Senin, 10 Desember 2007

Terancam Kehilangan 2.000 Pulau

NusaDua (Berita Nasional) : Tak tanggung-tanggung, Menteri PU Djoko Kirmanto melansir 2.000 pulau Indonesia terancam tenggelam akibat climate change. Pemerintah mulai melakukan langkah adaptasi.

"Sekitar 2.000 pulau mungkin tenggelam akibat pemanasan global. Oleh sebab itu, pemerintah telah melakukan tindakan-tindakan khusus terhadap pulau-pulau kecil," ungkap Djoko dalam diskusi di Pavillion Indonesia, di arena UNCCC, Nusa Dua, Bali, Senin (10/12/2007).

Pemerintah sudah melakukan penelitian di pulau Nusa Penida, sehingga sudah diketahui dampak yang diakibatkan oleh kenaikan muka air laut. Selanjutnya, Departemen PU mulai menyusun indeks kerawanan kepulauan Indonesia khususnya untuk pulau-pulau kecil.

PU telah merumuskan langkah-langkah mitigasi dan adaptasi untuk meredamnya. Mitigasi antara lain, pengaturan lahan hijau, konservasi tangkapan air dan konservasi rawa dan gambut.

Langkah adaptasi antara lain membuta disaster risk management dan manajemen keamanan air untuk suplai makanan. Selain itu, pemerintah juga melakukan program pengentasan kemiskinan di pulau-pulau kecil sehingga membuat mereka lebih menjaga natural buffer zone.(detiknews.com)

Bupati Berwenang Tentukan Areal Penggunaan Lain

BANDAR LAMPUNG (Berita Nasional): Bupati diberi kewenangan sah secara hukum untuk menentukan areal penggunaan lain (APL) sesuai dengan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003 jo SK Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 20 Tahun 2003.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Kantor Hukum Kadri Husin dan rekan, Prof. Dr. Kadri Husin, selaku konsultan hukum Pemkab Kabupaten Way Kanan, terkait sengketa pertanahan seluas 4.650 Ha, di Kecamatan Pakuan Ratu antara masyarakat adat dan PTP XXI-XXII sekarang PTP-VII (Persero).

"Bupati selaku kepala daerah diberi kewenangan yang sah secara hukum. Prinsipnya, penggunaan APL adalah kewenangan bupati atau kepala daerah yang bersangkutan dalam hubungannya dengan tanah yang menjadi permasalahan," kata Kadri Husin, Minggu (9-12).

Ia menjelaskan kasus tanah seluas 4.650 ha di Way Kanan adalah salah satu kasus yang terjadi sejak tahun 1980, sebelum Way Kanan dimekarkan dari Lampung Utara. "Penyelesaian masalah pertanahan seluas 4.650 ha tersebut dapat dilakukan dalam rangka untuk menetapkan penguasaan dan atau kepemilikan yang sah oleh mereka yang merasa berhak menurut hukum melalui proses hukum secara litigasi, yaitu peradilan keperdataan untuk menentukan alas hukum (rechts title) dari suatu penguasaan atau kepemilikan suatu areal," kata Kadri Husin.

Guru Besar Fakultas Hukum Unila ini menceritakan setelah proses SK Menteri Pertanian, kemudian Gubernur mengeluarkan surat No. G/265/Bapeda/HK/1980. Gubernur menetapkan pancadangan di daerah Ketapang, Sungkai Selatan seluas 5.000 ha pada PTP VII (sekarang). Dalam surat tersebut terdapat catatan, yaitu luas pasti areal akan ditentukan setelah dilakukan pengukuran secara kadesteral. Segera memproses HGU sesuai hukum yang berlaku. Mengadakan ganti rugi atas tanah dan tnam tumbuh serta hak lainnya yang ada di atasnya kepada para pemilik.

Untuk mencukupi 21 ribu ha disetujui diperluas daerah eks HPH PT BG Dassaad dan dipersilakan untuk menyelesaikan kepada pihak-pihak yang ada dengan areal tersebut. Diberi waktu satu tahun terhitung tanggal keputusan dengan ketentuan jika tidak ada kegiatan fisik, keputusan akan dicabut (HGU 5.000 ha, sudah terbit).

"Pemerintah Kabupaten Way Kanan sangat berharap lahan perkebunan yang menurut sebagian pihak bermasalah dapat dibahas dan diselesaikan dengan pertemuan secara bersama antara PTPN VII (Persero), PT Bumi Madu Mandiri, tokoh masyarakat adat, Badan Pertahanan Nasional, Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan pihak lain yang berkepentingan dengan difasilitasi oleh lembaga yang berwenang," katanya.(sumber: lampungpost)

Sabtu, 08 Desember 2007

Gratifikasi, Bupati Lampung Tengah Datang ke KPK

JAKARTA (Berita Nasional) : Setelah dua kali dipanggil, akhirnya Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya mememnuhi KPK. Andy datang untuk dimintai klarifikasi tim penyidik terkait kasus dugaan gratifikasi, yaitu terkait pesta mewah dan kepemilikan ratusan keris antik.

"Ya tadi dia datang untuk dimintai klarifikasi soal itu pada pukul 09.30 sampai pukul 11.30 WIB. Saya sendiri belum tahu hasilnya apa," kata Juru bicara KPK Johan Budi SP kepada detikcom, Jumat (7/12/2007).

Menurut Johan, klarifikasi yang dimintai KPK terhadap Andy Achmad terkait adanya temuan dan laporan pelaksanaan pesta ulang tahunnya yang dinilai mewah. Juga terkait kepemilikan sekitar 2002 buah keris antik dan harta lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Kita dapat informasi soal pesta Bupati Lampung Tengah ini. Juga soal keris tersebut, itu bukan keris biasa, itu barang antik. Saya tidak tahu jumlah dan harganya berapa," jelas Johan.

Diberitakan sebelumnya, pesta mewah Andy di Jakarta yang sendiri dihadiri sejumlah artis ibukota. Bahkan kepemilikan atas 202 buah keris, di antaranya 103 keris yang bergagang gading dan 99 keris emas ini masuk dalam rekor MURI awal tahun 2007 lalu.

Proses klarifikasi yang dilakukan tim penyidik KPK ini nyaris tidak diketahui wartawan. Usai pemeriksaan Andy berhasil mengelabuhi wartawan melalui pintu samping. Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutauruk membenarkan timnya telah melakukan pemeriksaan, namun enggan memberikan komentar hasil pemeriksaannya.

"Ya tadi dia datang, tapi untuk lengkapnya hubungi Pak Johan," jawabnya kepada detikcom.

Pemanggilan terhadap Andy Ahmad yang dilakukan KPK berbeda dengan pemanggilan terhadap 20 nama pejabat pemerintah yang diduga menerima gratifikasi saat Hari Raya Idul Fitri kemarin. "Ya, itu nanti diurut ke yang lainnya," jelas Lambok soal kapan para pejabat itu akan dipanggil.

Sementara itu, menurut Johan, keduapuluh pejabat yang diduga menerima gratifikasi diketahui setelah tim KPK melakukan kunjungan ke daerah menjelang Lebaran Idul Fitri yang lalu. Namun belum diketahui siapa saja pejabat yang diduga menerima gratifikasi tersebut.(detiknews)

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto