Rabu, 06 Agustus 2008

Tunggakan Utang BBM TNI Rp4,7 Triliun



MENTERI Pertahanan Juwono Sudarsono mengakui TNI masih berutang bahan bakar minyak Rp4,7 triliun. Pertamina pun telah mengirimkan surat kepada TNI yang berisi pertimbangan penghentian pasokan BBM bila utang tersebut tidak segera dilunasi.

"Iya, saya sudah terima surat itu. Saya sudah menindaklanjuti dengan berbicara dengan Menteri Keuangan dan Presiden," kata Juwono usai memberi sambutan dalam Seminar Perumusan Kebijakan Pengelolaan Terpadu Wilayah Perbatasan di Jakarta, Selasa (5-8).

Menurut Juwono, pihaknya telah mempersiapkan program penggunaan bahan bakar berbasis volume pemakaian, bukan berdasar pada anggaran tahunan seperti yang selama ini terjadi. Pasalnya, penggunaan berdasar pada anggaran tidak meliputi kegiatan-kegiatan yang bersifat insidental.

"Padahal dua sampai tiga tahun terakhir, banyak musibah alam maupun manusia. Belum lagi, Indonesia membantu Myanmar dan China ketika terjadi badai dan gempa bumi. Itu satu pesawat Hercules, sekali terbang pulang dan pergi membutuhkan 20 ton bahan bakar," ujarnya.

Selama ini, anggaran bahan bakar TNI berasal dari anggaran operasional kegiatan rutin dan kontingensi. Menurut Juwono, anggaran tahunan sejak tahun 2000 sebesar Rp1,4 triliun. Akan tetapi, sambungnya, akibat kenaikan harga minyak antara Januari dan Juni 2008, terjadi kenaikan sehingga anggaran tersebut telah habis terpakai. "Harga bahan bakar naik, tapi anggaran kami tidak. Sehingga anggaran bahan bakar untuk TNI sudah habis untuk tahun ini. Belum lagi kami juga berutang Rp400 miliar dari tahun sebelumnya. Total utang dari tahun 2000 mencapai Rp4,7 triliun," ungkapnya.

Meskipun demikian, Juwono memastikan TNI segera melunasi utang tersebut. Menurut dia, kini pihaknya sedang membuat pagu penggunaan anggaran berdasar pada volume pemakaian bahan bakar. "Departemen Keuangan akan menganalisis usulan pagu. Dan berjanji membantu mencicil pelunasan utang tersebut," tandas dia.

Selasa, 05 Agustus 2008

Diduga Gelapkan Uang, 2 Pejabat PLN Ditahan Mabes Polri

MANAJER Komunikasi, Hukum dan Administrasi PLN Jaya, Embut Subiyanto, dan satu pejabat PLN bernama Ijum ditahan Bareskrim Mabes Polri sejak akhir Juli 2008 lalu. Penahanan itu terkait dugaan penggelapan uang dan money laundering di PLN.

"Mereka menggelapkan uang PLN sebesar 5 milyar," ujar Direktur Ekonomi Khusus Markas Besar Kepolisian Brigjen Pol Edmond Ilyas kepada detikcom, selasa (5/8/2008).

Edmond mengatakan, satu tersangka lagi belum ditahan, karena sedang menjalankan ibadah Umroh di tanah suci Mekkah.

Menurutnya, mereka melakukan kerjasama untuk menggelapkan uang PLN dengan cara dikirim ke rekening masing-masing. "Untuk menghilangkan jejak mereka langsung mentransfer uang perusahaan ke rekeningnya," jelasnya.

Lebih lanjut Edmon mengatakan, polisi menjerat ketiga pejabat PLN tersebut dengan UU Money Laundering dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang.

Dari aksi tersebut, Embut diduga memperoleh bagian sebesar Rp 3,3 miliar, Ijum sebesar Rp 1,2 miliar dan pejabat yang belum diketahui namanya itu sebesar Rp 500 juta.(detik.com)

Senin, 04 Agustus 2008

20 Mantan Pejabat Pemprov Mengadu ke Mendagri


SEBANYAK 20 mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang di-nonjob-kan Gubernur Syamsurya Ryacudu mengajukan keberatan kepada Mendagri Mardiyanto.

"Mutasi yang dilakukan Gubernur melanggar peraturan. Selain itu, surat keputusannya cacat hukum," kata kuasa hukum 20 mantan pejabat Pemprov Lampung, Susi Tur Andayani dalam e-mail-nya kepada Lampung Post, Minggu (3-8).

Kantor Advokat/Konsultasi Hukum Susi Tur Andayani dan Rekan itu menyampaikan surat keberatan kliennya kepada Mendagri, Jumat (1-8), sedangkan untuk Gubernur Lampung dijadwalkan hari ini (4-8).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2008, lanjut Susi, Syamsurya sebagai gubernur pengganti tidak boleh memutasi PNS, kecuali atas izin tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu diatur Pasal 132 Ayat (1) dalam PP No. 49/2008 tanggal 4 Juli 2008.

Mutasi yang dilakukan Gubernur setelah PP No. 49/2008 diterbitkan sudah tiga kali. Mutasi pertama digelar pada 7 Juli, kedua pada 17 Juli, dan mutasi terakhir pada 1 Agustus, Jumat pekan lalu.

Selain itu, kata Susi lagi, dalam surat keputusan (SK) mutasi yang diteken Gubernur Syamsurya--dianggap cacat hukum karena dalam konsideransnya memuat pertimbangan hukum yang salah, yakni PP No. 13/2000. "PP tersebut mengatur Perubahan atas PP No. 58/1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tidak mempunyai relevansi hukum dalam bidang kepegawaian."

Gugatan ke PTUN

Berdasar pada alasan-alasan tersebut, kata Susi, 20 PNS yang nonjob tadi mengajukan keberatan terhadap Gubernur Lampung sebagai pembuat keputusan dan banding administrasi kepada Mendagri sebagai atasan pembuat keputusan. "Pekan depan, kami akan mengajukan gugatan kepada PTUN Bandar Lampung."

Sementara itu, Gubernur Syamsurya yang dihubungi tadi malam, telepon selulernya tidak aktif. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Irham Jafar Lan Putra yang dihubungi melalui telepon, tadi malam, terkait 20 anak buahnya yang mengadu ke Mendagri, enggan berkomentar.

Irham yang juga ketua Baperjakat mempersilakan para mantan pejabat melaporkan hal tersebut ke Depdagri. "Silakan saja. Saya tidak ada komentar. Karena mereka sudah lapor. Lalu apa yang saya komentari lagi," kata Irham yang mengaku sedang berada di Jakarta.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Lampung Gufron Azis Fuadi menilai keberatan 20 pejabat yang di-nonjob-kan merupakan langkah yang baik.

Meskipun demikian, mutasi yang telah dilakukan Gubernur itu, kata Gufron, tidak berpengaruh terhadap DPRD jika hasilnya menunjukkan kinerja yang baik. "Dari dulu gubernur memang suka me-rolling. Sjachroedin dulu berkali-kali melakukannya. Kali ini Syamsurya. Itu memang haknya gubernur," kata dia yang dihubungi tadi malam.

DPRD, kata dia, bisa menilai dan mempertanyakan hasil mutasi itu dari kinerja pegawai yang di-rolling. "DPRD belum memanggil gubernur atau satker yang bertanggung jawab atas rolling ini. Sejak dulu DPRD belum pernah hearing terkait mutasi karena memang haknya gubernur."

Masih menurut kuasa hukum, Susi, PNS yang telah telanjur diberhentikan harus segera dipulihkan martabat dan kedudukannya seperti semula. Alasan lain mengapa SK tersebut harus dicabut karena pembebasan tugas dari jabatan merupakan sanksi hukuman disiplin berat berdasar pada Pasal 6 Ayat (4) huruf b PP No. 30/1980.(lampung post)

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto