Jumat, 26 Oktober 2007

Camat Sukabumi Terancam Dicopot

BANDAR LAMPUNG (Berita Nasional): Camat Sukabumi Rumbay Basri dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang, yaitu tidak menyalurkan bantuan ketua RT. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pemkot Bandar Lampung, Lampung kini sedang mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada Rumbay Basri.
Menurut Wakil Wali Kota Bandar Lampung Kherlani Tim Pembinaan yang terdiri dari Kepala Badan Pengawas Kota (Bawasko) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membuktikan Camat Sukabumi melakukan pelanggaran tersebut.
Kherlani menilai kasus ini sebagai tindakan yang sangat memalukan ini. Kherlani meminta seluruh camat dan aparatur Pemkot melaksanakan amanah membagikan hak orang lain. Baik itu hak antaraparatur maupun hak masyarakat yang sudah diamanatkan untuk dibagikan.
"Apalagi itu tunjangan operasional RT yang memang sudah wajib diberikan. Terlebih RT tidak memiliki gaji. Kalau sampai tunjangan RT Rp100 ribu per bulan masih juga diambil, itu namanya keterlaluan," kata Kherlani.
Tim Pemeriksa sudah merekomendasikan sanksi yang akan diberikan berupa pencopotan jabatan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Sudirman, mengatakan dia bersama Kepala Badan Pengawasan Kota (Bawasko) Meifina telah merampungkan hasil pemeriksaan Rumbay Basri terkait dugaan penyimpangan dana tunjangan ketua RT tersebut.
"Tadi kami membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Hasilnya, memang terindikasi adanya penyimpangan dana tunjangan ketua RT yang dilakukan Camat tersebut. Kini, kami sedang membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang akan diteruskan kepada Sekretaris Kota (Sekkot)," kata Sudirman kepada Lampung Post, Selasa (23-10).
Walau terindikasi melakukan kesalahan, ujar Sudirman, pihaknya akan menyerahkan keputusan sanksi sesuai dengan PP No. 30/1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Wali Kota. "Kami hanya menyampaikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tingkat kesalahan yang bersangkutan," kata Sudirman.
Mengenai sanksi yang akan diberikan berupa pemecatan dari jabatan camat, Sudirman menjelaskan sanksi diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah atas saran dan rekomendasi Baperjakat dan tim pengawas.Wali Kota Bandar Lampung Eddy Sutrisno telah meminta secara lisan Kepala BKD dan Bawasko menindaklanjuti hasil laporan 21 ketua RT di Kelurahan Kalibalau Kencana, Sukabumi, yang sudah enam bulan tidak mendapatkan tunjangan operasional.

Kamis, 25 Oktober 2007

Gajah Liar Mengamuk di Tanggamus


ULUBELU (Berita Nasional): Sekawanan gajah liar kembali mengamuk dan merusak tiga rumah warga di Dusun Talangmadiun, Pekon Ulusemong, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kawanan gajah liar yang dikenal sebagai kelompok Davit Chang berjumlah empat ekor itu, sampai hari Rabu (24/10-07) masih berada di sekitar Talangmadiun.
Pada siang hari, hewan yang dipanggil bujang tue ini berkeliaran di sekitar perkebunan warga dan menggasak sejumlah tanaman penduduk seperti kelapa, pisang, padi, tebu, dan jenis tanaman palawija lain.
Saat malam hari, kawanan gajah liar ini mulai berani mendatangi rumah-rumah warga yang berada di talang-talang yang letaknya berjauhan satu sama lain. Di pemukiman petani ini kawanan gajah liar mengobrak-abrik gubuk dan memakan habis persediaan padi dan beras milik petani.
Beruntung, kedatangan kawanan gajah liar ini sudah diketahui warga setelah terdeteksi melalui alat pelacak yang dipasang petugas BKSDA Bandar Lampung dan Taman Nasional Bukit Barisan di seekor gajah liar.
"Warga yang sudah mengatahui keberadaan gajah-gjah liar itu sudah mengungsi ke perkampungan pada siang harinya. Jadi, ketika kawanan itu menyatroni rumah, mereka hanya memakan habis beras dan gabah milik warga. Tentu saja dengan merusak rumah warga dahulu," kata Suroyo, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Ulu Belu.
Selain merusak tanaman dan perkebunan warga, kawanan gajah yang dikenal ganas dan sadistis ini juga membunuh hewan ternak warga seperti ayam, itik, kambing, dan binatang peliharaan anjing.Sejauh ini, yang bisa dilakukan warga adalah mengusir dengan menggunakan alat-alat sederhana, seperti membuat api unggun di setiap sudut desa, membunyikan meriam bambu yang dicampur karbit, membunyikan kentongan, dan lain sebagainya. "Tetapi, usaha warga itu tidak begitu berhasil. Saat warga lengah, kawanan gajah liar ini masuk perkampungan dan meneror warga," ujar Suroyo.(*)

MA Batalkan Putusan Pailit PT DI

JAKARTA (Berita Nasional) : Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan pailit terhadap PT Dirgantara Indonesia (DI) yang dikeluarkan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada 4 September 2007. MA menyatakan mantan karyawan PT DI sebagai pemohon pailit tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat pailit PT DI.
Menurut Ketua Majelis Hakim Agung yang memutus perkara tersebut, Mariana Sutadi, PT DI merupakan BUMN berbentuk persero yang modalnya terbagi atas sejumlah saham. Namun, saham PT DI seluruhnya dimiliki oleh negara yang diwakili oleh Menneg BUMN dan Menkeu. ''Karena itu, yang berhak menggugat pailit hanya Menkeu,'' kata Mariana di Jakarta, Rabu (24/10).
Surat keterangan dari Menteri Perindustrian bahwa PT DI bersama dengan beberapa BUMN lainnya, seperti Krakatau Steel, adalah aset industri vital nasional, menjadi tambahan pertimbangan MA. Dengan keluarnya putusan MA yang sekaligus membatalkan putusan PN Jakarta Pusat itu, semua aktivitas penilaian aset PT DI oleh kurator maupun rapat-rapat kreditor dihentikan.
Mariana menambahkan, MA baru memeriksa kedudukan hukum para pemohon pailit dan belum masuk pada substansi permohonan. ''Untuk apa diperiksa substansinya bila kedudukan hukumnya saja tak terpenuhi. Karena itu, bunyi keputusannya mengabulkan permohonan kasasi PT DI tanpa memeriksa materi,'' jelasnya.
Kendati tak jadi pailit, menurut Mariana, mantan karyawan PT DI masih mungkin menuntut hak pesangon melalui mekanisme gugatan lain. ''Masih terbuka lebar pintu untuk gugatan. Bisa melalui perdata, tapi yang paling baik adalah melalui mediasi.''
Atas putusan MA tersebut, Ketua Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SPFKK) PT DI, Arief Minardi, siap mengajukan peninjauan kembali (PK). ''Setelah berkas resmi diterima, kami akan mengajukan PK,'' katanya.
Sejak awal, kata Arief, SPFKK tak berniat memailitkan PT DI. Namun, karena PT DI selalu ingkar membayar sisa pensiun, pihaknya pun mengambil jalur hukum. ''Yang diputus MA kan membatalkan pailitnya, bukan nilai utangnya,'' jelas Arief.
Selain mengajukan PK, menurutnya, SPFKK bisa pula menuntut melalui jalur perdata. ''Kecuali sebelum mengajukan PK ada penyelesaian, karena pada intinya kami minta penyelesaian sisa uang pensiun segera dilakukan.'' Kuasa hukum mantan karyawan PT DI, Ratna Wening, menilai putusan MA itu sebagai putusan politis. ''Ini putusan politis karena banyak tekanan dari pemerintah,'' katanya.
Ratna kemudian menyebutkan bagaimana reaksi Menneg BUMN, Sofyan Djalil, maupun Wapres, Jusuf Kalla, yang menyayangkan putusan PN Jakarta Pusat saat itu. ''Kita akan koordinasi dulu. Upaya hukum akan terus dilakukan karena tujuan akhirnya adalah mengembalikan hak karyawan.''
Menanggapi rencana SPFKK mengajukan PK, Humas PT DI, Rakhendi Priyatna, mengatakan langkah itu sah saja dilakukan. Sepanjang ada peluang hukum, pihaknya tak akan menghalangi. ''PT DI harus tetap ada untuk memberi kontribusi bagi bangsa,'' katanya.Sementara, suasana di Kompleks PT DI di pintu II Bandara Hussein Sastranegara, Bandung, Rabu (24/10) petang berlangsung normal. Para karyawan di kantor maupun ruang produksi tetap bekerja seperti biasa. Demikian pula dengan proses maintenance pesawat. ''Saya sempat dengar putusan MA itu. Syukurlah, sehingga kami bisa lebih konsentrasi bekerja. Sejak awal kami yakin pailit itu akan dibatalkan,'' ujar seorang karyawan PT DI.

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto