Senin, 26 Oktober 2009

Polisi Bukan Alat Pengusaha

GARA-GARA mengecas telepon seluler di ruang umum, seorang penghuni apartemen ditahan polisi. Indikasi aparat hukum jadi alat pengusaha semakin marak.

Aguswandi Tanjung sudah hampir dua bulan ini meringkuk di tahanan polisi gara-gara mengecas telepon sakunya. Penghuni apartemen ini dituduh melanggar Pasal 363 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu mencuri barang milik orang lain dari dalam rumah dengan ancaman hukuman maksimum tujuh tahun. Padahal ia merasa listrik di koridor itu adalah ”bagian bersama” seperti diatur Undang-Undang Rumah Susun, dan ia tetap membayar tagihan listrik dan biaya servis dengan harga lama. Yang tak dibayarnya adalah kenaikan tarif, yang dianggapnya ditetapkan sepihak oleh pengelola gedung ITC Roxy Mas itu.

Perbedaan pendapat ini sebenarnya akan diselesaikan melalui dialog. Namun, sehari sebelum terlaksana, penangkapan terjadi. Penahanan ini jelas menyiratkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh polisi, hingga diajukan ke praperadilan. Namun, bila melihat kecenderungan penerapan hukum belakangan ini, Aguswandi mungkin tak dapat berharap banyak untuk mendapatkan keadilan. Soalnya, ia berhadapan dengan pihak yang merupakan bagian dari konglomerat besar di negeri ini.

Apa yang dihadapi Aguswandi tak jauh berbeda dengan yang dialami Prita Mulyasari. Ibu muda ini sempat dipenjarakan oleh jaksa hanya gara-gara mengirim keluhan terhadap pelayanan Rumah Sakit Omni melalui e-mail kepada sepuluh temannya. Rupanya e-mail itu kemudian tersebar luas dan ibu muda ini pun dikenai Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu pencemaran nama baik melalui Internet dengan ancaman hukuman maksimum enam tahun. Penyalahgunaan pasal ini diduga terjadi karena pemilik RS Omni ditengarai seorang pengusaha yang berstatus buron tapi dekat dengan oknum pejabat tinggi hukum.

Status buron memang tak mengurangi kekuatan kong-lomerat hitam memanfaatkan oknum aparat hukum. Contoh terakhir adalah ditersangkakannya Ketua KPK Bibit Samad Rianto oleh polisi karena mencekal dan mencabut cekal Joko Tjandra, pengusaha yang telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung tapi kini berstatus buron. Ketua KPK Chandra Hamzah juga menjadi tersangka karena mencekal Anggoro, pengusaha yang dekat dengan aparat hukum, yang kini juga berstatus buron karena diduga menyuap anggota DPR. Akibat status tersangka ini, kedua pejabat lembaga antikorupsi itu harus dinonaktifkan oleh Presiden. Joko Tjandra pun masih sanggup mentersangkakan Ketua Yayasan BRI yang berani mempersoalkan wanprestasinya dalam kasus pembangunan Gedung BRI II dan BRI III.

Bila sosok terhormat saja bisa ditersangkakan oleh para konglomerat hitam, apalagi mantan pegawai mereka yang berani melawan. Ini dialami oleh Vincentius Amin Sutanto. Mantan pejabat keuangan PT Asia Agri ini dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena mentransfer uang perusahaan milik Sukanto Tanoto ini senilai US$ 3,1 juta ke rekeningnya, kendati ia baru sempat mencairkan Rp 200 juta. Proses pengadilannya hingga ke Mahkamah Agung pun mungkin masuk rekor tercepat di negeri ini. Amat ironis bila dibandingkan dengan masih ditolaknya berkas penggelapan pajak PT Asian Agri senilai Rp 1,4 triliun—alias terbesar dalam sejarah RI—oleh kejaksaan.

Ironi serupa juga terjadi pada hukuman empat tahun yang dijatuhkan kepada Robert Tantular, tersangka utama pembobolan Bank Century, yang menyebabkan Lembaga Penjamin Simpanan harus mengucurkan dana Rp 6,7 triliun. Atau pada hukuman penjara sepuluh tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Hutomo Mandala Putra karena mendalangi pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita.

Kecenderungan ironis ini harus kita hentikan. Aparat hukum adalah alat negara untuk menegakkan keadilan bagi rakyat. Jangan biarkan polisi menjadi alat pengusaha hitam.

Numpang Nge-charge HP, Aguswandi Dipenjara

HATI-HATI men-charge handphone (HP). Salah-salah Anda bisa mengalami nasib seperti Aguswandi Tandjung (57). Pria penghuni apartemen ITC Roxy Mas Jakarta ini harus mendekam di balik jeruji besi karena tertangkap basah meng-charge HP menggunakan listrik yang bukan miliknya.

Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (26/10/2009). Sidang itu digelar karena pihak Aguswandi menilai penangkapan atas dirinya tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya berlaku.

Pada 8 September 2009 lalu, Aguswandi yang juga Sekjen Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) selaku pemohon sidang praperadilan ditangkap oleh petugas polisi dari Polsek Metro Gambir Jakpus karena tertangkap tangan tengah mencabut charger handphone miliknya dari sebuah stop kontak yang terpasang di lantai 7 apartemen ITC Roxy Mas.

Penangkapan Aguswandi ini dilakukan atas laporan dari seorang saksi mata bernama Uung Hartanto yang merupakan manager PT Jakarta Sinar Intertrade (pengelola apartemen ITC Roxy Mas). Aguswandi dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) butir 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Mulai tanggal 9 September, Agus resmi ditahan di Polsek Metro Gambir selama 20 hari hingga tanggal 29 September. Menjelang masa penahanan habis, pihak pelapor meminta agar penahanan Aguswandi diperpanjang hingga 7 November.

Tak terima dengan proses penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penahanan itu, pihak Aguswandi diwakili kuasa hukumnya pun mengajukan permohonan sidang praperadilan. Mereka menilai proses penangkapan, penahanan, dan perpanjangan tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Penangkapan dan penahanan Aguswandi telah didasarkan pada hal-hal yang bersifat non-yuridis, bukan pada prinsip-prinsip penegakan hukum sebagaimana diatur dalam
KUHAP," kata kuasa hukum Aguswandi, Vera T Tobing.

Vera mencontohkan, pada saat penangkapan tanggal 8 September, Polsek Metro Gambir tidak memberikan surat penangkapan kepada Aguswandi maupun tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarganya sebagaimana diwajibkan pasal 21 KUHAP. Kejanggalan lain adalah saat perpanjangan penahanan, Polsek Metro Gambir tidak memberikan surat perpanjangan penahanan, baik kepada Aguswandi maupun keluarganya.

Selain itu kuasa hukum juga mempersoalkan tambahan pasal yang dikenakan atas diri Aguswandi dengan menggunakan UU Ketenagalistrikan. Selain KUHP, Polisi menjerat Aguswandi dengan pasal 60 ayat (1) UU No 20/2002 tentang ketenagalistrikan yang berbunyi 'setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dengan maksud memanfaatkan secara melawan hukum, dipidana karena melakukan pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.'

"Penggunaan pasal 60 ayat (1) UU Ketenagalistrikan sangat aneh karena penggunaan arus listrik di suatu apartemen dibayar oleh para penghuni melalui pengelola apartemen. Olehkarena itu Aguswandi selaku penghuni yang sah di apartemen ITC Roxy Mas berhak menggunakan arus listrik yang terpasang di situ. Sedangkan pemanfaatannya untuk men-charge hand phone miliknya sama sekali tidak bersifat melawan hukum," tandas Vera.

Namun dalam sidang praperadilan, keberatan Aguswandi ini ditolak seluruhnya oleh hakim. Marsudi Nainggolan selaku hakim tunggal mengatakan, menilik keterangan berbagai saksi serta bukti-bukti, proses penangkapan dan penahanan Aguswandi telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Marsudi saat membacakan putusannya.

Jumat, 04 September 2009

Perkara "Internet" yang Dibahas dengan "Gaptek"

Persidangan Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, yang berlangsung Kamis (3/9) pagi ini di Pengadilan Negeri Tangerang, diwarnai penjelasan yang panjang dan rumit dari saksi.

Penjelasan gaptek (gagap teknologi) itu terjadi dalam persidangan yang menghadirkan saksi Supriyanto, analis laboratorium RS Omni. Supriyadi adalah petugas yang pertama kali mengambil sampel darah Prita saat dirawat di RS tersebut.

"Saya membaca di Google," kata Supriyanto menjawab pertanyaan Samsu Anwar, pengacara Prita. Kemudian Samsu bertanya bagaimana Supriyanto mendapatkan isi surat elektronik Prita. "Saya ngetik rumah sakit lalu muncul semua. Dari yang pertama sudah ada," jawab Supriyanto. Jawaban itu didapat Samsu setelah beberapa kali mengulang maksud pertanyaannya
kepada Supriyanto.

Pertanyaan lanjutan yang diutarakan Samsu adalah situs apa yang dipilih Supriyanto setelah indeks dalam "mesin pencari" Google terbuka. Namun, Samsu terlihat kesulitan untuk menyampaikan hal tersebut karena pemahaman Supriyanto yang sangat minim. Akibatnya,
Supriyanto hanya mengulang jawabannya, yakni "membaca di Google", tanpa menunjuk situs "lanjutan" yang dipilihnya.

Faktanya, jika kata "rumah sakit" dimasukkan ke dalam Google maka akan muncul banyak topik dan penjelasan seputar rumah sakit, dari berbagai situs yang sama sekali tak terkait dengan kasus Prita. Contohnya, yang berada di urutan pertama adalah rumah sakit versi situs ensiklopedia online, Wikipedia, dan bukan surat Prita. Bahkan, surat itu tak terlihat di berbagai situs lain di dalam situs Google.

Menyimak polemik ini, ternyata para hakim juga tidak menengahinya. Bahkan Arthur Hangewa, Ketua Majelis Hakim, tampak berkonsultasi dengan panitera. Riyadi, Jaksa Penuntut Umum, juga hanya membisu soal ini. Pemandangan ini hanya contoh kecil, sebelum pembahasan soal
perbedaan antara website, e-mail, dan internet yang tak sinkron.

Suatu pandangan yang aneh mengingat kasus Prita ini bermula ketika RS Omni Internasional menggugat secara perdata Prita Mulyasari. Setelah karyawan sebuah bank swasta itu curhat kepada teman-temannya melalui surat elektronik (e-mail) tentang ketidakpuasannya berobat di RS Omni Internasional. Kemudian pihak RS menganggap itu sebagai bentuk pencemaran nama baik. Prita didakwa Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti tanah, walaupun subur, ia takkan bisa produktif tanpa penyemaian. Demikian juga pikiran, tanpa budaya takkan pernah menghasilkan buah yang berkualitas.(sumber: kompas.com)

Senin, 06 Juli 2009

3.678 Tamatan SMP Terancam Tidak Sekolah


SEBANYAK 3.678 siswa lulusan SMP Bandar Lampung terancam tidak bisa melanjutkan ke SMA. Pasalnya, daya tampung SMA negeri dan swasta sangat terbatas.

Pengumuman penerimaan siswa baru (PSB) hari ini meloloskan 3.371 siswa yang tersebar di 17 SMA negeri. Sebelumnya dua sekolah rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) yakni SMAN 2 dan SMAN 9 menerima 576 siswa.

Data yang dihimpun Lampung Post dari Dinas Pendidikan dan Perpustakaan Bandar Lampung, tahun ini jumlah lulusan SMP 14 ribu orang, sementara daya tampung SMA negeri 3.947 kursi dan daya tampung SMA swasta 6.378 siswa.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bandar Lampung Sobirin mengatakan penentuan daya tampung sekolah ditentukan melalui beberapa pertimbangan. Pertama, berdasar jumlah lulusan UN SMP. Kedua, disesuaikan kemampuan sarana penunjang yang dimiliki sekolah negeri dan swasta, jumlah kelas, dan jumlah guru yang dimiliki setiap sekolah. "Kami berharap pembagian ini dapat menyerap siswa lulusan SMP tahun ini walaupun tidak secara keseluruhan," kata dia, Minggu (5-7).

Mengenai dua sekolah RSBI tadi, kata Sobirin, menerima 576 orang atau 288 orang setiap sekolahnya. "Khusus untuk RSBI sudah menerima siswa baru bulan Mei lalu."

Menurut Sobirin, dengan dibukanya kedua sekolah tersebut menjadi RSBI juga mengurangi jatah kursi siswa. "Kelas RSBI itu mengurangi daya tampung dari 40 siswa/kelas menjadi 32 siswa/kelas."

Tambah Kelas

Mengenai kursi kosong atau siswa yang tidak mendaftar ulang, Kepala Dinas Pendidikan dan Perpustakaan Bandar Lampung Idrus Effendi mengatakan kursi kosong itu akan dibiarkan kosong. "Sekolah diminta mengosongkan kursi jika ada siswa yang tidak daftar ulang," kata Idrus di Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.

Hal senada juga dikatakan Sobirin, "Tidak akan ada pengisian susulan setelah daftar ulang," kata dia. Namun, menurut dia, pada semester kedua, kursi kosong tersebut dapat diisi melalui kebijakan masing-masing sekolah. Yaitu, melalui jalur pindah sekolah atau seleksi yang diatur oleh masing-masing sekolah.

Mengenai banyaknya lulusan siswa SMP yang terancam tidak melanjutkan sekolah, anggota Dewan Pendidikan Lampung Zamahsyari Sahli mengatakan jika data itu benar, pemerintah dan Dinas Pendidikan harus mengambil langkah-langkah. "Jangan sampai ribuan generasi di Bandar Lampung justru tidak bisa mengenyam pendidikan," kata mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung ini, tadi semalam.

Solusi untuk mengatasi itu, kata dia, bisa saja dilakukan dengan penambahan kelas di setiap sekolah menengah atas. "Penambahan kelas bisa dijadikan solusi," kata dia.

Namun, Zamahsyari juga mengingatkan bisa saja lulusan SMP itu meneruskan sekolah di tempat lain, baik di daerah kabupaten dan kota atau pindah sekolah ke SMA atau SMK di luar Lampung, seperti Jakarta, Yogyakarta, Bandung, dan daerah lainnya. "Atau ada juga yang masuk ke dunia kerja karena keterbatasan ekonomi dan tuntutan kebutuhan hidup lainnya."

Jumat, 03 Juli 2009

Jaksa Seret Pimpro Jadi Terdakwa

JAKSA Kejati Lampung menyeret Lukmansyah sebagai terdakwa dugaan korupsi bantuan sosial rumah tangga miskin di Lampung Tengah dan Lampung Selatan. Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (2-7).

Dalam proyek di Lampung Tengah dan Lampung Selatan yang didanai APBN 2005 itu diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp388,5 juta itu, terdakwa Lukmasyah, sebagai pimpinan proyek (pimpro) didakwa Jaksa Bangkit Sormin, A. Kohar, Dumoli, dan Sandi, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Pada sidang sebelumnya, jaksa yang sama juga mendakwa Toni Soepardi (PPK dari Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Lampung dan Darusman (direktur CV Partner Utama), dengan pasal yang sama.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Tani Ginting, dibantu Sri Widiastuti dan Ristati, pimpro proyek senilai Rp580 juta dari anggaran APBN 2005 itu mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan terdakwa Lukmansyah bersama Toni Soepardi dan Darusman, pada Januari--Desember 2005, di kantor Dinas Kesejahteraan Sosial Lampung, di Jalan Basuki Rahmat No. 72 Bandar Lampung, dan di Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, serta di Desa Sidomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Menurut jaksa, pada tahun anggaran 2005, di Dinas Kesejahteraan Sosial Lampung terdapat kegiatan pembinaan dan pemberian bantuan sosial berupa pengadaan bahan bangunan rumah untuk 80 kepala keluarga miskin di Kelurahan Kotaalam, Lampung Utara, dan keluarga miskin di Desa Sidomulyo, Lampung Tengah.

Bantuan itu bersumber dari APBN berdadasarkan DIPA No.054.027-01-1/7/2005, 1 Januari 2005. Terdakwa Lukmansyah ditunjuk sebagai pimpro dari CV PU. Sesuai perjanjian kontrak No:465/308/B.III/XI/2005, tanggal 1 November 2005 untuk Lampung Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp290.193.000. Dan perjanjian kontrak No. 465/3090/B.III/XI/2005 tanggal 1 November 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp290.193.000 untuk Lampung Tengah.

Rabu, 24 Juni 2009

Busung Lapar Renggut Nyawa Bocah 9 Tahun

BUSUNG lapar kembali merenggut nyawa. Sukria (9), warga Desa Pempen, Lampung Timur, akhirnya meninggal dunia di rumah pamannya, Desa Bulok, Pekon Gunung Terang, Tanggamus, Senin (22-6).

Sebelumnya, busung lapar di Lampung merenggut nyawa Maulana (5), warga Kotabaru, Panjang, Bandar Lampung, pada Rabu (3-6), pukul 02.00. Korban tewas lain, Elva Andreansyah (2), warga Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Wiji (12), warga Tanggamus, juga meninggal di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) Bandar Lampung karena busung lapar.

Sejak dibawa ke RSUAM pada Kamis (28-5) hingga ajal menjemput, Sukria dalam keadaan tidak sadar. Di RSUAM, Sukria dirawat selama tiga pekan. Namun, pada Rabu (17-6), pihak keluarga membawa pulang bocah kelas I SDN 2 Pempen Lamtim itu ke rumah pamannya di Tanggamus. "Biaya pengobatan memang ada yang membayar. Tapi. kami yang menunggu di rumah sakit kan butuh makan juga. Masalahnya saya nggak bisa bekerja. Jadi kami terus mengeluarkan uang untuk biaya hidup di rumah sakit tanpa ada pemasukan," kata Harudin, ayah Sukria sebelum membawa pulang putranya.

Kakak korban, Iyah (21), menuturkan sebelum meninggal suhu tubuh Sukria cukup tinggi. Dalam kondisi setengah sadar Sukria sempat mendapat perawatan dokter puskesmas setempat dan pada pergelangan tangannya dipasangi infus. "Badannya panas dan dia sempat kejang-kejang. Makanya keluarga langsung meminta bantuan petugas puskesmas," kata Iyah.

Namun, dokter puskesmas tidak berhasil menyelamatkan Sukria. Anak ketujuh pasangan Harudin dan almarhumah Sukenah ini mengembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 15.30. "Keluarga sudah pasrah dan berusaha mengikhlaskan kepergian Sukria. Mungkin ini jalan terbaik untuk adik saya," kata Iyah.

Senin petang, jasad Sukria dibawa kembali ke rumahnya di Lampung Timur. Jenazah bocah pengidap busung lapar yang disertai tuberkulosis itu dikebumikan sekitar pukul 08.00, kemarin.

UU Pelayanan Publik Ubah Mentalitas Aparat

SETELAH melalui proses panjang selama empat tahun, DPR akhirnya mengesahkan RUU Pelayanan Publik menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR/MPR, Selasa (23-6). Pengesahan RUU ini diharapkan dapat mengubah budaya kerja aparatur.

Ketua Panja RUU Pelayanan Publik Sayuti Asyathri (F-PAN) mengemukakan, UU ini nantinya memberi perlindungan kepada masyarakat yang dirugikan lembaga pemerintah, swasta, dan perusahaan. "Masyarakat yang dirugikan berhak mengajukan gugatan hukum," kata dia.

Asyathry mengatakan RUU Pelayanan Publik diharapkan dapat mengubah budaya kerja aparatur serta mengubah pola pikir negara kekuasaan menjadi negara pelayanan publik. Dalam RUU ini, katanya, diatur rangkaian kegiatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan publik atas barang, jasa dan pelayanan administratif diatur secara saksama, terukur, jelas, dan perinci. "Kita harapkan dalam layanan publik itu dapat mempermudah birokrasi yang terlalu berbelit-belit," kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PAN ini.

Pengaturan Sanksi

Seluruh fraksi DPR menyetujui pengesahan RUU itu untuk meningkatkan pelayanan publik secara menyeluruh. Dengan demikian, pelanggaran terhadap hak-hak pelayanan publik akan menuai hukuman. "Harapan kami ya semua mempermudah akses ke publik. Apa pun yang melanggar hak publik ada sanksinya, bervariasi," kata juru bicara Fraksi Partai Golkar Ferry Mursyidan Baldan.

Asyathry menjelaskan ruang lingkup kebutuhan publik atas barang, jasa, dan pelayanan administratif meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha serta tempat tinggal.

RUU ini mewajibkan penyelenggara pelayanan publik bagi institusi negara korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasar pada UU untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk secara khusus untuk menetapkan standar pelayanan.

Dalam penetapan standar pelayanan, penyelenggara harus memperhitungkan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan dengan mengikutkan masyarakat. "RUU ini juga mengatur sanksi terhadap penyelenggara atau pelaksana berupa teguran tertulis dengan ancaman apabila dalam waktu tiga bulan tidak melaksanakannya dikenai hukuman pembebasan jabatan," kata dia.

Sanksi lain berupa penurunan gaji satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Juga ada sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun dan pembebasan dari jabatan. Begitu pula sanksi pemberhentian dengan hormat maupun dengan tidak hormat bisa diterapkan serta sanksi pembekuan misi dan atau izin yang diterbitkan instansi pemerintah.

Kemudian sanksi apabila dalam jangka waktu 6 bulan tidak melakukan perbaikan kinerja dikenakan pencabutan izin yang diterbitkan instansi pemerintah, khusus untuk korporasi dan atau badan hukum. "RUU ini mewajibkan penyelenggara menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan," kata Asyathry.

Masih Bermasalah

Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) juga menyambut baik keputusan DPR menuntaskan RUU ini. Dalam pernyataan persnya, MP3 menyatakan keputusan DPR ini tentu merupakan hal positif bagi DPR di tengah banyaknya kasus masyarakat yang belum memperoleh hak dasar dan perlakuan adil dalam pelayanan publik.

Namun, MP3 menilai pemerintah sengaja membuat lobang dalam UU itu. "Ruang lingkupnya masih belum jelas, mekanisme dan standar pelayanannya juga seperti apa, pelanggar pelayanan jasa apa saja yang dikenakan sanksi," kata Koordinator MP3, Sulastio, dalam konferensi pers di Gedung DPR, kemarin.

Hal ini, menurut Tio, memang diatur dalam PP yang akan dikeluarkan paling lambat enam bulan lagi. Meski demikian, Tio melihat pembuatan ruang lingkup terkesan bertujuan aneh. "Pemerintah kan bisa diganti. Kalau sedang baik, ruang lingkupnya bisa luas. Tetapi kalau sedang jelek bagaimana, apakah nanti Undang-Undang Pelayanan Publik juga akan diganti?" keluh Tio. n U-1

Undang-Undang Pelayanan Publik

Pasal 44

(1) Penyelenggara yang melanggar kewajiban dan atau larangan yang

diatur dalam undang-undang ini dikenakan sanksi administratif

berupa:

a. Pemberian peringatan,

b. pembayaran ganti rugi,

c. pengenaan denda.

(2) Aparat yang melanggar kewajiban dan atau larangan dikenakan sanksi

administratif berupa:

a. Pemberian peringatan,

b. pengurangan gaji dalam waktu tertentu,

c. pembayaran ganti rugi,

d. penundaan atau penurunan pangkat/golongan,

e. pembebasan tugas dalam waktu tertentu,

f. pemberhentian dengan hormat,

g. pemberhentian dengan tidak hormat.

Densus 88 Tangkap 6 Teroris di Lampung

SETELAH sukses menangkap dua orang terkait kasus teroris di Cilacap dan Purbalingga, Jawa Tengah, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri kembali membekuk enam orang yang diduga kuat anggota jaringan teroris. Mereka ditangkap di Lampung.
"Enam orang yang ditangkap Densus 88 diduga terlibat kasus teroris. Mereka bukan berasal dari Lampung, melainkan warga asing yang ditangkap saat melintas di wilayah Lampung," kata Kapolda Lampung Brigjen Pol. Ferial Manaf melalui Dirintelkam Kombes Pol. Suroso Hadi Suswoyo, Selasa (23/6) malam.
Polisi masih mengembangkan tersangka teroris yang ditangkap di Lampung itu. Salah satu yang dibekuk adalah warga negara Singapura bernama Husaini. Dia merupakan salah satu jaringan teroris Slamet Kastari dan Fajar Taslim yang merencanakan pengeboman Bandara Changi di Singapura.
Sebelumnya Densus 88 menangkap Saefudin Zuhri (40) di Cilacap dan Busamudin alias Mistam (39) di Jakarta. Keduanya adalah buron yang dikejar sejak kelompok teroris Palembang, Sumatera Selatan, terungkap pada 2 Juli 2008. Dalam penggerebekan saat itu, ditangkap 10 tersangka dengan barang bukti 20 bom siap ledak.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, April lalu, sudah memvonis tiga di antara mereka, yakni Muhamad Hasan alias Fajar Taslim divonis 18 tahun, Al Masyhudi 12 tahun, dan Wahyudi 10 tahun. Sisanya masih menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat.
Secara terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Susno Duadji mengatakan pihaknya masih memeriksa intensif warga negara asing (WNA) asal Singapura yang ditangkap di Lampung.
"Lagi pula, mereka masih diperiksa. Kan ada saksi dan jika memenuhi syarat baru ditentukan sebagai tersangka," kata dia saat ditanya soal jumlah orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka teroris.
Ketika ditanya apakah warga negara Singapura yang ditangkap itu terkait dengan Slamet Kastari, teroris warga Singapura, Susno mengatakan belum tahu. "Masih dalam pemeriksaan. Kita masih mencari hubungan satu dengan lainnya."
Susno mengutarakan Mabes Polri masih terus mengembangkan penangkapan anggota teroris di Cilacap dan Lampung. "Sedang dicari hubungan satu sama lain, apa benar ada kaitannya dengan teroris atau tidak."
Dia mengatakan delapan orang yang diperiksa tersebut ada yang diperiksa sebagai saksi. "Ada yang diperiksa sebagai saksi, ada yang cuma tahu tempatnya, temannya. Beri waktu kepada Densus 88, baru simpulkan," tutur Susno.

Jumat, 19 Juni 2009

Dihukum 2 Tahun, Syahril Sabirin Kecewa

MANTAN Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin merasa dizalimi dan kecewa terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara hak tagih (cessie) Bank Bali.

Syahril mengatakan pada tahun 2002 dirinya diputuskan sebagai tersangka kasus Bank Bali, dan pada pengadilan pertama diputuskan bersalah dengan 3 tahun penjara.

"Padahal semua saksi tidak ada yang memberatkan saya. Saya tidak tahu yang terjadi di belakang layar seperti apa, saya ajukan banding di pengadilan tinggi ternyata saya bebas murni. Kebebasan itu saya sudah nikmati selama 5 tahun," tuturnya dalam jumpa pers di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (12/6/2009).

Namun dirinya merasa kecewa karena pada Kamis (11/6/2009), Kejaksaan agung mengajukan PK ke MA dan diterima.

"Kemarin saya diputuskan dihukum 2 tahun saya sangat kecewa karena pada dasarnya PK yang diajukan oleh Kejagung ke MA tidak wajar," ujarnya.

Alasannya adalah yang dapat mengajukan PK itu seharusnya pihak yang terpidana atau terdakwa.

"Jadi bukannya Kejaksaan Agung. Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi juga disebutkan kalau yang bisa mengajukan PK adalah terpidana. Untuk itu saya merasa dizalimi. Dalam hal ini majelis Hakim Agung itu melanggar Mahkamah Konstitusi," tandasnya didampingi kuasa hukunmnya M. Assegaf.

Jumat, 27 Februari 2009

Selama Dua Bulan, 1.462 Polisi Nakal Ditindak



BERPERAN sebagai penegak hukum tidak secara otomatis membuat personel polri bersih dari tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran disiplin. Terbukti dalam kurun waktu dua bulan, 1.462 polisi nakal telah dijatuhi hukuman beragam.


Berdasarkan data Mabes Polri dalam Operasi Bersih yang digelar mulai 1 November hingga 31 Desember 2008 terjaring 1.462 anggota yang melakukan pelanggaran. Mereka telah terbukti melakukan tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pelanggaran disiplin.

"Mereka telah mendapatkan tindakan tegas sesuai dengan tingkat pelanggarannya," ujar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Dahuri dalam rapat dengar pendapat di hadapan anggota Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2/2009).

Dari jumlah tersebut, 232 di antaranya adalah kasus penyalahgunaan wewenang, pungli 753 kasus, tindak pidana 37 kasus, dan pelanggaran disiplin 440 kasus. Sedangkan dari 1.462 anggota yang melakukan pelanggaran, 48 orang adalah perwira menengah, 183 perwira pertama, 1.198 bintara, dan PNS 33 orang.

Sanksi tegas yang dimaksud Kapolri BHD sifatnya beragam. Mulai dari sekadar teguran kepada 565 personel, penyerahan 897 anggota kepada Ankum, hingga mutasi yang bersifat demosi terhadap 4 Kapoltabes yang diduga terkait dengan kasus perjudian dan illegal logging.

"Termasuk pemberhentian dengan tidak hormat terhadap beberapa perwira, bintara, dan PNS yang diduga terlibat kasus narkoba," pungkasnya.

Senin, 05 Januari 2009

Yayasan TNI Tidak Disentuh

INSTITUSI TNI ternyata tidak termasuk dalam 99 instansi dan lembaga pemerintah yang akan diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal penggunaan dana yayasan. Pasalnya, pengawasan terhadap TNI dan yayasannya tidak masuk dalam ranah tugas KPK.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar di Jakarta, kemarin. "Kami tidak menangani soal TNI. Baik lembaga itu sendiri maupun yayasannya. Itu sudah ada di UU," kata dia.

Haryono menjelaskan dalam UU No. 20 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga negara ini memang tidak diamanatkan untuk menangani TNI. KPK baru bisa menangani atau masuk ke TNI jika berkaitan dengan koleksitas dan hal itu masih menunggu UU Peradilan Militer. Sedangkan, lanjut Haryono, sampai sekarang keberadaan UU tersebut belum sepenuhnya jelas. "Daripada tidak jelas, lebih baik kami tidak menangani dulu," ujarnya.

Selain itu, TNI dan bisnis yang dinaunginya, menurut Haryono, sudah berada di bawah kebijakan Timnas Pengalihan Aktivitas Bisnis (TPAB) TNI yang dipimpin oleh mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas.

Tim tersebut bertugas melakukan penilaian meliputi inventarisasi, identifikasi, dan pengelompokan terhadap seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola TNI baik secara langsung maupun tak langsung, merumuskan langkah kebijakan dalam rangka pengalihan bisnis TNI. Dan ketiga, memberikan rekomendasi langkah-langkah kebijakan kepada Presiden dalam rangka pengalihan aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola TNI baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pemerintah.

"Tim itulah yang bertugas dan memiliki wewenang untuk mengatur, bukan KPK," pungkasnya.

Akan tetapi, menurut Erry Riyana, KPK seharusnya bisa memasukkan yayasan di lingkungan Departemen Pertahanan termasuk TNI ke dalam daftar yang jadi sasaran pemeriksaan. Alasannya, TPAB yang dipimpinnya bertugas bukan untuk mengawasi, melainkan menginventarisasi, menilai, dan membuat rekomendasi cara pengambilalihannya oleh pemerintah.

"Jadi, hemat saya, KPK bisa memasukkan yayasan di lingkungan Dephan termasuk TNI ke dalam daftar sasaran pemeriksaan," kata dia.

Terkait UU yang mengatakan TNI bukan ruang lingkup KPK, Erry menjelaskan yayasan di lingkungan TNI bukan bagian organik dari institusi. Artinya, yayasan tersebut berdiri sendiri.

"TNI sebagai institusi dan individualnya memang iya (tak dapat diawasi). Tapi yayasan kan bukan bagian organik dari institusi dan sebagian besar pengurusnya pensiunan. Memang bisa debatable, tinggal soal niat saja apakah mau ditertibkan atau tidak," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari 99 instansi pemerintah yang disurati KPK, baru 50 instansi yang membalas. Dari 50 instansi yang memberikan jawaban itu, hanya 14 instansi yang menyatakan memiliki yayasan. "Dari surat balasan yang kita terima, dari 14 yang mengakui tersebut, ada yang bilang punya satu yayasan, punya tiga yayasan, bahkan ada yang sebelas. Itu Departemen Pertanian yang sebelas. Nah, itu mengelolanya gimana," kata Haryono.

Namun, Menteri Pertanian Anton Apriantono menegaskan departemen yang dipimpinnya saat ini tidak lagi memiliki kaitan dengan sebelas yayasan yang ditemukan KPK. Yayasan-yayasan tersebut merupakan bentukan pemerintahan masa lalu. "Setahu saya sudah tidak ada kaitan dengan Deptan yayasan-yayasan tersebut. Itu produk masa lalu," tegas Anton.

Kejakgung Tentukan Nasib Jaksa Sudomo

JAKSA Sudomo dinyatakan bersalah berat terkait kasus penyuapan Rp700 juta untuk pembebasan bandar judi Dony dkk. Minggu depan Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan menentukan hukuman yang pantas untuk jaksa tersebut.

"Ya, kita masih meminta kepolisian untuk terus melakukan penyelidikan internal," kata Jaksa Darmono saat dikonfirmasi mengenai kasus serah terima uang yang diduga suap untuk melepaskan Dony dkk. dari jerat hukum itu 15 Desember lalu. Ia meminta inspektur jaksa tindak pidana umum untuk melakukan pengawasan terhadap hal ini.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) ini juga menjelaskan hasil penyelidikan dari Kejati DKI mereka telaah, pelajari, dan evaluasi. "Hasil yang nanti didapat itulah untuk usulan atau rumusan hukuman apa yang pantas diberikan Kejaksaan Agung untuk Jaksa Sudomo. Yang pasti kami akan melaporkannya minggu depan ke Kejakgung," ungkapnya.

Sementara itu, Mabes Polri juga akan memeriksa secara internal terhadap anggotanya. "Kalau informasi (suap) itu benar, pasti akan ditindak tegas si penerimanya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Abu Bakar Nataprawira.

Menurut Abu Bakar, Polri pasti akan menindak bentuk tindakan anggotanya yang melindungi pelaku tindak pidana atau yang menyalahi hukum. "Kalau bukti menunjukkan kebenaran itu, polisi yang menutupi kasus bandar judi lolos dari jerat hukum pasti akan ditindak," tegas Abu Bakar.

Seperti diberitakan Lampung Post, bandar judi Dony Harianto Njo serta dua rekannya, Suparlan Liosman dan Hengky Simbolon, diduga memberikan uang Rp700 juta agar dia dilepaskan dari tahanan. Uang itu, menurut informasi, buat jaksa dan polisi dengan perincian Rp500 juta buat jaksa dan Rp200 juta buat polisi.

Uang diberikan Dony saat polisi menyerahkan berkas perkaranya ke kejaksaan. Uang itu diberikan di parkiran kantor kejaksaan tinggi. Setelah penyerahan, tersangka pun dibebaskan oleh jaksa.

Menurut informasi, Dony dibawa dari Polda Metro Jaya bersama dua rekannya sesama bandar judi, dengan pengawalan AK Hm dan seorang PNS berinisial Sg. "Bagaimana bisa satu polisi mengawal tiga tersangka. Itu menyalahi prosedur tetap pengawalan," kata polisi yang memberikan informasi itu.

Anehnya lagi, pengantaran tersangka bandar judi dilakukan dengan menggunakan dua mobil Kijang kapsul, milik tersangka Doni dan saudara dari Doni.(sumber: Lampung Post)

Rabu, 10 Desember 2008

Sindikat Pupuk Libatkan Pejabat

SINDIKAT penyelewengan pupuk bersubsidi di Lampung diduga melibatkan pejabat BUMN dan aparat keamanan. Pola kerja kelompok pembobol subsidi negara itu amat sistematis hingga mirip mafia.
Penyelewengan pupuk bersubsidi dilakukan dalam tiga bentuk, yakni mengganti kemasan bersubdisi menjadi nonsubsidi (repacking), mengoplos pupuk bersubsidi dengan bahan lain, serta penyimpangan selama proses distribusi dari pabrik ke petani.
Sumber Lampung Post yang menolak disebutkan identitasnya mengungkapkan keuntungan dari penyelewengan pupuk bisa berlipat kali dari keuntungan normal. Ia mencontohkan harga urea bersubsidi Rp1.200 dijual ke industri seharga Rp6.800.
Pupuk tersebut tidak hanya dijual kepada perusahaan di Lampung, juga hingga luar daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Riau, dan Sumatera Selatan. Menurut dia, beberapa tempat sering dijadikan penyimpanan pupuk dan dikendalikan pemilik lokasi tersebut. Namun, tempat-tempat itu dan pemilik lokasi tidak tersentuh aparat keamanan. Indikasi lain menyebutkan bisnis mereka di-backing aparat serta pejabat BUMN produsen pupuk.
Lokasi Penyimpanan
Ia menyebut sebuah tempat di kawasan Gotong Royong (Bandar Lampung) dan Bandarjaya (Lampung Tengah) yang sudah berlangsung lama dan berjalan mulus. Terdapat beberapa nama, di antaranya Nv dan Id. Bahkan, sumber itu menyebutkan di lokasi tersebut kini diproduksi pupuk palsu dengan berkedok CV. Beberapa waktu lalu, penyimpangan pupuk asal Lamteng itu sempat tiga kali ditangkap Poltabes Bandar Lampung, tapi pelakunya hanya dimasukkan daftar pencarian orang (DPO). Lokasi penyimpanan pupuk juga dikendalikan di Tegineneng, Tanjungbintang, Natar, lima tempat di daerah Candimas, dua tempat di Batu Puru, satu di Bumi Waras, dan dua di Sukarame. Para pemain pupuk juga melibatkan pengusaha keturunan yang pandai berbahasa Jawa. Aksi mereka cukup aman karena di-backing oknum aparat.
Mantan "pemain pupuk" di Lampung itu mengungkapkan modus lain dilakukan dengan repacking. "Bisnis ini tidak akan berjalan lancar jika tidak dilindungi aparat. Banyak perwira menengah yang terlibat, tetapi jangan ditulis, nanti saya ditangkap," kata dia.
Dia menguraikan tugas tingkat polsek, terutama yang kantornya di pinggir jalur lintas adalah mengamankan perjalanan. Dan untuk tingkat Polda mengamankan jika ada yang tertangkap. "Buktinya yang ditangkap Poltabes itu. Hingga sekarang tidak jelas status hukumnya. Pupuknya ke mana, tersangka ke mana, dan kasusnya ke mana," kata dia.
Polda Tindak Tegas
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Fatmawati mengatakan akan menyampaikan indikasi-indikasi tersebut kepada pimpinan Polda Lampung. "Jika benar ada oknum anggota Polri yang terlibat. Pasti akan ditindak tegas. Kebijakan Kapolri adalah membersihkan institusi Polri dari pungli atau backing-backing. Kami akan selidiki," kata Fatmawati.
Secara terpisah, Kapolres Lampung Selatan AKBP Lukas Arry Dwiko Utomo mengatakan untuk mengungkap tuntas penyelewengan pupuk, pihaknya membentuk tim khusus dipimpin Kasatreskrim AKP Andi Takdir Matanete, melibatkan kasat Intelkam, kanit P3D, unsur Reskrim, dan semua polsek. "Yang akan kami ungkap bukan hanya yang 15 ton, melainkan masih banyak lagi," ujar Kapolres usai rapat dengan DPRD Pesawaran, kemarin.
Polres juga akan mendata semua depot pupuk dan menyelidiki penyalurannya sehingga nantinya diketahui dari mana dan ke mana pupuk subsidi itu dijual.
Dalam penyelidikan, Polres berkoordinasi dengan Denpom II/3 Lampung untuk memintai keterangan oknum TNI yang diduga terlibat. "Kami akan mintai keterangan selaku saksi karena oknum itu merupakan kunci dari mana mendapatkan pupuk tersebut," kata Kapolres.
Sementara itu, Komandan Korem 043/Gatam Kolonel Inf. Nugroho W. mendukung upaya Polri mengungkap kasus penyimpangan pupuk bersubsidi. "Saat petani kesulitan pupuk, ternyata banyak yang memanfaatkannya untuk meraup keuntungan," kata Nugroho, didampingi Kapenrem Kapten Deden Safruddin, usai menginterogasi anggotanya di Korem 043/Gatam yang diduga terlibat bisnis jual beli pupuk bersubsidi.
Danrem menegaskan dari hasil pemeriksaan sementara ternyata oknum anggota itu membeli pupuk dari kelompok tani di kecamatan. Satu karung dibeli dengan harga Rp90 ribu dan dijual kepada pembeli lain seharga Rp100 ribu. "Dan ternyata ada sindikat besar lain. Banyak orang-orang terlibat di sana. Kami sudah memiliki data-data itu. Jadi, tidak layak dia (kopral, red) disebut otak pelaku," kata Nugroho yang baru dua hari menjabat danrem 043/Gatam.(sumber: Lampung Post)

Rabu, 26 November 2008

Pemprov Lampung Pangkas Anggaran Satker hingga 50%

GUNA memenuhi 20% anggaran pendidikan dalam APBD 2009, Pemprov Lampung memangkas anggaran satuan kerja (satker) di dinas lain 30%--50%. Demikian pula Pemkot Bandar Lampung yang memangkas anggaran setiap satker 30%.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Lampung Adeham mengatakan kenaikan anggaran pendidikan menyebabkan pemangkasan anggaran satker antara 30 dan 50 persen.

"Mau tidak mau kenaikan anggaran pendidikan harus dilaksanakan. Untuk memenuhi 20 persen, terpaksa anggaran satker lain dipangkas antara 30 dan 50 persen," kata Adeham, kemarin (25-11).

Jika tahun lalu anggaran untuk pendidikan dalam APBD Pemprov Lampung Rp42 miliar, kini dengan adanya keputusan Mahkamah Konsitusi yang mewajibkan alokasi untuk pendidikan mencapai 20%, anggaran pendidikan di APBD 2009 sedikitnya mencapai Rp324 miliar.

Di Bandar Lampung, Pemerintah Kota juga memangkas anggaran masing-masing satker 30 persen dari tahun 2008 agar bisa memenuhi kenaikan anggaran pendidikan dan gaji guru.

Menurut Kepala bagian Keuangan Pemkot Bandar Lampung, Madani, kebijakan ini diambil untuk memenuhi anggaran pendidikan 20% sesuai dengan undang-undang.

"Semua satker mengalami pemangkasan anggaran. Rata-rata 30 persen dari tahun ini. Kebijakan ini terpaksa kami lakukan untuk memenuhi anggaran pendidikan 20 persen dan kenaikan gaji PNS, khususnya guru." kata Madani, kemarin.

Menurut Madani, dalam RAPBD 2009, Pemkot mengalokasikan belanja daerah Rp774,905 miliar. Belanja daerah terbesar ada di sektor pendidikan Rp349,5 miliar atau 45,1 persen. Belanja untuk sektor pendidikan tersebut habis untuk gaji PNS dan gaji tenaga pendidikan yang mencapai Rp294,607 miliar. Sisanya belanja tidak langsung (Rp3,381 miliar), belanja langsung (Rp51,5 miliar), hibah untuk fungsi pendidikan (Rp1,596 miliar), bantuan sosial (Rp1,785 miliar).

Sebaliknya belanja infrastruktur di Kota Bandar Lampung tahun 2009 dipastikan merosot tajam. Jika tahun 2008 alokasi belanja langsung untuk infrastruktur mencapai Rp100 miliar di APBD murni dan sekitar Rp20 miliar di APBD perubahan, dalam RAPBD 2009 Pemkot hanya mengalokasikan Rp73 miliar.

Politik Uang Meningkat

POLITIK uang (money politics) pada Pemilu 2009 diprediksikan meningkat pesat dibanding Pemilu 2004. Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bambang Susantio, di gedung DPR, Selasa (25-11), mengatakan peningkatan politik uang itu disebabkan krisis finansial yang melanda Indonesia.

"Masyarakat nantinya tidak akan realistis memilih pemimpin. Siapa pun yang membayar itu yang akan dipilih," kata Bambang. Menurut Bambang, ancaman krisis itu harus segera diantisipasi. Jika tidak, masyarakat hanya akan memilih calon yang memberi uang banyak dibanding calon yang "miskin".

Bambang juga mengatakan akibat krisis finansial, maka Pemilu 2009 tidak semeriah Pemilu 2004. "Apabila dunia usaha kita hancur, Pemilu 2009 nanti tidak sesemarak 2004. Ini ancaman bagi pelaku politik," ujar Bambang.

Bambang meragukan bantuan pengusaha pada Pemilu 2009 tidak akan sebesar Pemilu 2004 karena banyak partai-partai yang mulai kekurangan donatur. "Komitmen pengusaha runtuh seketika setelah bursa runtuh. Saya khawatir, order-order malah pindah ke China karena di sana lebih murah," imbuhnya.

Bambang memprediksi pada 6 bulan ke depan akan ada gelombang PHK yang besar yang jumlahnya mencapai 200 ribu orang. Sehingga, kondisi seperti ini akan rawan terjadi politik uang.

"Kami harapkan para pelaku politik juga care dengan para pelaku ekonomi. Kami juga meminta pelaku politik mendesak pemerintah untuk menurunkan harga BBM. Turun Rp500 itu kurang signifikan," jelas Bambang.

Jumat, 21 November 2008

Anggaran Minim, Standar Pendidikan Tak Terpenuhi

PENGAMAT ekonomi perencanaan pembangunan, Asrian Hendi Caya, menyesalkan menurunnya alokasi anggaran belanja kegiatan sektor pendidikan di Kota Bandar Lampung. Dengan anggaran yang minim, Asrian pesimistis standar minimal pelayanan di sektor pendidikan bisa terpenuhi.

"Dalam sistem anggaran berbasis kinerja, yang menjadi tolok ukur adalah pemenuhan standar minimum pelayanan. Apakah dengan dana sekian, standar pelayanan itu bisa terpenuhi atau tidak. Dengan menurunnya anggaran untuk belanja kegiatan di sektor pendidikan, saya pesimistis standar pelayanan minimal itu bisa terpenuhi," kata Asrian, Kamis (20-11).

Untuk memajukan sektor pendidikan, Asrian berharap pemkot dan pemkab di Lampung bisa mengalokasikan anggaran pendidikan di atas 20 persen. Hal ini harus dilakukan karena kenaikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD sudah habis untuk membiayai kenaikan gaji guru.

"Tanpa adanya keputusan Mahkamah Konstitusi pun setiap tahun alokasi anggaran pendidikan di tingkat kabupaten/kota di atas 20 persen karena mereka menanggung gaji guru. Karena itu, sudah selayaknya anggarannya ditingkatkan lagi, lebih dari 20 persen," kata Asrian.

Seperti diberitakan sebelumnya, belanja untuk kegiatan pendidikan di Kota Bandar Lampung pada APBD 2009 menurun dibandingkan tahun 2008. Jika tahun ini alokasi belanja langsung mencapai Rp53 miliar, tahun depan belanja langsung untuk sektor pendidikan berkurang menjadi Rp51 miliar.

Dalam hearing dengan Komisi D DPRD Bandar Lampung, Rabu (19-11) lalu, Dinas Pendidikan menyatakan alokasi belanja langsung tahun 2009 sebagian besar berasal dari dana alokasi khusus (DAK), yaitu sekitar Rp29 miliar dan sisanya Rp23 miliar berasal dari APBD murni.

Jika dibandingkan, alokasi APBD murni untuk belanja kegiatan pendidikan 2008 memang jauh lebih besar, yaitu sekitar Rp36 miliar. Sementara DAK di tahun 2008 hanya Rp17 miliar. Dengan demikian, terlihat jelas penurunan belanja kegiatan untuk sektor pendidikan di tahun 2009.

Senin, 17 November 2008

Lawan Suap CPNSD

BERBAGAI elemen masyarakat menggalang kekuatan untuk melawan praktek suap (gratifikasi) dalam seleksi calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) Lampung 2008. Mereka juga akan membentuk posko pengaduan CPNSD.

Pengajar Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung Syarif Makhya mengatakan pemerintah harus segera mengeluarkan instruksi tentang larangan dan sanksi keras kepada para pegawai yang terlibat gratifikasi proses tes CPNSD.

Selain itu kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota harus turun ke lapangan untuk melihat langsung proses tes CPNSD itu.

"Harus ada instruksi. Gubernur, bupati dan wali kota harus memberikan larangan keras dan sanksi kepada pegawai yang melakukan penyimpangan wewenang itu. Sampai sekarang belum ada, apa lagi mau turun langsung," kata Syarif Makhya, semalam.

Dia menyatakan pemerintah juga harus transparan agar publik dapat melihat langsung proses tes CPNSD tersebut. Selain itu, perlunya akses bagi semua elemen masyarakat untuk melakukan kontrol. "Ini harus dikontrol sehingga prosesnya benar-benar terhindar dari segala bentuk gratifikasi."

Hal senada juga disampaikan Gino Vanollie dari Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI). Menurut dia, Pemprov dan kabupaten/kota di Lampung harus dapat membuktikan rekrutmen CPNSD Lampung 2008 objektif, dapat dipercaya, dan transparan. Pembuktiannya dengan memberi akses yang luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan setiap tahap. "Sebab, masyarakat punya standar yang bagus pada penerimaan tahun 2002--2003 saat rekrutmen melibatkan perguruan tinggi lokal yang terpercaya," kata dia.

Justru yang menjadi pertanyaan jika harus menafikan potensi lokal dengan menyerahkan proses seleksi ke pihak luar yang tidak jelas komitmennya kepada daerah.

Kejanggalan Penyelengara

Pendapat senada dikatakan Direktur Eksekutif Pusat Studi Strategi dan Kebijakan (Pussbik) Aryanto. Menurut dia, ada beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan penerimaan CPNSD Lampung 2008 sehingga hal itu mengindikasi adanya kecurangan yang bakal dipraktekkan. "Salah satunya adalah panitia menafikan potensi perguruan tinggi lokal untuk ikut terlibat proses seleksi. Padahal sudah terbukti tahun 2003, proses rekrutmen dinilai baik saat bekerja sama dengan Unila---Universitas Lampung," kata Aryanto, Minggu (16-11).

Anehnya, panitia justru memilih Universitas Indonesia (UI) untuk mengadakan kerja sama yang tidak jelas komitmennya untuk membangun Lampung. Apalagi, kata Aryanto, Unila tidak kalah kredibelnya dengan UI karena dalam penerimaan mahasiswa pun alat yang digunakan tidak berbeda cara. "Unila jelas mempunyai tanggung jawab moral untuk menentukan pilihan aparatur dengan sumber daya manusia yang terbaik untuk Lampung," kata dia.

Ketua Partai Pembebasan Rakyat Nasional (Papernas) Lampung Rachmat Husen pun mengatakan pemda jangan mudah mengeluarkan pernyataan yang bisa melegakan masyarakat. Pernyataan itu harus disertai bukti-bukti dengan menekan peluang kecurangan di setiap tahap.

Posko Bersama

Untuk mewujudkan pengawasan di setiap tahap seleksi itu, Pussbik berencana bergabung beberapa organisasi dan lembaga swadaya mayarakat (LSM) untuk membentuk posko pengaduan CPNSD. Salah satunya, kata Aryanto, pihaknya telah mendiskusikan dengan Komite Anti-Korupsi (KoAK) Lampung dan elemen lain. "Lagi pula beberapa jaringan NGO--non government organization di Jakarta siap mendukung."

Aryanto menambahkan sejauh ini belum ada pembicaraan tentang teknis program posko tersebut. Namun, pihaknya bersama beberapa LSM juga pernah bersatu membuka posko pengaduan masyarakat untuk penerimaan CPNSD. Dan hasilnya banyak sekali terbuka kecurangan yang dilakukan oknum pejabat dan aparat pemerintah.

Gino juga menyatakan siap bergabung dengan para aktivis di LSM lain membentuk posko pengaduan seleksi CPNSD. Karena pelaksanaan rekrutmen CPNSD adalah kepentingan publik untuk mewujudkan good governance and clean government. "Harapannya penyelenggara negara dapat menyerap aspirasi masyarakat, untuk kemudian disikapi."

Sebelumnya, Lampung Post Minggu (16-11), memberitakan Koordinator KoAK Lampung Ahmad Yulden Erwin tahun ini kembali membuka posko pengaduan untuk mengadvokasi korban kecurangan ataupun pelapor yang punya bukti kuat. "Akan kami advokasi habis-habisan dibantu juga teman-teman koalisi NGO se-Indonesia," ujar dia.

Sebab, kata Erwin, untuk menghapus praktek kecurangan itu, mesti ada komitmen antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat. Pemerintah hendaknya tegas tidak boleh ada gratifikasi dalam seleksi CPNSD. "Komitmen pemerintah pun harus dari pemerintah pusatnya dahulu karena memang ujung-ujungnya uang itu sampai ke pusat juga."

Terkait pengamanan proses tes CPNSD, Kapoltabes Bandar Lampung Kombes Pol. Syauqie Achmad menegaskan pada prinsipnya, Poltabes siap mengamankan proses pelaksanaan tes CPNSD tersebut. "Sudah menjadi tugas polisi melakukan pengamanan. Tidak hanya terkait pelaksanaan, tetapi juga penegakan hukum terhadap indikasi pelanggaran hukun."

Menurut dia, kini pihaknya masih menunggu permintaan panitia pelaksana dan melakukan koordinasi terkait lokasi-lokasi yang akan dijadikan tempat tes.(sumber: Lampung Post)

Selasa, 11 November 2008

43 Rumah di Suoh Hilang Tersapu Banjir

SEDIKIT 43 rumah hilang, 45 rusak berat, dan ratusan rumah rusak ringan akibat banjir bandang yang melanda tiga desa (pekon) di Kecamatan Suoh, Lampung Barat, Rabu (5-11).

Berdasar pada data di Pemkab Lambar, di Pekon Sumber Agung tercatat 11 rumah hilang, 11 rusak berat, 204 rumah rusak ringan, 4 sepeda motor hilang, 2 jembatan rusak berat, 7 gorong-gorong jebol, kebun tertimbun 11 ha, sawah siap panen yang rusak 24 ha, turbin atau kincir hilang dan rusak 25 unit.

Di Pekon Tugu Ratu, 32 unit rumah hilang, 40 rumah rusak berat, 79 rumah rusak ringan, kendaraan bermotor hilang 5 unit, dan sawah terendam 300 ha.

Sementara itu, di Pekon Banding Agung, 4 unit rumah rusak berat, 7 unit rusak ringan, 27 unit hilang, jembatan rusak berat dan putus 7 unit, dan gorong-gorong putus 5 unit.

Penanganan pascabanjir di kecamatan itu, khususnya untuk membuka akses jalan yang tertimbun material longsoran, terkendala karena sulitnya memasukkan alat berat ke lokasi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Barat, Mulyadi Irsan, mengatakan alat berat jenis ekskavator tidak bisa mencapai lokasi karena tertahan banjir di Pekon Gunung Doh, Kecamatan Wonosobo.

"Sampai sekarang, penanganan banjir dan tanah lumpur di Kecamatan Suoh dilakukan secara manual oleh petugas PU dengan masyarakat sehingga agak lambat," kata dia.

Tanggamus

Sementara itu, alat berat yang dijanjikan dari Pemprov Lampung belum juga tiba untuk membuka akses tiga kecamatan yang terisolasi akibat longsor di Kabupaten Tanggamus, yaitu Kecamatan Limau, Cukuh Balak, dan Kelumbayan.

"Masyarakat masih menantikan alat berat karena masih banyak material longsoran yang belum bisa disingkirkan," kata Camat Limau, Sabaruddin, saat dihubungi tadi malam.

Tetapi, menurut dia, sudah ada kendaraan roda empat yang bisa masuk karena warga dan aparat terus bergotong royong membersihkan jalan dengan peralatan seadanya.

Banjir bandang disertai tanah longsor di sepanjang Way Semangka, yang terjadi Rabu (5-11), masih menyebabkan sekitar 225 keluarga di Pekon Talang Asahan, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, terisolasi.

Dari arah Pekon Srikuncoro hingga Pekon Sidomulyo, setidaknya ada dua jalan yang ambrol sepanjang 20 meter lebih, satu jembatan Way Talang Maja di Dusun Talang Maja, Pekon Sidomulyo, putus. Sementara itu, sekitar 3,5 kilometer jalan desa menuju Pekon Talang Asahan tertimbun longsoran.

Tiap titik tertutup longsoran tanah, kayu, dan bongkahan batu besar sejauh antara 50 dan 100 meter. Longsoran juga menutupi irigasi sepanjang 3,5 kilometer.

Hampir sepanjang jalan menuju perkampungan desa tertutup longsoran. Begitu juga saat memasuki Dusun III, sekitar 100 meter jalan tergerus air sungai. Warga hanya membuat jembatan dari bilah kayu melewati sisi irigasi yang sangat becek.

Ahsan, Kepala Pekon Talang Asahan, saat mendampingi Lampung Post memantau situasi desa, Senin (10-11), mengatakan tidak ada satu pun korban jiwa dalam bencana alam paling buruk pascabanjir tahun 1986 ini.

Namun, kerugian materi sangat besar. Dua rumah di desa itu tidak berbekas tertimbun tanah longsor. Belasan lain di Dusun II (Dusun Warung Nangka) juga terancam.

Di seberang Way Semangka yang merupakan tetangga Desa Talang Asahan, tepatnya di Dusun Ilahan, Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, tiga rumah hanyut tidak berbekas, yaitu rumah Sumari (37), Bilung (35), dan Mukhlis (55). Akses ke dusun ini pun terputus akibat seling rakit penyeberangan putus oleh air bah.

Hingga Senin (10-11), warga Dusun Ilahan tidak bisa keluar perkampungan. Demikian juga warga dari luar tidak bisa masuk desa di pinggir Way Semangka ini.

Warga pun kesulitan mencari kebutuhan sehari-hari seperti beras, lauk-pauk, dan minyak tanah. Beberapa warga nekat keluar desa dengan mendaki bukit dan melewati jalan setapak yang tertimbun longsoran menuju Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung.

Mereka rela bergelantungan berpegangan semak-semak untuk bisa keluar desa guna membeli kebutuhan sehari-hari. Mereka harus berjalan kaki sejauh 12 km ke Pasar Kuncoro.(sumber: Lampung Post)

Rabu, 05 November 2008

Petani Kopi Makin Terpuruk

SETELAH harga kopi anjlok akibat terimbas krisis global. Petani kopi makin terpuruk akibat sejumlah pedagang pengumpul tidak mampu membayar produk mereka seiring kekisruhan yang terjadi di Bank Tripanca.

Selain itu, pedagang pengumpul untuk sementara menghentikan pembelian kopi karena ketiadaan dana sambil menunggu kejelasan pengembalian dana mereka yang masih tertahan.

Edi, salah seorang pedagang pengumpul kopi di Talang Padang, mengaku ia dan pedagang lain kini kesulitan membayar kopi dan lada milik petani yang telah mereka ambil lebih dahulu. Bahkan, ia terpaksa harus kucing-kucingan karena tidak tahan ditagih para pedagang rekanannya.

Seperti diketahui, hampir seluruh pedagang pengumpul kopi melakukan transaksi perbankan dengan Bank Tripanca yang juga menangani bisnis hasil bumi. Akibatnya ratusan ton kopi dan lada milik petani ikut tertahan di gudang-gudang milik Sugiharto Wiharjo alias Alay ini. Kondisi ini mengakibatkan banyak tunggakan para pedagang kepada petani yang tak terbayar.

Sementara itu, kuasa hukum/pengacara PT Tripanca Group, Albert Tiensa, Selasa (4-11), mengatakan berdasar pada faksimile yang dia terima, Komisaris Tripanca Group Sugiarto Wiharjo (Alay) menolak isi gudang 100% menjadi milik Bank Mega dan Deutsche Bank. Pasalnya dalam perjanjian pembiayaan resi gudang (warehouse receipt financing) hanya 70% yang dibayar bank.

"Walau ketentuannya 70%, kalau bisa kami hanya sanggup membayar 30%--50% ke bank," kata Albert Tiensa, tanpa bersedia menjelaskan nilai nominal yang dibayar kedua bank tersebut.

Isi faksimile yang dikirim Alay, menurut Albert, hanya membahas penyelesaian masalah utang kepada penyuplai kopi, kakao, lada, dan cengkih. Sedangkan masalah PT BPR Tripanca Setiadana (Bank Tripanca) tidak dibahas sama sekali. Mengenai rapat umum pemegang saham (RUPS) belum dapat dilaksanakan karena pemegang saham pengendali, yakni Alay, tidak dapat hadir.

Informasi yang dihimpun Lampung Post, Bank Mega tidak mau ikut rugi akibat turunnya harga kopi saat pembiayaan, yakni Rp20 ribu/kg menjadi Rp15 ribu/kg. Akibat penurunan harga 25% itu, bank meminta Alay menanggungnya. Jika tidak, seluruh isi gudang akan menjadi milik bank.

Mengenai hal ini, Albert mengatakan penurunan harga kopi bukan keinginan Alay. "Krisis ini termasuk force majeure (keadaan memaksa) dan diatur dalam perjanjian. Soal harga turun, mestinya jangan dibebankan ke debitur. Bank jangan bertindak sepihak dan mementingkan diri sendiri. Kalau pengusaha lagi sulit, ya, bantu dong. Katanya bank mitra masyarakat. Kalau perlu suntik dana," kata Albert.

Untuk membicarakan masalah ini, rencananya Tripanca bertemu Bank Mega dan Deutsche Bank, hari ini (5-11). "Kami akan bertemu besok (hari ini, red). Pada prinsipnya kami keberatakan kalau 100% disita," kata Albert. Terhadap masalah ini, Branch Manager Bank Mega Lampung, Dedy Solihin, tidak dapat dikonfirmasi. Pesan singkat yang dikirim sebanyak dua kali tidak dibalas.

Faksimile yang dikirim Alay, menurut Albert, juga menyinggung penyelesaian pembayaran kepada penyuplai. "Kami akan mencari solusi terbaik berdasarkan prinsip win-win solution. Memang tidak dijanjikan akan dibayar lunas, tapi bergantung pada kemampuan atas penjualan aset yang sedang kami audit. Masalah utang-piutang akan dicarikan solusi bersama," kata Albert.(sumber: Lampung Post)

Anggaran Pendidikan 20% Membingungkan

MENYIKAPI pelaksanaan alokasi 20% untuk sektor Pendidikan dalam APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009 mendatang, Dinas Pendidikan Lampung Tengah menggelar Rapat Kerja dengan stakeholder bertajuk Evaluasi Program 2008 dan Sinkronisasi Program, di Local Education Centre (LEC) Gunung Madu Plantations, 29 Oktober 2008.

Dalam acara ini, Dinas Pendidikan Lampung Tengah menghadirkan tiga pembicara yakni Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Ridwan Sory Ma’oen Ali, Ketua Komisi D DPRD Lamteng Diana Triastuti, S.Si., Jhonson Napitupulu dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dua pembicara lain adalah dari Badan Pengelola Keuangan Daerah dan dari Bappeda Lampung Tengah.

Bupati Lampung Tengah Mudiyanto Thoyyib ketika membuka Raker tersebut mengatakan, Raker ini dimaksudkan untuk mengetahui komitmen masing-masing stakeholder pendidikan dalam menyikapi alokasi dana 20 persen untuk pendidikan di APBD 2009 mendatang.

"Melalui Raker ini diharapkan ada masukan yang penting agar dana pendidikan yang akan dialokasikan dalam APBD mendatang benar-benar tepat sasaran," katanya.

Menurut Mudiyanto Thoyyib, bicara masalah pendidikan tidak akan ada habis-habisnya, karena masalah dunia pendidikan yang sangat kompleks, selalu mengikuti perkembangan jaman. Ada filosofi seorang negarawan Mesir yang mengatakan “didiklah anak-anakmu pada jamannya, jangan kau didik anak-anakmu pada jamanmu”.

Itu mengisyaratkan bahwa pendidikan ada perubahan, dan setiap perubahan selalu perbaikan. Bahkan ada sebuah hadis Nabi yang mengatakan bahwa “Jika engkau menghendaki kebahagiaan dunia maka dengan ilmu, jika engkau menghendaki kebahagiaan akhirat maka dengan ilmu”.

“Sejalan dengan tujuan negara kita mewujudkan masyarakat yang sejahtera, modalnya adalah kecerdasan”, tegas Bupati Lampung Tengah Mudiyanto Thoyyib.

Pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan orangtua. Masyarakat sesuai UU Sisdiknas adalah kelompok warganegara diluar pemerintah yang mempunyai perhatian dalam dunia pendidikan.

Isu yang saat ini sedang hangat adalah tentang anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD. Selama tiga tahun terakhir ini anggaran pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah telah ada peningkatan dari 6% tahun 2006, kemudian 11,5% tahun 2007 dan 12,5% tahun 2008.

Mengenai anggaran 20% tersebut, menurut Mudiyanto Thoyyib, yang masih membingungkan adalah cara menghitungnya, apakah termasuk gaji guru atau tidak? Kalau 20% dari total APBD, bisa-bisa banyak jalan yang tidak bisa direhab atau banyak Dinas yang mogok karena tidak ada kegiatan.

Kita harus tahu persis berapa tambahan DAU untuk Kabupaten Lampung Tengah, dan menghitungnya harus benar-benar teliti. Apalagi saat ini kenaikan gaji 20% dan tunjangan 10% belum dibayar, kata Bupati.

Porsi anggaran pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, tambahnya, adalah yang paling tinggi dari 8 kabupaten di Provinsi Lampung.

“Saya mohon dalam waktu dekat ini Kepala Bappeda, Kepala Pendapatan Keuangan Daerah dan Dinas Pendidikan serta Komisi D untuk merumuskan porsi anggaran yang sebenarnya menurut edaran Mendagri,” kata Bupati.

Kesiapan Keuangan

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Lampung Tengah Herman menyampaikan materi tentan kesiapan Pemda Lampung Tengah untuk mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20% tahun 2009.

Menrut dia, untuk melaksanakan amanat UU tentang alokasi anggaran 20% untuk pendidikan, kita harus tahu dulu keseimbangan keuangan daerah. Kalau tidak ada keseimbangan, sulit untuk dilaksanakan.

Tatkala dana pendidikan dinaikkan sementara sumber pendapatannya tidak dinaikkan APBD Kab. Lampung Tengah diseting dalam satu surplus. PAD Rp21 M, dana bagi hasil pajak total Rp77 M, DAU Rp669 M, DAK Rp55 M, dana bagi hasil PKB/BBNKB provinsi Rp24 M, dana infrastruktur Rp29 M. Total pendapatan Kabupaten Lampung Tengah Rp877 M, belanja Rp840 M.

Tatkala ini dinaikkan 20%, Lampung Tengah yang bermasalah. Lampung Tengah ini jumlah gurunya 9941 dengan total gajinya Rp346 M. Rp346 M untuk membelanjai guru saja. PNS-nya untuk gaji Rp13 M. Total semuanya Rp360 M.

Di dalam melaksanakan belanja langsung Dinas Pendidikan kita alokasikan Rp45 M. Total selurunya untuk belanja pendidikan lampung tengah Rp405 M dari total APBD Rp840 M. Hampir 50%.

Seluruh yang namanya urat nadi di Kabupaten Lampung Tengah ini disuplai melalui Dana Alokasi Umum yang jumlahnya Rp669 M. Dana DAU ini untuk membiayai belanja langsung dan tidak langsung.

Permasalahan sekarang, jumlah pegawai di Lampung Tengah ini hampir 15.000 orang, yang 10.000 di Dinas Pendidikan, sisanya tersebar di instansi lainnya. Kita menaikkan gaji 20% tadi memerlukan dana hampir Rp6 M/bulan. Dengan keadaan seperti ini APBD Lampung Tengah mengalami minus.

DAU naik menjadi Rp690 M, tunjangan tenaga pendidikan Rp23 M, tunjangan beras Rp13 M. total . untuk belanja yang sudah dihitung sudah hampir mencapai Rp684 M. hanya tersisa Rp6 M untuk membangun infrastruktur Lampung Tengah.

“Bagaimana kita bisa pintar dengan kondisi keuangan seperti ini? Kita cerdas, kita pintar, tapi kita kena penyakit kuning,” kata Herman.

Ini tidak bisa dibayangkan. Sekarang ini kalau kenaikan DAU tidak signifikan, maka tidak mungkin Kabupaten Lampung Tengah ini bisa membangun infrastruktut, karena habis dana DAU ini untuk belanja pegawai.

Tugas Berat

Kepala Dinas Pendidikan Ridwan Sory Ma’oen Ali dalam kesempatan itu mengakui, pihaknya mendapat tugas yang cukup berat bila saja dana pendidikan sebesar 20% tersebut terealisasikan.

Masalahnya, kata Ridwan Sory, selain dihadapkan dengan kurangnya sumber daya aparatur (SDM) yang belum memadai, juga adanya ketentuan otorisasi keuangan yang semakin ketat.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah masih belum adanya sikap dan budaya masyarakat yang mengarah pada educational oriented. Dijelaskannya, untuk SDM tenaga pendidik di Lampung Tengah ini sebagian besar belum memiliki gelar sarjana seperti yang diharapkan, sehingga mau tidak mau berimbas pada profesionalisme guru.

Sedang dari aspek pendanaan, alur administrasinya sangat ketat seperti tertuang dalam Peraturan Mendagri nomor 13 tahun 2006. Misalnya saja, sistim penunjukan langsung untuk sebuah proyek yang sifatnya mendesak tidak diperbolehkan lagi.

"Sementara persepsi masyarakat terhadap pendidikan tertuju pada hasil, bukan proses pendidikan itu sendiri. Sehingga orientasi masyarakat pada pendidikan masih lemah," kata Ridwan Sory.

Usaha untuk memperbaiki kelemahan ini, menurut Ridwan Sory terus diupayakan. Seperti penambahan wawasan melalui kompetensi guru, memperkuat staf administrasi di kantor Dinas dan Cabang Dinas Kecamatan serta langkah sosialisasi lainnya kepada masyarakat serta perbaikan sarana secara bertahap.

Sementara Anggota Komisi D DPRD Diana Triastuti mengatakan bahwa lembaganya sepakat dan berkomitmen mengalokasi dana pendidikan sebesar 20% dari APBD. "Pokoknya kami menjamin alokasi dana tersebut dalam APBD mendatang benar-benar terealisasi," katanya. (amd)

Selasa, 04 November 2008

Rehabilitasi SDN 2 Gunung Terang Bermasalah

KOMISI D DPRD Bandar Lampung akan menindaklanjuti dugaan kasus DAK (dana alokasi khusus) rehabilitasi SDN 2 Gunung Terang, Tanjungkarang Barat. Komite sekolah tersebut dipanggil untuk dimintai penjelasan tentang masalah itu.

"Saya akan berkoordinasi dengan anggota komisi. Dalam waktu dekat kami akan memanggil ketua komite sekolah tersebut," kata Ketua komisi D DPRD Bandar Lampung, Heri Mulyadi, Senin (3-11).

Pihaknya meminta keterangan kepala sekolah. Setelah mengumpulkan data lapangan, pihaknya akan memanggil kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung untuk menjelaskan kasus tersebut.

"Kalau fakta di lapangan ditemukan indikasi yang kuat, akan mejadi masukan bagi kami untuk mengambil tindakan tegas," kata dia.

Menurut dia, pelanggaran prosedur ini bisa bermuara ke hukum kalau ditemukan penyimpangan dan kerugian negara yang berindikasi korupsi.

Pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan Dinas Pendidikan agar hati-hati dalam mengelola DAK. Harus mengikuti prosedur yang ada, yaitu sesuai dengan Permendiknas Nomor 10 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis DAK Pendidikan.

Sebab, kasus serupa ini bukan yang pertama kali terjadi, tahun 2006 pernah terjadi kasus yang sama, bahkan beberapa kasus naik ke kejaksaan.

Kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung, Idrus Effendi, sulit ditemui di kantornya. Ketika dihubungi melalui telepon berkali-kali, Idrus tidak mau mengangkat telepon. Bahkan, ketika dikirim SMS, tidak ada jawaban.

Ketua Harian Dewan Pendidikan Bandar Lampung, Yudirman, mengatakan kasus rehabilitasi SDN 2 Gunung Terang juga dialami 11 SDN lain. Berdasar pada pengaduan 11 komite sekolah, rehabilitasi sekolah melanggar Permendiknas Nomor 10 Tahun 2008 tentang Juknis DAK Pendidikan.

Dalam Permendiknas itu dijelaskan komite sekolah bertanggung jawab dalam pelaksanaan DAK, artinya kepala sekolah bersama dengan komite sekolah mengelola DAK secara transparan.

Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 juga menjelaskan pengadaan barang dan jasa secara swakelola.

Swakelola itu bertujuan melibatkan masyarakat secara aktif sehingga membantu perekonomian bawah dan menimbulkan tanggung jawab dalam masyarakat.

"Komisi D DPRD dan Dinas Pendidikan harus mencari solusi tentang pelanggaran prosedur ini," kata dia.

Sekretaris Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI), Gino Vanollie, mengatakan kalau ada oknum Dinas Pendidikan yang terlibat pengelolaan DAK ini, kepala sekolah harus berani melaporkan ke pihak yang berwenang. Jangan sampai kepala sekolah menjadi korban atas pelanggaran itu.

Dia juga meminta kepala Dinas Pendidikan menindak tegas oknum yang terlibat rehabilitasi sekolah itu. "Kepala sekolah jangan main-main mengelola DAK. Tahun lalu seorang kepala MTs dipenjara karena melanggar prosedur DAK. Jangan sampai kepala sekolah menjadi korban lagi," kata Gino.(sumber: Lampung Post)

Selasa, 28 Oktober 2008

Kejagung Periksa Pejabat Depkumham

KEJAKSAAN AGUNG (Kejagung) memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Syamsuddin Manan Sinaga dan mantan Dirjen AHU Depkum HAM Zulkarnaen Yunus terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 400 miliar.

Pemeriksaan keduanya, Senin (27/10) ini, dilakukan setelah Kejaksaan menetapkan status tersangka untuk keduanya. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Andi Mattalatta menunggu surat Kejaksaan soal status hukum para pejabatnya, untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap mereka.

”Saya menunggu yang tertulis (pemberitahuan-red), baru dari berita koran saya tahunya,” kata Andi Mattalatta usai mengikuti jalan santai dalam rangka peringatan Hari Dharma Karyadhika di Dephukham, Minggu (26/10).
Dengan dikenakan status tersangka terhadap Zulkarnaen Yunus, berarti sudah dua kali yang bersangkutan berhadapan dengan proses hukum. Sebelumnya Zulkarnaen diadili dalam kasus korupsi pengadaan alat sidik jari (AFIS).

Sementara itu, Andi Mattalatta mengaku belum tahu detail soal sangkaan kasus korupsi yang dikenakan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap pejabat dan mantan pejabat di departemennya.

Pihaknya masih menunggu pemberitahuan secara tertulis Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) sebelum melakukan langkah terhadap para pejabat yang diduga terlibat.

Salah satu langkah yang mungkin akan diambilnya adalah menonaktifkan pejabat yang dikenakan status tersangka.Kasus ini berihwal dari pengelolaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, yang dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.

Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya itu untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum, dan sebagainya.

Sayangnya, penyidik menengarai, biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh pejabat Dephukham.(sumber: Sinar Harapan)

Senin, 22 September 2008

Batik Oh Batik

Satu-demi-satu budaya dan karya seni warisan leluhur kita dicaplok bangsa asing. Sementara itu kita dan pemerintah kita tidak bisa berbuat apa-apa, kecuali memendam rasa dongkong. Simak saja tulisan di bawah ini yang saya ambil postingan salah satu anggota milis motivasi-islam@yahoogroups.com.

Minggu lalu, saya jalan-jalan ke Pasar Johar (Semarang). Rencananya, aku hendak membeli batik untuk ibuku di kampung halaman. Ketika tiba di sana aku terkejut sekali. Yang kujumpai malah batik "made in China".

Masuknya batik buatan Cina yang membanjiri Jakarta bukanlah berita baru. Tetapi kenyataan masuknya batik Cina ke sentra penjualan batik lokal baru saya ketahui saat itu. Air mata saya menetes hari itu. Jika batik Cina sudah sampai ke Pasar Johor, lalu bagaimana dengan pasar-pasar lain. Bagaimana dengan nasib pengrajin kecil?

"Produk tekstil Cina ini berusaha meniru budaya tradisional asli Indonesia," kata Ketua Paguyuban Pencinta Batik Indonesia Bokor Kencono, Diah Wijaya Dewi. Dampak membanjirnya batik asal China ini sudah dirasakan pengusaha batik yang biasa memasukkan produknya ke pasar tradisional. "Salah satu pengusaha batik cap asal Pekalongan sudah ditolak produknya untuk masuk ke Pasar Johar karena para pedagang sudah memasok batik asal China ini," ujar wanita yang kerap dipanggil Dewi Tunjung ini.

Suhartini, penjual batik di Pasar Johar mengakui, mendatangkan batik Cina sejak Febuari dan langsung menyetop penjualan batik asal Pekalongan dan Solo. "Soalnya bahannya lebih bagus, lebih murah, lebih laku dan ketika dicuci tidak luntur" katanya.

Potret di atas adalah salah satu gambaran permasalahan perlindungan budaya di tanah air. Cerita ini menambah daftar budaya indonesia yang diklaim oleh negara lain, seperti Batik Adidas, Sambal Balido, Tempe, Lakon Ilagaligo, Ukiran Jepara, Kopi Toraja, Kopi Aceh, Reog Ponorogo, Lagu Rasa Sayang Sayange, Kerajinan Perak Bali dan lain sebagainya. Saya sadar bahwa diam tidak akan memberikan penyelesaian. Kita harus bangkit dan melakukan sesuatu.

Kemarin saya mendengar tentang upaya perjuangan yang dilakukan IACI . Saya tertarik dengan ide gerakan tersebut. Beberapa kali saya melakukan korespondensi via email ke IACI. Saya merekomendasikan kepada teman-teman untuk mendukung perjuangan tersebut. Secara garis besar, ada tiga bentuk partisipasi yang dapat kita lakukan.

Pertama, mendukung upaya perlindungan budaya Indonesia secara hukum. Kepada rekan-rekan setanah air yang memiliki kepedulian (baik bantuian ide, tenaga maupun donasi) di bagian ini, harap menggubungi IACI di email: <office@budaya- indonesia. org>

Kedua, mendukung proses pendataan kekayaan budaya Indonesia. Perlindungan hukum tanpa data yang baik tidak akan bekerja secara optimal. Jadi, jika temen-temen memiliki koleksi gambar, lagu atau video tentang budaya Indonesia, mohon upload ke situs PERPUSTAKAAN DIGITAL BUDAYA INDONESIA, dengan alamat . Jika Anda memiliki kesulitan untuk mengupload data, silahkan menggubungi IACI di email: <office@budaya- indonesia. org>

Ketiga, melakukan kampanye secara online. Saya memohon bantuan rekan-rekan untuk mendukung perjuangan ini di dunia maya. Misalnya dengan menyebarkan pesan ini ke email ke teman, mailing-list, situs, atau blog, yang Anda miliki. Mari kita selamatkan budaya Indonesia mulai dari komputer kita sendiri.

- Ayu Nata Pradnyawati

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto