Informan Polisi Queensland Beberkan Jaringan Narkoba Corby
BRISBANE (Berita Nasional/Antara News): Seorang informan polisi Queensland membeberkan keterlibatan empat rekan sejawat Schapelle Leigh Corby (29) dalam jaringan penyelundupan narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba) di lintas Brisbane (Australia) dan Denpasar (Bali, Indonesia).
Klaim terbaru yang semakin membuka tabir keterlibatan warga Australia yang dihukum 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana tahun 2004 dan ke-empat sejawatnya dalam perdagangan narkoba lintas negara itu disampaikan informan polisi bernama Kim Moore kepada Radio ABC Program AM, Jumat.
Dari ke-empat orang sejawat Corby (semuanya pria) itu, tiga diantaranya telah mengunjungi Bali. Bahkan, salah seorang di antara mereka telah bepergian ke Bali dari Brisbane, Australia, sebanyak empat kali antara tahun 2001 dan 2004.
Sebelum akhirnya tertangkap, menurut Radio ABC mengutip catatan penerbangan, Corby sendiri telah tujuh kali mengunjungi Denpasar, Bali, antara tahun 1993 dan 2004.
Salah seorang sejawat Corby yang masuk dalam jaringan penyelundupan obat-obatan terlarang itu justru tiba di Denpasar pada 20 Oktober 2004.
Berdasarkan penuturan Kim Moore, para pelaku menyelundupkan obat-obatan terlarang jenis "amphetamine" ke Bali dalam bungkusan kertas ter sehingga lebih sulit untuk dideteksi petugas.
"Informasi yang saya terima menyebutkan bahwa barang itu dibungkus dengan kertas ter berminyak dan tidak dapat diambil melalui bea cukai," katanya.
Moore selanjutnya mengatakan bahwa para pelaku memakai paspor palsu untuk mengelabui para petugas imigrasi dan kepolisian saat beraksi. Paspor asli dengan nama sendiri baru mereka pakai ketika datang ke Bali untuk berlibur.
Awal penangkapan Corby sendiri bermula ketika warga Australia asal Gold Coast, negara bagian Queensland dan mahasiswi sekolah terapi kecantikan itu mengaku sebagai pemilik papan selancar yang di dalamnya terdapat 4,2 kilogram mariyuna.
Ia mendarat di Denpasar dengan menumpang pesawat Australia Airlines AQ 7829, pada 8 Oktober 2004 sekitar pukul 15.00 WITA.
Atas perbuatan terdakwa, hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepadanya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa IB Wiswantanu SH yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Corby telah menjalani tiga tahun dari 20 tahun masa hukumannya. (*)