KPK akan Periksa Lagi Paskah dan Kaban
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti kesaksian awal Hamka Yandhu soal aliran dana Bank Indonesia ke DPR, termasuk memeriksa kembali Paskah Suzetta dan M.S. Kaban.
"Bisa saja kami memanggilnya lagi," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin, di Semarang, Kamis (31-7), tanpa memerinci rencana pemanggilan tersebut. M. Jasin mengatakan pemeriksaan itu bisa saja dilakukan setelah ada kesaksian Hamka Yandhu.
Kesaksian Hamka menyebutkan Menteri Kehutanan M.S. Kaban turut menerima dana revisi Undang-Undang Bank Indonesia Rp300 juta. Namun, Kaban yang sebelumnya pernah menjabat anggota Komisi IX DPR selama lima tahun ini telah memberikan klarifikasi ketika diundang KPK beberapa waktu lalu. Ia membantah dana tersebut dan ia siap dikonfrontasikan dengan Hamka.
Hal sama juga dilakukan Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta yang membantah dengan tegas pernyataan tersangka dugaan penyelewengan dana BI pada 2003, Hamka Yandhu yang menyatakan semua anggota Komisi IX periode 1999--2004 menerima aliran dana tersebut, termasuk dia yang dikatakan menerima Rp1 miliar. Jasin mengatakan kesaksian Hamka merupakan bukti awal dan diperlukan bukti tambahan. "Itu bukti awal di pengadilan. Kita akan mencari bukti-bukti lain," kata dia.
Disinggung ada bantahan bahwa sejumlah anggota Dewan tidak menerima aliran dana BI tersebut, M. Jasin mengatakan bantahan itu boleh saja dilakukan seperti kasus Arthalita dan Urip Tri Gunawan yang sampai sekarang keduanya juga membantah. "Kami yang perlu adalah bukti. Orang yang diduga korupsi selalu tidak mengaku," kata dia. Oleh sebab itu, tambah dia, yang akan dilakukan KPK adalah melengkapi bukti-bukti.
Siap Dikonfrontasi
Menteri Kehutanan M.S. Kaban menyatakan siap dikonfrontasikan dengan Hamka Yandhu terkait tuduhan dia turut menerima aliran dana Bank Indonesia. "Saya siap dikonfrontasi kalau memang diperlukan. Yang jelas saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata dia di Jakarta, kemarin.
Kaban kembali menegaskan pernyataan Hamka bahwa dia turut menerima dana revisi Undang-Undang Bank Indonesia Rp300 juta sama sekali tidak benar. "Saya tidak pernah menerima dana seperti yang dikatakan Hamka. Apa yang dikatakan Hamka tidak benar," kata Kaban yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang tersebut. Menurut Kaban, ia juga telah memberikan klarifikasi ketika diundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Kaban mengatakan memang menjadi anggota Komisi IX DPR selama lima tahun dan punya hubungan dekat dengan Hamka. Namun, lanjut Kaban, ia sama sekali tidak tahu menahu soal dana revisi UU BI itu. "Saya juga bukan anggota Panja (Panitia Kerja) revisi UU BI."
Ditanya apakah ia akan menuntut Hamka terkait tuduhan itu, Kaban menyatakan tidak akan melakukan hal itu. "Setelah melihat tampilan Hamka di sidang Tipikor, saya iba. Saya memaafkan dia, mungkin dia panik, yang penting saya tidak menerima (dana BI)."
Di lain pihak, Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati proses hukum terkait kesaksian mantan komisi anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu bahwa Paskah Suzetta dan M.S. Kaban menerima aliran dana Bank Indonesia.
Posting Komentar