Giatkan Advokasi Wartawan Korban Kriminalisasi Pers
Advokasi untuk Imbang Tua Siregar, korban kriminalisasi pers oleh Dahnial Kabag Umum Pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara akan terus dilakukan hingga pelaku utama ditahan.
Demikian salah satu hasil Rekomendasi Kongres ke V PWI Reformasi, di Jakarta, Sabtu malam (23/1). Kongres dilaksanakan dari 22-24 Januari 2010.
Hussen Gani, Ketua Umum PWI Reformasi terpilih mengatakan, pihaknya akan memberi perlindungan kepada wartawan karena profesi tersebut penuh risiko. Organisasi ini harus mampu menjadi payung perlindungan bagi anggotanya.
"Kejadian premanisme yang menimpa Imbang Tua jangan terulang kepada wartawan. Kami akan terus dampingi beliau, bukan hanya pelaku premanismenya tapi otaknya," tegas Hussen.
Menurut mantan wartawan MetroTV ini, prilaku premanisme dan kriminalisme kepada wartawan samadengan pengkerdilan logika berpikir masyarakat. Bila kriminalisasi terhadap wartawan terus dilakukan yang rugi adalah seluruh bangsa
"Untuk itu berbagai cara akan kami lakukan agar kasus Imbang Tua dapat diungkap tuntas," ujarnya.
Ditempat sama, Imbang Tua Siregar (50) mengatakan, dirinya disiram air keras (H2SO4) setelah menulis berita dugaan korupsi yang dilakukan Walikota Tanjung Balai Dr. Sutrisno Hadi, Spog. pada kegiatan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke 31 tahun 2008. Akibat siraman air keras tersebut, wajah Imbang Tua mengalami cacat permanen.
Hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai tentang dugaan korupsi kegiatan MTQ ke 31 "Walikota Tanjung Balai sudah dijadikan tersangka, namun hingga kini belum pernah diperiksa karena belum turunnya izin dari Presiden SBY," imbuhnya. Imbang yang pernah tampil diacara Kick Andi MetroTV ini berharap, Presiden SBY segera mengeluarkan izin pemeriksaan untuk Walikota Tanjung Balai. Kejaksaan Agung juga harus membuka kembali kasus korupsi pada MTQ ke 31. Meminta kepada Kapolri untuk segera menurunkan tim mengelar perkara secara terbuka untuk umum agar dapat mengungkap kasus secara faktual, patut, dan relevan.