Numpang Nge-charge HP, Aguswandi Dipenjara
HATI-HATI men-charge handphone (HP). Salah-salah Anda bisa mengalami nasib seperti Aguswandi Tandjung (57). Pria penghuni apartemen ITC Roxy Mas Jakarta ini harus mendekam di balik jeruji besi karena tertangkap basah meng-charge HP menggunakan listrik yang bukan miliknya.
Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (26/10/2009). Sidang itu digelar karena pihak Aguswandi menilai penangkapan atas dirinya tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya berlaku.
Pada 8 September 2009 lalu, Aguswandi yang juga Sekjen Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) selaku pemohon sidang praperadilan ditangkap oleh petugas polisi dari Polsek Metro Gambir Jakpus karena tertangkap tangan tengah mencabut charger handphone miliknya dari sebuah stop kontak yang terpasang di lantai 7 apartemen ITC Roxy Mas.
Penangkapan Aguswandi ini dilakukan atas laporan dari seorang saksi mata bernama Uung Hartanto yang merupakan manager PT Jakarta Sinar Intertrade (pengelola apartemen ITC Roxy Mas). Aguswandi dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) butir 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Mulai tanggal 9 September, Agus resmi ditahan di Polsek Metro Gambir selama 20 hari hingga tanggal 29 September. Menjelang masa penahanan habis, pihak pelapor meminta agar penahanan Aguswandi diperpanjang hingga 7 November.
Tak terima dengan proses penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penahanan itu, pihak Aguswandi diwakili kuasa hukumnya pun mengajukan permohonan sidang praperadilan. Mereka menilai proses penangkapan, penahanan, dan perpanjangan tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Penangkapan dan penahanan Aguswandi telah didasarkan pada hal-hal yang bersifat non-yuridis, bukan pada prinsip-prinsip penegakan hukum sebagaimana diatur dalam
KUHAP," kata kuasa hukum Aguswandi, Vera T Tobing.
Vera mencontohkan, pada saat penangkapan tanggal 8 September, Polsek Metro Gambir tidak memberikan surat penangkapan kepada Aguswandi maupun tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarganya sebagaimana diwajibkan pasal 21 KUHAP. Kejanggalan lain adalah saat perpanjangan penahanan, Polsek Metro Gambir tidak memberikan surat perpanjangan penahanan, baik kepada Aguswandi maupun keluarganya.
Selain itu kuasa hukum juga mempersoalkan tambahan pasal yang dikenakan atas diri Aguswandi dengan menggunakan UU Ketenagalistrikan. Selain KUHP, Polisi menjerat Aguswandi dengan pasal 60 ayat (1) UU No 20/2002 tentang ketenagalistrikan yang berbunyi 'setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dengan maksud memanfaatkan secara melawan hukum, dipidana karena melakukan pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.'
"Penggunaan pasal 60 ayat (1) UU Ketenagalistrikan sangat aneh karena penggunaan arus listrik di suatu apartemen dibayar oleh para penghuni melalui pengelola apartemen. Olehkarena itu Aguswandi selaku penghuni yang sah di apartemen ITC Roxy Mas berhak menggunakan arus listrik yang terpasang di situ. Sedangkan pemanfaatannya untuk men-charge hand phone miliknya sama sekali tidak bersifat melawan hukum," tandas Vera.
Namun dalam sidang praperadilan, keberatan Aguswandi ini ditolak seluruhnya oleh hakim. Marsudi Nainggolan selaku hakim tunggal mengatakan, menilik keterangan berbagai saksi serta bukti-bukti, proses penangkapan dan penahanan Aguswandi telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Marsudi saat membacakan putusannya.
Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (26/10/2009). Sidang itu digelar karena pihak Aguswandi menilai penangkapan atas dirinya tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya berlaku.
Pada 8 September 2009 lalu, Aguswandi yang juga Sekjen Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) selaku pemohon sidang praperadilan ditangkap oleh petugas polisi dari Polsek Metro Gambir Jakpus karena tertangkap tangan tengah mencabut charger handphone miliknya dari sebuah stop kontak yang terpasang di lantai 7 apartemen ITC Roxy Mas.
Penangkapan Aguswandi ini dilakukan atas laporan dari seorang saksi mata bernama Uung Hartanto yang merupakan manager PT Jakarta Sinar Intertrade (pengelola apartemen ITC Roxy Mas). Aguswandi dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) butir 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Mulai tanggal 9 September, Agus resmi ditahan di Polsek Metro Gambir selama 20 hari hingga tanggal 29 September. Menjelang masa penahanan habis, pihak pelapor meminta agar penahanan Aguswandi diperpanjang hingga 7 November.
Tak terima dengan proses penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penahanan itu, pihak Aguswandi diwakili kuasa hukumnya pun mengajukan permohonan sidang praperadilan. Mereka menilai proses penangkapan, penahanan, dan perpanjangan tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Penangkapan dan penahanan Aguswandi telah didasarkan pada hal-hal yang bersifat non-yuridis, bukan pada prinsip-prinsip penegakan hukum sebagaimana diatur dalam
KUHAP," kata kuasa hukum Aguswandi, Vera T Tobing.
Vera mencontohkan, pada saat penangkapan tanggal 8 September, Polsek Metro Gambir tidak memberikan surat penangkapan kepada Aguswandi maupun tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarganya sebagaimana diwajibkan pasal 21 KUHAP. Kejanggalan lain adalah saat perpanjangan penahanan, Polsek Metro Gambir tidak memberikan surat perpanjangan penahanan, baik kepada Aguswandi maupun keluarganya.
Selain itu kuasa hukum juga mempersoalkan tambahan pasal yang dikenakan atas diri Aguswandi dengan menggunakan UU Ketenagalistrikan. Selain KUHP, Polisi menjerat Aguswandi dengan pasal 60 ayat (1) UU No 20/2002 tentang ketenagalistrikan yang berbunyi 'setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dengan maksud memanfaatkan secara melawan hukum, dipidana karena melakukan pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.'
"Penggunaan pasal 60 ayat (1) UU Ketenagalistrikan sangat aneh karena penggunaan arus listrik di suatu apartemen dibayar oleh para penghuni melalui pengelola apartemen. Olehkarena itu Aguswandi selaku penghuni yang sah di apartemen ITC Roxy Mas berhak menggunakan arus listrik yang terpasang di situ. Sedangkan pemanfaatannya untuk men-charge hand phone miliknya sama sekali tidak bersifat melawan hukum," tandas Vera.
Namun dalam sidang praperadilan, keberatan Aguswandi ini ditolak seluruhnya oleh hakim. Marsudi Nainggolan selaku hakim tunggal mengatakan, menilik keterangan berbagai saksi serta bukti-bukti, proses penangkapan dan penahanan Aguswandi telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Marsudi saat membacakan putusannya.
Posting Komentar