Rabu, 02 Januari 2008

Mailing List ala PKI

WARTAWAN atau siapapun yang gemar menulis melalui media cetak atau elektorik adalah orang-orang yang dituntut bersedia mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya. Sekalipun risikonya ditembak mati oleh pihak yang diberitakan. Tuntuntan ini juga berlaku bagi semua manusia. Sebab, keberanian menerima risiko merupakan ajaran abadi yang diturunkan dari langit. Manusia barulah dapat disebut manusia bila berani atau bersedia menghadapi risiko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Itulah sebabnya lembaga pers atau organisasi pers harus tampil terang-terangan. Saat ini pers Indonesia memiliki Undang-Undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers, yang memberi perlindungan sekaligus menyediakan ancaman hukum kepada pers. Pasal 12 Bab IV menyebutkan ”Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.” Kompas, Tempo, Forum Keadilan, Detik. Com, Hukumonline.com, SCTV dan RCTI adalah contoh perusahaan pers yang memenuhi ketentuan tersebut.

Organisasi wartawan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), atau Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi (PWIR) juga harus berbadan hukum. Jelas alamat kantornya, jelas pula susunan pengurusnya. Orang-orang di dalamnya diikat oleh Kode Etik Jurnalistik atau Kode Etik Wartawan Indonesia. Dewan Pers sudah tentu sah dan jelas keberadaannya.

Dengan demikian, apabila ada pihak lain – terutama sumber berita – merasa keberatan atas tulisan atau perbuatan wartawan, mereka dapat mengajukan protes, somasi, atau bahkan gugatan ke alamat yang jelas. Wartawan yang tak puas pada Dewan Pers pun dapat mengajukan keberatan atau melakukan protes ke alamat yang jelas.

Tetapi yang terpenting dari ketentuan di atas adalah untuk menunjukkan bahwa komunitas perusahaan atau organisasi pers, bukanlah kaum pengecut. Mereka harus berani menghadapi risiko hukum atau risiko diprotes atas apa yang mereka lakukan.

Bagaimana dengan mailing list di dunia maya buatan komunitas wartawan atau bekas wartawan? Dalam Undang-Undang Tentang Pers, mailing list memang tidak disebut. Oleh karena itu tidak masuk dalam kategori lembaga pers. Lagi pula memang sulit mengikat kegiatan di dunia maya. Anggota komunitas bisa berada di mana saja dan menggunakan nama apa saja.

Namun, pada umumnya komunitas mailing list kalangan wartawan tetap menunjukkan identitas organisasi yang memayunginya. Umpamanya mailing list AJI atau PWI Reformasi. Dengan demikian bila pihak di luar komunitas merasa keberatan atas gunjingan atau pemberitaan di mailing list, mereka dapat menggugat atau menuntut pengurus AJI atau PWI Reformasi. Barangkali itu sebabnya, moderator atau pengelola mailing list di bawah payung organisasi, tetap terkesan berhati-hati dalam memuat kiriman tulisan.

Anak-anak sekolah, mahasiswa, atau komunitas pegawai sebuah kantor, juga banyak yang punya mailing list. Namun mereka tetap menunjukkan identitas lembaga sekolah, kampus, atau kantor. Bila ada pihak lain yang ditulis dan tidak senang atas tulisan tersebut, mereka dapat mengajukan keberatan pada lembaga yang memayungi komunitas itu.

Tapi ada mailing list yang tidak jelas alamat kantornya, tidak jelas organisasi yang memayunginya, sosok pengelolanya pun remang-remang. Misalnya maliling list Mediacare yang konon dimoderatori oleh seorang mantan wartawan be rnama Radityo Djajuri. Nama ini bisa samaran, bisa pula nama sebenarnya. Karena serba tidak jelas, Mediacare adalah Organisasi Tanpa Bentuk (OTB) – meminjam istilah yang dipakai dalam gerakan provokasi Partai Komunis Indonesia (PKI).

Sejumlah tulisan peserta mailing list ini juga bersifat provokatif, kompor-kompor, kipas sana kipas sini, atau minta-minta dukungan untuk menghadapi pihak lain di luar komunitas Mediacare. Sasarannya bisa pejabat, tokoh masyarakat, pengusaha, wartawan, polisi, tentara, atau siapa saja. Misalnya kiriman tulisan dari alamat email --- Budi Sucahyo< budi_sucahyo@...wrote dan Irawan Santoso< irawan_fh@....>

Dapat dipastikan, pemilik email tersebut tak berani berhadapan sendiri secara langsung dengan pihak yang ditulis, sama seperti moderator mailing list. Dengan demikian provokasi dan metode kepengecutan diperbolehkan oleh Mediacare. Isi tulisannya boleh dipercaya, boleh tidak, boleh disimak, boleh juga tidak.
Karena organisasinya tanpa bentuk, alamat dan pengelolanya tak jelas, serta bebas memprovokasi, maka mailing list macam ini bisa disebut apa saja. Misalnya, mailing list tuyul, kompor-kompor, kolor ijo, mailing list ala PKI, atau mailing list maling teriak maling. Bisa juga disebut mailing list orang stress, karena barangkali mereka tidak lagi bekerja di perusahaan pers resmi. Kalaupun suatu hari diterima bekerja di perusahaan pers, kaum seperti ini berpotensi menjadi provokator gelap yang gemar lempar batu sembunyi tangan.(Priyono B. Sumbogo/Forum)

Korban Tewas Banjir dan Longsor di Ngawi 25 Orang

NGAWI (Berita Nasional/ANTARA News) - Korban meninggal dunia akibat banjir serta tanah longsor di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, hingga Rabu tercatat 25 orang, dan diperkirakan masih bisa bertambah karena upaya pencarian korban lain dan pendataan masih berlangsung.

Dari 25 korban tewas itu, 20 diantaranya adalah korban banjir di Kecamatan Ngawi, Kwadungan, Geneng, Padas, dan Pitu, sedangkan lima lainnya merupakan korban tanah longsor di Kecamatan Sine dan Mantingan.

Di Kecamatan Ngawi banjir telah merenggut empat jiwa manusia, di Kwadungan menewaskan 11 orang, di Geneng Tiga orang, serta di Padas dan Pitu korban tewas masing-masing satu orang.

Sementara bencana tanah longsor di Kecamatan Sine telah menewaskan empat orang dan Kecamatan Mantingan satu orang.

Koordinator Satuan Koordinasi dan Pelaksana (Satkorlak) Penanggulangan Bencana Alam (PBA) Kabupaten Ngawi, Muhammad Sodik Tri, mengatakan, dua korban meninggal terakhir berasal dari Desa Tambakboyo, Kecamatan Mantingan, bernama Agus Purnomo (11) dan Ratno Santoso (52), warga Dusun Putat, Desa Kendung, Kecamatan Kwadungan.

"Kedua korban tersebut adalah korban longsor yang terjadi di Desa Tambakboyo beberapa hari lalu, dan satu korban lagi korban banjir," katanya mengungkapkan.

Menurut dia, laporan adanya korban tewas akibat tanah longsor di Tambakboyo itu ia terima pada Selasa (1/1) kemarin. Dia mengaku belum tahu persis bagaimana musibah tanah longsor itu terjadi.

Dari laporan yang diterima, kata dia, tanah longsor itu terjadi setelah malam sebelumnya terjadi hujan deras di Desa Tambakboyo.

Sedangkan, korban tewas akibat bencana banjir baru-baru ini dilaporkan tewas setelah sakit, akibat terendam banjir beberapa hari di desanya.

Dari jumlah korban meninggal tersebut, kata dia, kebanyakan rata-rata adalah warga yang telah berusia lanjut usia.

"Selain meninggal karena sakit, para korban tersebut meninggal akibat terjebak banjir yang menggenangi rumahnya," katanya menjelaskan.

Data korban meninggal tersebut, baru data sementara dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah lagi. Pasalnya, hingga saat ini masih terus dilakukan pencarian dan pendataan para korban banjir, demikian M Sodik.(*)

Jumat, 28 Desember 2007

Anugerah "Jurnalis Indonesia 2007" untuk Metta Dharmasaputra

JAKARTA (Berita Nasional) : Koordinator Nasional (Kornas) Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi (PWI Reformasi) memberikan Anugerah Jurnalis Indonesia 2007 (Indonesia Journalist of The Year, 2007) kepada Metta Dharmasaputra, redaktur Majalah Berita Mingguan Tempo.

Penyerahan penghargaan itu berlangsung di sekretariat Kornas PWI-Reformasi, Ruang 212, Wing B, Manggala Wanabakti. Metta Dharmasaputra dinilai sukses dengan liputan penggelapan pajak PT Asian Agri, kelompok usaha Raja Garuda Mas (RGM), milik Soekanto Tanoto.

Penganugerahan Jurnalis Indonesia 2007 (Indonesian Journalist of The Year, 2007) adalah penghargaan dari Kornas PWI-Reformasi kepada wartawan yang dinilai telah melakukan atau melahirkan karya jurnalis unggulan sebagai sebuah dedikasi dalam kiprah jurnalistiknya. Anugerah ini akan dilakukan setiap tahun yang diawali pada 2007 ini.

“Karya jurnalis dimaksud merupakan cerminan dari keberpihakan wartawan sebagai individu bagi kepentingan warga, dengan menjunjung tinggi kebenaran serta memenuhi kode etik jurnalis,” demikian Ketua Umum Kornas PWI Reformasi Iwan Piliang dalam siaran persnya, Kamis (28/12-07).

Berdasarkan hal tersebut di atas maka PWI-Reformasi melalui kajian dan verifikasi terhadap laporan investigasi Metta Dharmasaputra pada Majalah Berita Mingguan Tempo tentang dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT Asian Agri pada edisi 15 dan 27 Januari 2007, menilai telah memenuhi syarat mendapatkan anugerah Jurnalis Indonesia Tahun 2007 (Indonesian Journaist of The Year).

Dasar penganugerahan Indonesian Journalist of The Year 2007 PWI-Reformasi tersebut adalah:

- Bahwa reportase investigasi Metta Dharmasaputra tentang penggelapan pajak PT Asian Agri,hingga Mei 2007 terbukti mencapai Rp786 miliar, bahkan Oktober 2007 mencapai Rp1,3 triliun- - besaran angka kemungkinan bertambah mengingat 9 kontainer data penggelapan pajak perusahaan ini masih terus diverifikasi Dirjen Pajak - - sebuah angka penggelapan pajak terbesar dalam sejarah Indonesia.

- Kornas PWI-Reformasi, telah menguji liputan Metta serta menilai bahwa laporan tersebut
memenuhi kode etik jurnalis, tidak melanggar kaidah, serta menjunjung tinggi independensi, profesional, dan berimbang.

- Substansi lapotan Metta Dharmasaputra merupakan sebuah kasus nasional yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dalam upaya menegakkan hukum, keadilan, dan pemberantasan korupsi.

- Liputan Metta dapat memberikan inspirasi dan memotivasi kalangan jurnalis di seluruh Indonesia untuk tidak pernah berhenti melakukan verifikasi, investigasi secara independen dan profesional, sebagaimana telah ditunjukkan Sdr. Metta Dharmasaputra.

Demikian pokok-pokok alasan pemberian award ini. Kornas PWI-Reformasi mengharapkan agar dapat:

- Meningkatkan apresiasi dan perghargaan kepada semua pihak terhadap kerja dan karya jurnalis.

- Meningkatkan motivasi wartawan untuk bekerja dan menghasilkan produk jurnalis yang berkualitas dan berpihak kepada kepntingan publik.

- Mengingatkan semua pihak untuk memberikan ruang bagi kebebasan pers dan menghindarkan upaya pengekangan pers, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya mengkooptasi wartawan dan media dengan kekuasaan dan kekuatan uang.(*)

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto