Selasa, 12 Agustus 2008

Penyidikan Kasus Pupuk Dituntaskan

POLDA Lampung bertekad menuntaskan proses penyidikan dugaan kasus penyimpangan 700 ton pupuk Pusri bersubsidi yang ditemukan di Gudang PT Bunga Mayang. Selasa (11-8), Direktur PT Dirgantara, Sukarman, kembali diperiksa Sat III/Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrim.

Sementara Direktur PT Tulus Jaya, Selamet, warga Jakarta, yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan merek PT Kujang, juga dijadwalkan akan diperiksa lagi Kamis (14-8).

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Fatmawati, melalui Kasat III/Tipikor AKBP Lukas A. Abriari, mengatakan tersangka Sukarman diperiksa lagi untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

"Pemeriksaan lanjutan dan melengkapi petunjuk jaksa," kata Lukas, didampingi Kanit IV Sat III Kompol Boy Heriyanto.

Sukarman datang memenuhi panggilan penyidik Senin (11-8), sekitar pukul 11.00. Sukarman didampingi satu orang kepercayaan dan langsung menuju ruang Sat IV. "Ya hanya dimintai keterangan saja," kata Sukarman singkat.

Sementara pemeriksaan terhadap Slamet yang sempat ditahan dan mendapat izin penangguhan penahanan dengan jaminan dan wajib lapor, akan dilaksanakan Kamis (14-8).

Selamet ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sangkaan melakukan pemalsuan merek pupuk milik PT Kujang. Sementara terkait isi pupuk adalah jenis urea.

Hasil pemeriksaan laboratorium menyebutkan kemasan merek pupuk bertuliskan PT Kujang itu dipalsukan. Dan isi dalam karung adalah pupuk urea. Hasil laboratorium menyebutkan kemasan itu palsu.

Dalam kasus tersebut, Satuan Tipikor telah memeriksa saksi di antaranya saksi dari Kelompok Tani, saksi dari PTPN VII, pihak PT Dergantara, dan pihak PT Mega Eltra.

Sebanyak 700 ton pupuk ditemukan di gudang PTP VII Bunga Mayang, Lampung Utara, Desember 2007. Pada proses penemuan pupuk tersebut tidak ditemukan cap atau tulisan bersubsidi pada karung-karung pupuk tersebut.

Secara kasatmata dilihat tidak ada tulisan pupuk bersubsidi. Dan tidak ada masalah. Namun, polisi terus melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan Sat Reskrim menyatakan transaksi pupuk tersebut terjadi antara kelompok tani dan PT Dirgantara adalah pupuk nonsubsidi.

Ketua Forum Masyarakat Lampung (FMTL) Hari Kohar meminta pihak kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan dilakukan secara transparan. Sehingga masyarakat mengetahui sampai di mana proses hukum tersebut dan siapa yang terlibat. Pasalnya, itu sudah menjadi komitmen Polri dalam proses menegakkan hukum.

Hal senada diungkapkan mahasiswa Fakultas Hukum Program Pascasarjana Unila Oki Wahab. Dia mengatakan dengan terungkapnya sindikat penyelewengan pupuk, yang dilakukan aparat Polda Lampung itu merupakan prestasi yang menjawab proses terjadinya kelangkaan pupuk di kalangan petani.

"Sebanyak 70% masyarakat Lampung itu menggantungkan hidup kepada lahan pertanian. Sementara kualitas tanaman harus ditopang dengan pupuk. Bagaimana akan meningkatkan kualiatas tanaman jika pupuk saja dipermainkan, untuk keuntungan pribadi," kata Oki.

Oki berharap penegak hukum tidak terlena dan justru terlibat dengan sindikat permainan bisnis yang menggiurkan tersebut karena akan berdampak pada pola bermain di antara pasal-pasal dan aturan hukum. Sehingga muncul pola bagaimana terhindar dari jeratan hukum itu sendiri.

Koruptor Divonis 2007 Tidak Dapat Remisi

PELAKU tindak pidana korupsi yang divonis pada 2007 dipastikan tidak mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2008.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (11-8), pemberlakuan itu berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2006.

PP itu mengatur bahwa jenis pelaku terpidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotik dan psikotropika, pelanggaran HAM berat dan ancaman keamanan negara, serta kejahatan transnasional lain baru bisa mendapatkan remisi setelah menjalani masa sepertiga hukuman.

"Jadi, remisi akan diberikan kepada semua narapidana yang berhak, kecuali koruptor yang dihukum pada 2007 sampai sekarang," ujarnya.

Menurut Andi, karena PP itu baru berlaku pada akhir 2006, hanya berlaku untuk para narapidana yang divonis sepanjang 2007. "Kalau yang sebelumnya sudah telanjur dapat, ya itu karena berlaku ketentuan lama," ujarnya.

Andi menyebutkan pada Hari Kemerdekaan sekitar 100 orang dari 140 ribu narapidana di Indonesia akan mendapat remisi. Untuk terpidana kasus kejahatan biasa, remisi bisa diberikan kepada mereka yang telah menjalani enam bulan masa pidana. "Kecuali kategori yang diatur dalam PP tadi, harus sudah menjalani masa sepertiga hukuman."

Ia menambahkan hampir setahun terakhir tidak ada pelaku terorisme dihukum pengadilan sehingga hanya koruptor yang divonis pada 2007 tidak mendapatkan remisi.

Tidak Usah Diributkan

Andi Matalatta juga menyatakan masyarakat tidak perlu meributkan wacana perlu tidaknya pemakaian seragam untuk terdakwa tindak pidana korupsi selama proses pengadilan.

"Yang penting, menurut saya, tegakkan hukum tanpa pilih kasih. Itu jauh lebih baik daripada meributkan soal seragam atau tidak berseragam," tutur Andi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Efek jera dari pemakaian seragam khusus, lanjut dia, harus diperhitungkan secara komprehensif. "Yang penting, semua orang yang ada kaitan dengan kasus korupsi diproses tanpa pilih kasih," tegasnya.

Menkum-HAM mengatakan keputusan perlunya pemakaian seragam untuk terdakwa kasus korupsi sepenuhnya kewenangan pihak yang menahan, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan atau kepolisian. Pada prinsipnya, kata dia, semua orang hadir di persidangan harus tertib berpakaian.

Sementara itu, setelah Kejakgung menolak pemakaian baju khusus koruptor, Polri bahkan mendukungnya. "Saya kira itu terserah KPK. Kami sependapat saja," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut dia, Polri mendukung langkah KPK lantaran telah menerapkan baju khusus untuk tahanan. "Kalau di polisi, warnanya masing-masing disesuaikan di polres, polda. Di belakang kan ada tulisan tahanan," ujarnya.

KPK berwacana untuk mewajibkan terdakwa kasus tindak pidana korupsi memakai seragam khusus dan diborgol selama proses persidangan. Menurut KPK, wacana itu untuk memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Senin, 11 Agustus 2008

Hakim Agung Diduga Disuap


KEPUTUSAN kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan denda kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung karena menggunakan lahan di Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, diduga hasil suap.

Menurut dokumen yang diperoleh Lampung Post, keputusan perkara nomor 3431/Pdt/2002 atas sengketa tanah bekas Kantor Wali Kota Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu pada awalnya tidak memberikan sanksi walau kasus itu dimenangi Yayasan Sawerigading.

Putusan awal yang dikeluarkan Majelis Hakim yang diketuai Achmad Syamsuddin, beranggotakan Usman Karim dan Kadir Mappong, pada 17 Februari 2003 hanya mengharuskan Pemprov DKI dan Kejakgung mengosongkan lahan seluas 13.765 m®MDSU¯2 di Jalan Letjen S. Parman yang telah mereka tempati.

Namun pada sore harinya, kuasa Yayasan Sawerigading Sudharma meminta Hakim Agung Usman Karim menambahkan sanksi pada putusan tersebut. Sanksi itu berupa denda Rp40 miliar untuk Pemprov DKI dan Rp9 miliar untuk Kejakgung yang harus dibayarkan kepada Sudharma.

Kini, Kejakgung telah membayar ganti rugi. Dana Rp9 miliar itu dicairkan 21 November 2007. Di sisi lain, Pemprov masih melakukan perlawanan hukum. Hal itu diungkapkan Datika, mantan kuasa hukum Sudharma, dalam surat pernyataan yang ditulis tangan dan bermeterai.

Dalam surat yang dikeluarkan 28 Maret 2003 itu juga disebutkan Sudharma menyuap hakim agung Rp500 juta untuk mengubah putusan itu. Penyerahan uang itu dilakukan bertahap oleh Sudharma, yang ditemani Datika, kepada Usman Karim di ruangan hakim agung tersebut.

Ketika dimintai konfirmasi, Sudharma membantah semua isi surat pernyataan Datika yang menyatakan telah menyuap hakim agung. Dia mengaku setelah putusan itu dikeluarkan MA, banyak pihak yang tidak senang dan berupaya menzaliminya.

Di tempat terpisah, mantan Hakim Agung Usman Karim membantah menerima suap Sawerigading atas keputusannya. "Tidak ada suap. Saya sudah pensiun sejak Agustus 2006. Saya sudah tidak lagi mengikuti perkembangan kasus itu," kata dia yang kini menetap di Perumahan Tirtonirmolo, Bantul, D.I. Yogyakarta. Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Djoko Ramadhan menyatakan masih tetap bertekad mempertahankan serta merebut kembali aset-aset milik DKI yang berpindah tangan ke pihak lain dan terancam hilang. "Lahan dan gedung kantor wali kota lama harus tetap dirawat. Jangan seperti sarang hantu meskipun di situ tinggal empat instansi Pemkot," ujarnya saat bekerja bakti di gedung kantor wali kota lama.

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto