Bupati Berwenang Tentukan Areal Penggunaan Lain
BANDAR LAMPUNG (Berita Nasional): Bupati diberi kewenangan sah secara hukum untuk menentukan areal penggunaan lain (APL) sesuai dengan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003 jo SK Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 20 Tahun 2003.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Kantor Hukum Kadri Husin dan rekan, Prof. Dr. Kadri Husin, selaku konsultan hukum Pemkab Kabupaten Way Kanan, terkait sengketa pertanahan seluas 4.650 Ha, di Kecamatan Pakuan Ratu antara masyarakat adat dan PTP XXI-XXII sekarang PTP-VII (Persero).
"Bupati selaku kepala daerah diberi kewenangan yang sah secara hukum. Prinsipnya, penggunaan APL adalah kewenangan bupati atau kepala daerah yang bersangkutan dalam hubungannya dengan tanah yang menjadi permasalahan," kata Kadri Husin, Minggu (9-12).
Ia menjelaskan kasus tanah seluas 4.650 ha di Way Kanan adalah salah satu kasus yang terjadi sejak tahun 1980, sebelum Way Kanan dimekarkan dari Lampung Utara. "Penyelesaian masalah pertanahan seluas 4.650 ha tersebut dapat dilakukan dalam rangka untuk menetapkan penguasaan dan atau kepemilikan yang sah oleh mereka yang merasa berhak menurut hukum melalui proses hukum secara litigasi, yaitu peradilan keperdataan untuk menentukan alas hukum (rechts title) dari suatu penguasaan atau kepemilikan suatu areal," kata Kadri Husin.
Guru Besar Fakultas Hukum Unila ini menceritakan setelah proses SK Menteri Pertanian, kemudian Gubernur mengeluarkan surat No. G/265/Bapeda/HK/1980. Gubernur menetapkan pancadangan di daerah Ketapang, Sungkai Selatan seluas 5.000 ha pada PTP VII (sekarang). Dalam surat tersebut terdapat catatan, yaitu luas pasti areal akan ditentukan setelah dilakukan pengukuran secara kadesteral. Segera memproses HGU sesuai hukum yang berlaku. Mengadakan ganti rugi atas tanah dan tnam tumbuh serta hak lainnya yang ada di atasnya kepada para pemilik.
Untuk mencukupi 21 ribu ha disetujui diperluas daerah eks HPH PT BG Dassaad dan dipersilakan untuk menyelesaikan kepada pihak-pihak yang ada dengan areal tersebut. Diberi waktu satu tahun terhitung tanggal keputusan dengan ketentuan jika tidak ada kegiatan fisik, keputusan akan dicabut (HGU 5.000 ha, sudah terbit).
"Pemerintah Kabupaten Way Kanan sangat berharap lahan perkebunan yang menurut sebagian pihak bermasalah dapat dibahas dan diselesaikan dengan pertemuan secara bersama antara PTPN VII (Persero), PT Bumi Madu Mandiri, tokoh masyarakat adat, Badan Pertahanan Nasional, Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan pihak lain yang berkepentingan dengan difasilitasi oleh lembaga yang berwenang," katanya.(sumber: lampungpost)
Posting Komentar