Kamis, 25 Oktober 2007

MA Batalkan Putusan Pailit PT DI

JAKARTA (Berita Nasional) : Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan pailit terhadap PT Dirgantara Indonesia (DI) yang dikeluarkan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada 4 September 2007. MA menyatakan mantan karyawan PT DI sebagai pemohon pailit tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat pailit PT DI.
Menurut Ketua Majelis Hakim Agung yang memutus perkara tersebut, Mariana Sutadi, PT DI merupakan BUMN berbentuk persero yang modalnya terbagi atas sejumlah saham. Namun, saham PT DI seluruhnya dimiliki oleh negara yang diwakili oleh Menneg BUMN dan Menkeu. ''Karena itu, yang berhak menggugat pailit hanya Menkeu,'' kata Mariana di Jakarta, Rabu (24/10).
Surat keterangan dari Menteri Perindustrian bahwa PT DI bersama dengan beberapa BUMN lainnya, seperti Krakatau Steel, adalah aset industri vital nasional, menjadi tambahan pertimbangan MA. Dengan keluarnya putusan MA yang sekaligus membatalkan putusan PN Jakarta Pusat itu, semua aktivitas penilaian aset PT DI oleh kurator maupun rapat-rapat kreditor dihentikan.
Mariana menambahkan, MA baru memeriksa kedudukan hukum para pemohon pailit dan belum masuk pada substansi permohonan. ''Untuk apa diperiksa substansinya bila kedudukan hukumnya saja tak terpenuhi. Karena itu, bunyi keputusannya mengabulkan permohonan kasasi PT DI tanpa memeriksa materi,'' jelasnya.
Kendati tak jadi pailit, menurut Mariana, mantan karyawan PT DI masih mungkin menuntut hak pesangon melalui mekanisme gugatan lain. ''Masih terbuka lebar pintu untuk gugatan. Bisa melalui perdata, tapi yang paling baik adalah melalui mediasi.''
Atas putusan MA tersebut, Ketua Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SPFKK) PT DI, Arief Minardi, siap mengajukan peninjauan kembali (PK). ''Setelah berkas resmi diterima, kami akan mengajukan PK,'' katanya.
Sejak awal, kata Arief, SPFKK tak berniat memailitkan PT DI. Namun, karena PT DI selalu ingkar membayar sisa pensiun, pihaknya pun mengambil jalur hukum. ''Yang diputus MA kan membatalkan pailitnya, bukan nilai utangnya,'' jelas Arief.
Selain mengajukan PK, menurutnya, SPFKK bisa pula menuntut melalui jalur perdata. ''Kecuali sebelum mengajukan PK ada penyelesaian, karena pada intinya kami minta penyelesaian sisa uang pensiun segera dilakukan.'' Kuasa hukum mantan karyawan PT DI, Ratna Wening, menilai putusan MA itu sebagai putusan politis. ''Ini putusan politis karena banyak tekanan dari pemerintah,'' katanya.
Ratna kemudian menyebutkan bagaimana reaksi Menneg BUMN, Sofyan Djalil, maupun Wapres, Jusuf Kalla, yang menyayangkan putusan PN Jakarta Pusat saat itu. ''Kita akan koordinasi dulu. Upaya hukum akan terus dilakukan karena tujuan akhirnya adalah mengembalikan hak karyawan.''
Menanggapi rencana SPFKK mengajukan PK, Humas PT DI, Rakhendi Priyatna, mengatakan langkah itu sah saja dilakukan. Sepanjang ada peluang hukum, pihaknya tak akan menghalangi. ''PT DI harus tetap ada untuk memberi kontribusi bagi bangsa,'' katanya.Sementara, suasana di Kompleks PT DI di pintu II Bandara Hussein Sastranegara, Bandung, Rabu (24/10) petang berlangsung normal. Para karyawan di kantor maupun ruang produksi tetap bekerja seperti biasa. Demikian pula dengan proses maintenance pesawat. ''Saya sempat dengar putusan MA itu. Syukurlah, sehingga kami bisa lebih konsentrasi bekerja. Sejak awal kami yakin pailit itu akan dibatalkan,'' ujar seorang karyawan PT DI.

0 komentar:

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Foto-Foto