Tampilkan postingan dengan label suap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label suap. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Januari 2009

Kejakgung Tentukan Nasib Jaksa Sudomo

JAKSA Sudomo dinyatakan bersalah berat terkait kasus penyuapan Rp700 juta untuk pembebasan bandar judi Dony dkk. Minggu depan Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan menentukan hukuman yang pantas untuk jaksa tersebut.

"Ya, kita masih meminta kepolisian untuk terus melakukan penyelidikan internal," kata Jaksa Darmono saat dikonfirmasi mengenai kasus serah terima uang yang diduga suap untuk melepaskan Dony dkk. dari jerat hukum itu 15 Desember lalu. Ia meminta inspektur jaksa tindak pidana umum untuk melakukan pengawasan terhadap hal ini.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) ini juga menjelaskan hasil penyelidikan dari Kejati DKI mereka telaah, pelajari, dan evaluasi. "Hasil yang nanti didapat itulah untuk usulan atau rumusan hukuman apa yang pantas diberikan Kejaksaan Agung untuk Jaksa Sudomo. Yang pasti kami akan melaporkannya minggu depan ke Kejakgung," ungkapnya.

Sementara itu, Mabes Polri juga akan memeriksa secara internal terhadap anggotanya. "Kalau informasi (suap) itu benar, pasti akan ditindak tegas si penerimanya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Abu Bakar Nataprawira.

Menurut Abu Bakar, Polri pasti akan menindak bentuk tindakan anggotanya yang melindungi pelaku tindak pidana atau yang menyalahi hukum. "Kalau bukti menunjukkan kebenaran itu, polisi yang menutupi kasus bandar judi lolos dari jerat hukum pasti akan ditindak," tegas Abu Bakar.

Seperti diberitakan Lampung Post, bandar judi Dony Harianto Njo serta dua rekannya, Suparlan Liosman dan Hengky Simbolon, diduga memberikan uang Rp700 juta agar dia dilepaskan dari tahanan. Uang itu, menurut informasi, buat jaksa dan polisi dengan perincian Rp500 juta buat jaksa dan Rp200 juta buat polisi.

Uang diberikan Dony saat polisi menyerahkan berkas perkaranya ke kejaksaan. Uang itu diberikan di parkiran kantor kejaksaan tinggi. Setelah penyerahan, tersangka pun dibebaskan oleh jaksa.

Menurut informasi, Dony dibawa dari Polda Metro Jaya bersama dua rekannya sesama bandar judi, dengan pengawalan AK Hm dan seorang PNS berinisial Sg. "Bagaimana bisa satu polisi mengawal tiga tersangka. Itu menyalahi prosedur tetap pengawalan," kata polisi yang memberikan informasi itu.

Anehnya lagi, pengantaran tersangka bandar judi dilakukan dengan menggunakan dua mobil Kijang kapsul, milik tersangka Doni dan saudara dari Doni.(sumber: Lampung Post)

Senin, 11 Agustus 2008

Hakim Agung Diduga Disuap


KEPUTUSAN kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan denda kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung karena menggunakan lahan di Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, diduga hasil suap.

Menurut dokumen yang diperoleh Lampung Post, keputusan perkara nomor 3431/Pdt/2002 atas sengketa tanah bekas Kantor Wali Kota Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu pada awalnya tidak memberikan sanksi walau kasus itu dimenangi Yayasan Sawerigading.

Putusan awal yang dikeluarkan Majelis Hakim yang diketuai Achmad Syamsuddin, beranggotakan Usman Karim dan Kadir Mappong, pada 17 Februari 2003 hanya mengharuskan Pemprov DKI dan Kejakgung mengosongkan lahan seluas 13.765 m®MDSU¯2 di Jalan Letjen S. Parman yang telah mereka tempati.

Namun pada sore harinya, kuasa Yayasan Sawerigading Sudharma meminta Hakim Agung Usman Karim menambahkan sanksi pada putusan tersebut. Sanksi itu berupa denda Rp40 miliar untuk Pemprov DKI dan Rp9 miliar untuk Kejakgung yang harus dibayarkan kepada Sudharma.

Kini, Kejakgung telah membayar ganti rugi. Dana Rp9 miliar itu dicairkan 21 November 2007. Di sisi lain, Pemprov masih melakukan perlawanan hukum. Hal itu diungkapkan Datika, mantan kuasa hukum Sudharma, dalam surat pernyataan yang ditulis tangan dan bermeterai.

Dalam surat yang dikeluarkan 28 Maret 2003 itu juga disebutkan Sudharma menyuap hakim agung Rp500 juta untuk mengubah putusan itu. Penyerahan uang itu dilakukan bertahap oleh Sudharma, yang ditemani Datika, kepada Usman Karim di ruangan hakim agung tersebut.

Ketika dimintai konfirmasi, Sudharma membantah semua isi surat pernyataan Datika yang menyatakan telah menyuap hakim agung. Dia mengaku setelah putusan itu dikeluarkan MA, banyak pihak yang tidak senang dan berupaya menzaliminya.

Di tempat terpisah, mantan Hakim Agung Usman Karim membantah menerima suap Sawerigading atas keputusannya. "Tidak ada suap. Saya sudah pensiun sejak Agustus 2006. Saya sudah tidak lagi mengikuti perkembangan kasus itu," kata dia yang kini menetap di Perumahan Tirtonirmolo, Bantul, D.I. Yogyakarta. Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Djoko Ramadhan menyatakan masih tetap bertekad mempertahankan serta merebut kembali aset-aset milik DKI yang berpindah tangan ke pihak lain dan terancam hilang. "Lahan dan gedung kantor wali kota lama harus tetap dirawat. Jangan seperti sarang hantu meskipun di situ tinggal empat instansi Pemkot," ujarnya saat bekerja bakti di gedung kantor wali kota lama.

Postingan Lama Beranda

Foto-Foto