Dukungan Uji Materi RUU-ITE
Koordinator Nasional Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi (Kornas PWI-Reformasi)
Manggala Wanabakti, Ruang 212, Wing B, Telepon/Fax 021-5746724, Senayan, Jakarta Pusat. http://www.pwir.org/
Nomor: 003/PWIR/IV/2008
Kepada Yth,
Pimpinan DEWAN PERS
Sekretariat Dewan PersGedung Dewan Pers Lantai VIIJl. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta 10110
Perihal: Dukungan Uji Materi RUU-ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika)
Dengan hormat,
Sesuai dengan keinginan Dewan Pers hendak mengajukan uji materi terhadap perihal tersebut di atas ke Mahkamah Konst itusi, kami jajaran Kornas PWI-Reformasi, mendukung pernuh langkah tersebut.
Sebagaimana tulisan Leo Batubara, anggota Dewan Pers, pada KOMPAS, 7 April 2008, secara tegas dan jelas memaparkan bahwa Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektonika tersebut, mengancam kebebasan pers.
Pasal-pasal yang ada di dalam undang-undang tersebut terindikasi ambigu, tanpa memperhatikan UU Pers No. 40/1999.
Implikasi Undang-Undang tersebut, dirasakan pada akhir pekan lalu, dengan tertutupnya banyak blog di internet, hanya karena urusan kecil memblog konten Youtube, yang ditangani secara tidak profesional oleh kalangan pengusaha anggota APJII.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan dan mengharapkan dukungan masyarakat komunikasi di Indonesia khususnya dan masyarakat keseluruhan umumnya.
Terima kasih.
Jakarta, 8 April 2008
Kornas PWI-Reformasi
Hormat kami,
Iwan Piliang
Ketua Umum
http://mail01.mail.com/scripts/mail/compose.mail?compose=1&.ob=e1d449295ebb59b0ffeaa77d86c5ed8f1982f1d4&composeto=iwan.piliang@yahoo.com&composecc=&subject=&body=
Manggala Wanabakti, Ruang 212, Wing B, Telepon/Fax 021-5746724, Senayan, Jakarta Pusat. http://www.pwir.org/
Nomor: 003/PWIR/IV/2008
Kepada Yth,
Pimpinan DEWAN PERS
Sekretariat Dewan PersGedung Dewan Pers Lantai VIIJl. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta 10110
Perihal: Dukungan Uji Materi RUU-ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika)
Dengan hormat,
Sesuai dengan keinginan Dewan Pers hendak mengajukan uji materi terhadap perihal tersebut di atas ke Mahkamah Konst itusi, kami jajaran Kornas PWI-Reformasi, mendukung pernuh langkah tersebut.
Sebagaimana tulisan Leo Batubara, anggota Dewan Pers, pada KOMPAS, 7 April 2008, secara tegas dan jelas memaparkan bahwa Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektonika tersebut, mengancam kebebasan pers.
Pasal-pasal yang ada di dalam undang-undang tersebut terindikasi ambigu, tanpa memperhatikan UU Pers No. 40/1999.
Implikasi Undang-Undang tersebut, dirasakan pada akhir pekan lalu, dengan tertutupnya banyak blog di internet, hanya karena urusan kecil memblog konten Youtube, yang ditangani secara tidak profesional oleh kalangan pengusaha anggota APJII.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan dan mengharapkan dukungan masyarakat komunikasi di Indonesia khususnya dan masyarakat keseluruhan umumnya.
Terima kasih.
Jakarta, 8 April 2008
Kornas PWI-Reformasi
Hormat kami,
Iwan Piliang
Ketua Umum
http://mail01.mail.com/scripts/mail/compose.mail?compose=1&.ob=e1d449295ebb59b0ffeaa77d86c5ed8f1982f1d4&composeto=iwan.piliang@yahoo.com&composecc=&subject=&body=