Selasa, 22 Juli 2008

Disnak Potong 50% Dana Penggemukan Sapi


DINAS Pertanian dan Peternakan Lampung Utara, Provinsi Lampung, dituding memotong 50% dana penggemukan sapi tahun anggaran (TA) 2007 dari total anggaran Rp2,8 miliar.


Dana itu seharusnya diberikan kepada 51 kelompok peternak sapi dengan perincian tiap kelompok menerima Rp56,3 juta. Namun, kenyataannya per kelompok hanya memperoleh dana bantuan Rp28,1 juta atau dikurangi 50% dari keharusan.


Akibat pemotongan bantuan tersebut, para kelompok peternak mengaku program penggemukan sapi yang mereka kelola terancam gagal. Ke-51 kelompok penggemukan sapi tersebut terpusat di empat kecamatan; Kecamatan Abung Selatan sebanyak 10 kelompok, Kecamatan Abung Semuli (17 kelompok), Kecamatan Abung Surakarta (16 kelompok), dan Kecamatan Blambangan Pagar delapan kelompok.


Sementara itu, Kasubdin Pertenakan di Dinas Pertanian dan Pertenakan Kotabumi Lampung Utara Parman (50) ketika dikonfirmasi membenarkan pemotongan tersebut. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut. "Silakan saja tanya langsung kepada kepala dinas. Saya hanya menjalankan perintah dan tugas yang diberikan pimpinan. Maaf Mas, tolong tanya langsung kepada dinas," ujar Parman.


Di tempat terpisah, Sugianto (45), Ketua Kelompok Ternak Sapi Sumber Gizi Desa Semuli Jaya, Kecamatan Abung Semuli, Minggu (20-7), membenarkan kelompoknya memperoleh dana bantuan program penggemukan sapi Rp56,3 juta pada 2007.


Tetapi, dana yang sesungguhnya ia diterima hanya Rp28,3 juta. "Bagaimana saya bisa menjalankan program tersebut kalau dana yang seharusnya kami terima dipotong," ujar Sugianto.


Menurut dia, jika saja dana yang diterima kelompoknya utuh, peternak di Desa Semuli Jaya seharusnya dapat memelihara dan menggemukkan 10 ekor sapi. "Karena adanya pemotongan, sapi yang bisa kami beli hanya empat ekor," kata Sugianto.


Dia juga mengakui saat hendak menerima dana bantuan, ia dan seluruh ketua kelompok ternak sapi lebih dahulu dikumpulkan di kantor Dinas Pertanian dan Pertenakan. Setiap kelompok disuruh membuat surat pernyataan bahwa dana bantuan tersebut tidak bisa dicairkan secara keseluruhan. Akhirnya, ia terpaksa mengambil dana bantuan tersebut.


Ironisnya, akibat pemotongan dana bantuan program penggemukan sapi tersebut, salah satu kelompok terpaksa menggunakan dana tersebut pembelian kambing.


"Saya terpaksa membeli kambing karena dana yang ada tidak cukup untuk dibelikan sapi," ujar Poniman, Ketua Kelompok Prasasti Prayogi yang ada di Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan.


Ironisnya lagi, sejumlah kelompok lain juga mengaku terpaksa meminjam sapi milik warga. Peminjaman ini dimaksud menjaga-jaga jika ada petugas memeriksa. Hal ini dilakukan semata untuk mengelabui petugas yang ingin melihat kondisi riil sapi yang digemukkan itu.


Berbeda dengan Kelompok Sidomurni, Sidomukti, Manunggal dan Sidomuncul. Ketiga kelompok ternak penggemukan ini justru diduga tidak memiliki seekor pun sapi.


Salah seorang anggota Kelompok Sidomukti yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan anggota tidak mengetahui alasan kelompoknya tidak membeli sapi. "Tapi yang saya dengar, pemotongan dana pernah juga dilakukan Musroni (45), Ketua Kelompok sendiri," ungkap sumber itu.(sumber: Lampung Post)

Senin, 21 Juli 2008

Politik Uang Berarti Melegalkan Suap

CENDEKIAWAN muslim Prof. K.H. Didin Hafiduddin mengatakan masyarakat perlu diberi kesadaran bahwa pilihan berdasar pada politik uang berarti melegalkan suap-menyuap di masyarakat secara luas.
Didin Hafiduddin tidak memungkiri uang merupakan salah satu daya tarik masyarakat dalam memilih calon pada kondisi masyarakat yang serbasulit seperti sekarang.

"Namun perlu disadari, bila seorang calon saat sekarang sudah berani mengeluarkan uang untuk mengajak orang memilihnya, yang terjadi adalah pada saat dia terpilih, yang pertama kali dilakukan adalah bagaimana mengembalikan modal yang telah dia keluarkan untuk keluar sebagai pemenang," kata dia terkait pemilihan kepala daerah (pilkada), khususnya Pilkada Kabupaten Bogor yang akan dilaksanakan akhir Agustus mendatang.

Menurut Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ini, pengembalian modal itu dilakukan tidak lain dan tidak bukan dengan menggerus pendapatan asli daerah (PAD) yang notabene dari pajak dan pendapatan lain yang berasal dari masyarakat.

"Maka yang sangat dirugikan dengan perilaku ini adalah masyarakat karena akan menghambat pembangunan akibat dicampurinya kepentingan pribadi yang begitu besar termasuk untuk memperkaya diri sendiri melalui jabatan yang disandang," kata dia.

Selain integritas, kata dia, syarat kedua dari seorang pemimpin adalah menjaga profesionalitas sebagai pelengkap bagi calon yang ingin menjadi pemimpin.

Profesional dalam arti seorang pemimpin harus mampu mengurus seluruh rakyat yang beraneka ragam, mendahulukan kepentingan rakyatnya ketimbang kepentingan pribadi dan keluarganya, mampu berkomunikasi dengan berbagai segmen masyarakat baik yang ada di birokrasi, LSM, bahkan kelompok-kelompok yang ada di masyarakat, serta mampu melindungi rakyatnya dari berbagai unsur yang merusak.

Selain itu, integritas dari calon kepala daerah tampak dari mereka yang senantiasa menjaga hubungannya dengan Allah swt. Pemimpin yang senantiasa menjaga ibadahnya kepada Allah swt. setiap waktu dan dalam kondisi apa pun, akan diridai Allah swt."Bila demikian, pintu-pintu rezeki akan Allah buka karena pemimpin dekat dengan Sang Maha Pencipta dan Pemberi Rezeki, yaitu Allah swt.," kata dia.

Perlu Hukuman Mati terhadap Koruptor

INDONESIA perlu memberlakukan hukuman mati terhadap koruptor mengingat korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa serta merugikan bangsa dan negara sudah sangat parah dan sulit dicegah apalagi diberantas hingga tuntas.

"Korupsi di Tanah Air ibarat kanker sudah mencapai stadium empat sehingga wajar jika muncul wacana perlu ada hukuman mati terhadap terpidana korupsi kelas kakap yang merugikan rakyat dan negara," kata praktisi hukum dari Yogyakarta, Budi Hartono, S.H., Minggu (20-7).

Praktisi hukum senior dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ini menilai UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum memberikan efek jera bagi terpidana pelaku korupsi.

"Mereka sepertinya tidak merasa malu, malah bangga menjalani hukuman penjara karena korupsi, sedangkan kerugian negara akibat perbuatannya telah menyengsarakan rakyat," kata dia.

Sebab itu, perlu ada revisi undang-undang yang ada, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan memberikan hukuman maksimal berupa hukuman mati terhadap terpidana korupsi.

"Sehingga dengan undang-undang tersebut tidak terkesan diskriminatif karena selama ini yang bisa dijerat dengan hukuman mati hanya terpidana kasus pembunuhan, kasus narkoba dan terorisme. Sementara itu, terpidana kasus korupsi hukuman maksimalnya hanya 15 tahun," kata Budi Hartono.

Dalam UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 6 disebutkan bahwa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta rupiah.

Wacana hukuman mati terhadap para koruptor juga pernah dilontarkan Presiden PKS Tifatul Sembiring dan Mantan Pangab, Wiranto. Maret 2006, Tifatul secara pribadi setuju hukuman gantung bagi terpidana koruptor sebagai langkah pemberantasan korupsi.

Ia mencontohkan penanganan korupsi di Hong Kong. Namun di pihak lain, di LSM-LSM di Hong Kong juga begitu kuat dalam gerakan pemberantasan korupsi. "Jadi LSM kita juga harus kuat. Jangan teriak-teriak berantas korupsi, tapi di belakang ikut bermain."

Bahkan, dua tahun sebelumnya, tepatnya Mei 2004, ketika mencalonkan diri sebagai wapres RI, Wiranto mengaku akan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor kelas kakap jika terpilih menjadi presiden dalam pilpres mendatang. Dia yakin tindakan itu dilakukan konsekuen bisa menimbulkan efek jera bagi para koruptor.

Saat berbicara dalam forum visi dan misi capres/cawapres yang digelar KNPI di Jakarta, Wiranto membeberkan untuk membangun kepercayaan di bidang penegakan hukum, hukuman mati bagi koruptor perlu segera diterapkan sehingga tidak ada lagi yang berani melakukan korupsi.
Penerapan hukuman mati akan mendidik rakyat dan membuat jera para koruptor sehingga tak akan ada lagi orang yang berani melakukan korupsi.
"Kalau penerapan hukuman mati itu dilakukan konsekuen dan konsisten, upaya pemberantasan KKN dan penegakan hukum akan berjalan efektif karena para koruptor takut dihukum mati," paparnya.(diambil dari berita Lampung Post)

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto