Tampilkan postingan dengan label adelin lis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label adelin lis. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Desember 2007

Sopir Adelin Lis Ditangkap di Riau

JAKARTA (Berita Nasional) : Perburuan yang dilakukan polisi terhadap Adelin Lis mulai menunjukkan titik terang. Sopir yang membawa Adelin Lis keluar dari Sumatera Utara (Sumut) menuju Riau ditangkap polisi dan saat ini tengah diperiksa di Polda Sumut.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Aspan Nainggolan, saat ini pihaknya masih berupaya mendapatkan keterangan dari sopir Adelin yang bernama Ramli Saragih.

"Dalam pemeriksaan, dia memang mengakui membawa Adelin Lis keluar daerah ini tujuan ke Pekan Baru. Mereka berangkat dengan mengendarai mobil pribadi," ujar Aspan Nainggolan, di Polda Sumut, Jalan Medan - Tanjung Morawa, Medan, Selasa (4/12/2007).

Mereka berangkat dari Medan pada malam 5 November 2007, atau segera setelah dia lepas dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan. Setibanya di Pekan Baru, kemungkinan Ramli Saragih dibius dengan menggunakan obat penenang. Saat sadar, Ramli Saragaih sudah berada di rumah sakit. Sementara Adelin Lis sudah tidak terlihat lagi.

Tim pemburu Adelin Lis dari Polda Sumut berhasil mendapatkan Ramli Saragih di Jalan Sepakat, Pekanbaru, Riau. Ramli segera diboyong ke Polda Sumut.

Tindakan Ramli Saragih yang ikut membantu buronan polisi untuk kabur tersebut, dapat dijerat dengan Pasal 221 KUHP ayat (1) dengan ancaman kurungan sembilan bulan.(detik.com)

Selasa, 06 November 2007

Polisi Bidik Pidana Pencucian Uang Adelin Lis

JAKARTA (Berita Nasional/ANTARA News) - Penyidik Polri akan membidik kasus tindak pidana pencucian yang yang diduga dilakukan oleh Adelin Lis, terdakwa kasus pembalakan liar yang divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/11).

"Polri akan mendukung upaya jaksa untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung di samping akan melakukan penyidikan kasus pencucian uang terhadap Adelin Lis," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Jakarta, Selasa.

Namun, Sisno tidak menjelaskan lebih rinci soal dugaan pidana pencucian uang oleh Adelin Lis.

Sisno juga menyayangkan sikap hakim PN Medan yang tidak menggelar sidang di lokasi kejadian untuk melihat lokasi kerusakan hutan yang dilakukan oleh Adelin Lis.

Polri telah melakukan penyidikan optimal dan telah dapat membuktikan bahwa telah terjadi perusakan hutan. Ada fakta obyektif yang perlu dilihat, katanya.

Jaksa, kata Sisno, sebenarnya telah menyarankan agar hakim dalam memutus perkara perlu melihat fakta lapangan.

"Dengan tidak melihat fakta di lapangan itu, maka sidang tidak bisa berlangsung objektif, tidak jujur dan tidak adil," katanya menegaskan.

Ia mengharapkan agar instansi atau pihak lain perlu melakukan pengkajian yang mendalam atas putusan bebas Adelin Lis yang kontroversial itu.

Hakim, pada 5 November 2007 menjatuhkan vonis bebas kepada Adelin Lis karena tidak terbukti melakukan pembalakan liar.

Ia juga dinyatakan tidak terbukti menebang kayu di luar area rencana kerja tahunan yang didakwakan oleh penuntut umum.

Menurut Majelis Hakim, Adelin terbukti bersalah tidak menaati peraturan tebang pilih tanam Indonesia.

Namun, kesalahan itu bukan merupakan wilayah hukum pidana melainkan masalah administrasi sehingga yang patut menghukumnya adalah Menteri Kehutanan.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Adelin dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan membayar kerugian negara Rp119,8 miliar.

Adelin sempat kabur ke luar negeri sebelum tertangkap di Beijing, China, pada 8 September 2006 saat mengurus perpanjangan paspor di KBRI Beijing. (*)

Postingan Lama Beranda

Foto-Foto