Ikut Aliran Al-Qiyadah Al Islamiyah, Guru SMP Ditangkap
BANDAR LAMPUNG (Berita Nasional) : Seorang guru agama Islam sebuah SMP di Kota Bandar Lampung ditangkap polisi karena menjadi penganut ajaran Al-Qiyadah Al Islamiyah di Bandar Lampung. Dia diamankan di Poltabes Bandar Lampung, Jumat (26-10).
Oknum guru itu bernama Ahmadi Asikin (50), warga Jln. Ikan Bawal, Kampung Jualang, Telukbetung Selatan.
Polisi juga menahan penganur ajaran Al-Qiyadah Al Islamiyah bernama Mustafa (28), warga Kebon Jeruk, Kampung Sawah, Tanjungkarang Timur.
Kapoltabes Kombes Endang Sunjaya melalui Wakasat Intelkam AKP Albert Sihombing mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan tindakan mengumpulkan data-data terkait ajaran tersebut.
"Mereka kami ajak bicara di Intel. Untuk selanjutnya akan diproses di Reskrim. Karena ada keresahan dari warga masyarakat. Dan kami masih menunggu salinan fatwa MUI," kata Albert, usai meminta keterangan Mustafa dan Ahmadi.
Mustafa dan Ahmadi meyakini ajaran yang ada saat ini tidak menyimpang dari ajaran Allah. Mereka memaknai surat Almuzammil yang isinya bangun tengah malam untuk tahajud, pelajari Alquran dengan teliti, dan selamatkan teman. Jumlah pengikut di Bandar Lampung saat ini sekitar 50-an orang sejak tahun 2006 lalu.
Mereka meyakini ada nabi lain setelah Nabi Muhammad, yaitu Al Masih Al Maw'ud, putra Bangas yang bukan Arab (bangsa Ajam). "Dia sekarang ada di Jakarta," kata Mustafa, diamini Hamdani.
Mustafa, yang sehari-hari bekerja swasta, itu mengaku mendapat ajaran tersebut dari salah seorang rekannya, yang kini tidak pernah bertemu kembali. "Dari teman dan itu sepaham. Ada ajaran Nabi Isa, Nabi Muhammad, tapi kondisi kita semakin kacau. Korupsi merajalela, zina maksiat di mana-mana, narkoba, kejahatan membudaya. Apa itu yang disebut umat beragama," kata Mustafa yang mengaku medalami ajaran itu sejak Januari 2006.
Mustafa menjelaskan referensi pemahaman mereka didapat dari ajaran Alquran, dengan tujuan mengingatkan manusia. Kondisi zaman saat ini dianggap zaman jahiliah, yang masuk pada masa Makiah.
Terungkapnya kasus penganut aliran sesat tersebut bermula dari laporan warga Kelurahan Bumi Waras kepada Camat Telukbetung Selatan tentang adanya kegiatan aliran Al-Qayadah Al-Islamiyah di wilayah mereka.
Camat Telukbetung Selatan Haris Fadilah menjelaskan bahwa salah satu korbannya adalah anak seorang ketua RT di Kelurahan Bumi Waras yang menjadi koordinator lapangan (korlap) Jemaah Al-Qiyadah Al Islamiyah di Kelurahan Bumi Waras.(*)