Senin, 27 September 2010

DPR Batalkan Rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung

KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat, yang membidangi masalah hukum, Dewan Perwakilan Rakyat membatalkan agenda rapat kerja dengan Kejaksaan Agung yang sedianya berlangsung pada pukul 14.00 WIB. "Karena status Jaksa Agung," ujar Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, pagi ini.

Rapat ini adalah rapat rutin setiap masa sidang atau rapat tiga bulanan, yang membahas isu-isu aktual seputar kejaksaan. Menurut Trimedia, pembatalan tersebut atas inisiatif Komisi III.
"Karena kesimpulan rapat mengikat pemerintah dan DPR, jadi status Jaksa Agung harus jelas," ujarnya.

Menurut Trimedia, status pelaksana tugas yang diemban Wakil Jaksa Agung Darmono belum cukup untuk menjalankan keputusan strategis.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secepatnya menunjuk Jaksa Agung permanen. Menurut dia, semakin lama menunda, semakin lama pula masyarakat merugi. "Karena DPR sebagai representasi terhalang fungsi kontrolnya," katanya.

Sampai saat ini, Komisi III belum menjadwalkan ulang rapat kerja dengan Kejaksaan Agung.

0 komentar:

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Foto-Foto