JAKSA AJUKAN BANDING KASUS BERSIHAR LUBIS
DEPOK (Berita Nasional/ANTARA) : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Depok yang menjatuhi vonis hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan kepada penulis opini di Koran Tempo, Bersihar Lubis.
"Kita telah mengajukan banding tujuh hari setelah vonis yang dijatuhakan PN Depok," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Triyono Harianto, di Depok, Rabu (9/4).
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim PN Depok, Suwidya mengatakan, Bersihar secara sah dan meyakinkan telah menghina institusi Kejaksaan Agung melalui tulisan opininya di Koran Tempo Edisi 17 Maret 2007 yang berjudul "Kisah Integrator yang Dungu."
Suwidya berharap dengan putusan tersebut pada masa yang akan datang pendapat dari masyarakat dapat disalurkan secara martabat dan elegan, sehingga tidak menyalahi aturan hukum. Ia mengatakan, saat ini sedang menyusun memori banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Bersihar dari LBH Pers, Hendrayana mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan apapun. "Belum ada surat apapun mengenai pengajuan banding," kata Hendrayana.
Sedangkan Bersihar Lubis menyatakan hal yang sama dirinya belum menerima surat pemberitahuan apapun mengenai adanya pengajuan banding tersebut. "Harusnya surat pemberitahuan dilayangkan kepada kuasa hukum saya," jelasnya.
Sebelumnya Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang menyidangkan kasus Bersihar Lubis menjatuhi vonis hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan. Bersihar merasa kecewa dengan putusan tersebut dan akan melakukan banding.
Dengan putusan tersebut Bersihar tidak perlu menjalani hukuman penjara jika dalam tiga bulan tidak melakukan hal yang sama. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang menuntut delapan bulan penjara karena melanggar pasal 207 KUHP.(sumber: milinglist jurnalis-indonesia@yahoogroups.com)