Nurdin Khalid Ditangkap Aparat Kejagung
JAKARTA (Berita Nasional) : Terpidana dua tahun dalam kasus korupsi ditribusi minyak goreng Bulog, Nurdin Halid, pagi tadi ditangkap aparat Kejaksaan Agung. Setelah ditangkap, Nurdin Halid dititipkan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 4.30 WIB. Saat itu Nurdin berada di dalam mobil Honda Accord berwarna hitam.
Sejak diputuskan bersalah dan divonis hukuman penjara dua tahun oleh Mahkamah Agung, Nurdin menghilang beberapa hari dan sempat akan dipanggil paksa oleh kejaksaan. Bahkan, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya paksa jika hingga batas waktu yang ditentukan Nurdin Halid tidak menyerahkan diri.
Terpidana dua tahun dalam kasus korupsi ditribusi minyak goreng Bulog, Nurdin Halid, membantah dirinya ditangkap aparat Kejaksaan Agung. Menurut Nurdin, dirinya hanya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dan sesuai petunjuk pihak Kejari Jaksel, dirinya bisa langsung datang ke Rumah Tahanan Salemba dan di sana dirinya menjalani proses registrasi.
Dalam pemberitaan sebelumnya memang disebutkan bahwa Nurdin Halid ditangkap aparat Kejaksaan Agung di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Setelah ditangkap, Nurdin Halid lalu dititipkan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
"Saya bukan menyerahkan diri. Kalau menyerahkan diri, orang pernah lari. Saya tidak pernah lari. Saya memenuhi panggilan kejaksaan negeri. Jadi bukan menyerahkan diri, apalagi ditangkap," bantah Nurdin Halid, Selasa pagi ini.
"jadi, kemarin, saya menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keluarga saya mungkin sudah menerima pada hari Sabtu. Setelah itu saya melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saya mendapat petunjuk dari kejaksaan untuk melapor langsung ke Rutan Salemba dengan aparat kejaksaan," tambah Nurdin.
"Jadi saya dari rumah langsung jam setengah lima pagi tadi, setelah saya salat Subuh berangkat ke Rutan Salemba dan bertemulah aparat kejaksaan untuk proses registrasi. Dan sekarang proses registrasi masih sedang berlangsung. Jadi, tidak ada pemeriksaan intensif, penangkapan tidak ada," kata Nurdin.
Ia menegaskan, ia mengaku tidak segera melapor ke kejaksaan setelah keputusan Mahkamah Agung dijatuhkan. Nurdin mengaku dirinya kaget atas putusan tersebut. Jadi, ia perlu persiapan mental menerima keputusan tersebut.(*)
Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 4.30 WIB. Saat itu Nurdin berada di dalam mobil Honda Accord berwarna hitam.
Sejak diputuskan bersalah dan divonis hukuman penjara dua tahun oleh Mahkamah Agung, Nurdin menghilang beberapa hari dan sempat akan dipanggil paksa oleh kejaksaan. Bahkan, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya paksa jika hingga batas waktu yang ditentukan Nurdin Halid tidak menyerahkan diri.
Terpidana dua tahun dalam kasus korupsi ditribusi minyak goreng Bulog, Nurdin Halid, membantah dirinya ditangkap aparat Kejaksaan Agung. Menurut Nurdin, dirinya hanya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dan sesuai petunjuk pihak Kejari Jaksel, dirinya bisa langsung datang ke Rumah Tahanan Salemba dan di sana dirinya menjalani proses registrasi.
Dalam pemberitaan sebelumnya memang disebutkan bahwa Nurdin Halid ditangkap aparat Kejaksaan Agung di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Setelah ditangkap, Nurdin Halid lalu dititipkan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
"Saya bukan menyerahkan diri. Kalau menyerahkan diri, orang pernah lari. Saya tidak pernah lari. Saya memenuhi panggilan kejaksaan negeri. Jadi bukan menyerahkan diri, apalagi ditangkap," bantah Nurdin Halid, Selasa pagi ini.
"jadi, kemarin, saya menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keluarga saya mungkin sudah menerima pada hari Sabtu. Setelah itu saya melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saya mendapat petunjuk dari kejaksaan untuk melapor langsung ke Rutan Salemba dengan aparat kejaksaan," tambah Nurdin.
"Jadi saya dari rumah langsung jam setengah lima pagi tadi, setelah saya salat Subuh berangkat ke Rutan Salemba dan bertemulah aparat kejaksaan untuk proses registrasi. Dan sekarang proses registrasi masih sedang berlangsung. Jadi, tidak ada pemeriksaan intensif, penangkapan tidak ada," kata Nurdin.
Ia menegaskan, ia mengaku tidak segera melapor ke kejaksaan setelah keputusan Mahkamah Agung dijatuhkan. Nurdin mengaku dirinya kaget atas putusan tersebut. Jadi, ia perlu persiapan mental menerima keputusan tersebut.(*)