Tampilkan postingan dengan label pernyataan sikap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pernyataan sikap. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 Januari 2008

PERNYATAAN SIKAP

Salam Kemerdekaan Pers!
Lembaran baru tahun 2008 dinodai tindak kekerasan terhadap jurnalis. Seorang jurnalis Sumut Pos, Yusrizal, menjadi korban pemukulan oleh setidaknya 5 ( lima ) petugas keamanan kediaman Walikota Medan, Abdillah.

Pemukulan atas Yusrizal di kediaman Abdillah, Jalan Perak, terjadi Rabu, 2 Januari 2008, sekira pukul 21.00 WIB, sesaat setelah Yusrizal mengambil gambar kediaman Abdillah. Yusrizal dipukuli di depan istrinya.

Saat bersamaan pula, jurnalis Sindo, Rinaldi, diperlakukan kasar oleh petugas yang sama (dicekik dan dimaki-maki) .

Yusrizal ditugaskan redaksi kantornya untuk memotret suasana kediaman pribadi Abdillah, pasca ditahannya Abdillah oleh KPK di Jakarta dalam kasus korupsi.
Atas permintaan itu, Yusrizal kemudian datang ke kediaman Abdillah.

Namun saat memotret, dia didatangi petugas keamanan rumah Abdillah dan kemudian kameranya diambil, kemudian dipukuli.

Yusrizal saat ini terbaring lemah di Rumah Sakit Methodist di Jl Thamrin Medan . Dia terpaksa menjalani opname dan kondisinya saat ini masih lemah. Menurut dokter, Yusrizal mengalami penyempitan saluran pernafasan karena penganiayaan
itu,

Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah cara-cara premanisme yang merupakan tindakan pidana dan pelanggaran hukum, sebab jurnalis dalam kegiatan jurnalisnya dilindungi UU.

Karena itu, AJI Medan menyatakan sikap:

1. MENGECAM KERAS aksi pemukulan yang dilakukan 5 (lima ) pengawal Walikota Medan Abdillah atas jurnalis Sumut Pos, Yusrizal dan perlakuan kasar atas jurnalis Sindo, Rinaldi.

2. MEMINTA POLTABES MEDAN serius menangani aksi kekerasan itu, dan memandangnya sebagai upaya penghalangan kerja jurnalistik sebagai mana diatur
dalam UU no.40 tahun 99 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1: "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat
atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)."

3. MENGHIMBAU masyarakat untuk memahami kerja jurnalistik yang sejatinya merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Bila jurnalis dihalang-halangi, hal itu berarti menghalangi pula hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Kami juga akan mendukung sepenuhnya Harian Sumut Pos untuk melaporkan hal tersebut ke polisi agar kejadian serupa tidak terulang lagi pada media massa
cetak maupun elektronik di Sumatera Utara.

Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat demi tegaknya kebebasan pers dalam mengungkap kebenaran.


Medan, 3 Januari 2008

Onny Kresnawan
Koord. Divisi Advokasi AJI Medan



Tembusan:
1. Kapolda Sumut
2. Gubernur Sumut
3. Kapoltabes Medan
4. AJI Indonesia
5. Dewan Pers
6. Media Pers
7.Organisasi Jurnalis (PWI, IJTI, PWI – Reformasi,
KOWRI, MPC)

Postingan Lama Beranda

Foto-Foto