerah dan sebaliknya koruptor di daerah dibawa ke Jakarta untuk diperkenalkan kepada masyarakat luas sehingga warga bisa melihat langsung tampang koruptor tersebut.

Langkah ini akan memberi efek jera sosial lebih kuat ketimbang hanya mengenakan pakaian seragam koruptor dan hanya dilihat sekelompok kecil orang melalui layar televisi, kata Pira Bunga.

Dia menjelaskan praktek memberi hukuman terhadap pencuri dalam masyarakat saat ini dengan menyuruh pencuri secara perorangan atau berombongan memegang atau menjinjing atau memikul dan disuruh memanggil dan berteriak untuk masyarakat dengan kata dan bahasa, "lihat saya atau kami mencuri, jangan meniru atau jangan meniru kami", justru lebih efektif.

Rabu, 06 Agustus 2008

Tunggakan Utang BBM TNI Rp4,7 Triliun



MENTERI Pertahanan Juwono Sudarsono mengakui TNI masih berutang bahan bakar minyak Rp4,7 triliun. Pertamina pun telah mengirimkan surat kepada TNI yang berisi pertimbangan penghentian pasokan BBM bila utang tersebut tidak segera dilunasi.

"Iya, saya sudah terima surat itu. Saya sudah menindaklanjuti dengan berbicara dengan Menteri Keuangan dan Presiden," kata Juwono usai memberi sambutan dalam Seminar Perumusan Kebijakan Pengelolaan Terpadu Wilayah Perbatasan di Jakarta, Selasa (5-8).

Menurut Juwono, pihaknya telah mempersiapkan program penggunaan bahan bakar berbasis volume pemakaian, bukan berdasar pada anggaran tahunan seperti yang selama ini terjadi. Pasalnya, penggunaan berdasar pada anggaran tidak meliputi kegiatan-kegiatan yang bersifat insidental.

"Padahal dua sampai tiga tahun terakhir, banyak musibah alam maupun manusia. Belum lagi, Indonesia membantu Myanmar dan China ketika terjadi badai dan gempa bumi. Itu satu pesawat Hercules, sekali terbang pulang dan pergi membutuhkan 20 ton bahan bakar," ujarnya.

Selama ini, anggaran bahan bakar TNI berasal dari anggaran operasional kegiatan rutin dan kontingensi. Menurut Juwono, anggaran tahunan sejak tahun 2000 sebesar Rp1,4 triliun. Akan tetapi, sambungnya, akibat kenaikan harga minyak antara Januari dan Juni 2008, terjadi kenaikan sehingga anggaran tersebut telah habis terpakai. "Harga bahan bakar naik, tapi anggaran kami tidak. Sehingga anggaran bahan bakar untuk TNI sudah habis untuk tahun ini. Belum lagi kami juga berutang Rp400 miliar dari tahun sebelumnya. Total utang dari tahun 2000 mencapai Rp4,7 triliun," ungkapnya.

Meskipun demikian, Juwono memastikan TNI segera melunasi utang tersebut. Menurut dia, kini pihaknya sedang membuat pagu penggunaan anggaran berdasar pada volume pemakaian bahan bakar. "Departemen Keuangan akan menganalisis usulan pagu. Dan berjanji membantu mencicil pelunasan utang tersebut," tandas dia.

Selasa, 05 Agustus 2008

Diduga Gelapkan Uang, 2 Pejabat PLN Ditahan Mabes Polri

MANAJER Komunikasi, Hukum dan Administrasi PLN Jaya, Embut Subiyanto, dan satu pejabat PLN bernama Ijum ditahan Bareskrim Mabes Polri sejak akhir Juli 2008 lalu. Penahanan itu terkait dugaan penggelapan uang dan money laundering di PLN.

"Mereka menggelapkan uang PLN sebesar 5 milyar," ujar Direktur Ekonomi Khusus Markas Besar Kepolisian Brigjen Pol Edmond Ilyas kepada detikcom, selasa (5/8/2008).

Edmond mengatakan, satu tersangka lagi belum ditahan, karena sedang menjalankan ibadah Umroh di tanah suci Mekkah.

Menurutnya, mereka melakukan kerjasama untuk menggelapkan uang PLN dengan cara dikirim ke rekening masing-masing. "Untuk menghilangkan jejak mereka langsung mentransfer uang perusahaan ke rekeningnya," jelasnya.

Lebih lanjut Edmon mengatakan, polisi menjerat ketiga pejabat PLN tersebut dengan UU Money Laundering dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang.

Dari aksi tersebut, Embut diduga memperoleh bagian sebesar Rp 3,3 miliar, Ijum sebesar Rp 1,2 miliar dan pejabat yang belum diketahui namanya itu sebesar Rp 500 juta.(detik.com)

Senin, 04 Agustus 2008

20 Mantan Pejabat Pemprov Mengadu ke Mendagri


SEBANYAK 20 mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang di-nonjob-kan Gubernur Syamsurya Ryacudu mengajukan keberatan kepada Mendagri Mardiyanto.

"Mutasi yang dilakukan Gubernur melanggar peraturan. Selain itu, surat keputusannya cacat hukum," kata kuasa hukum 20 mantan pejabat Pemprov Lampung, Susi Tur Andayani dalam e-mail-nya kepada Lampung Post, Minggu (3-8).

Kantor Advokat/Konsultasi Hukum Susi Tur Andayani dan Rekan itu menyampaikan surat keberatan kliennya kepada Mendagri, Jumat (1-8), sedangkan untuk Gubernur Lampung dijadwalkan hari ini (4-8).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2008, lanjut Susi, Syamsurya sebagai gubernur pengganti tidak boleh memutasi PNS, kecuali atas izin tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu diatur Pasal 132 Ayat (1) dalam PP No. 49/2008 tanggal 4 Juli 2008.

Mutasi yang dilakukan Gubernur setelah PP No. 49/2008 diterbitkan sudah tiga kali. Mutasi pertama digelar pada 7 Juli, kedua pada 17 Juli, dan mutasi terakhir pada 1 Agustus, Jumat pekan lalu.

Selain itu, kata Susi lagi, dalam surat keputusan (SK) mutasi yang diteken Gubernur Syamsurya--dianggap cacat hukum karena dalam konsideransnya memuat pertimbangan hukum yang salah, yakni PP No. 13/2000. "PP tersebut mengatur Perubahan atas PP No. 58/1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tidak mempunyai relevansi hukum dalam bidang kepegawaian."

Gugatan ke PTUN

Berdasar pada alasan-alasan tersebut, kata Susi, 20 PNS yang nonjob tadi mengajukan keberatan terhadap Gubernur Lampung sebagai pembuat keputusan dan banding administrasi kepada Mendagri sebagai atasan pembuat keputusan. "Pekan depan, kami akan mengajukan gugatan kepada PTUN Bandar Lampung."

Sementara itu, Gubernur Syamsurya yang dihubungi tadi malam, telepon selulernya tidak aktif. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Irham Jafar Lan Putra yang dihubungi melalui telepon, tadi malam, terkait 20 anak buahnya yang mengadu ke Mendagri, enggan berkomentar.

Irham yang juga ketua Baperjakat mempersilakan para mantan pejabat melaporkan hal tersebut ke Depdagri. "Silakan saja. Saya tidak ada komentar. Karena mereka sudah lapor. Lalu apa yang saya komentari lagi," kata Irham yang mengaku sedang berada di Jakarta.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Lampung Gufron Azis Fuadi menilai keberatan 20 pejabat yang di-nonjob-kan merupakan langkah yang baik.

Meskipun demikian, mutasi yang telah dilakukan Gubernur itu, kata Gufron, tidak berpengaruh terhadap DPRD jika hasilnya menunjukkan kinerja yang baik. "Dari dulu gubernur memang suka me-rolling. Sjachroedin dulu berkali-kali melakukannya. Kali ini Syamsurya. Itu memang haknya gubernur," kata dia yang dihubungi tadi malam.

DPRD, kata dia, bisa menilai dan mempertanyakan hasil mutasi itu dari kinerja pegawai yang di-rolling. "DPRD belum memanggil gubernur atau satker yang bertanggung jawab atas rolling ini. Sejak dulu DPRD belum pernah hearing terkait mutasi karena memang haknya gubernur."

Masih menurut kuasa hukum, Susi, PNS yang telah telanjur diberhentikan harus segera dipulihkan martabat dan kedudukannya seperti semula. Alasan lain mengapa SK tersebut harus dicabut karena pembebasan tugas dari jabatan merupakan sanksi hukuman disiplin berat berdasar pada Pasal 6 Ayat (4) huruf b PP No. 30/1980.(lampung post)

3.000 Dolar AS untuk Pornografi Setiap Detik

AWARI (Asosiasi Warung Internet Indonesia) mengungkapkan, di dunia sebanyak 3.075,64 dolar AS dibelanjakan untuk pornografi setiap detiknya.

"Statistik industri pornografi pada 2006, setiap detiknya 3.075,64 dolar AS dibelanjakan untuk pornografi," kata Ketua AWARI, Irwin Day, dalam jumpa pers tentang internet sehat bagi anak-anak di Kantor Depkominfo, di Jakarta, Jumat.

Mengutip data sebuah situs internet reviewer, Irwin mengatakan, pendapatan industri pornografi global pada 2006 sebanyak 97,06 Miliar dolar AS, dengan empat besar negara peraih pendapatan terbanyak yaitu China sebanyak 27,40 Miliar dolar AS, Korea Selatan sebanyak 25,73 Miliar dolar AS, Jepang sebanyak 19,98 Miliar dolar AS dan Amerika sebanyak 13,33 Miliar dolar AS.

Dia mengatakan, sebanyak 28.258 pengguna internet melihat konten pornografi dan sebanyak 372 pengguna internet mengetikan kata kunci berkaitan dengan pornografi.

Irwin mengakui dirinya belum mendapatkan data yang terkait dengan industri pornografi.

Mengutip data dari Alexa, Irwin mengatakan, 7 dari 100 top site Indonesia adalah situs porno dan 15 dari 100 top site dapat ditumpangi konten porno.

Untuk memblokir akses situs pornografi, katanya, ada tiga teknik
Penyaringan yang dapat dilakukan yaitu penyaringan di PC, penyaringan di proxy/cache server dan penyaringan dengan menggunakan DNS (Domain Name System).

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Urusan Hak Sipil dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Sri Pardina Pudiastuti mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan instansi pemerintah lainnya melakukan berbagai upaya untuk memblokir situs-situs pornografi yang sangat berbahaya bagi pertumbuhan dan perkembangan psikologi anak.

"Anak-anak Indonesia sejak dini perlu mendapatkan bimbingan dan informasi yang memadai tentang dampak positif dan negatif dari penggunaan internet," kata Sri Pardina.

Sedangkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mewujudkan internet yang sehat bagi anak antara lain mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, mengadakan kampanye penggunaan internet sehat bagi anak.

Dia mengatakan, pihaknya juga berusaha dengan pihak lain untuk mendorong dan mengembangkan dibuatnya situs-situs untuk anak-anak.

Sedangkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Masnah Sari,
mendorong adanya kerjasama secara terpadu antara pemerintah, orang tua,
keluarga, dunia pendidikan, masyarakat dan dunia usaha untuk meminimalisir dampak negatif internet pada anak-anak.

"KPAI menghimbau orang tua dan keluarga untuk mendampingi anak ataupun
anggota keluarganya yang berusia anak dalam menggunakan internet,"
katanya.(*)

Jumat, 01 Agustus 2008

KPK akan Periksa Lagi Paskah dan Kaban

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti kesaksian awal Hamka Yandhu soal aliran dana Bank Indonesia ke DPR, termasuk memeriksa kembali Paskah Suzetta dan M.S. Kaban.

"Bisa saja kami memanggilnya lagi," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin, di Semarang, Kamis (31-7), tanpa memerinci rencana pemanggilan tersebut. M. Jasin mengatakan pemeriksaan itu bisa saja dilakukan setelah ada kesaksian Hamka Yandhu.

Kesaksian Hamka menyebutkan Menteri Kehutanan M.S. Kaban turut menerima dana revisi Undang-Undang Bank Indonesia Rp300 juta. Namun, Kaban yang sebelumnya pernah menjabat anggota Komisi IX DPR selama lima tahun ini telah memberikan klarifikasi ketika diundang KPK beberapa waktu lalu. Ia membantah dana tersebut dan ia siap dikonfrontasikan dengan Hamka.

Hal sama juga dilakukan Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta yang membantah dengan tegas pernyataan tersangka dugaan penyelewengan dana BI pada 2003, Hamka Yandhu yang menyatakan semua anggota Komisi IX periode 1999--2004 menerima aliran dana tersebut, termasuk dia yang dikatakan menerima Rp1 miliar. Jasin mengatakan kesaksian Hamka merupakan bukti awal dan diperlukan bukti tambahan. "Itu bukti awal di pengadilan. Kita akan mencari bukti-bukti lain," kata dia.

Disinggung ada bantahan bahwa sejumlah anggota Dewan tidak menerima aliran dana BI tersebut, M. Jasin mengatakan bantahan itu boleh saja dilakukan seperti kasus Arthalita dan Urip Tri Gunawan yang sampai sekarang keduanya juga membantah. "Kami yang perlu adalah bukti. Orang yang diduga korupsi selalu tidak mengaku," kata dia. Oleh sebab itu, tambah dia, yang akan dilakukan KPK adalah melengkapi bukti-bukti.

Siap Dikonfrontasi

Menteri Kehutanan M.S. Kaban menyatakan siap dikonfrontasikan dengan Hamka Yandhu terkait tuduhan dia turut menerima aliran dana Bank Indonesia. "Saya siap dikonfrontasi kalau memang diperlukan. Yang jelas saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata dia di Jakarta, kemarin.

Kaban kembali menegaskan pernyataan Hamka bahwa dia turut menerima dana revisi Undang-Undang Bank Indonesia Rp300 juta sama sekali tidak benar. "Saya tidak pernah menerima dana seperti yang dikatakan Hamka. Apa yang dikatakan Hamka tidak benar," kata Kaban yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang tersebut. Menurut Kaban, ia juga telah memberikan klarifikasi ketika diundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Kaban mengatakan memang menjadi anggota Komisi IX DPR selama lima tahun dan punya hubungan dekat dengan Hamka. Namun, lanjut Kaban, ia sama sekali tidak tahu menahu soal dana revisi UU BI itu. "Saya juga bukan anggota Panja (Panitia Kerja) revisi UU BI."

Ditanya apakah ia akan menuntut Hamka terkait tuduhan itu, Kaban menyatakan tidak akan melakukan hal itu. "Setelah melihat tampilan Hamka di sidang Tipikor, saya iba. Saya memaafkan dia, mungkin dia panik, yang penting saya tidak menerima (dana BI)."

Di lain pihak, Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati proses hukum terkait kesaksian mantan komisi anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu bahwa Paskah Suzetta dan M.S. Kaban menerima aliran dana Bank Indonesia.

"Bapak Presiden kalau menyangkut soal hukum kan sudah jelas tidak akan mencampuri sama sekali hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Jadi biarkanlah hukum itu berjalan dengan asas-asas yang ada didalamnya," kata Hatta. Ia menambahkan hingga kini Presiden tidak membicarakan secara khusus tentang masalah itu dengannya.

Kamis, 31 Juli 2008

Dua Pejabat Adu Jotos



DUA pejabat Pemkab Tulangbawang, Lampung, terlibat adu jotos di ruang kerja Sekkab setempat, Selasa (29-7), sekitar pukul 09.30.

Dua pejabat yang terlibat adu jotos tersebut Kabag TU Badan Keuangan Daerah Penli Yusli dan Kasubbag Proda II Bagian Ekonomi Kadarsyah. Akibat adu jotos tersebut, Penli dan Kadarsyah mengalami memar di wajah.

Sementara itu, penyebab terjadinya keributan tersebut dari informasi yang dihimpun, diawali adanya rapat kerja BUMD yang tertutup dan rahasia di ruang kerja Sekkab yang dihadiri Sekkab Fakhrudin, Direktur Utama BUMD Arifin Badri. Kemudian, Direktur Keuangan BUMD Miswar dan Kadarsyah.

Rapat tersebut membahas modal BUMD yang dipinjam tiga pejabat di lingkup Pemkab Tulangawang, yakni Kadarsyah, Kepala Dinas Perhubungan Gunawan Rais, dan Miswar masing-masing senilai Rp300 juta.

Di dalam pembahasan, tiba-tiba datang Penli yang mengaku mewakili Kepala Badan Keuangan Daerah Sapawi untuk mengikuti rapat tersebut. Tapi kedatangan Penli dipertanyakan Kadarsyah. Karena pertanyaan itu, Penli tersinggung juga dan mengeluarkan perkataan yang menyinggung Kadarsyah. Akhirnya keduanya terlibat adu jotos.

Untungnya Sekkab dan beberapa pejabat lain yang ada di ruangan tersebut cepat melerai keduanya. Kadarsyah dibawa keluar ruangan dan langsung pergi menuju mobil dan langsung pergi ke Bandar Lampung. Sementara Penli saat dihubungi juga sedang bergegas menuju ke Bandar Lampung. "Saya sedang di mobil ini, mau ke Bandar Lampung," ujarnya.

Ia mengaku terjadi keributan antara dirinya dan Kadarsyah yang notabene sebelumnya adalah bawahannya di Bagian Ekonomi Sekretariat Pemkab Tulangbawang. "Cuma ribut kecil dan sudah selesai," ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Kadarsyah mengaku terjadinya keributan tersebut. Ia mengungkapkan mereka bergulat di ruang Sekkab. "Jadi tidak benar jika ada informasi yang mengatakan saya memukul duluan, yang jelas kami berantem," kata dia.

Karena jarak dirinya dan Penli terselang dua kursi. "Jadi mana mungkin saya tiba-tiba bisa memukul dia. Karena gimana juga dia mantan bos saya," ungkapnya.

Selain itu ia juga mengaku sudah minta maaf. Dan akan datang secara pribadi menemui Penli untuk meminta maaf kembali. Ia juga mengungkapkan dirinya juga mengalami luka pelipis. "Luka ini karena kena tendang," ujarnya.

Sementara itu Kabag Humas A. Suharyo mengatakan dia mendengar kejadian tersebut, tapi tidak berada di lokasi kejadian. "Karena saya sedang mendampingi Edi Saputra, anggota DPRD di Radio Pemda Tulangbawang," kata Suharyo.(*)

Sabtu, 26 Juli 2008

Hadang SBY, Puluhan Mahasiswa Yogya Ditangkap

SEKITAR 20-an mahasiswa Yogyakarta ditangkap aparat Poltabes Yogyakarta. Para mahasiswa itu berusaha menghadang kedatangan rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menuju Istana Negara, Gedung Agung Yogyakarta.

Aksi para mahasiswa dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) dilakukan di utara Gedung Agung. Para mahasiswa mulai berdatangan sekitar pukul 14.15 WIB, Sabtu (26/7/2008), dengan berjalan kaki dan menggunakan sepeda motor.

Saat massa mulai menggelar orasi, menjelang kedatangan rombongan Presiden SBY,
puluhan aparat Poltabes langsung menangkap peserta aksi. Sempat terjadi aksi saling dorong antara para mahasiswa dan polisi.

Massa akhirnya ditangkap dan langsung dibawa menuju Mapoltabes Yogyakarta yang berjarak 400-an meter. Beberapa poster dan bendera peserta aksi ada yang diamankan petugas.

Di Mapoltabes Yogyakarta di Jl Reksobayan, Ngupasan para peserta aksi langsung didata dan dimintai keterangan. Tidak lama kemudian sekitar pukul 14.50 WIB, rombongan Presiden SBY masuk ke Gedung Agung tanpa hambatan.

Rencananya Presiden SBY bersama Ny Ani Yudhoyono, Menteri Pariwisata Jero Wacik, menteri pariwisata Asean dan sejumlah duta besar Asean akan menghadiri acara The 2008 Trial of Civilization Performing Arts di pelataran Candi Borobudur, pukul 19.00 WIB.(sumber: Detiknews)

Jumat, 25 Juli 2008

Adik Gubernur Diperiksa KPK Terkait Proyek APBN


CHAERI Wardhana, Direktur Utama PT Bali Pasific Pragama yang juga adik Gubernur Banten Atut Chosiyah dikabarkan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini terkait dengan pekerjaaan pembangunan sejumlah ruas jalan nasional yang ada di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2007.
Kamis tiga minggu lalu, Bisnis sempat memergoki rombongan pejabat eselon dua Pemprov Banten yang diduga tengah menemani tim pemeriksa dari KPK yang melakukan cek fisik atas pembangunan jalan nasional di wilayah selatan Kabupaten Lebak yang dikerjakan oleh PT Bali Pasific Pragama.
Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Pemprov Banten M. Shaleh membenarkan bahwa tim dari KPK telah memeriksa seluruh ruas jalan nasional yang pembangunannya dikerjakan oleh PT Bali Pasifik Pragama. “Dari mana Anda tahu? Tapi saya tidak mau berkomentar, sebab saya tidak berwenang untuk menjawabnya,” kata Shaleh saat dikonfirmasi Bisnis, kemarin.
Mantan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (Satker NVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Banten Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen PU, Retno Prawati, juga terlihat kaget saat Bisnis menanyakan kebenaran tim KPK memeriksa kualitas jalan nasional yang dibangun oleh PT Bali Pasific Pragama.
“Kok tahu? Ya. KPK meminta kami menemani ke lapangan. KPK juga sempat melontarkan sejumlah pertanyaan kepada kami yang katanya untuk melangkapi berkas penyelidikan,” kata Retno yang kini ditarik Pemprov Banten dan menduduki jabatan Kepala Bidang Bina Marga DBMTR.
Menurut Retno, di antara ruas jalan nasional yang realisasi pembangunannya pada TA 2007 tengah diselidiki oleh KPK adalah ruas jalan Serdang-Bojonegara, Cibaliung-Cikeusik-Muara Binuangeun, dan Simpang-Bayah-Cibareno (batas Sukabumi).

Kontraktor pelaksana ruas-ruas jalan itu adalah PT Bali Pasific Pragama dengan nilai total lebih dari Rp30 miliar. Saat dihubungi berulang-ulang melalui telepon selulernya, Chaeri Wardhana tidak menjawabnya. Padahal ponselnya aktif. Sementara Kepala Satker NVT pengganti Retno, Handri, mengaku tidak tahu menahu soal pemeriksaan KPK. (sumber: Bisnis Indonesia)

Kamis, 24 Juli 2008

Tiga Media Diduga Catut Nama Dewan Pers untuk Cari Dana

TIGA media massa nasional, yakni Majalah Ombudsman, Sorot dan Agro Indonesia diduga mencatut nama Dewan Pers untuk mengutip dana dengan dalih penyelenggraan diskusi bertema "Kepedulian Sosial Pers dan Penegakan Hukum" yang dilaksankan di Hotel Abadi Jambi, Selasa (22/7).
Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, yang hadir sebagai pembicara dalam diskusi itu, di Jambi, Selasa, mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu bahwa tiga media itu sepertinya sudah memalsukan kopsurat Dewan Pers untuk mencari keuntungan.
"Dewan Pers setiap melakukan sosialisai punya dana sendiri, mulai dari sewa tempat, transportasi peserta dan pembicara serta lainnya, namun kini diundang untuk membahas lingkungan dan Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi," katanya.
Menyinggung telah dilakukan pencatutan dan pencemaran nama baik Dewan Pers tersebut, Leo Batubara merasa terjebak, dan minta tiga media itu untuk meluruskan permasalahan yang terjadi.
Kini, menurut dia, tiga media tersebut telah membuat surat pernyataan dan minta maaf pada semua instansi baik pemerintah maupun swasta atas kesalahan yang diperbuatnya.
"Dewan Pers tidak akan membawa masalah itu ke jalur hukum, karena tidak berwenang, namun bila ada instansi atau perusahaan yang merasa dirugikan silahkan melaporkan pada aparat penegak hukum," katanya.
Dalam keterangan secara terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jambi, Mursyid Sonsang, mengatakan bahwa pihaknya akan mengirim surat kepada Dewan Pers supaya menindaklanjuti tindakan media itu ke jalur hukum.
"Tindakan yang dilakukan media itu dengan mencatut nama Dewan Pers untuk menghimpun dana bagi keuntungan pribadi atau kelompok, telah merusak citra pers, untuk itu perlu diusut hingga ke pengadilan," katanya menambahkan. (*)

Penyekapan Wartawan, AJI Batam Minta Penyidik Gunakan UU Pers

ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam minta penyidik kepolisian menggunakan Undang-Undang Pers dalam mengusut penyekapan terhadap wartawan Metro TV Agus Fathur Rachman (Bagas).
Selain itu, Pjs Ketua AJI Batam Agoes Soemarwah, Selasa, mengatakan akan memonitor perkembangan proses hukum atas kasus 10 centeng yang Rabu pekan lalu menyekap Bagas di gudang elpiji Bumi Gas,Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepri.
Ketua AJI menyampaikan surat pembelaan organisasinya untuk Bagas kepada Kapolresta Tanjungpinang AKBP Yusri Yunus yang diterima Wakapolresta Tanjungpinang Kompol Ricky Purnama.
AJI berharap polisi bersikap profesional dalam menindaklanjuti proses hukum atas permasalahan tersebut.Penyekapan terjadi setelah Bagas dan Hengki, pembantu koresponden RCTI merekam kegiatan yang berhubungan dengan kenaikan gas elpiji.
"Kami tidak dikasih keluar gudang sebelum menghapus hasil rekaman. Kami pun heran, karena sebelumnya karyawan menyambut kami dengan baik," kata Bagas yang baru dua bulan bertugas di Tanjungpinang.
Bagas dan Henki, rekan seprofesinya, dilepaskan setelah sejumlah wartawan mendatangi gudang Bumi Gas tersebut."Itu cerita yang sebenarnya. Kami punya hasil rekamannya," kata Soemarwah yang mengulas kembali peristiwa mencekam di gudang itu.
Dalam pertemuan antara beberapa pengurus AJI dengan Wakapolresta Tanjungpinang Ricky Purnama sempat terjadi perdebatan terhadap undang-undang yang akan digunakan untuk pelaku penyanderaan/penyekapan.
AJI minta aparat kepolisian menggunakan UU nomor 40/1999 tentang Pers.
"Itu undang-undang khusus yang patut dihargai bersama. Apalagi kondisi Bagas dan Hengki sedang meliput," katanya.
Sementara Ricky berpendapat karena UU Pers tidak mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman, maka kemungkinan penyidik menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kami pasti bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Kasus ini dalam proses penyidikan," katanya.Beberapa karyawan Bumi Gas telah diperiksa sebagai saksi di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
"Silakan rekan-rekan pers memonitor perkembangan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.(*)

Rabu, 23 Juli 2008

Pungli, Dua Oknum Dishub Ditangkap


DUA pegawai Lalu lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung ditangkap polisi di jalan lintas Sumatera (jalinsum), Srengsem, Panjang, Selasa (22-7), sekitar pukul 10.00. Keduanya disangka melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus operasi.


Keduanya, Istamar (45), PNS, warga Jalan Purnawirawan, Gang Swadaya, Gunung Terang, Tanjungkarang Barat, dan Antoni Wijaya (28), PHL, warga Perumnas Kemiling, Gang Buncis, Kemiling. Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp7.000.


Kedua oknum berseragam biru itu melakukan pungli dengan menghentikan mobil pikap dan truk-truk yang melintas di jalinsum Srengsem, tepat di depan PT Netsle Indonesia. Para sopir truk kemudian diminta memberikan sejumlah uang.


Kedua oknum itu diamankan petugas Polsekta Panjang setelah seorang korban bernama Tumiran Saragih (27), pengemudi truk, warga Jalan Purba Simalangun, Sumatera Utara, melaporkan adanya pungutan liar di jalinsum.


Kasatreskrim Poltabes Kompol Namora L.U. Simanjuntak, didampingi Kasatlantas Poltabes Kompol Andi Aziz, mengatakan berdasar pada laporan tersebut, polisi segera datang ke lokasi.
Saat itu didapati kedua oknum petugas itu menghentikan beberapa truk yang melintas dan meminta sejumlah uang. Lalu keduanya diamankan dan dibawa ke Polsekta Panjang. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Poltaebs Bandar Lampung.


"Para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 421 KUHP tentang Pejabat atau Pegawai yang Melakukan Kegiatan Bukan atas Kewenangannya. Dan PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan di Jalan. Melakukan pemeriksaan di jalan raya itu kewenangan Polri, dalam hal ini Polantas," kata Namora.


Keduanya kemudian diperiksa di Satreskrim Poltabes Bandar Lampung. Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka tidak ditahan dan diperbolehkan pulang dengan jaminan.
"Ancaman hukuman dalam pasal itu di bawah 5 tahun, jadi tidak dilakukan penahanan. Namun, proses hukum kasus ini terus berjalan," kata Namora.


Kompol Andi Azis menambahkan petugas Dinas Perhubungan tidak punya wewenang memeriksa kendaraan di jalan raya. Sesuai dengan aturan yang ada, petugas Dinas Perhubungan boleh memeriksa jika didampingi petugas kepolisian.


Dalam pemeriksaan itu petugas Dinas Perhubungan hanya memeriksa yang berkaitan tentang uji kelayakan kendaraan. "Pemeriksaan kelengkapan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) itu kewenangan kepolisian." kata Andi Azis.


Kasatlantas Poltabes mengimbau oknum-oknum instansi lain untuk tidak melakukan kegiatan operasi di jalan raya yang bukan menjadi kewenangannya.


"Kami berharap tidak ada lagi yang melakukan operasi-operasi di jalan raya. Selain bukan kewenanganya, hal itu juga meresahkan dan merugikan masyarakat." kata Kasatlantas.

Selasa, 22 Juli 2008

70% Hutan Lindung di Lamsel Telah Rusak


KERUSAKAN hutan lindung di wilayah Kabupaten Lampung Selatan saat ini mencapai 70 persen. Penyebabnya, masyarakat yang berada di hutan lindung menjadikan tempat tersebut sebagai usaha tanaman semusim.


Menurut Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Selatan Asnil Noer, luas wilayah hutan lindung di wilayah tersebut 26.413,16 ha. Namun, lantaran Kabupaten Pesawaran pecah menjadi kabupaten sendiri, saat ini luas wilayah hutan lindung di Lampung Selatan mencapai 13..886,7 ha. Sedangkan hutan produksi dengan luas 44.301,9 ha.


"Dengan luas wilayah tersebut, saat ini kerusakan hutan lindung di wilayah Lampung Selatan mencapai 70 persen. Hal ini, dilihat dari sudut pendang kehutanan," kata dia.


Asnil Noer mengatakan untuk kerusakan hutan lindung yang terparah berada Kecamatan Merbau Mataram dan Kecamatan Ketibung. Kerusakan hutan lindung tersebut diakibatkan masyarakat masuk secara illegal dan menempati hutan lindung tersebut, kemudian mereka merambah hutan lindung dan digantikan dengan tanaman semusim.


"Kerusakan hutan lindung di wilayah ini disebabkan karena masyarakat yang menempati wilayah tersebut merambah hutan. Sehingga, hutan lindung semakin rusak akibat pepohonan yang ada di hutan lindung ditebangi dan diganti dengan tanaman semusim seperti membuka lahan persawahan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarga mereka," urainya.


Menurut dia, untuk mencegah terjadinya perambahan hutan yang semakin meluas, pihaknya kini telah melakukan rehabilitasi terhadap hutan lindung agar kondisi hutan lindung bisa kembali seperti semula.


Namun, untuk mengembalikan keaslian hutan lindung seperti semula tidaklah mudah. Bahkan membutuhkan waktu yang cukup lama. Kehutanan harus berusaha keras untuk mengembalikan hutan lindung di wilayah tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada para penebang pohon secara ilegal.


"Sampai saat ini tidak ada lagi penebang pohon di hutan lindung secara ilegal. Jika ada masyarakat yang masih melakukan perambahan hutan lindung, kami akan memberikan sanksi dan hukuman sesuai Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," kata Asnil Noer.


Menurut dia, untuk mengembalikan kerusakan hutan lindung di wilayah Lampung Selatan yang mengalami kerusakan mencapai 70 persen tersebut, Dinas Kehutanan saat ini berusaha mencanangkan program 'kecil menanam dewasa memanen' kepada masyarakat di daerah tersebut.


Pepohonan yang ditanam di hutan lindung seperti karet, durian, dan sebagainya. Hal ini dilakukan agar masyarakat senang menanam pohon, baik di luar hutan maupun di dalam hutan. Sehingga hasilnya nanti bisa dimanfaatkan masyarakat tersebut.

Kajari Usut Kasus Uang Lelah


KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotaagung Agus Istiqlal memastikan kasus korupsi uang lelah rapat yang melibatkan 45 anggota DPRD Tanggamus, Provinsi Lampung, tetap menjadi prioritas dan akan diteruskan.


Namun, karena penanganan kasus ini memiliki dampak yang cukup besar, pihak kejaksaan harus hati-hati agar tidak salah melangkah. Dan, kejaksaan butuh waktu untuk mendalami penanganan kasus tersebut. Namun, dipastikan tidak ada satu pun kasus hukum yang dihentikan.


Agus Istiqlal, didampingi Kasi Pidsus Andi D.J. Konggoasa, di ruang kerjanya, Senin (21-7), mengatakan tindakan yang diambil pihak kejaksaan tidak main-main terhadap semua kasus hukum yang ditangani. Menurut dia, pihaknya tetap akan memperlakukan setiap orang sama kedudukannya dalam hukum.


Terkait dengan kasus yang ditangani lainnya, menurut Agus Istiqlal, tetap dilanjutkan, misalnya, kasus bantuan ternak. Bahkan, kata dia, dalam kasus ini, dari pendalaman telah menemukan titik terang. Yaitu adanya keterlibatan berbagai pihak di luar dinas, seperti keterlibatan LSM. Namun, karena keterbatasan sumber dana dan sumber daya manusia, kasus-kasus yang ada masih sangat lambat untuk ditangani.


"Kami membutuhkan waktu yang lebih panjang. Persoalannya, Kejaksaan Negeri Kotaagung sangat minim sumber daya. Akibatnya, tidak sebandingnya antara jumlah kasus dan tenaga jaksa dalam menangani perkara. Demikian juga dengan anggaran yang tersedia. Untuk menyelidiki kasus keluar daerah tidak ada dananya," kata Agus Istiqlal.


Untuk kasus Bank Syariah Tanggamus, kasusnya memang dihentikan karena seluruh uang yang didepositokan keluar daerah telah kembali pada tanggal 16 Juli 2008, dengan bukti-bukti yang ada. Bahkan, uang tersebut mengalami keuntungan. Sehingga, persoalan ini ditutup karena tidak adanya unsur yang dapat membawanya menjadi persoalan hukum; hanya terjadi kesalahan prosedur.


Sementara itu, terkait janji Kajari yang memberi batas waktu 22 Juli, untuk menangkap mantan ketua DPRD Tanggamus Muas Munziri yang ditolak Kasasinya oleh Mahkamah Agung, Agus kembali meminta itikad baik dari mantan pejabat Tanggamus itu untuk menyerahkan diri sebelum dibentuk tim untuk memburunya.(diambil dari berita Lampung Post)

Disnak Potong 50% Dana Penggemukan Sapi


DINAS Pertanian dan Peternakan Lampung Utara, Provinsi Lampung, dituding memotong 50% dana penggemukan sapi tahun anggaran (TA) 2007 dari total anggaran Rp2,8 miliar.


Dana itu seharusnya diberikan kepada 51 kelompok peternak sapi dengan perincian tiap kelompok menerima Rp56,3 juta. Namun, kenyataannya per kelompok hanya memperoleh dana bantuan Rp28,1 juta atau dikurangi 50% dari keharusan.


Akibat pemotongan bantuan tersebut, para kelompok peternak mengaku program penggemukan sapi yang mereka kelola terancam gagal. Ke-51 kelompok penggemukan sapi tersebut terpusat di empat kecamatan; Kecamatan Abung Selatan sebanyak 10 kelompok, Kecamatan Abung Semuli (17 kelompok), Kecamatan Abung Surakarta (16 kelompok), dan Kecamatan Blambangan Pagar delapan kelompok.


Sementara itu, Kasubdin Pertenakan di Dinas Pertanian dan Pertenakan Kotabumi Lampung Utara Parman (50) ketika dikonfirmasi membenarkan pemotongan tersebut. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut. "Silakan saja tanya langsung kepada kepala dinas. Saya hanya menjalankan perintah dan tugas yang diberikan pimpinan. Maaf Mas, tolong tanya langsung kepada dinas," ujar Parman.


Di tempat terpisah, Sugianto (45), Ketua Kelompok Ternak Sapi Sumber Gizi Desa Semuli Jaya, Kecamatan Abung Semuli, Minggu (20-7), membenarkan kelompoknya memperoleh dana bantuan program penggemukan sapi Rp56,3 juta pada 2007.


Tetapi, dana yang sesungguhnya ia diterima hanya Rp28,3 juta. "Bagaimana saya bisa menjalankan program tersebut kalau dana yang seharusnya kami terima dipotong," ujar Sugianto.


Menurut dia, jika saja dana yang diterima kelompoknya utuh, peternak di Desa Semuli Jaya seharusnya dapat memelihara dan menggemukkan 10 ekor sapi. "Karena adanya pemotongan, sapi yang bisa kami beli hanya empat ekor," kata Sugianto.


Dia juga mengakui saat hendak menerima dana bantuan, ia dan seluruh ketua kelompok ternak sapi lebih dahulu dikumpulkan di kantor Dinas Pertanian dan Pertenakan. Setiap kelompok disuruh membuat surat pernyataan bahwa dana bantuan tersebut tidak bisa dicairkan secara keseluruhan. Akhirnya, ia terpaksa mengambil dana bantuan tersebut.


Ironisnya, akibat pemotongan dana bantuan program penggemukan sapi tersebut, salah satu kelompok terpaksa menggunakan dana tersebut pembelian kambing.


"Saya terpaksa membeli kambing karena dana yang ada tidak cukup untuk dibelikan sapi," ujar Poniman, Ketua Kelompok Prasasti Prayogi yang ada di Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan.


Ironisnya lagi, sejumlah kelompok lain juga mengaku terpaksa meminjam sapi milik warga. Peminjaman ini dimaksud menjaga-jaga jika ada petugas memeriksa. Hal ini dilakukan semata untuk mengelabui petugas yang ingin melihat kondisi riil sapi yang digemukkan itu.


Berbeda dengan Kelompok Sidomurni, Sidomukti, Manunggal dan Sidomuncul. Ketiga kelompok ternak penggemukan ini justru diduga tidak memiliki seekor pun sapi.


Salah seorang anggota Kelompok Sidomukti yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan anggota tidak mengetahui alasan kelompoknya tidak membeli sapi. "Tapi yang saya dengar, pemotongan dana pernah juga dilakukan Musroni (45), Ketua Kelompok sendiri," ungkap sumber itu.(sumber: Lampung Post)

Senin, 21 Juli 2008

Politik Uang Berarti Melegalkan Suap

CENDEKIAWAN muslim Prof. K.H. Didin Hafiduddin mengatakan masyarakat perlu diberi kesadaran bahwa pilihan berdasar pada politik uang berarti melegalkan suap-menyuap di masyarakat secara luas.
Didin Hafiduddin tidak memungkiri uang merupakan salah satu daya tarik masyarakat dalam memilih calon pada kondisi masyarakat yang serbasulit seperti sekarang.

"Namun perlu disadari, bila seorang calon saat sekarang sudah berani mengeluarkan uang untuk mengajak orang memilihnya, yang terjadi adalah pada saat dia terpilih, yang pertama kali dilakukan adalah bagaimana mengembalikan modal yang telah dia keluarkan untuk keluar sebagai pemenang," kata dia terkait pemilihan kepala daerah (pilkada), khususnya Pilkada Kabupaten Bogor yang akan dilaksanakan akhir Agustus mendatang.

Menurut Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ini, pengembalian modal itu dilakukan tidak lain dan tidak bukan dengan menggerus pendapatan asli daerah (PAD) yang notabene dari pajak dan pendapatan lain yang berasal dari masyarakat.

"Maka yang sangat dirugikan dengan perilaku ini adalah masyarakat karena akan menghambat pembangunan akibat dicampurinya kepentingan pribadi yang begitu besar termasuk untuk memperkaya diri sendiri melalui jabatan yang disandang," kata dia.

Selain integritas, kata dia, syarat kedua dari seorang pemimpin adalah menjaga profesionalitas sebagai pelengkap bagi calon yang ingin menjadi pemimpin.

Profesional dalam arti seorang pemimpin harus mampu mengurus seluruh rakyat yang beraneka ragam, mendahulukan kepentingan rakyatnya ketimbang kepentingan pribadi dan keluarganya, mampu berkomunikasi dengan berbagai segmen masyarakat baik yang ada di birokrasi, LSM, bahkan kelompok-kelompok yang ada di masyarakat, serta mampu melindungi rakyatnya dari berbagai unsur yang merusak.

Selain itu, integritas dari calon kepala daerah tampak dari mereka yang senantiasa menjaga hubungannya dengan Allah swt. Pemimpin yang senantiasa menjaga ibadahnya kepada Allah swt. setiap waktu dan dalam kondisi apa pun, akan diridai Allah swt."Bila demikian, pintu-pintu rezeki akan Allah buka karena pemimpin dekat dengan Sang Maha Pencipta dan Pemberi Rezeki, yaitu Allah swt.," kata dia.

Perlu Hukuman Mati terhadap Koruptor

INDONESIA perlu memberlakukan hukuman mati terhadap koruptor mengingat korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa serta merugikan bangsa dan negara sudah sangat parah dan sulit dicegah apalagi diberantas hingga tuntas.

"Korupsi di Tanah Air ibarat kanker sudah mencapai stadium empat sehingga wajar jika muncul wacana perlu ada hukuman mati terhadap terpidana korupsi kelas kakap yang merugikan rakyat dan negara," kata praktisi hukum dari Yogyakarta, Budi Hartono, S.H., Minggu (20-7).

Praktisi hukum senior dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ini menilai UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum memberikan efek jera bagi terpidana pelaku korupsi.

"Mereka sepertinya tidak merasa malu, malah bangga menjalani hukuman penjara karena korupsi, sedangkan kerugian negara akibat perbuatannya telah menyengsarakan rakyat," kata dia.

Sebab itu, perlu ada revisi undang-undang yang ada, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan memberikan hukuman maksimal berupa hukuman mati terhadap terpidana korupsi.

"Sehingga dengan undang-undang tersebut tidak terkesan diskriminatif karena selama ini yang bisa dijerat dengan hukuman mati hanya terpidana kasus pembunuhan, kasus narkoba dan terorisme. Sementara itu, terpidana kasus korupsi hukuman maksimalnya hanya 15 tahun," kata Budi Hartono.

Dalam UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 6 disebutkan bahwa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta rupiah.

Wacana hukuman mati terhadap para koruptor juga pernah dilontarkan Presiden PKS Tifatul Sembiring dan Mantan Pangab, Wiranto. Maret 2006, Tifatul secara pribadi setuju hukuman gantung bagi terpidana koruptor sebagai langkah pemberantasan korupsi.

Ia mencontohkan penanganan korupsi di Hong Kong. Namun di pihak lain, di LSM-LSM di Hong Kong juga begitu kuat dalam gerakan pemberantasan korupsi. "Jadi LSM kita juga harus kuat. Jangan teriak-teriak berantas korupsi, tapi di belakang ikut bermain."

Bahkan, dua tahun sebelumnya, tepatnya Mei 2004, ketika mencalonkan diri sebagai wapres RI, Wiranto mengaku akan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor kelas kakap jika terpilih menjadi presiden dalam pilpres mendatang. Dia yakin tindakan itu dilakukan konsekuen bisa menimbulkan efek jera bagi para koruptor.

Saat berbicara dalam forum visi dan misi capres/cawapres yang digelar KNPI di Jakarta, Wiranto membeberkan untuk membangun kepercayaan di bidang penegakan hukum, hukuman mati bagi koruptor perlu segera diterapkan sehingga tidak ada lagi yang berani melakukan korupsi.
Penerapan hukuman mati akan mendidik rakyat dan membuat jera para koruptor sehingga tak akan ada lagi orang yang berani melakukan korupsi.
"Kalau penerapan hukuman mati itu dilakukan konsekuen dan konsisten, upaya pemberantasan KKN dan penegakan hukum akan berjalan efektif karena para koruptor takut dihukum mati," paparnya.(diambil dari berita Lampung Post)

Ribuan Warga Tolak Kapal Induk Amerika

Sekitar 15 ribu warga Jepang berunjuk rasa di Kota Yokosuka, Sabtu (19-7), memprotes rencana penggelaran sebuah kapal induk AS bertenaga nuklir, USS George Washington.

"Satu kapal induk bertenaga nuklir lebih berbahaya ketimbang generasi kekuatan nuklir," kata pemimpin Partai Demokrat Sosial Mizuho Fukushima dalam satu pidato pada unjuk rasa itu.
"Jepang, yang memiliki konstitusi damai, harus tidak terlibat dalam perang tak pantas AS," kata dia seperti dikutip media.

Kapal yang berbobot mati 102 ribu ton itu diperkirakan berlabuh di pelabuhan Yokohama untuk menggantikan kapal induk konvensional, USS Kitty Hawk.

Kedatangan kapal induk itu ditunda dari rencana semula Agustus menjadi September setelah satu kebakaran terjadi di kapal itu Mei ketika sedang berlayar di Samudera Pasifik Amerika Selatan.

Pada akhir unjuk rasa Sabtu itu, para pemrotes mengeluarkan sebuah pernyataan menentang penggelaran itu, mengatakan tindakan itu menghambat pembangunan perdamaian di Asia timur laut, dan akan menimbulkan gangguan besar pada penduduk daerah metropolitan Tokyo seandainya satu kecelakaan terjadi, kata kantor berita Kyodo.

Reaktor Nuklir

Secara terpisah, Badan Meteorologi Jepang kemarin mengeluarkan peringatan tsunami di bagian timur laut negeri itu setelah gempa kuat mengguncang lepas pantai timur Honshu. US Geological Survey menyatakan gempa berkekuatan 7,0 pada skala Richter terjadi di bawah laut di bagian utara Samudera Pasifik, 123 kilometer di sebelah timur taut Iwaki, Jepang, pukul 02.39 GMT (09.39 WIB) pada kedalaman 40 kilometer. Tak ada laporan awal mengenai kerusakan akibat gempa tersebut.

Instalasi listrik tenaga nuklir di daerah itu tak terancam dan terus beroperasi seperti biasa, kata beberapa pejabat dari Tokyo Electric Power Co. (9501.T) dan Tohoku Electric Power (9506.T).
Gempa tersebut berpusat di daerah yang sama dengan gempa 14 Juni, yang menewaskan sedikitnya 10 orang dan membuat banyak orang lagi hilang.

Gempa biasa terjadi di Jepang, salah satu daerah seismik paling aktif di dunia. Di negara itu terjadi sedikitnya 20 persen gempa berkekuatan 6 pada skala Richter atau lebih di dunia.
Pada Oktober 2004, gempa berkekuatan 6,8 pada skala Richter mengguncang wilayah Niigata di Jepang utara, menewaskan 65 orang dan melukai lebih dari 3.000 orang lagi.

Itu adalah gempa paling mematikan sejak gempa dengan kekuatan 7,3 pada skala Richter mengguncang Kota Kobe pada 1995 dan menewaskan lebih dari 6.400 orang.

Jumat, 18 Juli 2008

Pernyataan Dewan Kehormatan Kode Etik PWI-Reformasi

Sehubungan dengan langkah Sdr. Alvin Lie yang melaporkan Sdr. Iwan Piliang ke Polda Metro Jaya karena namanya disebut-sebut dalam artikel berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto oleh Iwan Piliang dalam presstalk.info edisi 18 Juni 2008, dengan ini Dewan Kehormatan Kode Etik PWI-Reformasi mendukung sepenuhnya pernyataan Kornas PWI-Reformasi tertanggal 16 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Sdr. Denny Batubara sebagai Ketua I, yang menganjurkan agar Saudara Alvin Lie menggunakan hak jawab sebagai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.

Berkaitan dengan pelaksanaan penggunaan hak jawab, Dewan Kehormatan Kode Etik PWI-Reformasi menyarankan agar kedua belah pihak segera bertemu untuk memusyawarahkan materi hak jawab dengan fasilitator Dewan Pers.

Meskipun hak jawab tidak menafikan upaya hukum, kedua belah pihak hendaknya menyadari, bahwa hak tersebut merupakan prosedur atau upaya pertama kali yang sebaiknya ditempuh, dengan memanfaatkan jasa Dewan Pers sebagai mediator.
Jakarta, 17 Juli 2008.
Dewan Kehormatan Kode EtikPWI-Reformasi
(ttd)
Budiman S. Hartoyo
Ketua
***

PWI-Reformasi Menolak Kriminalisasi Pers

Koordinator Nasional (Kornas) Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi(PWI-Reformasi) menilai, kemerdekaan pers kembali terancam. TulisanNarliswandi Piliang/Iwan Piliang, Ketua Umum Kornas PWI-Reformasiberjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto di presstalk.info, 18 Juni2008, membuat Alvin Lie melaporkannya ke Polda Metro dengan tuduhanpencemaran nama baik.
Adalah hak setiap pihak yang ditulis wartawan merasa keberatanterhadap sebuah berita. Begitupun UU Pers mengatur secara tegas bahwakeberatan setiap pihak yang dimuat dalam berita harus menggunakanmekanisme yang ada.
Sebuah negara demokratis tidak pernah menuntut wartawan secara pidana(kriminalisasi pers) karena sangat berbahaya bagi kemerdekaan pers,apalagi media alternative yang diperjuangkan Iwan Piliang, berusahadisiplin kepada kaedah, prinsip-prinsip dasar jurnalistik.
Berdasarkan hal di atas, Kornas PWI-Reformasi, meminta:
1. Setiap bantahan yang menyangkut pemberitaan media, tidakberujung ke polisi dan pengadilan, karena mengingkari UU Pers secaranyata.
2. Agar Saudara Alvin Lie menggunakan mekanisme hak jawab yangtersedia secara interaktif di media online, presstalk.info.
Demikian pernyataan ini kami buat, untuk mendapatkan dukungan DewanPers, kalangan media umumnya.
Jakarta, 16 Juli 2008
Kornas PWI-Reformasi

Denny Batubara,
Ketua I

Manggala Wanabhakti Ruang 212, Wing B
Senayan, Jakarta Pusat
Telepon 5746724

Kamis, 17 Juli 2008

Kejaksaan Temukan Kerugian Negara 50%

BANDAR LAMPUNG : Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung menemukan indikasi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan bestek. Akibat penyimpangan itu, negara dirugikan 20%--50%.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung Azhari mengatakan tim jaksa dipimpin Kasi Intel Kejari Dharma Bella, terus mendata dan turun ke lapangan. Tahap awal diarahkan kepada besaran kerugian negara. "Hari ini, tim baru selesai turun ke lapangan. Banyak temuan tentang kualitas pekerjaan yang tidak sesuai. Sepertinya dikerjakan dengan nilai 50% dari nilai anggaran. Tim yang menangani akan dibagi kembali sesuai dengan besaran kerugian negara," kata Azhari, didampingi Kasi Intel Dharma Bella, Rabu (16-7).
Kasi Intel Kejari, Dharma Bella, mengatakan timnya sudah turun ke lapangan untuk mendata banyak tempat dan lokasi proyek. Timnya sudah melakukan investigasi dan menemukan pengerjaan proyek tidak melibatkan pamong setempat. "Hasil sudah kami laporkan pada pimpinan. Kami sudah memeriksa beberapa saksi, wawancara dengan pamong, dan meneliti kualitas pekerjaan. Yang jelas kita tunggu saja hasilnya," kata Dharma Bella.
Pungli hingga 50%
Sementara itu, sejumlah kontraktor mengeluhkan "kotor"-nya permainan proyek di Dinas PU Bandar Lampung. Mereka mengaku pungutan liar (pungli) yang dikutip pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) mencapai 40--50 persen dari nilai proyek.
Seorang kontraktor yang enggan disebut namanya mengaku kapok ikut tender proyek di Dinas PU lantaran tingginya pungutan yang disyaratkan pejabat disatuan kerja (satker) tersebut. Padahal, berdasar pada Undang-Undang Konstruksi, pungutan hanyalah untuk PPN dan PPh. Namun, Dinas PU membebani pungutan mulai dokumen kontrak, honor panitia lelang, hingga kewajiban menyetor uang 12--15 persen dari nilai kontrak kepada petinggi di Dinas PU.
"Waduh Mbak, kalau di kota itu paling kotor permainan proyeknya. Bukan cuma wajib bayar dokumen kontrak 2,5--5 persen dari nilai proyek dan honor panitia lelang, juga harus setor uang dengan pejabat di Dinas PU. Tahulah siapa. Sudah jadi rahasia umum kalau tidak bisa ikut permainan mereka, ya nggak dapet proyek. Tahun ini, saya nggak mau ikut tender lagi di Kota. Kapok. Boro-boro untung, yang ada kantraktor rugi," kata dia, kemarin.
Pungutan liar juga terjadi saat pengerjaan kegiatan fisik di lapangan dan proses pembayaran. Menurut dia, setiap ada pengawasan Dinas PU yang datang, rekanan harus memberikan "uang transpor". "Pokoknya setiap langkah ada pungutan. Mau meminta pembayaran termin dan serah terima pun harus rela memberikan sejumlah uang."
Perantara Proyek
Pungutan liar juga terjadi saat proses persetujuan proyek oleh Panitia Anggaran DPRD Bandar Lampung. Sejumlah anggota Panitia Anggaran dan anggota DPRD Bandar Lampung disinyalir menjadi perantara proyek.
"Biaya tidak resmi yang harus dikeluarkan kontraktor bukan cuma di dinas, tapi juga saat proyek dibahas DPRD. Setiap tahun, begitu ketok palu, kontraktor-kontraktor wajib setor ke Dewan supaya dapet proyek. Nilainya mungkin sekitar Rp2 miliar yang harus disetor ke Dewan. Dan itu kami urunan," kata kontraktor itu lagi.
Banyaknya biaya tidak resmi tersebut diakui sejumlah kontraktor memengaruhi pekerjaan fisik proyek di lapangan. Tidak heran, bila kontraktor terpaksa berbuat curang untuk menutupi kekurangan biaya pengerjaan fisik.
Ketua Gakindo Lampung, Binsor, mengatakan sudah menjadi rahasia umum jika kontraktor harus rela mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan proyek di Kota Bandar Lampung. "Memang dari beberapa kabupaten/kota, proses tender proyek di Bandar Lampung paling kotor. Kalau mau dapat proyek, ya harus ikuti aturan mereka."
Ketika dikonfirmasi, Kabid Perencanaan dan Pengendalian Dinas PU kota Bandar Lampung Gunawan Handoko mengaku tidak tahu soal pungutan tersebut. Namun, ia mengakui untuk dokumen kontrak, seluruh kontraktor meminta Dinas PU yang mengerjakannya. "Kalau soal pungutan yang macem-macem itu saya kurang paham. Nanti saya coba tanya dengan teman-teman di PU. Tapi, kalau soal dokumen kontrak, memang kami membantu membuatkannya karena kontraktor tidak mau repot. Namanya membantu, ya...wajar saja mereka memberi biaya kepada kami. Tapi, kami tidak pernah mematok harus membayar sekian...sekian...," kata Gunawan. (sumber: Lampung Post)

Kamis, 03 Juli 2008

DPR-Pemerintah Sekongkol Atur Komisi 8%

Komisi V DPR dan Departemen Perhubungan bersekongkol mengatur komisi 8% dari nilai proyek pengadaan kapal patroli.
Fakta itulah yang diungkapkan Deddy Swarsono melalui kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, Rabu (2-7). Deddy adalah pengusaha kapal yang menyuap anggota DPR Bulyan Royan. Keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi V terlibat dalam persetujuan pengadaan anggaran kapal dan syarat-syarat pemenang tender. Salah satu syarat yang ditetapkan ialah pemenang tender membayar fee 8% dari total nilai proyek kepada DPR dan Dephub.
Ada dua proyek pengadaan kapal yang disetujui Komisi V dengan plafon anggaran Rp120 miliar dan Rp115 miliar. Proyek dengan plafon Rp120 miliar sudah ditenderkan. Pemenangnya lima perusahaan, yaitu Bina Mina Karya Perkasa dengan Direktur Deddy Swarsono, Febrite Fibre Glass, Sarana Fiberindo Marina, Carita Boat Indonesia, dan Proskuneo Kadarusman. Proyek kedua masih dalam proses tender yang juga diikuti lima perusahaan tersebut.
Kamaruddin menjelaskan proyek pertama itu dibagi dalam lima paket. Setiap paket mengharuskan rekanan membuat empat kapal patroli. Anggaran per paket Rp24 miliar sehingga satu pengusaha harus membayar fee Rp1,6 miliar kepada DPR sebagai pemenuhan syarat pemenang tender.
"Klien saya sih sudah melunasinya. Saya tidak tahu empat perusahaan lain apakah sudah melunasi atau belum," ujar Kamaruddin.
Deddy membayar fee dalam dua tahap. Pertama kali Deddy membayar Rp250 juta dan sisanya dilunasi sebelum 25 Juni 2008. "Klien saya telah membayar Rp100 juta menjelang Lebaran 2007, kemudian Rp50 juta menjelang akhir 2007, dan Rp100 juta pada awal Januari 2008. Selama pembayaran, selalu BR (Bulyan Royan) yang muncul. Dia mengatakan dirinya mewakili teman-temannya di Komisi V," jelas Kamaruddin.
Pembayaran fee tahap kedua dilakukan Deddy pada 25 Juni dengan cara menyetor ke money changer di Plaza Senayan, PT Three Etra Dua Sisi. Nilainya Rp1,4 miliar. "Uang tersebut baru diambil Bulyan pada Jumat (27-6) dan Senin (30-6). Pada saat pengambilan Senin itulah BR tertangkap KPK," kata Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, besaran fee 8% itu merupakan permufakatan lima pengusaha dengan DPR. Sejumlah pertemuan telah dilakukan untuk membahas besaran fee yang disepakati semua pihak. "Pertemuannya itu diawali di Hotel Crown beberapa kali, kemudian di sauna, sampai di Hotel Borobudur pada 2007," ujarnya. n MI/U-3
Ia menambahkan kliennya harus membayarkan jumlah yang sama kepada dua pejabat di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan berinisial D dan M. Pejabat berinisial D merupakan penyelenggara negara dengan jabatan cukup tinggi, sedangkan M adalah bawahannya. Kamaruddin enggan menyebutkan identitas kedua pejabat tersebut. "Tunggu saja hasil pemeriksaan KPK," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Dephub Bambang Ervan mengatakan kuasa pemegang anggaran dalam kedua program pengadaan kapal itu adalah Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Djoni Algamar dan panitia lelang diketuai Didik Suhartono.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR Akhmad Muqowam mengakui pembahasan anggaran pengadaan kapal patroli dilakukan pada tingkat komisi bersama pemerintah. "Policy pengadaan memang dilakukan di Komisi V bersama dengan Dephub, tapi eksekusi ada pada pemerintah," kata Muqowam kepada wartawan di Jakarta, kemarin.(*)

Rabu, 02 Juli 2008

Pengelolaan APBD Lampung Tahun 2007 Carut-Marut

BANDAR LAMPUNG (Berita Nasional): Pengelolaan APBD Lampung tahun anggaran 2007 dengan nilai total Rp1,6 triliun carut-marut. Hal itu terungkap dari laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Lampung yang disampaikan ke DPRD Lampung, Senin (30-6).
Ketua DPRD Lampung Indra Karyadi mengatakan seluruh temuan BPK akan dibahas komisi-komisi di DPRD sebelum diambil tindakan lebih lanjut. "Kami baru terima. Nanti kami bicarakan lebih dahulu. Setelah itu baru dibahas komisi-komisi dan DPRD akan mengeluarkan rekomendasi. Kini DPRD masih sibuk mempersiapkan pelantikan gubernur," kata Indra Karyadi, Selasa (1-7).
Dalam laporan hasil pemeriksaan penggunaan APBD atas kepatuhan kepada perundang-undangan, BPK menemukan enam penyimpangan senilai Rp14,8 miliar. Pada laporan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern, BPK menemukan delapan penyimpangan senilai Rp51,8 miliar.
Berikutnya, untuk laporan atas kepatuhan perundang-undangan terdapat enam item penyimpangan, antara lain realisasi bantuan kepada partai politik melebihi ketentuan Rp512,5 juta.
Penganggaran dan realisasi bantuan uang transpor dan honor pembahasan APBD 2007 yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Lampung juga terdapat penyimpangan dengan nilai Rp171,9 juta.Kemudian, realisasi anggaran pembinaan kerohanian dan keagamaan pada Biro Kesejahteraan Sosial yang tidak didukung petunjuk pelaksanaan dan bukti pertanggungjawaban lengkap Rp5,4 miliar.
Bantuan pembenahan perumahan masyarakat miskin menuju sehat di Provinsi Lampung yang belum dipertanggungjawabkan Rp5 miliar. Lalu, pengajuan, penyerahan, dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada parpol belum sesuai ketentuan Rp1,3 miliar.
Penyimpangan lain, program asuransi santunan duka Bumiputera 1912 untuk PNS Pemprov Lampung yang tidak sesuai dengan ketentuan Rp2,5 miliar. Sedangkan penyimpangan pada sistem pengendalian intern Rp51,8 miliar terdiri dari kas yang terlambat disetor ke kas daerah sebesar Rp12 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja bantuan yang mendahului pengesahan APBD 2007 senilai Rp4,7 miliar. Penyimpangan berikutnya, belanja tahun 2006 yang dibebankan pada 2007 sebesar Rp50,3 juta.
Kemudian, kesalahan pembebanan anggaran dana bergulir untuk modal usaha kelompok pada Dinas Perkebunan serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rp16,06 miliar.Penyimpangan juga terjadi pada rekening satuan kerja perangkat daerah senilai Rp16,5 miliar. Sementara itu, keterlambatan penyaluran dan bantuan rehabilitasi sekolah oleh Dinas Pendidikan mencapai Rp2,3 miliar.(sumber: lampungpost)

Kamis, 26 Juni 2008

Kesaksian Korban Tragedi Monas

Oleh Imdadun Rahmat
(Aktivis NU, wakil sekretaris ICRP dan Direktur Yayasan PARAS)
Saya datang di sudut tenggara Monas pada jam 12.30. Rombongan yang hadir bersama saya adalah para Relawan PARAS sebanyak 14 orang (2 perempuan 12 laki-laki) plus 2 orang anak saya (Rausyan, 11 th. dan Satya 8 th.) dan Khamami Zada (LAKPESDAM NU) yang membawa anaknya, Aria 4 th.
Kami datang dengan suasana hati gembira dan penuh semangat karena kami akan bersama-sama tokoh-tokoh nasional merayakan hari lahir Pancasila dan menyerukan penghargaan pada kebhinekaan.
Saya datang sebagai anggota panitia sekaligus sebagai koordinator relawan PARAS yang mendapatkan tugas dari Aliansi untuk mengisi persembahan musik perdamaian yang akan ditampilkan di sela-sela pidato para tokoh dan sebelum acara dimulai (menunggu peserta hadir semua).
Kami datang dengan 3 mobil. Semula, mobil-mobil kami parkir di sudut tenggara Monas sambil menunggu peserta lain yang belum datang.
Ketika kami menunggu, kami bertemu dengan para peserta lain di antaranya sekitar 20 orang dari LAKPESDAM NU Society.
Setelah sebagian peserta telah masuk area Monas, maka kami putuskan untuk menuju ke sana. Karena ingin cepat-cepat sampai untuk segera tampil, maka tiga mobil kami bawa masuk ke Monas, dan kami parkir tak jauh dari mobil Sound System. Maka saya bersama tim musik segera menurunkan peralatan-peralatan musik dan satu set mini amply dan kemudian mensetnya serta menghubungkannya dengan soun sistem utama yang dimuat di atas truk.
Ketika kami sedang mencek suara gitar, bas, dan mikrofon, korlap saat itu Saudara Saidiman mempersilahkan para peserta untuk merapat ke sound komando dan meminta mereka untuk duduk.
Para peserta yang sebagian besar kaum perempuan itupun duduk. Ada sebagian yang masih berjalan merapat, dan tiba-tiba ada suara gaduh, "FPI datang". Saidiman meminta kepada para hadirin untuk tenang dan jangan terprofokasi.
Pada saat itu, rombongan sekitar 200 an orang FPI semakin mendekat. Suasana makin tidak tenang, karena FPI meneriakkan suara-suara bernada ancaman.
Tak lama kemudian pasukan FPI dengan pentungan bambu mengepung dan melontarkan sumpah serapah "Ahmadiyah kafir", "hancurkan", "habisin" dan sebagainya.
Sementara anggota FPI lain memukuli peserta serta kaum ibu, salah seorang dari mereka mulai membanting bongo dan alat percusi milik kami.
Saya menghanginya dengan mengatakan "jangan begitu, jangan pakai kekerasan". Dengan kasar dia menghardik "kamu Ahmadiyah" saya bilang "saya orang NU". Ia bilang "NU apa, kamu kafir". Orang itu lalu memukul kepala saya dengan tongkatnya, saya berhasil menangkisnya, dan terus memukul saya, saya bisa mempertahankan diri.
Saya sempat melihat teman saya dari PARAS (Mansur) mencoba melawan FPI yang memukulinya, saya tahan dia untuk tidak melawan. Saat itu, saya pikir kami tidak mungkin melawan, karena kedua anak saya ada di dekat saya, dan saya hawatir jika melawan korban akan semakin banyak, karena sebagian besar dari kami adalah ibu-ibu. Buru-buru saya teriak ke keponakan saya (Ninik, relawan PARAS) untuk membawa pergi anak-anak saya.
Selanjutnya saya dikeroyok ramai-ramai, tidak hanya dengan bambu tetapi juga dengan besi (alat musik milik kami, High Head) saya hanya bisa menangkis yang dari depan, sementara yang dari belakang dan dari samping tak bisa dibendung. Saya terus dikeroyok.
Saat itu saya merasakan sakit yang luar biasa di beberapa bagian dari kepala saya. Saya merasa menghadapi kematian. Saya bergumam Allahu Akbar berkali-kali. Para penyerang saya juga berteriak "kafir", "bunuh", "Allahu Akbar".
Pada saat genting demikian, naluri saya mengatakan harus lari. Saya kemudian lari, dan terus dipukuli oleh anggota FPI yang lain. Saya tersandung dan jatuh, pada saat itu saya merasakan pelipis kiri saya ditendang dan kepala bagian belakang saya dipukul dengan pentungan. Saya bangkit dan terus berlari, saya dikejar, saya berhasil menjauh dari kerumunan FPI. Saya merasa kepala saya sakit semua.
Semula saya belum sadar kalo saya luka-luka. Mula-mula leher saya terasa dingin, ternyata darah saya mengalir deras dari bagian belakang kepala saya. Kaos saya basah oleh darah. Lalu saya merasa pelipis saya perih, yang teranyata mengeluarkan darah. Namun kemudian saya merasa lega ternyata saya ketemu dengan ponakan dan 2 anak saya yang menangis ketakutan di pinggir sebelah timur Monas.
Saya juga ketemu Hamami dan Sahal (LAKPESDAM NU) beserta teman-temannya. Saya peluk anak-anak saya dan darah saya dibersihkan oleh keponakan saya. Kaos PARAS yang saya pakai penuh darah dan saya lepas agar tidak ditandai dan diserang lagi oleh FPI.
Kemudian saya beristirahat di pinggir Monas, karena kepala saya mulai pusing-pusing. Saya tidak mungkin terus ke rumah sakit karena saya masih meninggalkan tanggung jawab di sana. Saya belum tahu bagaimana nasip teman-teman saya, khususnya teman-teman relawan pemusik, yang menjadi sasaran penyerangan pertama dari FPI.
Tiga mobil kami yang masih terparkir di tempat penyerangan juga masih di sana. Sebab, setelah menurunkan relawan musik berikut alat-alat musiknya, kami belum sempat memindahkannya di tempat parkir stasiun Gambir, seperti yang kami rencanakan.
Alat-alat musik kami juga masih ada di sana, dan kami belum tahu nasip alat-alat kami seperti apa. Saya dihantui ketakutan jika mobil-mobil kami turut dirusak atau dibakar.
Dalam kekalutan itu, saya telephon Masdar Mas'udi, mengabarkan apa yang menimpa kami. Dia tak percaya, heran dan marah. Dia meminta saya tabah dan segera ke rumah sakit. Saya merasa didoakan oleh kiai NU. Saya merasa lebih tenang. Saya segera teringat beliau karena sehari sebelumnya, saya diundang oleh beliau di PBNU untuk mempresentasikan buku saya tentang Islam Radikal pada acara konsolidasi imam dan khotib NU dalam mengantisipasi "direbutnya" mesjid dan musholla NU oleh kalangan Islam radikal.
Saya terus kontak teman-teman saya untuk mencari tahu apa yang menimpa mereka. Ternyata banyak korban luka-luka. Saya ketemu Mas Suaedy yang dagunya bengkak dan berdarah, saya ketemu Pak Syafii Anwar yang kepalanya memar-memar, dan saya sangat marah dan sedih ketika mendengar Guntur terluka parah, juga Kiai Maman Ainul Haq.
Kalau seandainya Gus Dur, Gus Mus, Amin Rais, Buya Syafi'i Ma'arif telah hadir di sana mungkin beliau-beliau akan menjadi korban pula. Ketika pusing kepala saya makin parah, saya putuskan untuk segera ke rumah sakit. Saya khawatir saya kehilangan banyak darah. Saya kesampingkan semua urusan mobil dan peralatan musik. Yang penting saya selamat.
Anak saya yang kecil saya titipkan ke teman-teman PARAS, saya bersama anak pertama saya menuju Gedung Kebudayaan seperti disarankan teman-teman, untuk mendapatkan penanganan medis. Dari situ kami diantar Ibu Amanda menuju rumah sakit Bakti Waluyo, Menteng.
Luka di kepala saya dijahit, luka-luka di dahi saya diobati dan diperban, memar-memar di kepala saya diolesi krim anti bengkak. Dan saya disuntik dan minum obat.
Alhamdulillah, teman-teman PARAS tidak ada yang terluka serius. Mansur luka memar di beberapa bagian kepalanya, dan rusuknya sakit, karena dikeroyok. Edy kepalanya memar kena pentungan. Ais kepalanya memar-memar dan punggungnya bengkak. Amo tangannya berdarah kena kawat berduri waktu lari dikejar FPI. Dila kakinya bengkak karena keseleo ketika menyelamatkan diri.
Mobil saya, mobil PARAS dan mobil relawan PARAS (dr. Elvy), tidak mengalami kerusakan apa-apa. Tiga gitar dan satu bass bisa diselamatkan (dibawa lari oleh personil musik). Yang membuat saya gusar, tiga amplyfier rusak (mudah-mudahan bisa diservis), dan satu hilang. Alat-alat percusi saya rusak parah (gak bisa dipake lagi), hard cover gitar rusak parah dan sound effek hilang. Kabel-kabel juga raib entah kemana. Mungkin FPI juga doyan kabel. Total kerugian peralatan musik sekitar 9 juta.
Yang meresahkan saya hingga hari ini adalah kondisi psikologis anak saya. Semoga ia tidak mengalami phobia atau bahkan trauma, naudzubillah min dzalik. Mereka berdua akan menjalani terapi psikologis setelah selesai ujian semesteran. Ahh.., memang kebangetan FPI.
Bagi saya kejadian ini merupakan bukti bahwa di negeri kita tidak ada jaminan bagi kebebasan berfikir, berpendapat dan berkeyakinan. Bayangkan, di siang bolong, di pusat Ibu Kota negara, di hari yang sakral (hari lahirnya Pancasila—ideologi negara) ada sekelompok orang dengan leluasa dan sewenang-wenang menyerang dan menganiaya orang-orang yang berkumpul untuk merayakan hari lahir Pancasila.
Orang-orang yang diserang itu adalah kumpulan dari para aktivis dan tokoh penyeru kebangsaan, pro-demokrasi, pro-pluralisme dan datang dari berbagai agama dan kepercayaan. Negara ada di posisi mana sih? Bingung gue...Selain itu, peristiwa ini membuktikan bahwa keberagamaan kita ada dalam masalah besar.
Bagaimana ada sekelompok orang dengan nama Islam, berbaju taqwa, meneriakkan kalam suci Allahu Akbar dengan beringas menganiaya orang-orang yang tidak melawan, tidak berdaya dan tidak bersalah, hanya karena dianggap berbeda dengan mereka.
Dan yang memprihatinkan, ada banyak orang yang mendukung dan membenarkan penyerangan itu. Kata teman saya "jangankan penyerangan, penganiayaan, pengeboman yang membunuh ratusan orang tak berdosa juga mereka benarkan kok"..
Memang benar sih, sebagian besar kalangan yang mendukung penyerangan adalah pula orang-orang yang mendukung terorisme selama ini.. Yah mau bagaimana lagi, yang radikal-radikal dipiara... Pengalaman ini adalah pengalaman batin, bahwa Islam yang benar adalah Islam yang rahmatan lil 'alamin.
Saya hanya beriman kepada Islam yang hanif, yang tawassuth, yang damai, yang tidak membenci. Semakin jelas bukti di mata saya bahwa yang dicontohkan para guru saya di pesantren adalah Islam yang benar.
Amar ma'ruf nahi munkar yang dilakukan para kiai saya adalah perjuangan membimbing ummat, mengajari mereka siang malam untuk menjadi muslim yang soleh, bertaqwa dan kuat iman. Mereka bekerja secara tulus, ikhlas, tanpa mengharap bayaran. "Benteng keimanan adalah nomor satu" kata mereka. Itu pula yang dicontohkan ibu dan keluargaku.
Semangat membela Islam tidak didasari oleh kebencian kepada orang lain. Apalagi membela Islam dengan menjadi preman... Naudzubillah min dzalik...

Senin, 23 Juni 2008

PEKA

PEKA alias mudah merasa; mudah terangsang. Kata PEKA bisa juga diartikan sebagai suatu perasaan mudah ikut merasakan apa yang dirasakan orang lain. Ketika orang lain sedih, kita ikut merasa sedih. Orang gembira, kita bisa merasakan kegembiraan itu.

Sedangkan Kepekaan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Terbitan Balai Pustaka berarti kesanggupan bereaksi terhadap suatu keadaan.

Bicara masalah kepekaan atau sensitifitas ternyata sudah luntur di kalangan masyarakat kita. Rasa peduli orang-orang kaya terhadap orang miskin sangat tipis. Egoisme dan memeningkan diri sendiri justru yang menonjol. Jika melihat ada orang lain kesusahan di depan mata itu hanya dianggap sebagai pemandangan biasa saja. Perasaannya tidak tersentuh sedikit pun untuk ikut membantu meringankan apalagi memberi solusi.

Hal itu dapat kita simak dari berita kompas baru-baru ini, seperti yang tertulis dibawah ini:
Orang miskin berebut barang kebutuhan pokok merupakan pemandanganmakin biasa di negeri ini. Akan tetapi, melihat orang kaya berebutbantal adalah pemandangan langka. Itulah yang terjadi di tokoDebenhams, Senayan City, Jakarta, sejak Kamis (19/6) malam hinggaMinggu (22/6).

Bantal yang diperebutkan tentu bukan sembarang bantal. Bantal-bantalitu punya keistimewaan, empuk dan nyaman bagi kepala. Tentu saja itubarang impor bermerek terkenal dari Florence sampai King Koil.

Menurut seorang staf penjualan Debenhams yang sabar melayanipertanyaan dan permintaan pembeli, harga normal bantal warna putihtulang itu mencapai Rp 700.000 per buah. Dalam Pesta Diskon TengahMalam Senayan City pada 19-22 Juni, bantal itu dijual sekitar Rp350.000 per buah.

Bantal Lorence yang empuk dan bisa dicuci di mesin cuci harganormalnya Rp 300.000-an per buah, tengah malam itu didiskon jadi Rp69.000. Kehebohan selalu terjadi saat staf toko mengeluarkan sekarung bantal.

Pembeli, baik lelaki, perempuan, maupun anak-anak, berebut danmenarik bantal dari karung. "King Koil gitu loh bo...," kata seorangpembeli.

Mereka tak hanya membeli dua bantal, tetapi banyak yang memborongsampai enam bantal. "Mas, jam berapa bantalnya datang lagi. Buruandong," tanya seorang gadis cilik kepada seorang staf toko Debenhams.

Pembeli tak hanya menyerbu bantal atau seprai, tetapi juga kemeja dankaus lelaki. Baju perempuan, tas, dan sepatu penuh pembeli.

Gerai tasmerek Bonia ikut mendapat rezeki sekalipun tak memiliki banyak jenisbarang yang didiskon. Pesta Diskon Tengah Malam itu benar-benar menyedot pembelanja.

Sabtu(21/6) malam menjadi puncaknya. Jalan Asia Afrika mulai Hotel Muliahingga depan Plaza Senayan macet. Untuk mencapai Senayan City dariAsia Afrika butuh waktu sejam.

Di Senayan City, sejak Sabtu pukul 21.00 (saat pesta diskon dimulaihingga pukul 24.00), seluruh tempat parkir di dalam area penuh. Calonpembelanja harus parkir di tempat lain, misalnya Senayan Trade Centerdi seberang Senayan City, di jalanan samping pusat belanja itu, atauJalan Asia Afrika yang kemarin malam berkurang dua lajur untuk parkirmobil.

Public Relations and Tenant Communications Manager Senayan City SriAyu Ningsih menjelaskan, event yang kemarin digelar adalah bagian dariJakarta Great Sale dalam rangka ulang tahun ke-481 kota Jakarta.

Selain Debenhmas, ada beberapa tenant ikut berpartisipasi. Sebenarnya tak hanya Senayan City yang mengadakan pesta diskon hingga80 persen, pusat belanja papan atas lain seperti Mal Taman Anggrek,Mal Pondok Indah, dan Plaza Senayan juga mengadakan pesta diskon.

Rata-rata pengunjung pusat belanja tersebut naik. Pengunjung ke Mal Taman Anggrek Minggu kemarin membeludak. Pengelola harus menjadikan jalan di sisi kanan mal tempat parkir tambahan untukmotor.

Akan tetapi, kehebohan terjadi di Senayan City. Chief Operating Officer Senayan City Leigh Regan menargetkan,penjualan barang di Senayan City naik 50 persen-100 persen. Tampaknyatarget itu tak meleset jauh.

"Khusus di Debenhams terdapat kenaikanpenjualan 50-100 persen, sedangkan untuk tenant lain 20-30 persen,"kata Ayu semalam.

Nafsu belanja sebagian besar orang Indonesia memang luar biasa. Eventpesta diskon seperti ini ada baiknya juga. Minimal agar orang kayakita tak sering belanja ke Singapura yang kerap kali mengadakan pestadiskon.

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto