Minggu, 30 September 2007

Warga Mengamuk, Acara Bupati Batal

PENDOPO LINTANG (Berita Nasional) : Dua orang bersenjata tajam menyerang Budi, salah satu pejabat Kabupaten Empat Lawang pada saat berlangsung acara Safari Ramadhan Bupati Empat Lawang Drs. Abdul Shobur, di sebuah masjid Desa Karang Tanding, Kecamatan Lintang Kanan, Jumat (28/9) malam.

Insiden yang nyaris merenggut nyawa pjs. Kadis Kesbanglinmas tersebut membuat para jamaah di masjid kalang kabut. Ada yang berusaha melindungi bupati dan para pejabat yang menyertainya, ada pula yang mengamankan kedua pelaku.

Akibat peristiwa itu Bupati Empat Lawang Drs. Abdul Shobur membatalkan acara Safari Ramadhan di desa tersebut. Sementara kedua pelaku kini berurusan dengan pihak berwajib setempat.

Laporan yang diperoleh koresponden Berita Nasional Bestari Suud dari Pendopo Lintang menyebutkan, para pelaku adalah dua bersaudara Fahrul bin Kohar dan Syaiful bin Kohar. Kedua orang ini mengincar Budi, pjs. Kadis Kesbanglinmas Kabupaten Empat Lawang.

Kedua pelaku adalah adik kandung dari Edwar bin Kohar, salah satu pejabat di Sekretariat Pemkab Empat Lawang. Pada acara Safari Ramadhan ini Edwar adalah tuan rumah untuk menjamu bupati dan rombongan. Diduga ada ucapan Budi, pjs. Kadis Kesbanglinmas yang menyinggung perasaan tuan rumah sehingga dua adik kandungnya mengamuk.

Bupati Empat Lawang Abdul Shobur ketika dihubungi menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut. Bupati juga belum bisa memberikan tanggapan apakah insiden itu bernuansa politis atau hanya ketersinggungan pribadi.

Kabupaten Empat Lawang beberapa bulan ke depan akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada). Salah satu kandidat calon adalah Abdul Shobur. Calon lain adalah Yulizar Dinoto, Antoni al Jufri, dan Jauhari Hora. (*)

Jumat, 28 September 2007

Irawady Diberhentikan Sementara

JAKARTA (Berita Nasional) : Komisi Yudisial memutuskan memberhentikan sementara keanggotaa Irawady di KY. Keputusan tersebut diambil usai digelar rapat pleno KY yang berlangsung selama hampir empat jam di kantor KY, Jalan Abdul Muis Jakarta Pusat, Kamis (27/9).
Keputusan tersebut berdasarkan pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22/2004 tentang KY. Di sana disebutkan, apabila terhadap seorang anggota KY ada perintah penangkapan dengan penahanan, anggota KY tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.
‘’Ini sesuai juga dengan komitmen moral anggota KY yang telah diucapkan pada awal tugas,’’ ujar Ketua Busyro Muqoddas dalam keterangan pers usai rapat pleno. Pemberhentian sementara tersebut, lanjut dia, akan diusulkan kepada Presiden untuk mendapatkan pengesahan.
Rencananya, surat tersebut akan dikirimkan ke Presiden hari ini.Semua Komisioner KY, kecuali Irawady, hadir dalam keterangan pers tersebut. Mereka adalah Thahir Saimima, Zainal Arifin, Soekotjo Soeparto, Mustafa Abdullah, dan Chatamarrasjid. Hadir pula Sekjen KY Muzayyin Mahbub. Tidak hanya wartawan, namun, puluhan staf KY juga antusias menunggu penjelasan tentang kasus Irawady.
Busyro menjelaskan, hingga kemarin, pihaknya tidak pernah menunjuk pengacara untuk mendampingi Irawady. Selain itu, tidak ada satu pun anggota KY yang dihubungi oleh Irawady terkait uang yang diterimanya.
‘’Berita yang menyebutkan bahwa uang yang diterima Saudara Irawady akan dibagi-bagikan kepada anggota KY juga tidak benar,’’ tegas pria kelahiran Jogjakarta itu, sembari menyebutkan hal itu bertentangan dengan hasil rapat pleno KY tanggal 28 Agustus.
Terkait dengan surat tugas yang sering disebut-sebut Irawady, Busyro mengatakan, surat tersebut tidak ada hubungannya dengan proses pengadaan tanah. Surat tugas yang dimaksud adalah surat bernomor 37/GAS/P.KY/IX/2007 yang dikeluarkan pada 12 September.
Dalam surat tersebut, Irawady mendapat tugas sebagai koordinator untuk memberikan supervisi kepada Sekretaris Jenderal KY dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban di lingkungan Sekjen KY, yang meliputi tertib administrasi, anggaran, peralatan, perkantoran, disiplin kerja, dan kepegawaian.
Selain itu, berdasarkan pleno KY tanggal 28 Agutus, proses pembelian tanah menjadi tanggung jawab kesekjenan. ‘’Komisioner tidak diperkenankan terlibat di dalamnya,’’ tegasnya. Mantan Dekan Fakultas Hukum UII tersebut juga mengatakan, akan melakukan pemeriksaan internal terhadap tim pengadaan tanah yang diketuai oleh Kabag Perencanaan KY Priyono.
Selain itu, terhadap proses yang dilakukan KPK, KY berjanji akan bersikap kooperatif. Bahkan untuk kepentingan penyidikan, ruang kerja Irawady ditutup dan dikunci, untuk memastikan tidak ada yang berubah.
Sementara itu, kabar bahwa Irawady telah mengontak seorang professor di KY terkait uang yang diterimanya, langsung dibantah oleh Mustafa Abdullah. Dia yang bergelar professor mengatakan tidak pernah dihubungi oleh Irawady. ‘’Sama sekali tidak pernah. Bahkan saya kaget kenapa dia bicara begitu,’’ katanya dengan nada tinggi.
Pada bagian lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) sepenuhnya menyerahkan pengusutan Irawady yang mantan jaksa, kepada KPK. Kejaksaan hanya mengharapkan, proses penyidikan Irawady dilaksanakan dengan mengadepankan asas praduga tak bersalah.
‘’Biarkan KPK yang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Itu memang kewenangan KPK,’’ kata Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian saat ditemui di Gedung Kejagung. Menurut Thomson, penangkapan Irawady tidak akan mempengaruhi citra kejaksaan. Sebab, masuknya Irawady sebagai anggota Komisi Yudisial telah melalui proses seleksi ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tim seleksi tentunya mempertimbangkan kemampuan intelektual dan integritas Irawady semasa menjadi kandidat komisioner. ‘’Saya kira kejaksaan tidak berwenang mengomentari perilaku yang bersangkutan. Apalagi statusnya selaku mantan jaksa yang harus bertanggung jawab secara pribadi, bukan institusi lagi,’’ jelas Thomson.
Ditanya, apakah mengetahui latar belakang Irawady semasa berkarir di kejaksaan, Thomson menjawab, tidak. ‘’Ini kalau jaman-jaman dulu. Tentunya pimpinan sekarang nggak ada yang tahu,’’ kata Thomson. Dia juga tidak tahu jabatan terakhir yang disandang Irawady.(*)

Irawady Langsung Ditahan


JAKARTA (Berita Nasional) : Tertangkap basah menerima uang suap dari salah satu rekanan Komisi Yudisial sebesar Rp600 juta dan 30 ribu dolar AS, Irawady Joenoes, anggota Komisi Yudusial, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis (27/9) mengungkapkan, syarat pemeriksaan 1x24 jam seperti yang tertera dalam KUHAP telah terlampaui. Menurutnya, dilihat dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik berkesimpulan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa dua tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan.


‘’Untuk selanjutnya IJ (Irawady Joenoes, red) ditahan selama 20 hari di Rutan Mabes Polri. Begitu juga Freddy (rekanan KY, red), pun ditahan disitu,’’ ujarnya dalam keterangan persnya di Gedung KPK Kuningan.


Irawady, tambah Tumpak, dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 12 b jo Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Penberatasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pihak penyuap, Freddy dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 butir a jo Pasal 13 UU yang sama.


‘’Penyidik KPK bekerja terus. Sore ini (kemarin, red) akan dilakukan penggeledahan untuk membuat perkara tersebut terang dan untuk mengumpulkan barang bukti sebanyak-banyaknya,’’ ujarnya. Penggeledahan di kantor Irawady di KY, rumah pribadinya di Jalan Rangu Raya No 21 Cinere, serta di kantor PT PS, Kamis (27/9) dilakukan.


Untuk memperjelas posisi kasus, ujar Tumpak lagi, KPK juga akan meminta keterangan pihak KY. Apakah ada indikasi keterlibatan KY sebagai institusi? ‘’Saya rasa tidak,’’ ujar Tumpak yang didampingi Direktur Penyelidikan KPK Ade Raharja.


Dikonfirmasi soal bantahan pihak Irawady, Tumpak menegaskan itu hanya sekedar dalih. ‘’KPK punya counter atas semua pernyataan mereka. Pihak yang diperiksa pasti punya alibi, tapi berdasarkan fakta dan data penyidik, semua bertentangan dengan apa yang dikatakan (mereka, red),’’ ujarnya tegas.


Di Mabes Polri Irawady dijebloskan ke blok A. Sebelum masuk ke dalam sel dia harus melalui prosedur seperti mengisi buku tahanan dan penggeledahan. ‘’Pokoknya tak boleh bawa HP ke dalam sel,’’ kata seseorang di lingkungan Bareskrim.


Irawady satu sel dengan Ayong, tersangka illegal logging yang kini tengah dibantarkan ke RS karena sakit. Letak sel yang tanpa AC, lemari es, dan tv itu bersebelahan dengan sel mantan Dirut Garuda Indra Setiawan dan mantan Menteri DKP Rokhmin Dahuri.(*)

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto