Selasa, 05 Agustus 2008

Diduga Gelapkan Uang, 2 Pejabat PLN Ditahan Mabes Polri

MANAJER Komunikasi, Hukum dan Administrasi PLN Jaya, Embut Subiyanto, dan satu pejabat PLN bernama Ijum ditahan Bareskrim Mabes Polri sejak akhir Juli 2008 lalu. Penahanan itu terkait dugaan penggelapan uang dan money laundering di PLN.

"Mereka menggelapkan uang PLN sebesar 5 milyar," ujar Direktur Ekonomi Khusus Markas Besar Kepolisian Brigjen Pol Edmond Ilyas kepada detikcom, selasa (5/8/2008).

Edmond mengatakan, satu tersangka lagi belum ditahan, karena sedang menjalankan ibadah Umroh di tanah suci Mekkah.

Menurutnya, mereka melakukan kerjasama untuk menggelapkan uang PLN dengan cara dikirim ke rekening masing-masing. "Untuk menghilangkan jejak mereka langsung mentransfer uang perusahaan ke rekeningnya," jelasnya.

Lebih lanjut Edmon mengatakan, polisi menjerat ketiga pejabat PLN tersebut dengan UU Money Laundering dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang.

Dari aksi tersebut, Embut diduga memperoleh bagian sebesar Rp 3,3 miliar, Ijum sebesar Rp 1,2 miliar dan pejabat yang belum diketahui namanya itu sebesar Rp 500 juta.(detik.com)

Senin, 04 Agustus 2008

20 Mantan Pejabat Pemprov Mengadu ke Mendagri


SEBANYAK 20 mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang di-nonjob-kan Gubernur Syamsurya Ryacudu mengajukan keberatan kepada Mendagri Mardiyanto.

"Mutasi yang dilakukan Gubernur melanggar peraturan. Selain itu, surat keputusannya cacat hukum," kata kuasa hukum 20 mantan pejabat Pemprov Lampung, Susi Tur Andayani dalam e-mail-nya kepada Lampung Post, Minggu (3-8).

Kantor Advokat/Konsultasi Hukum Susi Tur Andayani dan Rekan itu menyampaikan surat keberatan kliennya kepada Mendagri, Jumat (1-8), sedangkan untuk Gubernur Lampung dijadwalkan hari ini (4-8).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2008, lanjut Susi, Syamsurya sebagai gubernur pengganti tidak boleh memutasi PNS, kecuali atas izin tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu diatur Pasal 132 Ayat (1) dalam PP No. 49/2008 tanggal 4 Juli 2008.

Mutasi yang dilakukan Gubernur setelah PP No. 49/2008 diterbitkan sudah tiga kali. Mutasi pertama digelar pada 7 Juli, kedua pada 17 Juli, dan mutasi terakhir pada 1 Agustus, Jumat pekan lalu.

Selain itu, kata Susi lagi, dalam surat keputusan (SK) mutasi yang diteken Gubernur Syamsurya--dianggap cacat hukum karena dalam konsideransnya memuat pertimbangan hukum yang salah, yakni PP No. 13/2000. "PP tersebut mengatur Perubahan atas PP No. 58/1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tidak mempunyai relevansi hukum dalam bidang kepegawaian."

Gugatan ke PTUN

Berdasar pada alasan-alasan tersebut, kata Susi, 20 PNS yang nonjob tadi mengajukan keberatan terhadap Gubernur Lampung sebagai pembuat keputusan dan banding administrasi kepada Mendagri sebagai atasan pembuat keputusan. "Pekan depan, kami akan mengajukan gugatan kepada PTUN Bandar Lampung."

Sementara itu, Gubernur Syamsurya yang dihubungi tadi malam, telepon selulernya tidak aktif. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Irham Jafar Lan Putra yang dihubungi melalui telepon, tadi malam, terkait 20 anak buahnya yang mengadu ke Mendagri, enggan berkomentar.

Irham yang juga ketua Baperjakat mempersilakan para mantan pejabat melaporkan hal tersebut ke Depdagri. "Silakan saja. Saya tidak ada komentar. Karena mereka sudah lapor. Lalu apa yang saya komentari lagi," kata Irham yang mengaku sedang berada di Jakarta.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Lampung Gufron Azis Fuadi menilai keberatan 20 pejabat yang di-nonjob-kan merupakan langkah yang baik.

Meskipun demikian, mutasi yang telah dilakukan Gubernur itu, kata Gufron, tidak berpengaruh terhadap DPRD jika hasilnya menunjukkan kinerja yang baik. "Dari dulu gubernur memang suka me-rolling. Sjachroedin dulu berkali-kali melakukannya. Kali ini Syamsurya. Itu memang haknya gubernur," kata dia yang dihubungi tadi malam.

DPRD, kata dia, bisa menilai dan mempertanyakan hasil mutasi itu dari kinerja pegawai yang di-rolling. "DPRD belum memanggil gubernur atau satker yang bertanggung jawab atas rolling ini. Sejak dulu DPRD belum pernah hearing terkait mutasi karena memang haknya gubernur."

Masih menurut kuasa hukum, Susi, PNS yang telah telanjur diberhentikan harus segera dipulihkan martabat dan kedudukannya seperti semula. Alasan lain mengapa SK tersebut harus dicabut karena pembebasan tugas dari jabatan merupakan sanksi hukuman disiplin berat berdasar pada Pasal 6 Ayat (4) huruf b PP No. 30/1980.(lampung post)

3.000 Dolar AS untuk Pornografi Setiap Detik

AWARI (Asosiasi Warung Internet Indonesia) mengungkapkan, di dunia sebanyak 3.075,64 dolar AS dibelanjakan untuk pornografi setiap detiknya.

"Statistik industri pornografi pada 2006, setiap detiknya 3.075,64 dolar AS dibelanjakan untuk pornografi," kata Ketua AWARI, Irwin Day, dalam jumpa pers tentang internet sehat bagi anak-anak di Kantor Depkominfo, di Jakarta, Jumat.

Mengutip data sebuah situs internet reviewer, Irwin mengatakan, pendapatan industri pornografi global pada 2006 sebanyak 97,06 Miliar dolar AS, dengan empat besar negara peraih pendapatan terbanyak yaitu China sebanyak 27,40 Miliar dolar AS, Korea Selatan sebanyak 25,73 Miliar dolar AS, Jepang sebanyak 19,98 Miliar dolar AS dan Amerika sebanyak 13,33 Miliar dolar AS.

Dia mengatakan, sebanyak 28.258 pengguna internet melihat konten pornografi dan sebanyak 372 pengguna internet mengetikan kata kunci berkaitan dengan pornografi.

Irwin mengakui dirinya belum mendapatkan data yang terkait dengan industri pornografi.

Mengutip data dari Alexa, Irwin mengatakan, 7 dari 100 top site Indonesia adalah situs porno dan 15 dari 100 top site dapat ditumpangi konten porno.

Untuk memblokir akses situs pornografi, katanya, ada tiga teknik
Penyaringan yang dapat dilakukan yaitu penyaringan di PC, penyaringan di proxy/cache server dan penyaringan dengan menggunakan DNS (Domain Name System).

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Urusan Hak Sipil dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Sri Pardina Pudiastuti mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan instansi pemerintah lainnya melakukan berbagai upaya untuk memblokir situs-situs pornografi yang sangat berbahaya bagi pertumbuhan dan perkembangan psikologi anak.

"Anak-anak Indonesia sejak dini perlu mendapatkan bimbingan dan informasi yang memadai tentang dampak positif dan negatif dari penggunaan internet," kata Sri Pardina.

Sedangkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mewujudkan internet yang sehat bagi anak antara lain mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, mengadakan kampanye penggunaan internet sehat bagi anak.

Dia mengatakan, pihaknya juga berusaha dengan pihak lain untuk mendorong dan mengembangkan dibuatnya situs-situs untuk anak-anak.

Sedangkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Masnah Sari,
mendorong adanya kerjasama secara terpadu antara pemerintah, orang tua,
keluarga, dunia pendidikan, masyarakat dan dunia usaha untuk meminimalisir dampak negatif internet pada anak-anak.

"KPAI menghimbau orang tua dan keluarga untuk mendampingi anak ataupun
anggota keluarganya yang berusia anak dalam menggunakan internet,"
katanya.(*)

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto