Selama Dua Bulan, 1.462 Polisi Nakal Ditindak
BERPERAN sebagai penegak hukum tidak secara otomatis membuat personel polri bersih dari tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran disiplin. Terbukti dalam kurun waktu dua bulan, 1.462 polisi nakal telah dijatuhi hukuman beragam.
Berdasarkan data Mabes Polri dalam Operasi Bersih yang digelar mulai 1 November hingga 31 Desember 2008 terjaring 1.462 anggota yang melakukan pelanggaran. Mereka telah terbukti melakukan tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pelanggaran disiplin.
"Mereka telah mendapatkan tindakan tegas sesuai dengan tingkat pelanggarannya," ujar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Dahuri dalam rapat dengar pendapat di hadapan anggota Komisi III DPR di Gedung DPR,
Dari jumlah tersebut, 232 di antaranya adalah kasus penyalahgunaan wewenang, pungli 753 kasus, tindak pidana 37 kasus, dan pelanggaran disiplin 440 kasus. Sedangkan dari 1.462 anggota yang melakukan pelanggaran, 48 orang adalah perwira menengah, 183 perwira pertama, 1.198 bintara, dan PNS 33 orang.
Sanksi tegas yang dimaksud Kapolri BHD sifatnya beragam. Mulai dari sekadar teguran kepada 565 personel, penyerahan 897 anggota kepada Ankum, hingga mutasi yang bersifat demosi terhadap 4 Kapoltabes yang diduga terkait dengan kasus perjudian dan illegal logging.
"Termasuk pemberhentian dengan tidak hormat terhadap beberapa perwira, bintara, dan PNS yang diduga terlibat kasus narkoba," pungkasnya.