Pernyataan Dewan Kehormatan Kode Etik PWI-Reformasi
Sehubungan dengan langkah Sdr. Alvin Lie yang melaporkan Sdr. Iwan Piliang ke Polda Metro Jaya karena namanya disebut-sebut dalam artikel berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto oleh Iwan Piliang dalam presstalk.info edisi 18 Juni 2008, dengan ini Dewan Kehormatan Kode Etik PWI-Reformasi mendukung sepenuhnya pernyataan Kornas PWI-Reformasi tertanggal 16 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Sdr. Denny Batubara sebagai Ketua I, yang menganjurkan agar Saudara Alvin Lie menggunakan hak jawab sebagai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.
Berkaitan dengan pelaksanaan penggunaan hak jawab, Dewan Kehormatan Kode Etik PWI-Reformasi menyarankan agar kedua belah pihak segera bertemu untuk memusyawarahkan materi hak jawab dengan fasilitator Dewan Pers.
Meskipun hak jawab tidak menafikan upaya hukum, kedua belah pihak hendaknya menyadari, bahwa hak tersebut merupakan prosedur atau upaya pertama kali yang sebaiknya ditempuh, dengan memanfaatkan jasa Dewan Pers sebagai mediator.
Jakarta, 17 Juli 2008.
Dewan Kehormatan Kode EtikPWI-Reformasi
(ttd)
Budiman S. Hartoyo
Ketua
***